Kepmenduk Bangga BKKBN Nomor 267/Kep/E3/2026 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kelas Ayah Teladan Dalam Rangka Peningkatan Capaian Keluarga Berencana Pascapersalinan


Kepmenduk Bangga BKKBN Nomor 267/Kep/E3/2026 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kelas Ayah Teladan Dalam Rangka Peningkatan Capaian Keluarga Berencana Pascapersalinan diterbiitkan agar keterlibatan ayah dalam mendukung pelayanan KBPP meningkat, sehingga berkontribusi pada peningkatan cakupan KBPP, peningkatan derajat kesehatan ibu dan bayi, pencegahan stunting, serta terwujudnya keluarga yang sehat, berkualitas, dan berdaya.

 

Konsep Kelas Ayah Teladan

Dinyatakan dalam Keputusan Menteri Kependudukan Bangga BKKBN Nomor 267/Kep/E3/2026 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kelas Ayah Teladan Dalam Rangka Peningkatan Capaian Keluarga Berencana Pascapersalinan bahwa Perencanaan kehidupan berkeluarga merupakan langkah penting dalam mewujudkan keluarga yang bahagia, sehat, dan sejahtera. Perencanaan tersebut tidak hanya berkaitan dengan jumlah anak, tetapi juga menyangkut kesiapan pasangan dalam menjaga kesehatan ibu, menjamin keselamatan persalinan, mengatur jarak kelahiran, mencegah kehamilan yang tidak direncanakan, serta memastikan tumbuh kembang anak berlangsung optimal. Dalam konteks tersebut, keterlibatan ayah merupakan bagian penting pada proses pengambilan keputusan keluarga.

 

Selama ini, edukasi mengenai kehamilan, persalinan, nifas, dan keluarga berencana masih lebih banyak berfokus pada ibu. Padahal, dalam praktik di lapangan, dukungan dan keterlibatan ayah atau calon ayah memiliki peranan penting, khususnya dalam pengambilan keputusan penggunaan KB. Kurangnya pemahaman ayah terhadap kondisi fisik dan psikis ibu hamil, tanda bahaya kehamilan dan persalinan, serta pentingnya KBPP dapat menyebabkan keterlambatan pengambilan keputusan dan pelayanan kesehatan.

 

Untuk menjawab kebutuhan tersebut, diperlukan suatu sarana pembelajaran yang secara khusus ditujukan kepada ayah atau calon ayah. Sarana tersebut harus mampu memberikan pengetahuan, membangun kesadaran, membentuk sikap positif, serta menguatkan keterampilan komunikasi dan pengambilan keputusan bersama pasangan. Atas dasar itu, dikembangkan Kelas Ayah Teladan sebagai kelas edukasi bagi ayah atau calon ayah yang istrinya sedang hamil, dengan fokus pada perencanaan kehidupan berkeluarga, dukungan ayah terhadap kesehatan ibu hamil dan ibu pascapersalinan, serta pemanfaatan pelayanan KBPP hingga 42 hari pascapersalinan.

 

Kelas Ayah Teladan memfasilitasi ayah atau calon ayah untuk bertukar pengalaman, berdiskusi, dan meningkatkan pengetahuan. Dengan demikian, Kelas Ayah Teladan diharapkan dapat menghasilkan perubahan perilaku dan tindakan nyata dalam keluarga, khususnya mendukung konseling dan penggunaan KBPP.

 

Isi Kepmenduk Bangga BKKBN Nomor 267/Kep/E3/2026

Isi Keputusan Menteri Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga/ Kepala Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 267/Kep/E3/2026 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kelas Ayah Teladan Dalam Rangka Peningkatan Capaian Keluarga Berencana Pascapersalinan, menyatakan sebagai berikut:

·          Menetapkan Pedoman Penyelenggaraan Kelas Ayah Teladan Dalam Rangka Peningkatan Capaian Keluarga Berencana Pascapersalinan yang selanjutnya dalam keputusan ini disebut Pedoman Penyelenggaraan Kelas Ayah Teladan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

·          Pedoman penyelenggaraan Kelas Ayah Teladan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai acuan bagi pengelola dan pelaksana program dalam perencanaan, pelaksanaan,pembinaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Kelas Ayah Teladan.

·          Kelas Ayah Teladan merupakan upaya penguatan peran dan kapasitas ayah/ calon ayah, dengan fokus pada Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE), konseling , dan pengambilan keputusan dalam penggunaan kontrasepsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Maksud Dan Tujuan diterbitkannya Kepmenduk Bangga BKKBN Nomor 267/KEP/E3/2026

1. Maksud

Maksud pedoman ini adalah menjadi acuan nasional dalam melakukan penyelenggaraan Kelas Ayah Teladan.

2. Tujuan

a. Tujuan Umum: Meningkatkan capaian kepesertaan KBPP melalui penguatan peran ayah.

b. Tujuan Khusus

1) Meningkatkan pengetahuan ayah/calon ayah tentang KBPP;

2) Meningkatkan dukungan ayah dalam mendampingi proses konseling KBPP;

3) Memperkuat komitmen ayah untuk mendukung penggunaan KBPP sampai dengan 42 hari setelah melahirkan;

4) Mendukung pelaksanaan GATI melalui penguatan peran ayah yang hadir, suportif, dan bertanggung jawab dalarn keluarga.

 

Sasaran Kelas Ayah Teladan

a. Langsung: pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupatenlkota, Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) pemerintah maupun swasta, Tempat Praktik Mandiri Bidan (TPMB), sertajejaring fasyankes lainnya.

b. Tidak langsung: Penyuluh Keluarga Berencana (PKB)/Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB)/Tim Pendamping Keluarga (TPK)/kader KB, Organisasi Profesi, ayah/caJon ayah, ibu harnil/nifas, Komunitas Ayah serta tokoh agama dan tokoh masyarakat

 

Ruang Lingkup Kepmenduk Bangga BKKBN Nomor 267/KEP/E3/2026

Pedoman ini mencakup kebijakan dan strategi, peran dan tanggung jawab lintas sektor, penyelenggaraan Kelas Ayah Teladan, serta monitoring dan evaluasi.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Kepmenduk Bangga BKKBN Nomor 267/Kep/E3/2026 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kelas Ayah Teladan Dalam Rangka Peningkatan Capaian Keluarga Berencana Pascapersalinan

 

Link download Kepmenduk Bangga BKKBN Nomor 267/Kep/E3/2026

 

Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Kependudukan Bangga BKKBN Nomor 267/Kep/E3/2026 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kelas Ayah Teladan Dalam Rangka Peningkatan Capaian Keluarga Berencana Pascapersalinan. Semoga ada manfaatnya