Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 |
Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Pertimbangan ditetapkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015, adalah Untuk menjamin Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dilaksanakan secara demokratis sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maka kedaulatan rakyat serta demokrasi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat wajib dihormati sebagai syarat utama pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Kedaulatan rakyat
dan demokrasi tersebut
perlu ditegaskan dengan pelaksanaan Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota secara langsung oleh
rakyat, dengan melakukan beberapa perbaikan mendasar
atas berbagai permasalahan pemilihan
langsung yang selama
ini telah dilaksanakan.
Namun, pembentukan Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota yang mengatur mekanisme pemilihan kepala
daerah secara tidak
langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah
mendapatkan penolakan yang luas oleh rakyat
dan proses pengambilan
keputusannya tidak mencerminkan
prinsip demokrasi.
Selain berdasarkan
alasan tersebut di
atas, terdapat pertimbangan mengenai kegentingan
yang memaksa sesuai
dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 138/PUU-VII/2009 yang
di dalamnya memuat tentang
persyaratan perlunya Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang
apabila:
1. adanya
keadaan yaitu kebutuhan
mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat
berdasarkan Undang-Undang;
2. Undang-Undang
yang dibutuhkan tersebut
belum ada sehingga terjadi kekosongan
hukum atau ada
Undang-Undang tetapi tidak memadai;
3. kekosongan
hukum tersebut tidak
dapat diatasi dengan
cara membuat Undang-Undang secara
prosedur biasa karena
akan memerlukan waktu yang
cukup lama sedangkan
keadaan yang mendesak tersebut
perlu kepastian untuk diselesaikan.
Atas dasar
tersebut, maka perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota yang
kemudian berdasarkan Undang-Undang (UU)
Nomor 1 Tahun 2015, PERPU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota ditetapkan menjadi Undang-Undang
Dalam Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang telah ditetapkan menjadi
UU berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor
1 Tahun 2015 diatur mengenai
KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota sebagai
lembaga penyelenggara Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota dalam menjalankan
tugasnya melakukan seluruh
tahapan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Agar tercipta
kualitas Gubernur, Bupati, dan
Walikota yang memiliki
kompetensi, integritas, dan
kapabilitas serta memenuhi
unsur akseptabilitas maka selain
memenuhi persyaratan formal
administratif juga dilakukan Uji
Publik oleh akademisi,
tokoh masyarakat, dan Komisioner KPU Provinsi dan/atau KPU
Kabupaten/Kota.
Guna menjamin
transparansi dan efisiensi
penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota maka lembaga
penegak hukum wajib
mengawasi pelaksanaan seluruh tahapan
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota. Pendanaan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja
Negara dan dapat didukung Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah. Adapun pelaksanaan
Kampanye difasilitasi oleh
KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota dengan menggunakan
paradigma efisiensi, efektifitas, dan proporsionalitas.
Dalam rangka
menegakkan supremasi hukum
dalam konteks kesatuan hukum nasional,
Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang ini mengatur penyelesaian
baik penyelesaian untuk
perselisihan hasil Pemilihan Gubernur
maupun perselisihan hasil
Pemilihan Bupati dan Walikota
di tingkat Pengadilan
Tinggi dan dapat
mengajukan permohonan
keberatan ke Mahkamah
Agung yang putusannya bersifat final dan mengikat serta tidak dapat
dilakukan upaya hukum lain.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Undang-Undang (UU) Nomor 1
Tahun 2015 Tentang Penetapan PERPU
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi
Undang-Undang.
Link download Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015
(DISINI)
Demikian informasi
terkait Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun
2015 Tentang Penetapan PERPU Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi
Undang-Undang. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
UU