UNDANG-UNDANG (UU) NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERPU NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG

Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015

Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015  Tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Pertimbangan ditetapkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015, adalah Untuk  menjamin  Pemilihan  Gubernur, Bupati, dan  Walikota dilaksanakan  secara  demokratis  sebagaimana  diamanatkan dalam  Pasal  18  ayat (4) Undang-Undang Dasar  Negara  Republik Indonesia Tahun  1945 maka  kedaulatan  rakyat  serta demokrasi dari rakyat,  oleh rakyat, dan untuk  rakyat wajib dihormati  sebagai  syarat utama pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Kedaulatan  rakyat  dan  demokrasi  tersebut  perlu  ditegaskan  dengan pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota secara langsung oleh  rakyat,  dengan  melakukan beberapa perbaikan  mendasar  atas berbagai  permasalahan  pemilihan  langsung  yang  selama  ini  telah dilaksanakan. Namun,  pembentukan Undang-Undang  Nomor  22  Tahun  2014  tentang Pemilihan  Gubernur,  Bupati, dan  Walikota yang  mengatur  mekanisme pemilihan  kepala  daerah  secara  tidak  langsung  melalui  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah mendapatkan penolakan yang luas oleh rakyat  dan  proses  pengambilan  keputusannya tidak  mencerminkan prinsip demokrasi. 

Selain  berdasarkan  alasan  tersebut  di  atas,  terdapat  pertimbangan mengenai  kegentingan  yang  memaksa  sesuai  dengan  Putusan Mahkamah  Konstitusi  Nomor  138/PUU-VII/2009  yang  di  dalamnya memuat  tentang  persyaratan  perlunya  Peraturan  Pemerintah  Pengganti Undang-Undang apabila:
1.  adanya  keadaan  yaitu  kebutuhan  mendesak  untuk  menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;
2.  Undang-Undang  yang  dibutuhkan  tersebut  belum  ada  sehingga terjadi  kekosongan  hukum  atau  ada  Undang-Undang  tetapi  tidak memadai;
3.  kekosongan  hukum  tersebut  tidak  dapat  diatasi  dengan  cara membuat  Undang-Undang  secara  prosedur  biasa  karena  akan memerlukan  waktu  yang  cukup  lama  sedangkan  keadaan  yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan. 

Atas  dasar  tersebut,  maka perlu menetapkan  Peraturan  Pemerintah Pengganti  Undang-Undang  tentang  Pemilihan  Gubernur,  Bupati,  dan Walikota yang kemudian berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015, PERPU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota ditetapkan menjadi Undang-Undang

Dalam  Peraturan  Pemerintah  Pengganti  Undang-Undang yang telah ditetapkan menjadi UU berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 diatur mengenai  KPU  Provinsi  dan  KPU  Kabupaten/Kota  sebagai  lembaga penyelenggara Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.  KPU Provinsi dan  KPU  Kabupaten/Kota  dalam  menjalankan  tugasnya  melakukan seluruh tahapan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. 

Agar  tercipta  kualitas Gubernur,  Bupati,  dan  Walikota yang  memiliki kompetensi,  integritas,  dan  kapabilitas  serta  memenuhi  unsur akseptabilitas maka selain  memenuhi  persyaratan  formal  administratif juga  dilakukan  Uji  Publik  oleh  akademisi,  tokoh  masyarakat,  dan Komisioner KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota. 

Guna  menjamin  transparansi  dan  efisiensi  penyelenggaraan  Pemilihan Gubernur,  Bupati, dan Walikota maka  lembaga  penegak  hukum wajib mengawasi  pelaksanaan seluruh  tahapan  Pemilihan Gubernur,  Bupati, dan Walikota.  Pendanaan penyelenggaraan  Pemilihan Gubernur,  Bupati,  dan  Walikota bersumber  dari Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Negara  dan  dapat didukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Adapun pelaksanaan  Kampanye  difasilitasi  oleh  KPU  Provinsi  dan  KPU Kabupaten/Kota  dengan  menggunakan  paradigma  efisiensi,  efektifitas, dan proporsionalitas. 

Dalam  rangka  menegakkan  supremasi  hukum  dalam  konteks  kesatuan hukum  nasional,  Peraturan  Pemerintah  Pengganti  Undang-Undang  ini mengatur  penyelesaian  baik  penyelesaian  untuk  perselisihan  hasil Pemilihan  Gubernur  maupun  perselisihan  hasil  Pemilihan  Bupati  dan Walikota  di  tingkat  Pengadilan  Tinggi  dan  dapat  mengajukan permohonan  keberatan  ke  Mahkamah  Agung  yang putusannya  bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain.

Selengkapnya silahkan baca dan download Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015  Tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.




Link download Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 (DISINI)

Demikian informasi terkait Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015  Tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 

= Baca Juga =



EDY MARSONO

Saya blogger dan sangat senang berbagi informasi

*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post