PERMENDIKBUD NOMOR 16 TAHUN 2019 |
Permendikbud tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik terbaru adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik
Berikut Salinan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 46
Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.
Menimbang : a) bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat
Pendidik belum memadai dan belum dapat menampung kebutuhan masyarakat sehingga
perlu diubah; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016
tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : Peraturan Menteri
Pendidikan Dan Kebudayaan Tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 46
Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas
Guru Bersertifikat Pendidik.
Pasal 1 Permendikbud
Nomor 16 Tahun 2019
Mengubah Lampiran dalam
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang
Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik sehingga berbunyi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan
Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri
ini.
Pasal 2 Permendikbud
Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Menteri ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan dan memiliki daya laku surut sejak tanggal 2
Januari 2019.
Adapun Lampiran Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 sebagai
Ketentuan baru Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik, terdiri dari:
·
Lampiran yakni Lampiran 1 berisi Ketentuan
tentang Kesesuaian Bidang / Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat
Pendidik Jenjang Taman Kanak-Kanak (TK),
·
Lampiran 2 berisi Ketentuan tentang Kesesuaian
Bidang / Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah
Dasar (SD),
·
Lampiran 3 berisi Ketentuan tentang Kesesuaian
Bidang / Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah
Pertama (SMP),
·
Lampiran 4 berisi Ketentuan tentang Kesesuaian
Bidang / Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah
Atas (SMA),
·
Lampiran 5 berisi Ketentuan tentang Kesesuaian
Bidang / Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK).
Selengkapnya silahkan baca
dan download Permendikbud Nomor 16 Tahun
2019 berikut Lampiran 1 sampai dengan 5, melalui link download di bawah ini
Link Download Salinan dan Lampiran 1-5 Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019
Demikian informasi
terkait Permendikbud tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat
Pendidik terbaru adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud)
Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan
Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat
Pendidik. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.
Tags:
Permendikbud