Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan (Peraturan BPOM) Nomor 2 Tahun 2026 mengatur tentang Juknis BOK POM 2026 atau Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat Dan Makanan Tahun Anggaran 2026
Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan (Peraturan BPOM) Nomor 2 Tahun 2026 diterbitkan
dengan pertimbanga: a) bahwa untuk peningkatan efektivitas pengawasan obat dan makanan
di tingkat daerah, diperlukan dukungan dana transfer ke daerah berupa dana alokasi
khusus nonfisik bantuan operasional kesehatan pengawasan obat dan makanan; b) bahwa
agar pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional kesehatan pengawasan
obat dan makanan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel,
perlu disusun petunjuk teknis; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta sesuai dengan ketentuan Pasal 67
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Petunjuk
Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan
Makanan Tahun Anggaran 2026;
Dasar hukum dterbitkannya Peraturan
BPOM Nomor 2 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Dana BOK POM Tahun
2026 adalah sebagai berikut
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
2. Peraturan Presiden Nomor 80
Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 180);
3. Peraturan Badan Pengawas
Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1002) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan
Makanan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas
Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 629);
4. Peraturan Badan Pengawas
Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 611) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2026 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun
2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan
Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor
61);
5. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 727);
6. Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1210);
Dalam Peraturan BPOM Nomor 2
Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Dana BOK POM Tahun 2026 ini yang
dimaksud dengan:
1. Dana Bantuan Operasional
Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan yang selanjutnya disebut Dana BOK POM
adalah dana bantuan yang digunakan untuk belanja operasional program prioritas
pengawasan obat dan makanan.
2. Apotek adalah sarana
pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktik kefarmasian oleh apoteker.
3. Toko Obat/Pedagang Eceran
Obat yang selanjutnya disebut Toko Obat adalah sarana yang memiliki izin untuk
menyimpan obat bebas dan obat bebas terbatas untuk dijual secara eceran.
4. Industri Rumah Tangga Pangan
yang selanjutnya disingkat IRTP adalah perusahaan pangan yang memiliki tempat
usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi
otomatis.
5. Sertifikat Pemenuhan
Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga yang selanjutnya disebut
SPP-IRT adalah legalitas yang diberikan kepada IRTP untuk memproduksi dan
mengedarkan PIRT.6. Pangan Olahan Produksi IRTP yang selanjutnya disebut PIRT
adalah Pangan Olahan hasil produksi IRTP yang diedarkan dalam kemasan dan
berlabel.
7. Pengawas Pangan
Kabupaten/Kota adalah tenaga pengawas yang mempunyai kompetensi di bidang
keamanan pangan untuk melakukan pengawasan pangan olahan industri rumah tangga.
8. Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Dinas Kesehatan adalah perangkat daerah
kabupaten/kota yang merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang
kesehatan yang menjadi kewenangan daerah.
9. Pemerintah Daerah adalah
kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
10. Kepala Badan adalah Kepala
Badan Pengawas Obat dan Makanan.
11. Sekretaris Utama adalah
Sekretaris Utama Badan Pengawas Obat dan Makanan.
12. Inspektorat Utama adalah
satuan kerja yang mempunyai fungsi menyelenggarakan pengawasan intern di
lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
13. Unit Pelaksana Teknis pada
Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disebut UPT BPOM adalah
organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional di
bidang pengawasan obat dan makanan.
14. Badan Pengawas Obat dan
Makanan yang selanjutnya
disingkat BPOM adalah lembaga
pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pengawasan obat dan makanan.
15. Sistem Monitoring dan
Tindak Lanjut Berbasis Digital yang selanjutnya disebut SMARTPOM adalah
aplikasi dari BPOM untuk memantau dan mengawasi kegiatan pengawasan obat dan
makanan di daerah.
Petunjuk teknis pengelolaan
Dana BOK POM merupakan acuan bagi BPOM dan Dinas Kesehatan dalam pengelolaan
Dana BOK POM sesuai dengan prioritas pembangunan nasional.
Dana BOK POM terdiri atas menu
kegiatan: a) pelaksanaan pengawasan terhadap pemenuhan komitmen SPP-IRT; b) pengawasan
sarana IRTP pasca produk beredar; c) pengawasan produk pangan industri rumah
tangga; dan d) pengawasan Apotek dan Toko Obat terhadap pemenuhan standar dan
persyaratan.
Rincian menu kegiatan pada menu
pelaksanaan pengawasan terhadap pemenuhan komitmen SPP-IRT meliputi: a) bimbingan
teknis penyuluhan keamanan pangan dalam rangka pemenuhan komitmen SPP-IRT; dan b)
pemeriksaan sarana IRTP dalam rangka pemenuhan komitmen SPP-IRT.
Rincian menu kegiatan pada
menu pengawasan sarana IRTP pasca produk beredar meliputi: a) pemeriksaan
sarana IRTP dan pendampingan pemenuhan tindakan perbaikan dan tindakan
pencegahan; dan b) bimbingan teknis penerapan CPPOB-IRTP bagi pelaku usaha.
Rincian menu kegiatan pada menu pengawasan produk pangan industri rumah tangga berupa sampling dan pengujian sampel PIRT, pengawasan iklan PIRT serta tindak lanjut hasil pengawasan. Sedangkan Rincian menu kegiatan pada menu pengawasan Apotek dan Toko Obat terhadap pemenuhan standar dan persyaratan meliputi: a) pemeriksaan sarana Apotek dan Toko Obat serta pendampingan pemenuhan tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan; dan b) bimbingan teknis perizinan dan pengelolaan obat di Apotek dan Toko Obat.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Salinan
Link download Juknis Dana BOK POM Tahun 2026
Demikian informasi tentang Peraturan
Badan Pengawas Obat Dan Makanan (Peraturan BPOM) Nomor 2 Tahun 2026 mengatur
tentang Juknis BOK POM 2026 atau Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan
Operasional Kesehatan Pengawasan Obat Dan Makanan Tahun Anggaran 2026. Semoga
ada manfaatnya

0 Comments