Permenkop Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Koperasi


Peraturan Menteri Koperasi Permenkop Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Koperasi diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa sebagai upaya mendukung kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi melalui kebijakan pemberian bantuan pemerintah serta untuk mengintegrasikan pelaksanaan program Kementerian Koperasi secara berkesinambungan, diperlukan pedoman umum penyelenggaraan bantuan pemerintah pada Kementerian Koperasi; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah pada Kementerian Koperasi.

 

Dasar hukum Permenkop Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Koperasi aalah:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 No.225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6619);

5. Peraturan Presiden Nomor 197 Tahun 2024 tentang Kementerian Koperasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 394);

6. Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1012);

 

Dalam Peraturan Menteri Koperasi Permenkop Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Koperasi ini yang dimaksud dengan:

1. Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Kementerian Koperasi kepada penerima sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini.

2. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

3. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah Koperasi yang beranggotakan warga yang bertempat di Desa atau Kelurahan yang sama dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk atau keterangan domisili.

4. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah menteri/pimpinan lembaga yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.

5. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Koperasi.

6. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara.

7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

8. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi.

9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi.

10. Deputi adalah pejabat pimpinan tinggi madya pada unit kerja eselon I selaku penanggung jawab program.

 

Peraturan Menteri Koperasi Permenkop Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Koperasi ini dimaksudkan sebagai pedoman umum dalam penyelenggaraan Bantuan Pemerintah. Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan Bantuan Pemerintah secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

 

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:

a. jenis dan bentuk Bantuan Pemerintah;

b. penerima Bantuan Pemerintah;

c. mekanisme pengalokasian;

d. penyaluran, pencairan, dan pertanggungjawaban;

e. pemantauan dan evaluasi;

f. petunjuk pelaksanaan;

g. pembinaan, pengendalian, dan pengawasan; dan

h. sanksi administratif.

 

Jenis Bantuan Pemerintah yang diselenggarakan pada Kementerian meliputi:

a. bantuan operasional;

b. bantuan sarana dan/atau prasarana;

c. bantuan rehabilitasi atau pembangunan gedung/bangunan;

d. bantuan permodalan dan/atau pembiayaan; dan

e. bantuan lain yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA.

 

Bentuk Bantuan Pemerintah meliputi:

a. uang;

b. barang; dan/atau

c. jasa.

 

Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah harus memenuhi ketentuan:

a. tercantum dalam rencana kerja pemerintah;

b. diamanatkan dalam undang-undang, peraturan pemerintah, dan/atau peraturan presiden; dan/atau

c. mendapat penugasan Presiden.

 

Bantuan Pemerintah berupa:

a. bantuan operasional;

b. bantuan sarana dan/atau prasarana ;

c. bantuan rehabilitasi atau pembangunan gedung/bangunan; dan

d. bantuan permodalan dan/atau pembiayaan diberikan kepada Koperasi termasuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

 

Bantuan Pemerintah berupa bantuan lain yang memiliki karakteristik beserta calon penerima Bantuan Pemerintah ditetapkan oleh Menteri selaku PA.

 

Bantuan Pemerintah dialokasikan berdasarkan proposal permohonan yang disampaikan oleh calon penerima Bantuan Pemerintah kepada Menteri. Proposal permohonan disampaikan melalui:

a. gubernur untuk Koperasi dengan wilayah keanggotaan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; atau

b. bupati/wali kota dengan tembusan gubernur untuk Koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam 1 (satu) kabupaten/kota termasuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

 

Dalam hal Koperasi dengan wilayah keanggotaan lintas provinsi atau berskala nasional, proposal permohonan disampaikan oleh Koperasi yang bersangkutan kepada Menteri melalui Deputi. Dalam hal Bantuan Pemerintah diberikan untuk kondisi bencana, permohonan disampaikan oleh Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota kepada Menteri melalui surat permohonan tanpa disertai proposal permohonan.

 

Proposal permohonan atau surat permohonan dapat disampaikan secara elektronik dan/atau nonelektronik. Proposal permohonan paling sedikit memuat:

a. identitas calon penerima Bantuan Pemerintah;

b. maksud dan tujuan pemanfaatan;

c. jenis dan bentuk Bantuan Pemerintah;

d. lokasi;

e. rincian kebutuhan;

f. jumlah atau volume; dan

g. perkiraan biaya.

 

Surat permohonan paling sedikit memuat:

a. identitas calon penerima Bantuan Pemerintah;

b. maksud dan tujuan pemanfaatan;

c. jenis dan bentuk Bantuan Pemerintah; dan

d. lokasi.

 

Menteri melalui Deputi melakukan verifikasi terhadap:

a. proposal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau surat permohonan; dan

b. teknis bantuan.

 

Dalam melaksanakan verifikasi teknis bantuan, Menteri melalui Deputi dapat melibatkan lembaga verifikator atau tenaga ahli independen.

 

Pengalokasian anggaran Bantuan Pemerintah bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian. Pengalokasian anggaran Bantuan Pemerintah dilaksanakan berdasarkan program dan kegiatan yang telah ditetapkan serta sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing unit Deputi sesuai kewenangannya.

 

Pengalokasian anggaran Bantuan Pemerintah paling sedikit memuat informasi mengenai:

a. jenis;

b. jumlah;

c. kapasitas;

d. spesifikasi teknis; dan

e. nilai,

dari Bantuan Pemerintah yang akan ditetapkan.

 

Tata cara pengalokasian anggaran Bantuan Pemerintah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

 

Calon penerima Bantuan Pemerintah dilakukan seleksi sesuai dengan kriteria dalam petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan oleh Deputi sesuai kewenangannya.Berdasarkan hasil seleksi , PPK menetapkan surat keputusan penerima Bantuan Pemerintah yang disahkan oleh KPA.

 

Dalam kondisi tertentu, Menteri melalui Deputi dapat melakukan perubahan penetapan penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 pada tahun berjalan. Kondisi tertentu meliputi:

a. kondisi kahar termasuk bencana alam, bencana nonalam, atau bencana sosial;

b. adanya pelanggaran terkait pelaksanaan program atau kegiatan; dan/atau

c. terjadi perubahan kebijakan atas program dan/atau kegiatan.

Perubahan penetapan penerima Bantuan Pemerintah dilakukan sesuai mekanisme.

 

Penyaluran Bantuan Pemerintah dilaksanakan melalui skema langsung oleh Kementerian. Skema langsung dilaksanakan melalui pengadaan barang/jasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mekanisme penyaluran, pencairan, dan pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah dilaksanakan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan oleh Deputi sesuai kewenangannya.

 

Dalam rangka pencapaian target kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah, Deputi melaksanakan pemantauan dan evaluasi. Pemantauan dan evaluasi dilakukan terhadap:

a. kesesuaian antara pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. kesesuaian antara target capaian dan realisasi;

c. pemanfaatan Bantuan Pemerintah; dan/atau

d. keberlanjutan program atau kegiatan yang disalurkan.

 

Deputi menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi kepada Menteri. Pemantauan dan evaluasi) dilaksanakan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan oleh Deputi sesuai kewenangannya.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Peraturan Menteri Koperasi Permenkop Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Koperasi


Link download Permenkop Nomor 6 Tahun 2026

 

Demikian infomasi tentang Peraturan Menteri Koperasi Permenkop Nomor 6 Tahun 2026. Semoga ada manfaatnya