Peraturan Presiden – Perpres Nomor 12 Tahun 2019 |
Peraturan Presiden – Perpres Nomor 12 Tahun 2019 tentang Dana Abadi Pendidikan, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa 1) untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi telah dialokasikan dana abadi pendidikan berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 2) untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana abadi pendidikan perlu pengaturan pengelolaan dana abadi pendidikan.
Berdasarkan Peraturan Presiden – Perpres Nomor 12 Tahun
2019 tentang Dana Abadi Pendidikan, yang dimaksud Dana Abadi Pendidikan adalah dana yang
bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi
berikutnya yang tidak dapat digunakan untuk belanja. Sedangakn Dana
Pengembangan Pendidikan Nasional, yang selanjutnya disingkat DPPN adalah bagian
alokasi anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
dikelola sebagai Dana Abadi Pendidikan termasuk akumulasi alokasi tahun-tahun
sebelumnya yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan.
Menurut Pasal 2 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 12 Tahun
2019 tentang Dana Abadi Pendidikan, tujuan Dana Abadi Pendidikan adalah untuk
menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya sebagai
bentuk pertanggungjawaban antargenerasi.
Untuk apa Penggunaan Dana
Abadi Pendidikan ? Menurut Pasal 10 Peraturan
Presiden – Perpres Nomor 12 Tahun 2019 tentang Dana Abadi Pendidikan, Dana
Abadi Pendidikan dapat digunakan untuk melaksanakan program layanan,
operasional, dan/atau untuk menambah Dana Abadi Pendidikan. Adapun yang
termasuk Program layanan meliputi:
beasiswa gelar dan nongelar; dan pendanaan riset.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Peraturan Presiden –
Perpres Nomor 12 Tahun 2019 tentang Dana Abadi Pendidikan
Link Download Peraturan Presiden – Perpres Nomor 12 Tahun
2019 ---disini---
Tags:
Perpres