Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 |
Bapak/Ibu Kepala Sekolah dan para Bendahara BOS sudah tahukan bahwa saat ini sudah terbit Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019. Permendikbud ini menjadi regulasi terbaru dalam pembuatan pertanggung jawaban dana BOS Sekolah. Hal ini sesuai dengan namanya yakni Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2019. Berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019, Tujuan Umum BOS Reguler adalah untuk: a) Membantu pendanaan biaya operasi dan nonpersonalia Sekolah. b) Meringankan beban biaya operasi Sekolah bagi peserta didik pada Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat. c) Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di Sekolah.
Adapun Tujuan Khusus BOS Reguler berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang
Juknis Bos Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2019 adalah a) BOS Reguler
pada SD dan SMP bertujuan
untuk membebaskan pungutan
peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada SD dan SMP yang
diselenggarakan oleh masyarakat. b) BOS
Reguler pada SMA dan SMK
bertujuan untuk membebaskan pungutan dan/atau membantu
tagihan biaya di SMA
dan SMK bagi peserta didik
yang orangtua/walinya tidak
mampu dalam rangka memperoleh
layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu. c) BOS Reguler pada SDLB,
SMPLB, SMALB, dan SLB bertujuan untuk:
1. meningkatkan aksesibilitas belajar bagi
peserta didik penyandang disabilitas pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; dan/atau
2. memberikan
kesempatan yang setara (equal
opportunity) bagi peserta didik
penyandang disabilitas yang orangtua/walinya tidak mampu untuk mendapatkan
layanan pendidikan yang terjangkau dan
bermutu pada SDLB, SMPLB,
SMALB, dan SLB baik yang diselenggarakan masyarakat
maupun yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.
Apa Sasaran Dana BOS SD SMP
SMA SMK ? Menurut berdasarkan Permendikbud
Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Juknis Bos Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2019, Sasaran
BOS Reguler yaitu Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau
masyarakat penyelenggara
pendidikan yang telah terdata dalam Dapodik. Bagi Sekolah yang
diselenggarakan oleh masyarakat telah memiliki izin operasional.
Kapan Waktu Penyaluran Dana
BOS SD SMP SMA SMK? Dalam Permendikbud
Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Juknis Bos Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2019, ditegaskan
bahwa Penyaluran dana BOS Reguler dilakukan
tiap triwulan. Bagi
wilayah dengan geografis
yang sulit dijangkau penyaluran dana BOS Reguler dilakukan tiap semester.
Untuk Apa penggunaan Dana
BOS SD SMP SMA SMK ? Untuk mengetahui secara detail Komponen Penggunaan Dana
BOS SD SMP SMA SMK tahun 2019 silahkan download dan baca Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Juknis Bos Reguler SD SM SMA SMK
Tahun 2019.
Link download Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019
Tentang Perubahan Juknis BOS Reguler SD
SMP SMA SMK Tahun 2019 ---disini----
Demikian informasi
terkait Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019
Tentang Juknis BOS Reguler SD SMP SMA
SMK Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Permendikbud