PP NOMOR 44 TAHUN 2019 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. diterbitkan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Lembaga guna mendukung program ekspor nasional melalui Pembiayaan Ekspor Nasional termasuk Penugasan Khusus Pemerintah kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

Pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2019 menyatakan bahwa Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Lembaga pembiayaan Ekspor Indonesia yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga  pembiayaan Ekspor indonesia.

Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2019, menyatakan bahwa Penambahan penyertaan modal negara bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019. Nilai pcnambahan penyertaan modal negara sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah) yang terdiri atas:
a. Rp 1.500.000.000.000,00  (satu triliun  lima  ratus miliar rupiah) digunakan untuk meningkatkan kapasitas usaha Lembaga pembiayaan Ekspor Indonesia; dan
b. Rp 1.000.000.000.000,00 (satu  triliun  rupiah) digunakan untuk melaksanakan penugasan Khusus Pemerintah kepada Lembaga pembiayaan Ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Link download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2019 (disini)

Demikian informasi terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



EDY MARSONO

Saya blogger dan sangat senang berbagi informasi

*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post