Permendikbud Nomor 13 Tahun 2019 |
Permendikbud Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Rincian Tugas Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Masyarakat.
Permendikbud
Nomor 13 Tahun 2019 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa dalam
rangka sinkronisasi rincian
tugas Subbagian Umum
pada BP-PAUD dan Dikmas Aceh, BP-PAUD dan Dikmas Sumatera Barat, BP-PAUD dan Dikmas Riau, BP-PAUD dan Dikmas Bengkulu, BP-PAUD dan Dikmas
Sumatera Selatan, BP-PAUD dan Dikmas Lampung, BP-PAUD dan Dikmas Banten,
BP-PAUD dan Dikmas Daerah Istimewa Yogyakarta, BP-PAUD dan Dikmas Bali, BP-PAUD
dan Dikmas Nusa Tenggara Timur, BP-PAUD
dan Dikmas Kalimantan
Barat, BP-PAUD dan
Dikmas Kalimantan Timur, BP-PAUD
dan Dikmas Sulawesi
Barat, BP-PAUD dan
Dikmas Sulawesi Utara, BP-PAUD
dan Dikmas Sulawesi
Tengah, BP-PAUD dan Dikmas
Sulawesi Tenggara, dan
BP-PAUD dan Dikmas
Maluku dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun
2017 tentang Organisasi
dan Tata Kerja
Balai Pengembangan
Pendidikan Anak Usia
Dini dan Pendidikan
Masyarakat, perlu mengubah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 32 Tahun 2017 tentang Rincian Tugas Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia
Dini dan Pendidikan Masyarakat;
Status Permendikbud Nomor 13 Tahun 2019 ini
mengubah Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
32 Tahun 2017
tentang Rincian Tugas
Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.
Isi Pokok-Permendikbud Nomor 13 Tahun 2019 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2017
Tentang Rincian Tugas Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini Dan
Pendidikan Masyarakat adalah mengubah ketentuan Pasal 6 dan pasal 7.
Link download Permendikbud Nomor 13 Tahun 2019
Demikian informasi
terkait Permendikbud Nomor 13 Tahun 2019
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32
Tahun 2017 Tentang Rincian Tugas Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini
Dan Pendidikan Masyarakat. Semoga ada manfaatnya
Tags:
Permendikbud