Peraturan BPOM Nomor 2 Tahun 2026 Juknis BOK POM 2026


Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan (Peraturan BPOM) Nomor 2 Tahun 2026 mengatur tentang Juknis BOK POM 2026 atau Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat Dan Makanan Tahun Anggaran 2026

 

Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan (Peraturan BPOM) Nomor 2 Tahun 2026 diterbitkan dengan pertimbanga: a) bahwa untuk peningkatan efektivitas pengawasan obat dan makanan di tingkat daerah, diperlukan dukungan dana transfer ke daerah berupa dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional kesehatan pengawasan obat dan makanan; b) bahwa agar pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional kesehatan pengawasan obat dan makanan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel, perlu disusun petunjuk teknis; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta sesuai dengan ketentuan Pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan Tahun Anggaran 2026;

 

Dasar hukum dterbitkannya Peraturan BPOM Nomor 2 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Dana BOK POM Tahun 2026 adalah sebagai berikut

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

2. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 180);

3. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1002) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 629);

4. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 611) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 61);

5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 727);

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1210);

 

Dalam Peraturan BPOM Nomor 2 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Dana BOK POM Tahun 2026 ini yang dimaksud dengan:

1. Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan yang selanjutnya disebut Dana BOK POM adalah dana bantuan yang digunakan untuk belanja operasional program prioritas pengawasan obat dan makanan.

2. Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktik kefarmasian oleh apoteker.

3. Toko Obat/Pedagang Eceran Obat yang selanjutnya disebut Toko Obat adalah sarana yang memiliki izin untuk menyimpan obat bebas dan obat bebas terbatas untuk dijual secara eceran.

4. Industri Rumah Tangga Pangan yang selanjutnya disingkat IRTP adalah perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis.

5. Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga yang selanjutnya disebut SPP-IRT adalah legalitas yang diberikan kepada IRTP untuk memproduksi dan mengedarkan PIRT.6. Pangan Olahan Produksi IRTP yang selanjutnya disebut PIRT adalah Pangan Olahan hasil produksi IRTP yang diedarkan dalam kemasan dan berlabel.

7. Pengawas Pangan Kabupaten/Kota adalah tenaga pengawas yang mempunyai kompetensi di bidang keamanan pangan untuk melakukan pengawasan pangan olahan industri rumah tangga.

8. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Dinas Kesehatan adalah perangkat daerah kabupaten/kota yang merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang menjadi kewenangan daerah.

9. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

10. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

11. Sekretaris Utama adalah Sekretaris Utama Badan Pengawas Obat dan Makanan.

12. Inspektorat Utama adalah satuan kerja yang mempunyai fungsi menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

13. Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disebut UPT BPOM adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional di bidang pengawasan obat dan makanan.

14. Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya

disingkat BPOM adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.

15. Sistem Monitoring dan Tindak Lanjut Berbasis Digital yang selanjutnya disebut SMARTPOM adalah aplikasi dari BPOM untuk memantau dan mengawasi kegiatan pengawasan obat dan makanan di daerah.

 

Petunjuk teknis pengelolaan Dana BOK POM merupakan acuan bagi BPOM dan Dinas Kesehatan dalam pengelolaan Dana BOK POM sesuai dengan prioritas pembangunan nasional.

 

Dana BOK POM terdiri atas menu kegiatan: a) pelaksanaan pengawasan terhadap pemenuhan komitmen SPP-IRT; b) pengawasan sarana IRTP pasca produk beredar; c) pengawasan produk pangan industri rumah tangga; dan d) pengawasan Apotek dan Toko Obat terhadap pemenuhan standar dan persyaratan.

 

Rincian menu kegiatan pada menu pelaksanaan pengawasan terhadap pemenuhan komitmen SPP-IRT meliputi: a) bimbingan teknis penyuluhan keamanan pangan dalam rangka pemenuhan komitmen SPP-IRT; dan b) pemeriksaan sarana IRTP dalam rangka pemenuhan komitmen SPP-IRT.

 

Rincian menu kegiatan pada menu pengawasan sarana IRTP pasca produk beredar meliputi: a) pemeriksaan sarana IRTP dan pendampingan pemenuhan tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan; dan b) bimbingan teknis penerapan CPPOB-IRTP bagi pelaku usaha.

 

Rincian menu kegiatan pada menu pengawasan produk pangan industri rumah tangga berupa sampling dan pengujian sampel PIRT, pengawasan iklan PIRT serta tindak lanjut hasil pengawasan. Sedangkan Rincian menu kegiatan pada menu pengawasan Apotek dan Toko Obat terhadap pemenuhan standar dan persyaratan meliputi: a) pemeriksaan sarana Apotek dan Toko Obat serta pendampingan pemenuhan tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan; dan b) bimbingan teknis perizinan dan pengelolaan obat di Apotek dan Toko Obat.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan BPOM Nomor 2 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat Dan Makanan Tahun Anggaran 2026

 

Link download Juknis Dana BOK POM Tahun 2026

 

Demikian informasi tentang Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan (Peraturan BPOM) Nomor 2 Tahun 2026 mengatur tentang Juknis BOK POM 2026 atau Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat Dan Makanan Tahun Anggaran 2026. Semoga ada manfaatnya