Kepmenduk Bangga BKKBN Nomor 267/Kep/E3/2026 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kelas Ayah Teladan Dalam Rangka Peningkatan Capaian Keluarga Berencana Pascapersalinan diterbiitkan agar keterlibatan ayah dalam mendukung pelayanan KBPP meningkat, sehingga berkontribusi pada peningkatan cakupan KBPP, peningkatan derajat kesehatan ibu dan bayi, pencegahan stunting, serta terwujudnya keluarga yang sehat, berkualitas, dan berdaya.
Konsep Kelas Ayah Teladan
Dinyatakan dalam Keputusan Menteri Kependudukan Bangga
BKKBN Nomor 267/Kep/E3/2026 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kelas Ayah Teladan
Dalam Rangka Peningkatan Capaian Keluarga Berencana Pascapersalinan bahwa Perencanaan
kehidupan berkeluarga merupakan langkah penting dalam mewujudkan keluarga yang
bahagia, sehat, dan sejahtera. Perencanaan tersebut tidak hanya berkaitan
dengan jumlah anak, tetapi juga menyangkut kesiapan pasangan dalam menjaga
kesehatan ibu, menjamin keselamatan persalinan, mengatur jarak kelahiran,
mencegah kehamilan yang tidak direncanakan, serta memastikan tumbuh kembang
anak berlangsung optimal. Dalam konteks tersebut, keterlibatan ayah merupakan
bagian penting pada proses pengambilan keputusan keluarga.
Selama ini, edukasi mengenai kehamilan, persalinan,
nifas, dan keluarga berencana masih lebih banyak berfokus pada ibu. Padahal,
dalam praktik di lapangan, dukungan dan keterlibatan ayah atau calon ayah
memiliki peranan penting, khususnya dalam pengambilan keputusan penggunaan KB.
Kurangnya pemahaman ayah terhadap kondisi fisik dan psikis ibu hamil, tanda
bahaya kehamilan dan persalinan, serta pentingnya KBPP dapat menyebabkan
keterlambatan pengambilan keputusan dan pelayanan kesehatan.
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, diperlukan suatu
sarana pembelajaran yang secara khusus ditujukan kepada ayah atau calon ayah.
Sarana tersebut harus mampu memberikan pengetahuan, membangun kesadaran,
membentuk sikap positif, serta menguatkan keterampilan komunikasi dan pengambilan
keputusan bersama pasangan. Atas dasar itu, dikembangkan Kelas Ayah Teladan
sebagai kelas edukasi bagi ayah atau calon ayah yang istrinya sedang hamil,
dengan fokus pada perencanaan kehidupan berkeluarga, dukungan ayah terhadap
kesehatan ibu hamil dan ibu pascapersalinan, serta pemanfaatan pelayanan KBPP
hingga 42 hari pascapersalinan.
Kelas Ayah Teladan memfasilitasi ayah atau calon ayah
untuk bertukar pengalaman, berdiskusi, dan meningkatkan pengetahuan. Dengan
demikian, Kelas Ayah Teladan diharapkan dapat menghasilkan perubahan perilaku
dan tindakan nyata dalam keluarga, khususnya mendukung konseling dan penggunaan
KBPP.
Isi Kepmenduk Bangga BKKBN Nomor 267/Kep/E3/2026
Isi Keputusan Menteri Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga/
Kepala Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 267/Kep/E3/2026
Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kelas Ayah Teladan Dalam Rangka Peningkatan
Capaian Keluarga Berencana Pascapersalinan, menyatakan sebagai berikut:
·
Menetapkan
Pedoman Penyelenggaraan Kelas Ayah Teladan Dalam Rangka Peningkatan Capaian
Keluarga Berencana Pascapersalinan yang selanjutnya dalam keputusan ini disebut
Pedoman Penyelenggaraan Kelas Ayah Teladan sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
·
Pedoman
penyelenggaraan Kelas Ayah Teladan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU
digunakan sebagai acuan bagi pengelola dan pelaksana program dalam perencanaan,
pelaksanaan,pembinaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Kelas Ayah Teladan.
·
Kelas
Ayah Teladan merupakan upaya penguatan peran dan kapasitas ayah/ calon ayah,
dengan fokus pada Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE), konseling , dan
pengambilan keputusan dalam penggunaan kontrasepsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Maksud Dan Tujuan diterbitkannya Kepmenduk
Bangga BKKBN Nomor 267/KEP/E3/2026
1. Maksud
Maksud pedoman ini adalah menjadi acuan nasional dalam
melakukan penyelenggaraan Kelas Ayah Teladan.
2. Tujuan
a. Tujuan Umum: Meningkatkan capaian kepesertaan KBPP
melalui penguatan peran ayah.
b. Tujuan Khusus
1) Meningkatkan pengetahuan ayah/calon ayah tentang
KBPP;
2) Meningkatkan dukungan ayah dalam mendampingi proses
konseling KBPP;
3) Memperkuat komitmen ayah untuk mendukung penggunaan
KBPP sampai dengan 42 hari setelah melahirkan;
4) Mendukung pelaksanaan GATI melalui penguatan peran
ayah yang hadir, suportif, dan bertanggung jawab dalarn keluarga.
Sasaran Kelas Ayah Teladan
a. Langsung: pemerintah pusat, pemerintah daerah
provinsi, dan pemerintah daerah kabupatenlkota, Fasilitas Pelayanan Kesehatan
(Fasyankes) pemerintah maupun swasta, Tempat Praktik Mandiri Bidan (TPMB),
sertajejaring fasyankes lainnya.
b. Tidak langsung: Penyuluh Keluarga Berencana
(PKB)/Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB)/Tim Pendamping Keluarga
(TPK)/kader KB, Organisasi Profesi, ayah/caJon ayah, ibu harnil/nifas,
Komunitas Ayah serta tokoh agama dan tokoh masyarakat
Ruang Lingkup Kepmenduk Bangga BKKBN
Nomor 267/KEP/E3/2026
Pedoman ini mencakup kebijakan dan strategi, peran dan
tanggung jawab lintas sektor, penyelenggaraan Kelas Ayah Teladan, serta
monitoring dan evaluasi.
Selengkapnya silahkan download dan baca Kepmenduk
Bangga BKKBN Nomor 267/Kep/E3/2026 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kelas Ayah
Teladan Dalam Rangka Peningkatan Capaian Keluarga Berencana Pascapersalinan
Link download Kepmenduk
Bangga BKKBN Nomor 267/Kep/E3/2026
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri
Kependudukan Bangga BKKBN Nomor 267/Kep/E3/2026 Tentang Pedoman Penyelenggaraan
Kelas Ayah Teladan Dalam Rangka Peningkatan Capaian Keluarga Berencana Pascapersalinan.
Semoga ada manfaatnya

0 Comments