PERMENRISTEKDIKTI NOMOR 25 TAHUN 2019 TENTANG TATA KELOLA PENYELENGGARAAN KAWASAN SAINS DAN TEKNOLOGI

Permenristekdikti Nomor 25 Tahun 2019

Permenristekdikti Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Kawasan Sains Dan Teknologi (KST), diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2), Pasal  17,  Pasal  25  ayat  (3),  Pasal  28  ayat  (3),  Pasal  30 ayat (4), Pasal 33 ayat (3), Pasal 34 ayat (4), dan Pasal 35 ayat  (3)  Peraturan  Presiden  Nomor  106  Tahun  2017 tentang Kawasan Sains dan Teknologi.


Berdasarkan Permenristekdikti Nomor 25 Tahun 2019, yang dimaksud Kawasan  Sains  dan  Teknologi  (Science  and  Technology Park)  yang  selanjutnya  disingkat  KST  adalah  wahana yang  dikelola  secara  profesional  untuk mengembangkan dan  mendorong  pertumbuhan  ekonomi  secara berkelanjutan  melalui  pengembangan,  penerapan  ilmu pengetahuan  dan  teknologi,  dan  penumbuhan Perusahaan Pemula Berbasis Teknologi. Sedangkan Penyelenggaraan KST adalah  serangkaian kegiatan yang meliputi pendirian, pengelolaan, dan pengembangan KST.

Pasal 2 Permenristekdikti Nomor 25 Tahun 2019 menyatakan bahwa KST  dapat  didirikan  oleh  kementerian/lembaga,  Pemerintah Daerah, lembaga pendidikan, dan/atau masyarakat. 

Pasal 3 Permenristekdikti Nomor 25 Tahun 2019 menyatakan bahwa   Pendirian  KST  harus  dilakukan  dengan  memenuhi persyaratan:
a.  tersedianya sumber teknologi;
b.  tersedianya sumber daya manusia;
c.  tersedianya sumber pendanaan; 
d.  tersedianya lahan/tempat; dan 
e.  bidang fokus yang akan dikembangkan.

Pasal 4 Permenristekdikti Nomor 25 Tahun 2019 menyatakan bahwa   1)  Tahap  persiapan  pendirian  KST  dilakukan  oleh Penyelenggara KST. 2)  Penyelenggara KST sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:  Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;  Perguruan Tinggi; dan  masyarakat. 3)  Penyelenggara  KST  oleh  masyarakat  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (2)  meliputi  badan  usaha, perserikatan, perkumpulan, dan badan hukum.


Pasal 5 Permenristekdikti Nomor 25 Tahun 2019 menyatakan bahwa   1)  Dalam  tahap  persiapan  pendirian  KST  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  4,  Penyelenggara  KST  harus menyiapkan studi kelayakan pendirian KST. 2)  Dokumen studi  kelayakan  pendirian  KST  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.  pemetaan potensi sumber teknologi;
b.  pemetaan prospek pengembangan kawasan;
c.  komitmen pemangku kepentingan;
d.  bidang fokus  yang  akan  diselenggarakan  oleh  KST; dan
e.  uji kelayakan pendirian KST.

Selengkapnya silahkan baca dan download Permenristekdikti Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Kawasan Sains dan Teknologi (KST).

Link download Permenristekdikti Nomor 25 Tahun 2019 (disini)

Demikian informasi terkait Permenristekdikti Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Kawasan Sains dan Teknologi (KST). Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 
EDY MARSONO

Saya blogger dan sangat senang berbagi informasi

*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post