InfoRegulasi — Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai salah satu regulasi penting dalam penataan dan penguatan tata kelola BUMN.
Latar Belakang PP Nomor 38 Tahun 2026
Penetapan PP Nomor 38 Tahun 2026 tidak terlepas dari perubahan fundamental dalam tata kelola BUMN setelah berlakunya UU Nomor 16 Tahun 2025. Salah satu perubahan penting adalah transformasi kelembagaan, dengan pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Dalam regulasi ini, BP BUMN mempunyai kedudukan penting sebagai lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan BUMN. BP BUMN menjalankan fungsi sebagai pemegang saham sekaligus regulator yang menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN.
Penjelasan PP menyebutkan bahwa pengaturan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan mengimplementasikan pengelolaan BUMN secara lebih komprehensif. Regulasi ini mencakup tugas dan kewenangan Kepala BP BUMN, tugas dan kewenangan Badan, hak istimewa saham Seri A Dwiwarna, penyelenggaraan Persero dan Perum, perencanaan serta pelaporan BUMN, pembentukan dan perubahan bentuk badan hukum, pembubaran BUMN, hingga pemberian hak monopoli.
Ruang Lingkup PP Nomor 38 Tahun 2026
Pasal 2 PP Nomor 38 Tahun 2026 menetapkan ruang lingkup pengaturan yang cukup luas. Materinya meliputi:
kewenangan atas pengelolaan BUMN;
tugas dalam pengelolaan BUMN;
kewenangan dalam pengelolaan BUMN;
penyelenggaraan BUMN;
pembentukan, perubahan bentuk badan hukum, dan pembubaran BUMN; serta
pemberian hak monopoli kepada BUMN atau Anak Usaha BUMN.
Dengan cakupan tersebut, PP ini tidak hanya mengatur hubungan kepemilikan negara dalam BUMN, tetapi juga menyentuh aspek regulator, tata kelola korporasi, pengawasan, struktur kelembagaan, hingga keberlangsungan dan pembubaran BUMN.
Kedudukan Presiden dalam Pengelolaan BUMN
PP Nomor 38 Tahun 2026 menegaskan bahwa Presiden sebagai Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan BUMN sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan negara dalam bidang pengelolaan keuangan negara.
Kekuasaan tersebut mencakup kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN. Selanjutnya, kekuasaan tersebut dikuasakan kepada BP BUMN dan/atau Badan sebagai pemegang saham sekaligus wakil Pemerintah Pusat dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan.
Khusus BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal, kewenangan tersebut dikuasakan kepada Menteri Keuangan. BUMN yang menjadi alat fiskal ditetapkan oleh Presiden berdasarkan penyampaian Kepala BP BUMN atas usulan Menteri Keuangan.
Pembagian Kepemilikan Saham Negara
Salah satu aspek penting yang dijelaskan dalam PP ini berkaitan dengan pembagian kepemilikan saham negara.
Negara Republik Indonesia memiliki 1% saham Seri A Dwiwarna pada BUMN melalui Kepala BP BUMN. Sementara itu, 99% saham Seri B dimiliki negara melalui Badan. Pengaturan tersebut menjadi bagian dari desain baru pengelolaan kepemilikan negara dalam BUMN.
Kepala BP BUMN bertindak sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan melalui kepemilikan saham 1% pada Persero yang merupakan saham Seri A Dwiwarna serta sebagai pemilik modal pada Perum. Di samping itu, Kepala BP BUMN berfungsi sebagai regulator.
Tugas dan Fungsi BP BUMN
Sebagai regulator, Kepala BP BUMN mempunyai sejumlah kewenangan strategis dengan persetujuan Presiden. Di antaranya menetapkan arah kebijakan umum BUMN, kebijakan tata kelola BUMN, peta jalan BUMN, mengatur dan memberikan penugasan kepada BUMN, mengatur indikator kinerja utama, menetapkan kriteria hapus buku dan hapus tagih, membentuk BUMN, melakukan pemeriksaan, serta melakukan pengawasan terhadap kepatuhan BUMN.
BP BUMN juga diberi kewenangan untuk mengoptimalkan peran BUMN sebagai agen pembangunan ekonomi dan sosial agar sejalan dengan prioritas pembangunan nasional.
Arah Kebijakan Umum BUMN
Arah kebijakan umum BUMN merupakan dokumen yang memuat kebijakan mengenai arah, tujuan, dan peran BUMN untuk jangka waktu 20 tahun. Penyusunannya berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang nasional.
Rancangan arah kebijakan umum BUMN disusun bersama oleh BP BUMN dan Badan, kemudian ditetapkan Kepala BP BUMN setelah memperoleh persetujuan Presiden.
Peta Jalan BUMN
Selain arah kebijakan jangka panjang, PP mengatur peta jalan BUMN yang berlaku untuk jangka waktu 5 tahun dan berpedoman pada rencana pembangunan jangka menengah nasional.
Rancangan peta jalan disusun oleh BP BUMN bersama Badan. Setelah memperoleh persetujuan Presiden, Kepala BP BUMN menetapkannya dan menyampaikannya kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN.
Pengawasan Berbasis Risiko
Pengawasan terhadap penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN dilakukan secara terintegrasi berbasis risiko.
Pengawasan dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Pengawasan langsung dilakukan melalui inspeksi on-site, sedangkan pengawasan tidak langsung dilakukan melalui pemeriksaan laporan berkala, laporan insidentil, dan/atau laporan lainnya yang disampaikan BUMN kepada BP BUMN.
Apabila terdapat hasil pengawasan yang perlu ditindaklanjuti, BUMN wajib melaporkan pelaksanaan langkah tindak lanjut kepada Kepala BP BUMN. Apabila tindak lanjut tidak dilaksanakan, Kepala BP BUMN dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran dan/atau usulan tindakan korektif.
Peran Badan dalam Pengelolaan Persero
PP Nomor 38 Tahun 2026 juga memberikan peran besar kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, yang dalam PP disebut sebagai Badan.
Negara memiliki 99% saham pada BUMN yang merupakan saham Seri B melalui Badan. Badan bertugas melakukan pengelolaan Persero dan berwenang membentuk Holding Investasi serta Holding Operasional. Seluruh saham Holding Investasi dan Holding Operasional dimiliki oleh Badan.
Tujuan Badan adalah meningkatkan dan mengoptimalkan investasi dan operasional Persero serta sumber dana lain.
Holding Investasi
Holding Investasi mempunyai tugas:
melakukan pengelolaan investasi;
melakukan pemberdayaan aset dalam rangka meningkatkan nilai investasi; dan
melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Badan.
Sementara itu, Holding Operasional bertugas melakukan pengelolaan operasional BUMN serta melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Badan.
Dalam pelaksanaannya, Badan dapat menetapkan teknis kewenangan Holding Investasi dan Holding Operasional, termasuk penyusunan RKAP, pengelolaan dividen, pemberdayaan aset, penerbitan surat utang atau penerimaan pinjaman, pemberian pinjaman dan/atau penjaminan, serta pengelolaan aset sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Hak Istimewa Saham Seri A Dwiwarna
PP Nomor 38 Tahun 2026 juga mempertegas kedudukan saham Seri A Dwiwarna yang dimiliki Negara Republik Indonesia pada BUMN.
Saham tersebut memiliki hak istimewa yang tidak dimiliki pemegang saham lainnya. Hak ini dimaksudkan untuk menjaga kepentingan publik dan keberlanjutan program pemerintah.
Hak istimewa tersebut paling sedikit meliputi:
hak untuk menyetujui keputusan tertentu dalam RUPS;
hak mengusulkan agenda RUPS;
hak meminta dan mengakses data serta dokumen perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
hak mengangkat dan memberhentikan Direksi dan Dewan Komisaris dengan persetujuan Presiden; serta
hak lain yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
Hak persetujuan dalam RUPS antara lain berkaitan dengan pelaksanaan arah kebijakan umum dan peta jalan BUMN, program pemerintah termasuk Penugasan Khusus, serta perubahan anggaran dasar yang menyangkut eksistensi dan struktur permodalan.
Tata Kelola Persero
Penyelenggaraan Persero dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perseroan terbatas, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang BUMN.
Direksi Persero wajib menjalankan tugas dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan Persero. Anggota Direksi pada prinsipnya bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Persero apabila terbukti bersalah atau lalai. Namun, terdapat kondisi tertentu yang memungkinkan Direksi tidak dimintai pertanggungjawaban hukum apabila dapat membuktikan bahwa pengurusan telah dilakukan dengan iktikad baik, kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, serta telah mengambil tindakan untuk mencegah atau menghentikan kerugian.
Persyaratan Direksi Persero
PP mengatur sejumlah persyaratan bagi calon anggota Direksi Persero, antara lain:
warga negara Indonesia;
sehat jasmani dan rohani;
tidak memiliki hubungan keluarga tertentu dengan Direksi dan Dewan Komisaris;
mempunyai keahlian dan pengalaman mengelola Persero atau perseroan sekurang-kurangnya 5 tahun;
memiliki integritas, kepemimpinan, pengalaman, kejujuran, perilaku baik, dan dedikasi tinggi;
mampu melaksanakan tugas secara penuh waktu; serta
memenuhi persyaratan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Calon juga tidak boleh memiliki kondisi tertentu dalam lima tahun sebelum pengangkatan, antara lain pernah dinyatakan pailit atau dihukum karena tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau berkaitan dengan sektor keuangan maupun tindak pidana tertentu dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun.
Anggota Direksi Persero juga diwajibkan menandatangani kontrak manajemen dan pakta integritas sebelum ditetapkan pengangkatannya.
Larangan Rangkap Jabatan
PP Nomor 38 Tahun 2026 melarang anggota Direksi Persero merangkap jabatan tertentu, termasuk sebagai anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas pada BUMN lain, Anak Usaha BUMN dan turunannya, BUMD, maupun badan usaha swasta.
Larangan juga mencakup jabatan struktural dan fungsional pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah serta jabatan tertentu yang berkaitan dengan partai politik, jabatan legislatif, kepala daerah, atau jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
Masa jabatan anggota Direksi Persero ditetapkan oleh RUPS, paling lama sampai penutupan RUPS Tahunan kelima. Anggota Direksi yang masa jabatannya berakhir dapat diangkat kembali dengan akumulasi masa jabatan paling lama sampai penutupan RUPS Tahunan kesepuluh pada satu Persero.
Pengelolaan Perum
Selain Persero, PP Nomor 38 Tahun 2026 mengatur penyelenggaraan Perusahaan Umum (Perum).
Perum merupakan BUMN yang seluruh modalnya dimiliki Negara dan tidak terbagi atas saham, dengan tujuan utama menyediakan dan menjamin ketersediaan barang dan/atau jasa bagi kemanfaatan umum dalam rangka memenuhi hajat hidup orang banyak atau kebutuhan strategis berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Untuk Perum, pengawasan dilakukan oleh Dewan Pengawas. Dewan Pengawas bertugas mengawasi kebijakan pengurusan dan jalannya pengurusan Perum serta memberikan nasihat kepada Direksi Perum.
Dewan Pengawas juga wajib menjalankan tugas dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab. Dalam kondisi tertentu, anggota Dewan Pengawas dapat bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perum apabila terbukti bersalah atau lalai.
Pembentukan BUMN
PP Nomor 38 Tahun 2026 mengatur bahwa pembentukan BUMN dapat dilakukan melalui beberapa bentuk, yaitu:
pendirian Persero atau Perum baru;
perubahan bentuk unit instansi pemerintah menjadi BUMN;
pendirian BUMN sebagai akibat peleburan Persero dan/atau Perum; dan
pembentukan BUMN sebagai akibat kepemilikan atau penerbitan klasifikasi saham Seri A Dwiwarna pada suatu perseroan terbatas.
Pembentukan BUMN ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Untuk pendirian Persero, Kepala BP BUMN mengusulkan pendirian kepada Presiden disertai kajian yang disusun oleh Badan. Untuk pendirian Perum, Kepala BP BUMN juga mengusulkan kepada Presiden dengan disertai kajian pendirian Perum.
Perubahan Bentuk Badan Hukum BUMN
Regulasi ini turut memberikan kerangka hukum untuk perubahan bentuk badan hukum BUMN.
Salah satunya adalah perubahan bentuk Persero menjadi Perum. Rancangan perubahan disampaikan Direksi Persero kepada Badan untuk dikaji bersama. Selanjutnya rancangan tersebut disampaikan Badan kepada Kepala BP BUMN untuk mendapatkan persetujuan.
Ringkasan rancangan perubahan bentuk badan hukum juga wajib diumumkan sekurang-kurangnya dalam satu Surat Kabar serta diberitahukan secara tertulis kepada karyawan paling lambat tujuh hari setelah rancangan ditandatangani. Pihak yang berkepentingan diberi kesempatan memperoleh rancangan tersebut, sedangkan kreditor dapat mengajukan keberatan dalam jangka waktu yang ditentukan PP.
Pembubaran Persero
PP Nomor 38 Tahun 2026 menetapkan beberapa kondisi yang dapat menyebabkan Persero dibubarkan, antara lain:
berdasarkan keputusan RUPS;
berakhirnya jangka waktu berdirinya sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar;
berdasarkan penetapan pengadilan;
kondisi tertentu setelah pencabutan kepailitan;
keadaan insolvensi; atau
pencabutan izin usaha yang mewajibkan Persero melakukan likuidasi.
Pembubaran Persero ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Untuk pembubaran yang berasal dari keputusan RUPS, Kepala BP BUMN mengusulkan pembubaran kepada Presiden melalui rancangan Peraturan Pemerintah yang disertai kajian.
Pembubaran Perum
Perum dapat dibubarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah atas usulan Pemerintah Pusat, berakhirnya jangka waktu berdiri, penetapan pengadilan, kondisi tertentu terkait kepailitan, atau keadaan tidak mampu membayar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan.
Pembubaran Perum yang dilakukan berdasarkan usulan Pemerintah Pusat diusulkan Kepala BP BUMN kepada Presiden setelah berkonsultasi dengan alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN. Usulan tersebut disertai dasar pertimbangan berdasarkan kajian.
Pembubaran Perum diikuti dengan proses likuidasi. Likuidator pada prinsipnya ditunjuk oleh Kepala BP BUMN, sedangkan dalam kondisi tertentu penunjukannya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sisa kekayaan hasil likuidasi diperuntukkan bagi Kepala BP BUMN dan, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah mengenai pembubaran Perum, disetor ke kas negara.
Hak Monopoli BUMN
Salah satu materi yang cukup menonjol dalam PP Nomor 38 Tahun 2026 adalah pengaturan mengenai pemberian hak monopoli kepada BUMN atau Anak Usaha BUMN.
Presiden dapat memberikan hak monopoli kepada BUMN atau Anak Usaha BUMN untuk memproduksi dan/atau memasarkan barang dan/atau jasa yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara. Pemberian hak tersebut ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden.
Hak monopoli tersebut ditujukan antara lain untuk:
meningkatkan kemanfaatan publik;
menjamin kebutuhan masyarakat;
menyelenggarakan fungsi pemerintahan; serta
mewujudkan pertahanan dan keamanan negara.
Barang atau jasa yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dalam ketentuan ini dapat berkaitan dengan fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Sementara cabang produksi yang penting bagi negara mencakup bidang yang bersifat strategis untuk pertahanan dan keamanan nasional maupun bidang yang berkaitan dengan stabilitas perekonomian nasional.
Hak Monopoli Bersifat Terbatas
Pemberian hak monopoli tidak diberikan tanpa batas. PP menetapkan bahwa hak monopoli diberikan dalam periode dan lingkup yang terbatas serta disertai kewajiban mencapai target yang terukur berdasarkan indikator kinerja.
Pelaksanaan dan pencapaian target hak monopoli juga menjadi objek pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BUMN atau Anak Usaha BUMN yang memperoleh hak monopoli wajib memperhatikan prinsip persaingan usaha yang sehat dan dilarang melimpahkan kembali hak penyelenggaraan monopolinya, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain.
Pengadaan Barang dan Jasa BUMN
PP juga mengatur ketentuan lain terkait pengadaan barang dan jasa. Pengadaan yang dilakukan BUMN dapat dibiayai oleh anggaran BUMN, termasuk dana yang bersumber dari penyertaan modal negara, dana BUMN untuk subsidi, kompensasi, kewajiban pelayanan umum (public service obligation), penugasan pemerintah yang diganti dari APBN/APBD, maupun pinjaman BUMN dari pemerintah.
Ketentuan ini menjadi bagian dari pengaturan yang lebih luas mengenai tata kelola dan akuntabilitas BUMN dalam menjalankan kegiatan usaha maupun penugasan pemerintah.
Ketentuan Peralihan dan Pencabutan Regulasi Lama
PP Nomor 38 Tahun 2026 juga mengatur keberlakuan sejumlah ketentuan sebelumnya.
Ketentuan tertentu dalam PP Nomor 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum BUMN serta PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 23 Tahun 2022 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP Nomor 38 Tahun 2026.
Pada saat PP Nomor 38 Tahun 2026 mulai berlaku, Pasal 29 sampai dengan Pasal 43 PP Nomor 43 Tahun 2005 serta PP Nomor 45 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 23 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Apa Arti PP Nomor 38 Tahun 2026 bagi Tata Kelola BUMN?
Secara keseluruhan, PP Nomor 38 Tahun 2026 membentuk kerangka yang lebih terstruktur mengenai siapa yang memegang kewenangan, siapa yang menjalankan fungsi kepemilikan, serta bagaimana BUMN diatur dan diawasi.
Regulasi ini menempatkan BP BUMN sebagai regulator sekaligus wakil Pemerintah Pusat dalam aspek kepemilikan tertentu, sementara Badan menjalankan pengelolaan Persero dengan struktur yang memungkinkan pembentukan Holding Investasi dan Holding Operasional. Pembagian tersebut menjadi salah satu karakter penting dalam desain pengelolaan BUMN berdasarkan regulasi baru.
Di sisi korporasi, PP memberikan pengaturan lebih rinci mengenai Persero dan Perum, mulai dari organ perusahaan, Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, perencanaan, pengawasan, pembentukan, perubahan bentuk badan hukum, sampai pembubaran. Penjelasan PP sendiri menegaskan bahwa keseluruhan pengaturan tersebut dimaksudkan untuk mendukung pengelolaan BUMN yang terencana, terpadu, berkelanjutan, serta memperkuat daya saing nasional.
Dengan demikian, PP Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengelolaan BUMN menjadi regulasi penting untuk dipahami oleh kementerian/lembaga, BUMN dan anak usahanya, pelaku usaha, profesional yang terlibat dalam tata kelola korporasi, maupun masyarakat yang berkepentingan terhadap pengelolaan perusahaan negara.
Download PP Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengelolaan BUMN
PP Nomor 38 Tahun 2026 ditetapkan dengan mempertimbangkan pelaksanaan ketentuan dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2025. Selain itu, regulasi ini juga mengacu antara lain pada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
Link Download PP Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengelolaan BUMN
Nama Dokumen: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara.

0 Comments