PERMENDIKBUD NOMOR 18 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS BOS REGULER SD SMP SMA SMK TAHUN 2019

Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019

Bapak/Ibu Kepala Sekolah dan para Bendahara BOS sudah tahukan bahwa saat ini sudah terbit Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019. Permendikbud ini menjadi regulasi terbaru dalam pembuatan pertanggung jawaban dana BOS Sekolah. Hal ini sesuai dengan namanya yakni  Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2019. Berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019, Tujuan Umum BOS Reguler  adalah untuk: a) Membantu pendanaan biaya operasi dan nonpersonalia Sekolah. b) Meringankan  beban  biaya  operasi Sekolah bagi  peserta  didik pada Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat. c) Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di Sekolah.

Adapun  Tujuan Khusus BOS Reguler berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Juknis Bos Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2019 adalah a) BOS  Reguler  pada SD  dan SMP  bertujuan  untuk  membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada SD dan SMP yang diselenggarakan oleh masyarakat. b) BOS  Reguler  pada SMA dan SMK bertujuan  untuk membebaskan  pungutan dan/atau  membantu  tagihan  biaya  di SMA  dan  SMK bagi peserta  didik  yang  orangtua/walinya  tidak  mampu dalam  rangka memperoleh layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu. c) BOS Reguler pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB bertujuan untuk:
1.  meningkatkan aksesibilitas belajar bagi peserta didik penyandang disabilitas pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; dan/atau
2.  memberikan  kesempatan  yang  setara (equal  opportunity)  bagi peserta didik penyandang disabilitas yang orangtua/walinya tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan  bermutu pada SDLB,  SMPLB, SMALB,  dan SLB baik  yang diselenggarakan  masyarakat  maupun  yang  diselenggarakan Pemerintah Daerah. 

Apa Sasaran Dana BOS SD SMP SMA SMK ? Menurut berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Juknis Bos Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2019, Sasaran BOS Reguler yaitu Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah  atau  masyarakat penyelenggara  pendidikan yang  telah  terdata dalam Dapodik. Bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat telah memiliki izin operasional.

Kapan Waktu Penyaluran Dana BOS SD SMP SMA SMK? Dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Juknis Bos Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2019, ditegaskan bahwa Penyaluran dana BOS  Reguler  dilakukan  tiap  triwulan.  Bagi  wilayah dengan  geografis yang  sulit  dijangkau penyaluran dana BOS  Reguler dilakukan tiap semester.

Untuk Apa penggunaan Dana BOS SD SMP SMA SMK ? Untuk mengetahui secara detail Komponen Penggunaan Dana BOS SD SMP SMA SMK tahun 2019 silahkan download dan baca Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Juknis Bos Reguler SD SM SMA SMK Tahun 2019.

Link download Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2019 ---disini----

Demikian informasi terkait Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


EDY MARSONO

Saya blogger dan sangat senang berbagi informasi

*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post