Permenristekdikti Nomor 25 Tahun 2019 |
Permenristekdikti
Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Kawasan
Sains Dan Teknologi (KST), diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11
ayat (2), Pasal 17, Pasal
25 ayat (3),
Pasal 28 ayat
(3), Pasal 30 ayat (4), Pasal 33 ayat (3), Pasal 34 ayat
(4), dan Pasal 35 ayat (3) Peraturan
Presiden Nomor 106
Tahun 2017 tentang Kawasan Sains
dan Teknologi.
Berdasarkan Permenristekdikti Nomor 25 Tahun 2019, yang
dimaksud Kawasan Sains dan
Teknologi (Science and
Technology Park) yang selanjutnya
disingkat KST adalah
wahana yang dikelola secara
profesional untuk mengembangkan dan mendorong
pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan melalui
pengembangan, penerapan ilmu pengetahuan dan
teknologi, dan penumbuhan Perusahaan Pemula Berbasis
Teknologi. Sedangkan Penyelenggaraan KST adalah
serangkaian kegiatan yang meliputi pendirian, pengelolaan, dan
pengembangan KST.
Pasal 2 Permenristekdikti Nomor 25 Tahun 2019 menyatakan bahwa KST dapat
didirikan oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, lembaga pendidikan,
dan/atau masyarakat.
Pasal 3 Permenristekdikti Nomor 25 Tahun 2019 menyatakan bahwa Pendirian
KST harus dilakukan
dengan memenuhi persyaratan:
a. tersedianya sumber teknologi;
b. tersedianya sumber daya manusia;
c. tersedianya sumber pendanaan;
d. tersedianya lahan/tempat; dan
e. bidang fokus yang akan dikembangkan.
Pasal 4 Permenristekdikti Nomor 25 Tahun 2019 menyatakan bahwa 1)
Tahap persiapan pendirian
KST dilakukan oleh Penyelenggara KST. 2) Penyelenggara KST sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas: Pemerintah Pusat
dan/atau Pemerintah Daerah; Perguruan
Tinggi; dan masyarakat. 3) Penyelenggara
KST oleh masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi badan
usaha, perserikatan, perkumpulan, dan badan hukum.
Pasal 5 Permenristekdikti Nomor 25 Tahun 2019 menyatakan bahwa 1)
Dalam tahap persiapan
pendirian KST sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, Penyelenggara
KST harus menyiapkan studi
kelayakan pendirian KST. 2) Dokumen studi kelayakan
pendirian KST sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat:
a. pemetaan potensi sumber teknologi;
b. pemetaan prospek pengembangan kawasan;
c. komitmen pemangku kepentingan;
d. bidang fokus
yang akan diselenggarakan oleh
KST; dan
e. uji kelayakan pendirian KST.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Permenristekdikti Nomor 25
Tahun 2019 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Kawasan Sains dan Teknologi
(KST).
Link download Permenristekdikti Nomor 25 Tahun 2019
(disini)
Demikian informasi
terkait Permenristekdikti Nomor 25 Tahun
2019 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Kawasan Sains dan Teknologi (KST).
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Permendikbud