UNDANG-UNDANG (UU) NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERPU NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG

Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015

Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Ketentuan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  Tahun  1945  menyebutkan  bahwa  Gubernur,  Bupati,  dan Walikota masing-masing  sebagai  kepala  pemerintah  daerah  provinsi, kabupaten,  dan  kota  dipilih  secara  demokratis.  Untuk  mewujudkan amanah  tersebut  telah  ditetapkan  Peraturan  Pemerintah  Pengganti Undang-Undang  Nomor  1  Tahun  2014  tentang  Pemilihan  Gubernur, Bupati,  Walikota.  Peraturan  Pemerintah  Pengganti  Undang-Undang tersebut telah ditetapkan menjadi undang-undang berdasarkan Undang-Undang  Nomor  1  Tahun  2015  tentang  Penetapan  Peraturan  Pemerintah Pengganti  Undang-Undang  Nomor  1  Tahun  2014  tentang  Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Menjadi Undang-Undang.

Diterbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, karena Ketentuan  di  dalam  Peraturan  Pemerintah  Pengganti  Undang-Undang Nomor  1  Tahun  2014 yang  telah  ditetapkan  menjadi  Undang-Undang  Nomor  1  Tahun  2015 dirasakan  masih  terdapat  beberapa inkonsistensi  dan  menyisakan sejumlah kendala apabila  dilaksanakan, sehingga  perlu  disempurnakan.  Beberapa  penyempurnaan  tersebut, antara lain:
a.  Penyelenggara Pemilihan
Putusan  Mahkamah  Konstitusi  No.  97/PUU-XI/2013  menyatakan bahwa  Mahkamah  Konstitusi  tidak  mempunyai  kewenangan  untuk menyelesaikan  perselisihan  hasil  pemilihan  kepala  daerah.  Putusan ini  mengindikasikan  bahwa  pemilihan  kepala  daerah  bukan merupakan  rezim pemilihan  umum sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  22E  UUD  1945.  Sebagai  konsekuensinya,  maka  komisi pemilihan  umum  yang  diatur di  dalam  Pasal  22E  tidak  berwenang menyelenggarakan  Pemilihan  Gubernur,  Bupati,  dan  Walikota.   
Untuk  mengatasi  masalah  konstitusionalitas penyelenggara tersebut dan  dengan  mengingat  tidak  mungkin  menugaskan  lembaga penyelenggara  yang  lain dalam  waktu  dekat  ini, maka  di  dalam Undang-Undang ini  ditegaskan  komisi  pemilihan  umum,  badan pengawas  pemilihan  umum  beserta  jajarannya,  dan  dewan kehormatan  penyelenggara  pemilihan  umum  masing-masing  diberi tugas  menyelenggarakan,  mengawasi,  dan  menegakkan  kode  etik sebagai  satu  kesatuan  fungsi  dalam  penyelenggaraan  Pemilihan Gubernur,  Bupati,  dan  Walikota secara  berpasangan berdasarkan Undang-Undang ini.
b.  Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan
Adanya  penambahan  tahapan  penyelenggaraan  Pemilihan  yang diatur  di  dalam  Perppu, yaitu  tahapan pendaftaran  bakal  calon  dan tahapan uji publik, menjadikan adanya penambahan waktu selama 6 enam  bulan  dalam  penyelenggaraan  Pemilihan. Untuk  itu Undang-Undang ini bermaksud menyederhanakan tahapan tersebut, sehingga terjadi  efisiensi  anggaran dan efisiensi waktu  yang  tidak terlalu panjang  dalam  penyelenggaraan  tanpa  harus  mengorbankan  asas pemilihan yang demokratis.
c.  Pasangan Calon
Konsepsi  di  dalam  Perppu adalah  calon  kepala  daerah  dipilih tanpa wakil.  Di  dalam Undang-Undang ini,  konsepsi  tersebut  diubah kembali  seperti  mekanisme  sebelumnya,  yaitu  pemilihan  secara berpasangan atau paket. 
d.  Persyaratan calon perseorangan
Penambahan syarat dukungan bagi calon perseorangan dimaksudkan agar  calon  yang  maju  dari  jalur  perseorangan  benar-benar menggambarkan  dan  merepresentasikan  dukungan  riil  dari masyarakat sebagai bekal untuk maju ke ajang Pemilihan.
e.  Penetapan calon terpilih
Salah  satu  aspek  penting  yang  diperhatikan  dalam  penyelenggaraan Pemilihan  adalah  efisiensi  waktu  dan  anggaran.  Berdasarkan  hal tersebut,  perlu  diciptakan  sebuah  sistem  agar  pemilihan  hanya dilakukan dalam satu putaran, namun dengan tetap memperhatikan aspek  legitimasi  calon  kepala  daerah  terpilih.  Berdasarkan  hal tersebut,  Undang-Undang ini  menetapkan  bahwa  pasangan  calon yang memperoleh  suara  terbanyak  ditetapkan  sebagai  pasangan calon terpilih.
f.  Persyaratan Calon
Penyempurnaan  persyaratan  calon  di  dalam Undang-Undang ini bertujuan  agar  lebih tercipta  kualitas  gubernur  dan  wakil  gubernur, bupati  dan  wakil  bupati,  serta  walikota  dan  wakil  walikota  yang memiliki  kompetensi,  integritas,  dan  kapabilitas  serta  memenuhi unsur akseptabilitas.
g.  Pemungutan suara secara serentak 
Konsepsi  pemungutan  suara  serentak  menuju  pemungutan  suara serentak  secara  nasional  yang  diatur  di  dalam  Perppu  perlu disempurnakan  mengingat  akan  terjadi  pemotongan  periode  masa jabatan yang sangat lama dan masa jabatan penjabat menjadi terlalu lama.  Undang-Undang ini  memformulasikan  ulang tahapan  menuju pemilu  serentak  nasional  tersebut  dengan  mempertimbangkan pemotongan periode masa jabatan yang tidak terlalu lama dan masa jabatan  penjabat  yang  tidak  terlalu  lama;  kesiapan  penyelenggara pemilihan;  serta  dengan  memperhatikan  pelaksanaan  Pemilu Presiden  dan  Pemilu  Anggota  DPR,  DPD,  dan  DPRD  secara  serentak pada tahun 2019.

Selain  hal-hal  tersebut, Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015  ini  juga  menyempurnakan beberapa ketentuan teknis lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur,  Bupati,  dan  Walikota secara  berpasangan.

Selengkapnya silahkan baca dan download Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.





Link download Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 (DISINI)

Demikian informasi terkait Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

= Baca Juga =



EDY MARSONO

Saya blogger dan sangat senang berbagi informasi

*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post