Peraturan Menteri Koperasi Permenkop Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Koperasi diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa sebagai upaya mendukung kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi melalui kebijakan pemberian bantuan pemerintah serta untuk mengintegrasikan pelaksanaan program Kementerian Koperasi secara berkesinambungan, diperlukan pedoman umum penyelenggaraan bantuan pemerintah pada Kementerian Koperasi; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah pada Kementerian Koperasi.
Dasar hukum Permenkop Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Pedoman
Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Koperasi aalah:
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3502) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6841);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 No.225, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan,
Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6619);
5. Peraturan Presiden Nomor 197 Tahun 2024 tentang Kementerian
Koperasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 394);
6. Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 1012);
Dalam Peraturan Menteri Koperasi Permenkop Nomor 6 Tahun
2026 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Koperasi
ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi
kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Kementerian Koperasi kepada penerima
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini.
2. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
3. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah Koperasi
yang beranggotakan warga yang bertempat di Desa atau Kelurahan yang sama dengan
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk atau
keterangan domisili.
4. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah
menteri/pimpinan lembaga yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada kementerian
negara/lembaga yang bersangkutan.
5. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA
adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan
dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Koperasi.
6. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat
PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan
dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan
dan belanja negara.
7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
8. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Koperasi.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Koperasi.
10. Deputi adalah pejabat pimpinan tinggi madya pada unit
kerja eselon I selaku penanggung jawab program.
Peraturan Menteri Koperasi Permenkop Nomor 6 Tahun 2026
Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Koperasi
ini dimaksudkan sebagai pedoman umum dalam penyelenggaraan Bantuan Pemerintah. Peraturan
Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan Bantuan Pemerintah secara
efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. jenis dan bentuk Bantuan Pemerintah;
b. penerima Bantuan Pemerintah;
c. mekanisme pengalokasian;
d. penyaluran, pencairan, dan pertanggungjawaban;
e. pemantauan dan evaluasi;
f. petunjuk pelaksanaan;
g. pembinaan, pengendalian, dan pengawasan; dan
h. sanksi administratif.
Jenis Bantuan Pemerintah yang diselenggarakan pada Kementerian
meliputi:
a. bantuan operasional;
b. bantuan sarana dan/atau prasarana;
c. bantuan rehabilitasi atau pembangunan gedung/bangunan;
d. bantuan permodalan dan/atau pembiayaan; dan
e. bantuan lain yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah
yang ditetapkan oleh PA.
Bentuk Bantuan Pemerintah meliputi:
a. uang;
b. barang; dan/atau
c. jasa.
Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah harus memenuhi ketentuan:
a. tercantum dalam rencana kerja pemerintah;
b. diamanatkan dalam undang-undang, peraturan pemerintah,
dan/atau peraturan presiden; dan/atau
c. mendapat penugasan Presiden.
Bantuan Pemerintah berupa:
a. bantuan operasional;
b. bantuan sarana dan/atau prasarana ;
c. bantuan rehabilitasi atau pembangunan gedung/bangunan;
dan
d. bantuan permodalan dan/atau pembiayaan diberikan kepada
Koperasi termasuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Bantuan Pemerintah berupa bantuan lain yang memiliki karakteristik
beserta calon penerima Bantuan Pemerintah ditetapkan oleh Menteri selaku PA.
Bantuan Pemerintah dialokasikan berdasarkan proposal permohonan
yang disampaikan oleh calon penerima Bantuan Pemerintah kepada Menteri. Proposal
permohonan disampaikan melalui:
a. gubernur untuk Koperasi dengan wilayah keanggotaan lintas
kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; atau
b. bupati/wali kota dengan tembusan gubernur untuk Koperasi
dengan wilayah keanggotaan dalam 1 (satu) kabupaten/kota termasuk Koperasi Desa/Kelurahan
Merah Putih.
Dalam hal Koperasi dengan wilayah keanggotaan lintas provinsi
atau berskala nasional, proposal permohonan disampaikan oleh Koperasi yang bersangkutan
kepada Menteri melalui Deputi. Dalam hal Bantuan Pemerintah diberikan untuk kondisi
bencana, permohonan disampaikan oleh Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota kepada
Menteri melalui surat permohonan tanpa disertai proposal permohonan.
Proposal permohonan atau surat permohonan dapat disampaikan
secara elektronik dan/atau nonelektronik. Proposal permohonan paling sedikit memuat:
a. identitas calon penerima Bantuan Pemerintah;
b. maksud dan tujuan pemanfaatan;
c. jenis dan bentuk Bantuan Pemerintah;
d. lokasi;
e. rincian kebutuhan;
f. jumlah atau volume; dan
g. perkiraan biaya.
Surat permohonan paling sedikit memuat:
a. identitas calon penerima Bantuan Pemerintah;
b. maksud dan tujuan pemanfaatan;
c. jenis dan bentuk Bantuan Pemerintah; dan
d. lokasi.
Menteri melalui Deputi melakukan verifikasi terhadap:
a. proposal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
atau surat permohonan; dan
b. teknis bantuan.
Dalam melaksanakan verifikasi teknis bantuan, Menteri melalui
Deputi dapat melibatkan lembaga verifikator atau tenaga ahli independen.
Pengalokasian anggaran Bantuan Pemerintah bersumber dari
anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian. Pengalokasian anggaran Bantuan
Pemerintah dilaksanakan berdasarkan program dan kegiatan yang telah ditetapkan serta
sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing unit Deputi sesuai kewenangannya.
Pengalokasian anggaran Bantuan Pemerintah paling sedikit
memuat informasi mengenai:
a. jenis;
b. jumlah;
c. kapasitas;
d. spesifikasi teknis; dan
e. nilai,
dari Bantuan Pemerintah yang akan ditetapkan.
Tata cara pengalokasian anggaran Bantuan Pemerintah dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Calon penerima Bantuan Pemerintah dilakukan seleksi sesuai
dengan kriteria dalam petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan oleh Deputi sesuai kewenangannya.Berdasarkan
hasil seleksi , PPK menetapkan surat keputusan penerima Bantuan Pemerintah yang
disahkan oleh KPA.
Dalam kondisi tertentu, Menteri melalui Deputi dapat melakukan
perubahan penetapan penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 pada tahun berjalan. Kondisi tertentu meliputi:
a. kondisi kahar termasuk bencana alam, bencana nonalam,
atau bencana sosial;
b. adanya pelanggaran terkait pelaksanaan program atau
kegiatan; dan/atau
c. terjadi perubahan kebijakan atas program dan/atau kegiatan.
Perubahan penetapan penerima
Bantuan Pemerintah dilakukan sesuai mekanisme.
Penyaluran Bantuan Pemerintah dilaksanakan melalui skema
langsung oleh Kementerian. Skema langsung dilaksanakan melalui pengadaan barang/jasa
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mekanisme penyaluran, pencairan,
dan pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah dilaksanakan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan
yang ditetapkan oleh Deputi sesuai kewenangannya.
Dalam rangka pencapaian target kinerja, transparansi, dan
akuntabilitas pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah, Deputi melaksanakan pemantauan
dan evaluasi. Pemantauan dan evaluasi dilakukan terhadap:
a. kesesuaian antara pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. kesesuaian antara target capaian dan realisasi;
c. pemanfaatan Bantuan Pemerintah; dan/atau
d. keberlanjutan program atau kegiatan yang disalurkan.
Deputi menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi kepada
Menteri. Pemantauan dan evaluasi) dilaksanakan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan
yang ditetapkan oleh Deputi sesuai kewenangannya.
Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Peraturan
Menteri Koperasi Permenkop Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan
Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Koperasi
Link download Permenkop Nomor 6 Tahun 2026
Demikian infomasi tentang Peraturan Menteri Koperasi Permenkop
Nomor 6 Tahun 2026. Semoga ada manfaatnya

0 Comments