Surat Edaran Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2026 ditetapkan di Jakarta pada 15 Oktober 2026. Kebijakan ini mengatur prinsip dan standar akreditasi, tim penilai, metode penilaian, mekanisme akreditasi, serta hak dan kewajiban lembaga setelah memperoleh akreditasi.
Kehadiran pedoman ini penting karena hasil penilaian kompetensi ASN dapat menjadi salah satu dasar pengambilan keputusan dalam manajemen ASN, antara lain untuk promosi, mutasi, pengembangan karier, dan pengisian jabatan. Oleh sebab itu, penyelenggaraan penilaian kompetensi harus didukung proses yang objektif, terukur, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Identitas Surat Edaran Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2026
Berikut identitas dokumen yang menjadi dasar pembahasan artikel ini.
Jenis dokumen: Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Nomor: 10 Tahun 2026.
Tanggal penetapan: 15 Oktober 2026.
Tentang: Pedoman Pelaksanaan Akreditasi Lembaga Penyelenggara Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara.
Instansi penerbit: Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ruang lingkup: Prinsip dan standar akreditasi, tim penilai akreditasi, metode akreditasi, mekanisme akreditasi, serta pascaakreditasi.
Surat edaran ini dilengkapi lampiran berupa Instrumen Penilaian Akreditasi (IPA) dan pedoman pengisiannya bagi lembaga penyelenggara penilaian kompetensi ASN pada instansi pemerintah dan noninstansi pemerintah.
Latar Belakang dan Tujuan Akreditasi Penilaian Kompetensi ASN
Akreditasi penyelenggara penilaian kompetensi ASN merupakan bagian dari upaya BKN untuk memperkuat sistem merit dalam manajemen ASN. Sistem merit menekankan pengelolaan aparatur berdasarkan kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, integritas, dan moralitas.
Dalam pelaksanaannya, hasil penilaian kompetensi harus dihasilkan melalui proses yang memenuhi standar. Tanpa standardisasi yang memadai, hasil penilaian berisiko tidak memberikan gambaran kompetensi yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2026, akreditasi diarahkan untuk menjamin pemenuhan standar mutu lembaga penyelenggara penilaian kompetensi ASN sekaligus menjadi sarana pembinaan dan penjaminan mutu secara berkelanjutan.
Secara khusus, surat edaran ini bertujuan untuk:
Menjamin mutu dan konsistensi penyelenggaraan penilaian kompetensi ASN.
Memperkuat kredibilitas proses dan hasil penilaian kompetensi sebagai dasar pengambilan keputusan manajemen ASN.
Memberikan kepastian kepada ASN dan pengguna hasil penilaian bahwa proses dilakukan oleh lembaga yang memenuhi standar.
Meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan melalui akreditasi yang transparan, objektif, dan akuntabel.
Mendorong peningkatan kapasitas penyelenggara agar mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan metodologi, teknologi, dan kebutuhan manajemen ASN.
Memperkuat pembinaan penyelenggara penilaian kompetensi secara nasional dan mendukung penguatan manajemen talenta ASN.
Tiga Unsur Utama Penilaian Akreditasi
Salah satu substansi penting dalam SE Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2026 adalah penetapan tiga unsur penilaian akreditasi, yaitu organisasi, sumber daya manusia, serta metode dan pelaksanaan penilaian kompetensi.
Ketiga unsur tersebut memiliki bobot yang berbeda sesuai dengan kontribusinya terhadap mutu penyelenggaraan penilaian kompetensi ASN.
| Unsur penilaian | Cakupan utama | Bobot |
|---|---|---|
| Organisasi | Kelembagaan, fasilitas, anggaran, penjaminan mutu, dan pelaporan | 20% |
| Sumber daya manusia | Pimpinan, tenaga administrasi atau kesekretariatan, dan asesor | 40% |
| Metode dan pelaksanaan penilaian kompetensi | Metode, pelaksanaan penilaian, serta kualifikasi tim penilaian kompetensi | 40% |
| Total | Tiga unsur penilaian akreditasi | 100% |
Besarnya bobot sumber daya manusia serta metode dan pelaksanaan penilaian kompetensi menunjukkan bahwa akreditasi tidak hanya memperhatikan kelengkapan kelembagaan. Kompetensi personel dan kualitas proses penilaian juga menjadi bagian penting yang diperiksa.
Penilaian dilakukan dengan membandingkan standar akreditasi dengan fakta dan bukti pendukung yang dimiliki lembaga. Oleh karena itu, dokumen yang disampaikan harus benar, lengkap, relevan, dan dapat diverifikasi.
Kriteria, indikator pemenuhan, bukti dukung, serta tata cara penilaian setiap unsur dijabarkan dalam Instrumen Penilaian Akreditasi (IPA) yang menjadi lampiran surat edaran.
Prinsip Pelaksanaan Akreditasi
Akreditasi lembaga penyelenggara penilaian kompetensi ASN dilaksanakan berdasarkan prinsip berikut:
Transparansi. Proses akreditasi harus dilaksanakan secara terbuka sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Akuntabilitas. Penilaian harus memiliki dasar yang jelas, didukung bukti, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Independensi. Pelaksanaan penilaian harus menjaga independensi tim penilai sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Objektivitas. Hasil penilaian didasarkan pada standar, fakta, data, dan bukti yang dapat diverifikasi.
Adil dan partisipatif. Proses akreditasi dilaksanakan dengan memperhatikan standar yang berlaku serta memberikan ruang bagi proses klarifikasi sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Prinsip tersebut menjadi landasan agar hasil akreditasi tidak semata-mata ditentukan oleh kelengkapan administratif, tetapi juga mencerminkan kondisi dan pelaksanaan nyata lembaga.
Tim Penilai dan Metode Akreditasi
Pelaksanaan akreditasi dilakukan oleh Tim Penilai Akreditasi Lembaga Penyelenggara Penilaian Kompetensi ASN yang dibentuk dan ditugaskan oleh Kepala BKN.
Tim tersebut terdiri atas Tim Penilai dan Sekretariat. Tim Penilai bertugas melaksanakan penilaian, sedangkan Sekretariat memberikan dukungan administratif dan teknis, termasuk pengelolaan dokumen, penjadwalan, pencatatan hasil, serta fasilitasi tahapan prasidang dan sidang penetapan hasil akreditasi.
Dalam menjalankan tugasnya, penilaian menggunakan tiga metode telusur berikut.
1. Telusur Dokumen
Telusur dokumen merupakan pemeriksaan terhadap dokumen administratif yang disampaikan instansi pemohon ketika mengisi Instrumen Penilaian Akreditasi. Tahap ini dilakukan untuk menilai kelengkapan, kesesuaian, dan konsistensi bukti pendukung.
2. Telusur Lapangan
Telusur lapangan dilakukan untuk memvalidasi kondisi faktual melalui wawancara, observasi, dan penelusuran rekam jejak. Pemeriksaan mencakup unsur organisasi, sumber daya manusia, serta metode dan pelaksanaan penilaian kompetensi.
Hasil pemeriksaan lapangan menjadi bahan rekomendasi penilaian hasil visitasi.
3. Telusur Kepuasan Instansi Pengguna
Metode ini digunakan untuk memperoleh gambaran mengenai persepsi instansi pengguna terhadap kualitas layanan lembaga penyelenggara penilaian kompetensi ASN. Instrumennya berupa survei dan wawancara.
Hasil survei kepuasan pengguna diintegrasikan sebagai bahan penilaian dalam tahapan prasidang akreditasi.
Dengan kombinasi ketiga metode tersebut, BKN dapat memeriksa kesesuaian antara dokumen yang diajukan, pelaksanaan di lapangan, dan pengalaman instansi yang menggunakan layanan penilaian kompetensi.
Tahapan Akreditasi Lembaga Penyelenggara Penilaian Kompetensi ASN
Surat Edaran Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2026 mengatur tahapan akreditasi secara berurutan. Lembaga pemohon perlu memahami setiap tahapan agar dapat mempersiapkan dokumen dan memenuhi persyaratan sesuai jadwal.
1. Sosialisasi
Tahap sosialisasi bertujuan menyamakan pemahaman tentang manajemen penilaian kompetensi ASN dan pelaksanaan akreditasi. Kegiatan dapat berupa lokakarya Management Assessment Center (MAC) yang diselenggarakan BKN serta pendampingan kepada lembaga penyelenggara penilaian kompetensi ASN.
2. Persiapan dan Verifikasi Dokumen
Pada tahap persiapan, instansi pemohon melakukan penelaahan dokumen prasyarat secara mandiri berdasarkan Instrumen Penilaian Akreditasi (IPA).
Dokumen dan data pendukung dilengkapi secara elektronik. Pemohon juga memantau kelengkapan serta kemajuan verifikasi melalui dasbor aplikasi akreditasi.
Salah satu ketentuan penting adalah nilai minimal IPA sebesar 41,9 untuk lolos verifikasi awal, baik bagi penyelenggara dari instansi pemerintah maupun noninstansi pemerintah.
Apabila pemohon tidak memenuhi nilai minimal tersebut, proses akreditasi atau pembaruan akreditasi tidak dapat dilanjutkan. Permohonan ulang hanya dapat diajukan paling singkat enam bulan sejak pemberitahuan hasil verifikasi awal.
Pendaftaran akreditasi secara daring dilakukan setelah pemohon mendapatkan rekomendasi dari Pusat Penilaian Kompetensi ASN BKN dan kode billing pembayaran akreditasi diterbitkan. Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Visitasi
Pada tahap visitasi, BKN menetapkan jadwal pelaksanaan oleh Tim Penilai Akreditasi. Tim melakukan validasi bukti melalui penelusuran lapangan, pemeriksaan rekam jejak, dan wawancara.
Hasil visitasi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua tim visitasi dan pimpinan lembaga pemohon.
Penundaan visitasi karena keadaan kahar atau force majeure dapat diajukan dengan menyampaikan kondisi dan bukti pendukung serta usulan jadwal pengganti. Untuk penundaan karena alasan selain keadaan kahar, surat harus disampaikan paling lambat tujuh hari kerja sebelum jadwal visitasi.
Apabila ditemukan data, dokumen, atau keterangan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, diubah, direkayasa, atau dipalsukan, proses akreditasi dapat dihentikan atau dibatalkan sesuai ketentuan surat edaran.
4. Penilaian Silang
Hasil penilaian visitasi diperiksa kembali melalui verifikasi silang oleh Tim Penilai Akreditasi dari lokus yang berbeda. Proses ini bertujuan menjaga konsistensi antara bukti, temuan lapangan, dan hasil penilaian.
5. Prasidang
Prasidang dipimpin oleh Kepala Pusat Penilaian Kompetensi ASN BKN selaku Ketua Tim Penilai Akreditasi. Tahap ini dihadiri anggota tim, tim visitasi, dan sekretariat akreditasi.
Nilai hasil prasidang kemudian disampaikan kepada Kepala BKN sebagai bahan pembahasan dalam sidang penetapan hasil akreditasi.
6. Sidang Penetapan Hasil Akreditasi
Sidang penetapan dipimpin oleh Kepala BKN atau pejabat yang ditunjuk. Hasil sidang dituangkan dalam berita acara.
Nilai akhir dan kategori akreditasi ditetapkan oleh Kepala BKN, kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Kepala BKN dan Sertifikat Akreditasi. Sertifikat memuat kategori dan masa berlaku akreditasi.
7. Publikasi Hasil Akreditasi
Hasil akreditasi dipublikasikan melalui laman resmi BKN, yaitu www.bkn.go.id. Publikasi tersebut membantu instansi pengguna dan pemangku kepentingan melakukan verifikasi mandiri atas status akreditasi lembaga penyelenggara penilaian kompetensi ASN.
Jadwal atau Periode Penilaian Akreditasi
Surat edaran menetapkan tiga periode penilaian akreditasi setiap tahun, yaitu:
| Periode | Bulan pelaksanaan |
|---|---|
| Periode I | Maret |
| Periode II | Juli |
| Periode III | Oktober |
Instansi pemohon harus melakukan pendaftaran akreditasi paling lambat 30 hari kalender sebelum dimulainya periode penilaian.
Pemohon perlu memperhatikan jadwal, kelengkapan dokumen, dan hasil verifikasi. Jika persyaratan belum terpenuhi, BKN menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai kekurangan dokumen dan alasan pengembalian permohonan.
Rincian proses pada setiap tahapan dan jumlah pemohon yang dapat difasilitasi diinformasikan melalui kanal resmi BKN. Oleh karena itu, lembaga yang akan mengajukan akreditasi atau pembaruan akreditasi perlu memantau pengumuman resmi BKN.
Instrumen Penilaian Akreditasi (IPA)
Lampiran SE Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2026 memuat Instrumen Penilaian Akreditasi dan pedoman pengisiannya untuk lembaga penyelenggara penilaian kompetensi ASN pada instansi pemerintah maupun noninstansi pemerintah.
IPA digunakan sebagai acuan penilaian mandiri oleh lembaga pemohon serta sebagai instrumen pemeriksaan dan pemberian nilai oleh Tim Penilai Akreditasi.
Instrumen tersebut memuat standar, bukti pendukung, cara verifikasi, dan kriteria skor. Standar serta bobot penilaian diterapkan dengan memperhatikan kesetaraan substansi bukti dan bentuk dokumen yang sesuai dengan kedudukan hukum masing-masing lembaga.
Dalam penerapannya, lembaga perlu memastikan bahwa bukti yang disampaikan bukan hanya tersedia secara administratif, tetapi juga menggambarkan pelaksanaan yang nyata. Pernyataan, foto, atau sertifikat tidak otomatis dianggap cukup jika suatu indikator membutuhkan bukti implementasi.
IPA juga membedakan nilai mandiri yang diisi lembaga dengan nilai tervalidasi yang ditetapkan Tim Penilai setelah pemeriksaan dan klarifikasi. Karena itu, nilai mandiri bukan merupakan keputusan akhir akreditasi.
Ketentuan Skor dan Verifikasi Awal
Instrumen akreditasi menggunakan rentang skor 0 sampai 4 untuk setiap butir penilaian. Pemberian skor harus mengikuti kondisi yang dipersyaratkan pada butir terkait dan didukung bukti yang dapat diverifikasi.
Prasyarat verifikasi awal mencakup legalitas atau kewenangan lembaga, pengalaman minimum, serta jumlah minimum asesor internal sesuai instrumen. Ketentuan pada butir prasyarat yang ditentukan dalam lampiran harus diperiksa secara khusus.
Selain itu, nilai minimal verifikasi awal tetap mengikuti ketentuan surat edaran, yaitu 41,9. Nilai verifikasi awal ini tidak boleh disamakan dengan keputusan kategori akreditasi akhir.
Penilaian mandiri berfungsi sebagai bahan pemeriksaan. Penetapan hasil akhir tetap mengikuti tahapan akreditasi dan keputusan Kepala BKN.
Hak Lembaga Setelah Terakreditasi
Lembaga penyelenggara penilaian kompetensi ASN yang telah terakreditasi memperoleh sejumlah hak sesuai surat edaran, antara lain:
Menyelenggarakan penilaian kompetensi ASN sesuai kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terdaftar pada laman resmi Sistem Informasi Layanan Manajemen ASN BKN sebagai pilihan prioritas instansi pemerintah dalam penyelenggaraan penilaian kompetensi ASN.
Hasil penilaian kompetensi yang dilakukan lembaga terakreditasi terintegrasi dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) untuk dimanfaatkan dalam manajemen ASN.
Mendapatkan prioritas informasi mengenai perkembangan dan kebijakan pemerintah di bidang penilaian kompetensi melalui sosialisasi, asosiasi atau organisasi khusus, dan media informasi lainnya yang diselenggarakan instansi pembina melalui Pusat Penilaian Kompetensi ASN BKN.
Hak tersebut berkaitan dengan peningkatan mutu layanan dan pemanfaatan hasil penilaian kompetensi dalam manajemen ASN.
Kewajiban Lembaga yang Telah Terakreditasi
Akreditasi tidak hanya memberikan hak, tetapi juga menimbulkan kewajiban bagi lembaga penyelenggara. Kewajiban tersebut meliputi:
Menjunjung tinggi prinsip, standar, dan ketentuan penyelenggaraan penilaian kompetensi ASN.
Menjaga kerahasiaan, keamanan, keutuhan, dan ketersediaan data serta informasi yang diperoleh atau dihasilkan dalam proses penilaian.
Menggunakan data sesuai tujuan dan kewenangan serta mematuhi ketentuan pelindungan data pribadi, kearsipan, dan keamanan informasi.
Mengintegrasikan hasil penilaian kompetensi ASN ke dalam sistem layanan integrasi data yang disediakan BKN.
Melaporkan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan penilaian kompetensi ASN secara berkala melalui sistem monitoring lembaga yang disediakan BKN.
BKN melakukan pemantauan dan evaluasi untuk menjaga pemenuhan standar akreditasi. Jika ditemukan pelanggaran terhadap norma, prosedur, atau kewajiban yang ditetapkan, BKN melakukan pembinaan secara berjenjang sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Penting bagi Lembaga Pemohon
Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan oleh lembaga penyelenggara penilaian kompetensi ASN.
Pertama, keabsahan dokumen harus dijaga. Data, dokumen, dan keterangan yang disampaikan harus benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan. Temuan pemalsuan atau rekayasa dapat menyebabkan proses akreditasi dihentikan atau dibatalkan.
Kedua, nilai minimal verifikasi awal harus dipenuhi. Pemohon harus mencapai nilai IPA sekurang-kurangnya 41,9 agar dapat lolos verifikasi awal. Jika tidak terpenuhi, permohonan ulang baru dapat dilakukan paling singkat enam bulan setelah pemberitahuan hasil verifikasi awal.
Ketiga, status akreditasi harus diperiksa oleh instansi pengguna. Sebelum menggunakan layanan penilaian kompetensi, instansi pengguna perlu memverifikasi status dan masa berlaku akreditasi lembaga. Surat edaran menyatakan bahwa hasil penilaian kompetensi dari lembaga yang tidak terakreditasi oleh BKN tidak diakui oleh BKN.
Keempat, sertifikat lama tetap berlaku hingga masa berlakunya berakhir. Sertifikat akreditasi yang diterbitkan berdasarkan SE Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2025 tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku sertifikat tersebut. Pada saat mengajukan pembaruan, lembaga wajib memutakhirkan data dan menyesuaikan pemenuhan standar berdasarkan SE Nomor 10 Tahun 2026.
Kelima, perubahan nomenklatur atau status lembaga harus dilaporkan. Jika terjadi perubahan nomenklatur, kedudukan, atau status setelah sertifikat diterbitkan, lembaga wajib melaporkannya kepada Kepala BKN. BKN menetapkan keputusan dan sertifikat sesuai identitas lembaga yang baru tanpa mengubah kategori dan masa berlaku akreditasi.
Perbedaan SE Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2026 dengan SE Nomor 4 Tahun 2025
SE Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2026 menjadi pedoman akreditasi yang menggantikan SE Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pedoman Akreditasi Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara.
Perbedaan yang dapat dipastikan berdasarkan dokumen adalah bahwa SE Nomor 10 Tahun 2026 memuat pedoman akreditasi beserta lampiran Instrumen Penilaian Akreditasi dan pedoman pengisiannya. Surat edaran baru ini juga mengatur tahapan akreditasi, bobot unsur penilaian, nilai minimal verifikasi awal, periode penilaian, hak dan kewajiban lembaga terakreditasi, serta ketentuan pascaakreditasi.
SE Nomor 10 Tahun 2026 secara tegas mencabut dan menyatakan tidak berlaku SE Nomor 4 Tahun 2025 sejak surat edaran baru mulai berlaku. Namun, sertifikat yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan tahun 2025 tetap berlaku hingga masa berlakunya berakhir.
Dengan demikian, lembaga yang akan mengajukan pembaruan akreditasi harus menyesuaikan dokumen, data, dan pemenuhan standar dengan ketentuan terbaru.
FAQ SE Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2026
1. Apa isi SE Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2026?
Surat edaran ini mengatur pedoman pelaksanaan akreditasi lembaga penyelenggara penilaian kompetensi ASN. Ruang lingkupnya meliputi prinsip dan standar akreditasi, tim penilai, metode penilaian, mekanisme akreditasi, serta hak dan kewajiban setelah akreditasi.
2. Kapan SE Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2026 ditetapkan?
Surat Edaran Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2026 ditetapkan di Jakarta pada 15 Oktober 2026.
3. Siapa yang menjadi sasaran pedoman akreditasi ini?
Pedoman ditujukan bagi lembaga atau unit penyelenggara penilaian kompetensi ASN pada instansi pemerintah maupun noninstansi pemerintah, sesuai ketentuan BKN.
4. Apa saja unsur penilaian akreditasi lembaga penyelenggara penilaian kompetensi ASN?
Ada tiga unsur utama, yaitu organisasi dengan bobot 20%, sumber daya manusia dengan bobot 40%, serta metode dan pelaksanaan penilaian kompetensi dengan bobot 40%.
5. Berapa nilai minimal untuk lolos verifikasi awal akreditasi?
Nilai minimal Instrumen Penilaian Akreditasi (IPA) untuk lolos verifikasi awal adalah 41,9, baik bagi penyelenggara dari instansi pemerintah maupun noninstansi pemerintah.
6. Apa yang terjadi jika nilai IPA tidak mencapai 41,9?
Proses akreditasi atau pembaruan akreditasi tidak dapat dilanjutkan. Permohonan ulang hanya dapat diajukan paling singkat enam bulan sejak pemberitahuan hasil verifikasi awal.
7. Kapan periode penilaian akreditasi dilaksanakan?
Penilaian akreditasi dilaksanakan dalam tiga periode setiap tahun, yaitu Maret, Juli, dan Oktober. Pendaftaran harus dilakukan paling lambat 30 hari kalender sebelum periode penilaian dimulai.
8. Bagaimana proses akreditasi dilaksanakan?
Tahapannya meliputi sosialisasi, persiapan, visitasi, penilaian silang, prasidang, sidang penetapan hasil akreditasi, dan publikasi hasil. Penilaian menggunakan telusur dokumen, telusur lapangan, dan telusur kepuasan instansi pengguna.
9. Apakah lembaga yang telah memiliki sertifikat akreditasi berdasarkan SE Nomor 4 Tahun 2025 harus langsung mengajukan akreditasi ulang?
Tidak. Sertifikat yang diterbitkan berdasarkan SE Nomor 4 Tahun 2025 tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. Namun, ketika mengajukan pembaruan, lembaga wajib memutakhirkan data dan menyesuaikan pemenuhan standar berdasarkan SE Nomor 10 Tahun 2026.
10. Apakah hasil penilaian kompetensi dari lembaga yang tidak terakreditasi BKN diakui?
Menurut SE Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2026, hasil penilaian kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga yang tidak terakreditasi oleh BKN tidak diakui oleh BKN.
11. Apa kewajiban lembaga setelah mendapatkan akreditasi?
Lembaga wajib mempertahankan standar penilaian kompetensi, menjaga keamanan dan kerahasiaan data, mengintegrasikan hasil penilaian ke sistem BKN, serta melaporkan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan secara berkala melalui sistem monitoring yang disediakan BKN.
12. Di mana masyarakat dapat memeriksa status akreditasi lembaga?
Hasil akreditasi dipublikasikan melalui laman resmi BKN di www.bkn.go.id. Instansi pengguna perlu memeriksa status dan masa berlaku akreditasi sebelum menggunakan layanan lembaga penyelenggara penilaian kompetensi ASN.
Download Surat Edaran SE Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2026
Surat Edaran Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Akreditasi Lembaga Penyelenggara Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara menjadi acuan penting dalam menjaga mutu, objektivitas, dan kredibilitas penilaian kompetensi ASN.
Lembaga penyelenggara perlu mempersiapkan dokumen dan bukti dukung berdasarkan Instrumen Penilaian Akreditasi, memperhatikan bobot penilaian, memenuhi nilai minimal verifikasi awal, serta mengikuti jadwal dan tahapan yang ditetapkan BKN. Sementara itu, instansi pengguna perlu memastikan status dan masa berlaku akreditasi lembaga sebelum memanfaatkan hasil penilaian kompetensinya.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai proses, jadwal, dan publikasi hasil akreditasi, pembaca dapat memantau kanal resmi Badan Kepegawaian Negara melalui www.bkn.go.id.
Selengkapnya silahkan download dan baca salinan urat Edaran Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Akreditasi Lembaga Penyelenggara Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN)
[DOWNLOAD SURATEDARAN BKN NOMOR 10 TAHUN 2026 DISINI]
Demikian informasi tentang .Surat Edaran BKN Nomor 10 Tahun 2026 tentang Akreditasi Penilaian Kompetensi ASN. Semoga ada ada menfaatnya.

0 Comments