PMK Nomor 77 Tahun 2026 tentang PPN Tiket Pesawat


Pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi pada periode libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2026 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2027.

Melalui kebijakan tersebut, PPN yang terutang atas tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan dalam negeri ditanggung pemerintah sebesar 100 persen, sepanjang memenuhi ketentuan periode pembelian tiket dan tanggal penerbangan yang telah ditetapkan.

Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong aktivitas perekonomian nasional selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Dengan adanya insentif tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh manfaat berupa pengurangan komponen pajak pada tiket pesawat yang memenuhi persyaratan.

Lantas, kapan periode pembelian tiket dan penerbangan yang mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah? Apa saja komponen harga tiket yang memperoleh insentif tersebut? Simak penjelasan lengkap PMK Nomor 77 Tahun 2026 berikut ini.

PMK Nomor 77 Tahun 2026 tentang PPN Tiket Pesawat Nataru

PMK Nomor 77 Tahun 2026 mengatur pemberian fasilitas PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi selama periode libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027.

Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada 12 Oktober 2026 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Secara umum, ketentuan dalam PMK ini mengatur besaran PPN yang ditanggung pemerintah, periode pembelian tiket, periode penerbangan, kewajiban administrasi badan usaha angkutan udara, serta kondisi yang menyebabkan fasilitas PPN DTP tidak dapat diberikan.

Jadwal Pembelian Tiket dan Penerbangan yang Mendapat PPN DTP

Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan masyarakat adalah bahwa fasilitas PPN ditanggung pemerintah memiliki dua batas waktu yang berbeda, yaitu periode pembelian tiket dan periode penerbangan.

Berikut ketentuan periodenya.

KetentuanPeriode yang ditetapkan
Periode pembelian tiket20 Oktober 2026–10 Januari 2027
Periode penerbangan22 Desember 2026–10 Januari 2027
Besaran PPN yang ditanggung pemerintah100% dari PPN terutang atas tarif dasar dan fuel surcharge
Jenis penerbanganAngkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi
Tahun anggaran2027

Artinya, tiket harus dibeli dalam periode yang telah ditentukan dan penerbangannya juga harus berlangsung dalam rentang tanggal yang memenuhi ketentuan.

Pembelian tiket pada periode yang memenuhi syarat saja tidak otomatis membuat penerbangan memperoleh fasilitas PPN DTP. Tanggal penerbangan tetap harus diperhatikan.

Sebagai contoh, tiket yang dibeli pada 25 Oktober 2026 untuk penerbangan pada 21 Desember 2026 tidak memenuhi ketentuan periode penerbangan. Oleh karena itu, PPN atas penyerahan jasa tersebut tidak ditanggung pemerintah berdasarkan fasilitas dalam PMK ini.

Sebaliknya, pembelian tiket pada 22 Oktober 2026 untuk penerbangan pada 22 Desember 2026 memenuhi ketentuan tanggal pembelian dan tanggal penerbangan sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.

Berapa Besar PPN Tiket Pesawat yang Ditanggung Pemerintah?

Berdasarkan Pasal 2 PMK Nomor 77 Tahun 2026, PPN yang terutang atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi ditanggung pemerintah sebesar 100 persen untuk Tahun Anggaran 2027, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Namun, perlu dipahami bahwa fasilitas tersebut tidak berarti seluruh komponen harga tiket pesawat ditanggung pemerintah atau seluruh harga tiket menjadi gratis.

PPN DTP diberikan atas PPN terutang yang berasal dari dua komponen berikut:

  1. Tarif dasar (base fare), yaitu komponen tarif dasar penerbangan yang tercantum pada tiket.

  2. Fuel surcharge, yaitu komponen biaya tambahan bahan bakar yang tercantum pada tiket.

Dengan demikian, fasilitas ini secara khusus menanggung PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge. Komponen biaya lain yang tidak termasuk dalam cakupan fasilitas tetap mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku.

Apakah bagasi tambahan dan pemilihan kursi gratis?

Tidak otomatis. Dalam contoh perhitungan pada lampiran PMK Nomor 77 Tahun 2026, PPN atas biaya bagasi tambahan (extra baggage) dan pemilihan kursi (seat selection) tidak ditanggung pemerintah.

Artinya, apabila tiket memuat biaya bagasi tambahan atau pemilihan kursi yang dikenai PPN, pajak atas komponen tersebut tetap dipungut sesuai ketentuan yang berlaku meskipun PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge memperoleh fasilitas PPN DTP.

Contoh Perhitungan PPN Tiket Pesawat Nataru 2026/2027

Untuk memahami penerapan kebijakan ini, PMK Nomor 77 Tahun 2026 menyertakan contoh perhitungan PPN yang memenuhi maupun tidak memenuhi ketentuan fasilitas.

1. Contoh tiket yang memperoleh PPN DTP 100 persen

Seorang penumpang membeli tiket pesawat rute Jakarta–Surabaya pada 22 Oktober 2026 untuk penerbangan tanggal 22 Desember 2026.

Rincian komponen tiket dalam contoh pada lampiran peraturan adalah sebagai berikut:

Komponen tiketNilai
Tarif dasar (base fare)Rp790.000
Fuel surchargeRp121.600
IWJR feeRp5.000
Passenger service chargeRp119.880
PPNRp100.276
Total harga tiketRp1.136.756

Karena tanggal pembelian tiket dan tanggal penerbangan memenuhi ketentuan, PPN sebesar Rp100.276 ditanggung pemerintah seluruhnya.

Contoh ini menunjukkan bahwa fasilitas PPN DTP dapat diberikan apabila kedua persyaratan waktu terpenuhi.

2. Contoh tiket yang tidak memperoleh PPN DTP

Dalam contoh berikutnya, seorang penumpang membeli tiket pada 25 Oktober 2026 untuk penerbangan tanggal 21 Desember 2026.

Meskipun pembelian tiket dilakukan dalam periode yang ditentukan, tanggal penerbangannya berada di luar periode penerbangan yang memperoleh fasilitas.

Dengan demikian, PPN sebesar Rp100.276 dalam contoh tersebut tidak ditanggung pemerintah dan dikenakan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

3. Contoh tiket dengan biaya bagasi dan pemilihan kursi

Lampiran PMK juga memberikan contoh tiket yang dibeli pada 24 Oktober 2026 untuk penerbangan pada 9 Januari 2027.

Rincian tiket mencakup tarif dasar, fuel surcharge, biaya lainnya, serta tambahan bagasi dan pemilihan kursi.

Dalam contoh tersebut, total PPN terutang adalah Rp112.663, dengan rincian:

Komponen PPNNilai PPN
PPN atas tarif dasar dan fuel surchargeRp100.276
PPN atas bagasi tambahanRp7.432
PPN atas pemilihan kursiRp4.955
Total PPN terutangRp112.663

Dari jumlah tersebut, PPN sebesar Rp100.276 atas tarif dasar dan fuel surcharge ditanggung pemerintah. Sementara itu, PPN atas bagasi tambahan sebesar Rp7.432 dan PPN atas pemilihan kursi sebesar Rp4.955 tetap dipungut kepada penerima jasa.

Contoh tersebut menegaskan bahwa fasilitas PPN DTP hanya berlaku untuk komponen yang secara khusus ditetapkan dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026.

Kewajiban Maskapai dalam Pelaksanaan PPN DTP

PMK Nomor 77 Tahun 2026 tidak hanya mengatur fasilitas pajak bagi penumpang, tetapi juga menetapkan kewajiban administrasi bagi badan usaha angkutan udara yang bertindak sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Maskapai wajib membuat Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak serta menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN sesuai ketentuan perpajakan.

Untuk transaksi yang memenuhi syarat PPN DTP, maskapai juga diwajibkan membuat daftar rincian transaksi PPN ditanggung pemerintah.

Daftar tersebut sekurang-kurangnya memuat:

  • Nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha angkutan udara.

  • Bulan penerbitan tiket.

  • Booking reference atau nomor reservasi tiket.

  • Bandara keberangkatan dan bandara kedatangan.

  • Tanggal pembelian tiket.

  • Tanggal penerbangan.

  • Dasar pengenaan pajak berupa tarif dasar dan fuel surcharge.

  • Nilai PPN yang ditanggung pemerintah.

Daftar rincian transaksi disampaikan secara elektronik melalui laman yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak. Berdasarkan Pasal 5 PMK Nomor 77 Tahun 2026, penyampaian daftar tersebut paling lambat tanggal 31 Maret 2027.

Kondisi yang Menyebabkan PPN Tidak Ditanggung Pemerintah

Tidak semua tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan dalam negeri otomatis mendapatkan fasilitas PPN DTP. Pasal 6 PMK Nomor 77 Tahun 2026 menetapkan beberapa kondisi yang menyebabkan PPN tidak ditanggung pemerintah.

Pertama, jasa angkutan udara diserahkan di luar periode pembelian tiket dan periode penerbangan yang telah ditentukan.

Kedua, penerbangan tidak menggunakan kelas ekonomi.

Ketiga, Pengusaha Kena Pajak tidak menyampaikan daftar rincian transaksi PPN DTP sesuai batas waktu yang ditentukan dalam peraturan.

Apabila salah satu kondisi tersebut berlaku, PPN atas penyerahan jasa angkutan udara dikenakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Karena itu, calon penumpang sebaiknya memperhatikan tanggal pembelian dan tanggal penerbangan, serta memahami bahwa fasilitas ini berlaku khusus untuk penerbangan domestik kelas ekonomi dan komponen harga tiket yang memenuhi persyaratan.

Tujuan Pemberian Insentif PPN Tiket Pesawat Nataru

Pemberian insentif PPN tiket pesawat pada periode libur Natal dan Tahun Baru merupakan salah satu kebijakan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat.

Periode libur akhir tahun umumnya menjadi waktu meningkatnya kebutuhan perjalanan, baik untuk mengunjungi keluarga, berlibur, maupun keperluan lainnya. Dengan menanggung PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge, pemerintah memberikan dukungan fiskal terhadap biaya perjalanan masyarakat yang memenuhi ketentuan.

Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat membantu menggerakkan perekonomian nasional selama periode liburan.

Meskipun demikian, besarnya manfaat yang diterima setiap penumpang bergantung pada komponen tiket, tanggal pembelian, tanggal penerbangan, serta pemenuhan seluruh ketentuan yang berlaku.

FAQ PMK Nomor 77 Tahun 2026 tentang PPN Tiket Pesawat

1. Apa itu PMK Nomor 77 Tahun 2026?

PMK Nomor 77 Tahun 2026 adalah peraturan Menteri Keuangan yang mengatur PPN atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi pada periode libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 yang ditanggung pemerintah pada Tahun Anggaran 2027.

2. Kapan tiket pesawat mulai mendapatkan fasilitas PPN DTP?

Periode pembelian tiket yang memenuhi ketentuan dimulai pada 20 Oktober 2026 dan berakhir pada 10 Januari 2027. Tanggal penerbangan juga harus berada dalam periode 22 Desember 2026 sampai dengan 10 Januari 2027.

3. Berapa persen PPN tiket pesawat yang ditanggung pemerintah?

PPN terutang ditanggung pemerintah sebesar 100 persen atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge untuk penyerahan jasa yang memenuhi ketentuan.

4. Apakah semua tiket pesawat mendapatkan fasilitas PPN DTP?

Tidak. Fasilitas ini berlaku untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang memenuhi ketentuan periode pembelian tiket dan periode penerbangan.

5. Apakah tiket kelas bisnis mendapatkan fasilitas PPN DTP?

Tidak berdasarkan fasilitas yang diatur dalam PMK Nomor 77 Tahun 2026. Peraturan ini secara khusus mengatur angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.

6. Apakah PPN atas bagasi tambahan dan pemilihan kursi ditanggung pemerintah?

Tidak berdasarkan contoh perhitungan dalam lampiran PMK tersebut. PPN atas bagasi tambahan dan pemilihan kursi tetap dipungut sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

7. Apakah pembelian tiket pada periode yang ditentukan sudah cukup untuk mendapatkan PPN DTP?

Tidak. Selain tanggal pembelian tiket, tanggal penerbangan juga harus berada dalam periode yang memenuhi ketentuan. Kedua persyaratan tersebut harus diperhatikan.

8. Kapan batas waktu pelaporan daftar rincian transaksi PPN DTP oleh maskapai?

Berdasarkan PMK Nomor 77 Tahun 2026, daftar rincian transaksi PPN DTP disampaikan secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tanggal 31 Maret 2027.

9. Apakah fasilitas PPN DTP berarti seluruh harga tiket pesawat gratis?

Tidak. Fasilitas ini hanya menanggung PPN terutang atas tarif dasar dan fuel surcharge. Harga tiket dan komponen biaya lainnya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

Download PMK Nomor 77 tahun 2026

PMK Nomor 77 Tahun 2026 menjadi dasar pemberian fasilitas PPN ditanggung pemerintah atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi pada periode libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027.

Masyarakat yang berencana melakukan perjalanan udara perlu memperhatikan dua tanggal penting, yaitu periode pembelian tiket mulai 20 Oktober 2026 sampai dengan 10 Januari 2027 dan periode penerbangan mulai 22 Desember 2026 sampai dengan 10 Januari 2027.

Fasilitas PPN DTP sebesar 100 persen diberikan atas PPN terutang dari tarif dasar dan fuel surcharge, bukan seluruh komponen harga tiket. Oleh karena itu, memahami ketentuan dalam PMK ini dapat membantu masyarakat mengetahui cakupan insentif yang diberikan pemerintah.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dan pihak terkait dapat merujuk pada naskah lengkap PMK Nomor 77 Tahun 2026 beserta lampirannya sebagai dasar memahami ketentuan dan contoh perhitungan PPN DTP.

Selengkapnya silahkan download dan baca salianan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 77 Tahun 2026, melalui link yang tersedia di bawah ini.

[DOWNLOAD PMK  77 TAHUN 2026 TENTANG PPNI ATAS PENYERAHAN JASA ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI KELAS EKONOMI PADA PERIODE LIBUR NATAL DAN TAHUN BARU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2027]

Demikian informasi tentang PMK Nomor 77 tahun 2026 PPN Tiket Pesawat Nataru Ditanggung Pemerintah. Semoga ada manfaatnya


.