PERPRES NOMOR 42 TAHUN 2019 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI TNI

PERPRES NOMOR 42 TAHUN 2019 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI TNI

Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 42 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia TNI. Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Penerbitan Perpres ini sekaligus menandai dibentuk Komando Operasi Khusus atau Koopssus TNI.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, susunan Markas Besar TNI menjadi:
a. unsur pimpinan: Panglima TNI.
b. unsur pembantu pimpinan: 1. Staf Umum TNI; 2. Inspektorat Jenderal TNI; 3. Staf Ahli Pimpinan TNI; 4. Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan TNI; 5. Staf Intelijen TNI; 6. Staf Operasi TNI; 7. Staf Personalia TNI; 8. Staf Logistik TNI; 9. Staf Teritorian TNI; dan 10. Staf Komunikasi dan Elektronika TNI.
c. unsur pelayanan: 1. Satuan Komunikasi dan Elektronika TNI; 2. Pusat Pengendalian Operasi TNI; 3. Sekretariat Umum TNI; dan 4. Detasemen Markas Besar TNI.
d. Badan Pelaksana Pusat: 1. Sekolah Staf dan Komando TNI; 2. Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI; 3. Akademi TNI; 4. Badan Intelijen Strategis TNI; 5. Pasukan Pengamanan Presiden; 6. Badan Pembinaan Hukum TNI; 7. Pusat Penerangan TNI; 8. Pusat Kesehatan TNI; 9. Polisi Militer TNI; 10. Badan Perbekalan TNI; 11. Pusat Pembinaan Mental TNI; 12. Pusat Keuangan TNI; 13. Pusat Sejarah TNI; 14. Pusat Informasi dan Pengolahan Data TNI; 15. Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian; 16. Pusat Pengkajian Strategi TNI; 17. Pusat Pengembangan Kepemimpinan TNI; 18.Pusat Kerjasama Internasional TNI; 19. Pusat Jasmani dan Peraturan Militer Dasar TNI; 20. Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana; 21. Pasukan Pemukul Reaksi Cepat; 23. Satuan Siber TNI; dan 24. Komando Operasi Khusus TNI.

e. Komando Utama Operasi TNI: 1. Komando Pertahanan Udara Nasional; 2. Komando Gabungan Wilayah Pertahanan; 3. Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat; 4. Komando Pasukan Khusus; 5. Komando Daerah Militer; 6. Komando Armada; 7. Komando Lintas Laut Militer; dan 8. Komando Operasional TNI Angkatan Udara. “Komando Utama Operasi sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 3 sampai dengan angka 8 merangkap dan berfungsi sebagai Komando Utama Pembinaan,” bunyi Pasal 12 ayat (2) Perpres ini.

Dalam Perpres Nomor 42 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia TNI dinyatakan bahwa "Dengan pertimbangan dalam rangka menghadapi ancaman yang memiliki eskalasi tinggi dan dapat membahayakan ideologi negara, kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, (NKRI), dan melindungi segenap bangsa Indonesia, pemerintah memandang perlu membentuk Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia.

Koopssus TNI menurut Perpres Nomor 42 Tahun 2019 dibentuk dari gabungan tiga matra. Matra darat, matra laut, dan matra udara. Koopssus diklaim bercirikan kemampuan khusus dengan tingkat kecepatan gerak dan keberhasilan tinggi. Menurut Perpres Nomor 42 ini, Koopssus TNI bertugas menyelenggarakan operasi khusus dan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan operasi khusus yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi guna menyelamatkan kepentingan nasional di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

Pasal 46b ayat (2) Perpres Nomor 46 Tahun 2019 ini berbunyi, “Koopssus TNI dipimpin oleh Komandan Koopsus TNI disebut Dankoopssus TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI."

Sementara pada Pasal 46b ayat (3) Perpres Nomor 46 Tahun 2019 ditegaskan bahwa, Dankoopsus TNI dibantu oleh Wakil Komandan Koopssus TNI disebut Wadankoopssus TNI.

Dalam lampiran Perpres Nomor 46 Tahun 2019 ini disebutkan, Dankoopssus TNI dijabat oleh perwira tinggi (Pati) bintang 2, sementara Wadankoopssus TNI dijabat oleh Pati bintang 1.

Koopssus TNI ini sebelumnya dibentuk oleh Panglima TNI Jenderal Moeldoko pada 2015. Pasukan terdiri dari 90 orang yang akan bertugas dalam status operasi. Jika dibutuhkan mereka dapat langsung diterjunkan.

Panglima TNI Hadi Tjahjanto mengatakan telah mengajukan anggaran sebesar Rp 1,5 triliun untuk Koopssus TNI ini. Dana itu nantinya akan digunakan untuk membangun infrastruktur dan penyediaan peralatan seperti senjata. Selain itu, TNI akan membangun jaringan Koopssus di daerah yang didesain untuk mendeteksi posisi terduga teroris.

Selengkapnya silahkan baca dan download Perpres Nomor 42 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia TNI

Link download Perpres Nomor 42 Tahun 2019 (disini)

Demikian informasi terkait Perpres Nomor 42 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia TNI. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



EDY MARSONO

Saya blogger dan sangat senang berbagi informasi

*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post