Permenlu Nomor 15 Tahun 2019 |
Permenlu
Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi
Jabatan Fungsional Diplomat. Berdasarkan Permenlu
Nomor 15 Tahun 2019 yang dimaksud Uji
Kompetensi Jabatan Fungsional
Diplomat adalah proses mengukur pengetahuan,
keterampilan, dan sikap/perilaku calon
PNS dan PNS
dengan Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Diplomat. Standar Kompetensi
Jabatan Fungsional Diplomat adalah persyaratan
kompetensi teknis, kompetensi
manajerial, dan kompetensi sosial
kultural minimal yang
harus dimiliki Diplomat untuk menjalankan tugas jabatan. Kompetensi Teknis
adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang
dapat diamati, diukur,
dan dikembangkan yang spesifik
berkaitan dengan bidang teknis jabatan. Kompetensi Manajerial
adalah pengetahuan, keterampilan, dan
sikap/perilaku yang dapat
diamati, diukur,
dikembangkan untuk memimpin
dan/atau mengelola unit organisasi. Kompetensi
Sosial Kultural adalah
pengetahuan, keterampilan,
dan sikap/perilaku yang
dapat diamati, diukur, dan
dikembangkan terkait dengan
pengalaman berinteraksi
dengan masyarakat majemuk
dalam hal agama, suku dan budaya,
perilaku wawasan kebangsaan, etika,
nilai-nilai, moral, emosi
dan prinsip, yang
harus dipenuhi oleh setiap
pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan
peran, fungsi, dan jabatan.
Pasal 2 Permenlu Nomor 15 Tahun 2019 menyatakan bahwa 1) Uji
Kompetensi dilaksanakan untuk
memenuhi syarat pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional Diplomat berdasarkan Kompetensi
Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi
Sosial Kultural yang
tercantum dalam Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat. 2) Uji Kompetensi pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional
Diplomat sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.
3) Uji
Kompetensi pengangkatan pertama
sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a
berlaku bagi calon
PNS untuk memenuhi persyaratan pengangkatan pertama kali dalam Jabatan
Fungsional Diplomat.
4) Uji
Kompetensi perpindahan dari
jabatan lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (2)
huruf b berlaku bagi
PNS yang menduduki
jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi,
atau jabatan fungsional
lain dan belum pernah
diangkat dalam Jabatan
Fungsional Diplomat.
5) Uji
Kompetensi promosi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2)
huruf c berlaku
bagi Diplomat yang
akan menduduki jenjang jabatan
setingkat lebih tinggi
yang meliputi:
a. kenaikan
dalam jenjang jabatan
Diplomat Ahli Muda;
b. kenaikan
dalam jenjang jabatan
Diplomat Ahli Madya; dan
c. kenaikan
dalam jenjang jabatan
Diplomat Ahli Utama.
Pasal 3 Pasal 2 Permenlu Nomor 15 Tahun 2019 menyatakan
bahwa 1) Uji Kompetensi
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dilakukan oleh Tim
Penguji. 2) Keanggotaan
Tim Penguji sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota;
dan
c. 3 (tiga) orang anggota.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Permenlu Nomor 15 Tahun
2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional
Diplomat.
Link download Permenlu Nomor 15 Tahun 2019 (disini)
Demikian informasi terkait Permenlu Nomor 15 Tahun 2019 Tentang
Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Permenlu