UNDANG-UNDANG (UU) NOMOR 38 TAHUN 2014 TENTANG KEPERAWATAN

Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan

Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa 1) untuk memajukan kesejahteraan umum sebagai salah satu tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu diselenggarakan pembangunan kesehatan; 2)  penyelenggaraan pembangunan kesehatan diwujudkan melalui penyelenggaraan pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan keperawatan; 3) penyelenggaraan pelayanan keperawatan harus dilakukan secara bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, aman, dan terjangkau oleh perawat yang memiliki kompetensi, kewenangan, etik, dan moral tinggi; 4) bahwa mengenai keperawatan perlu diatur secara komprehensif dalam Peraturan Perundang-undangan guna memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada perawat dan masyarakat.

Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan, menyatakan bahwa Pengaturan Keperawatan bertujuan :
a. meningkatkan mutu Perawat;
b. meningkatkan mutu Pelayanan Keperawatan;
c. memberikan pelindungan dan kepastian hokum kepada Perawat dan Klien; dan
d. meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Berdasarakan Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan,  Jenis Perawat terdiri atas:
a. Perawat profesi yang terdiri dari ners dan ners spesialis.
b. Perawat vokasi.

Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan, Pendidikan tinggi Keperawatan terdiri atas:
a. pendidikan vokasi,  paling rendah Diploma Tiga Keperawatan.
b. pendidikan akademik; terdiri atas program sarjana Keperawatan, program magister Keperawatan; dan program doktor Keperawatan.
c. pendidikan profesi, terdiri atas: program profesi Keperawatan dan program spesialis Keperawatan.

Pendidikan Tinggi Keperawatan diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang  memiliki izin penyelenggaraan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Perguruan tinggi dapat berbentuk universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, atau akademi. Perguruan tinggi  dalam menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Keperawatan harus menyediakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai Wahana Pendidikan serta berkoordinasi dengan Organisasi Profesi Perawat.
Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat dilakukan melalui:
a. kepemilikan; atau
b. kerja sama.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan merupakan rumah sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama yang memenuhi persyaratan, termasuk  jejaring dankomunitas di dalam wilayah binaannya. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai Wahana Pendidikan diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan setelah berkoordinasi dengan Menteri.

Selengkapnya silahkan download dan baca Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan

Link Download Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan -----disini-----

Demikian informasi terkait Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



EDY MARSONO

Saya blogger dan sangat senang berbagi informasi

*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post