PERMENLU NOMOR 15 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DIPLOMAT

Permenlu Nomor 15 Tahun 2019


Permenlu Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat. Berdasarkan Permenlu Nomor 15 Tahun 2019 yang dimaksud Uji  Kompetensi  Jabatan  Fungsional  Diplomat  adalah  proses mengukur  pengetahuan,  keterampilan,  dan sikap/perilaku  calon  PNS  dan  PNS  dengan  Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat.  Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat adalah persyaratan  kompetensi  teknis,  kompetensi  manajerial, dan  kompetensi  sosial  kultural  minimal  yang  harus dimiliki Diplomat untuk menjalankan tugas jabatan. Kompetensi  Teknis  adalah  pengetahuan,  keterampilan, dan  sikap/perilaku  yang  dapat  diamati,  diukur,  dan dikembangkan  yang  spesifik  berkaitan  dengan  bidang teknis jabatan. Kompetensi  Manajerial  adalah  pengetahuan, keterampilan,  dan  sikap/perilaku  yang  dapat  diamati, diukur,  dikembangkan  untuk  memimpin  dan/atau mengelola unit organisasi. Kompetensi  Sosial  Kultural  adalah  pengetahuan, keterampilan,  dan  sikap/perilaku  yang  dapat  diamati, diukur,  dan  dikembangkan  terkait  dengan  pengalaman berinteraksi  dengan  masyarakat  majemuk  dalam  hal agama, suku dan budaya, perilaku wawasan kebangsaan, etika,  nilai-nilai,  moral,  emosi  dan  prinsip,  yang  harus dipenuhi  oleh  setiap  pemegang  jabatan  untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan.


Pasal 2 Permenlu Nomor 15 Tahun 2019 menyatakan bahwa 1)  Uji  Kompetensi  dilaksanakan  untuk  memenuhi  syarat pengangkatan  dalam  Jabatan  Fungsional  Diplomat berdasarkan  Kompetensi  Teknis,  Kompetensi Manajerial, dan  Kompetensi  Sosial  Kultural  yang  tercantum  dalam Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat.  2)  Uji Kompetensi pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Diplomat  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  terdiri atas:
a.  pengangkatan pertama;
b.  perpindahan dari jabatan lain; dan
c.  promosi.
3)  Uji  Kompetensi  pengangkatan  pertama  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (2)  huruf  a  berlaku  bagi  calon  PNS untuk memenuhi persyaratan pengangkatan pertama kali dalam Jabatan Fungsional Diplomat.
4)  Uji  Kompetensi  perpindahan  dari  jabatan  lain sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  huruf  b  berlaku bagi  PNS  yang  menduduki  jabatan  pimpinan  tinggi, jabatan  administrasi,  atau  jabatan  fungsional  lain  dan belum  pernah  diangkat  dalam  Jabatan  Fungsional Diplomat.
5)  Uji  Kompetensi  promosi  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (2)  huruf  c  berlaku  bagi  Diplomat  yang  akan menduduki  jenjang  jabatan  setingkat  lebih  tinggi  yang meliputi:
a.  kenaikan  dalam  jenjang  jabatan  Diplomat  Ahli Muda;
b.  kenaikan  dalam  jenjang  jabatan  Diplomat  Ahli Madya; dan
c.  kenaikan  dalam  jenjang  jabatan  Diplomat  Ahli Utama. 

Pasal 3 Pasal 2 Permenlu Nomor 15 Tahun 2019 menyatakan bahwa 1)  Uji  Kompetensi  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  2 dilakukan oleh Tim Penguji.  2)  Keanggotaan  Tim  Penguji  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) terdiri atas: 
a.  1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b.  1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan
c.  3 (tiga) orang anggota.

Selengkapnya silahkan baca dan download Permenlu Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat.

Link download Permenlu Nomor 15 Tahun 2019 (disini)

Demikian informasi terkait Permenlu Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

EDY MARSONO

Saya blogger dan sangat senang berbagi informasi

*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post