Kepdirjen
Pendis Nomor 132 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis TPG Guru PAI dan
TPG Pengawas PAI Tahun 2026 diterbitkan dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kompetensi, profesionalisme kinerja, martabat, dan kesejahteraan Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan Tunjangan Profesi;
b. bahwa untuk
menjamin pelaksanaan penyaluran Tunjangan Profesi yang tertib, efisien,
efektif, transparan, akuntabel, perlu disusun petunjuk teknis;
c. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Penyaluran
Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam;
Dasar
hukum:
1. Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Peraturan Pemerintah
Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4864) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun
2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6793);
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
7. Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen,
Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5016);
8. Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
9. Peraturan Presiden
Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 218)
sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan
Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 24);
10. Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 164/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi
Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 441);
11. Peraturan Menteri
Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan
Agama Islam Pada Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
206) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 684);
12. Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 168/PMK. 05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan
Pemerintah pada Kementerian/Lembaga Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 132/PMK.05/2021 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan menteri keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang
Mekanisme Pelaksanaan Anggaran bantuan Pemerintah Pada Kementerian
Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1080);
13. Peraturan Menteri
Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1655) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun
2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015
tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1131);
14. Peraturan Menteri
Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070);
15. Peraturan Menteri
Agama Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru
Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 381);
16. Peraturan Menteri
Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja
Guru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 463);
17. Keputusan Menteri
Agama Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai
Aparatur Sipil Negara.
Isi Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam atau Kepdirjen Pendis Nomor 132 Tahun 2026
tentang Petunjuk Teknis atau Juknis TPG Guru PAI dan TPG Pengawas PAI Tahun
2026, menyatakan sebagai berikut
· KESATU : Menetapkan
Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama
Islam sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan ini.
· KEDUA : Petunjuk Teknis
sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU merupakan acuan bagi pengelola
Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam dalam proses
pembayaran dan distribusi Tunjangan Profesi Guru.
· KETIGA : Pada saat
Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor
697 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Dan
Pengawas Pendidikan Agama Islam dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
· KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dalam Kepdirjen
Pendis Nomor 132 Tahun 2026: Juknis TPG Guru PAI ini yang dimaksud:
1. Guru Pendidikan
Agama Islam yang selanjutnya disebut GPAI adalah pendidik profesional dengan
tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, memberi
teladan, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada Pendidikan Anak Usia Dini
jalur pendidikan formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah pada sekolah
umum, Sekolah Luar Biasa, dan Sekolah Indonesia Luar Negeri untuk mata
pelajaran Pendidikan Agama Islam dan/atau pengembangannya.
2. Satuan Administrasi
Pangkal yang selanjutnya disebut Satminkal yaitu satuan pendidikan formal yang
diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau Masyarakat yang telah
memiliki ijin operasional secara resmi sebagai basis data Nomor Unik Pendidik dan
Tenaga Kependidikan (NUPTK).
3. Guru Tetap adalah
Guru yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau diangkat oleh pimpinan
penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
berdasarkan perjanjian kerja dan telah bertugas untuk jangka waktu paling
singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus serta tercatat pada satuan
administrasi pangkal di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah
pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat.
4. Guru Dalam Jabatan
adalah Guru Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil
Negara yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan
pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan
yang sudah mempunyai Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.
5. Guru wali merupakan
Guru mata pelajaran pada sekolah menengah pertama/sekolah menengah pertama luar
biasa, sekolah menengah atas/sekolah menengah atas luar biasa, dan sekolah
menengah kejuruan/sekolah menengah kejuruan luar biasa yang bertugas
melaksanakan pendampingan akademik, pengembangan kompetensi, keterampilan, dan
karakter murid dampingannya.
6. Pengawas Pendidikan
Agama Islam yang selanjutnya disebut Pengawas PAI pada sekolah adalah Guru
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional pengawas pendidikan
agama Islam yang tugas, tanggungjawab, dan wewenangnya melakukan pengawasan
penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah.
7. Aparatur Sipil
Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil
dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi
pemerintah.
8. Pegawai Aparatur
Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil
dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat
pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau
diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan
perundang- undangan.
9. Pegawai Negeri
Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang
memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh
pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
10. Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian
kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan
dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.
11. Nomor Registrasi
Guru yang selanjutnya disingkat NRG adalah nomor resmi pendidik yang
dikeluarkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang
Pendidikan, Dasar dan Menengah sebagai nomor identitas pemegang sertifikat
pendidik dalam satu atau lebih bidang studi atau keahlian yang berbeda antara pemegang
satu dengan lainnya.
12. Kualifikasi
Akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh
Guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan Pendidikan formal di tempat
penugasan.
13. Sertifikat
Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada Guru
sebagai tenaga profesional.
14. Tunjangan Profesi
adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik
sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
15. Pendidikan inklusi
adalah pendidikan yang memberikan kesempatan bagi peserta didik berkebutuhan
khusus untuk belajar bersama-sama dengan peserta didik normal pada satuan
pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan dengan menyediakan
sarana, pendidik maupun tenaga kependidikan yang sesuai dengan kebutuhan
mereka, dimana mereka mengikuti kurikulum yang disesuaikan dengan kebutuhannya.
16. Pendidikan khusus
merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam
mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial,
dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
17. Linieritas bagi
guru bersertifikat pendidik adalah kesesuaian antara sertifikat pendidik dengan
mata pelajaran yang diampu oleh guru.
18. Education
Management Information System yang selanjutnya EMIS adalah sistem pengelolaan
data pendidikan berbasis elektronik pada Kementerian yang menyelenggarakan
urusan di bidang Agama.
19. Data Pokok
Pendidikan yang selanjutnya disebut Aplikasi Dapodik adalah suatu aplikasi
pendataan yang dikelola oleh Kementerian yang digunakan untuk mengumpulkan dan
memeriksa data satuan Pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga
kependidikan, sumber daya Pendidikan, substansi Pendidikan, dan capaian
pendidikan yang diperbaharui secara dalam jaringan.
20. Pusat Data dan
Informasi selanjutnya disebut Pusdatin, adalah unsur pendukung pelaksana tugas
dan fungsi Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
melalui Sekjen.
21. Lembaga Pendidikan
Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disingkat LPTK adalah Perguruan Tinggi
yang menyelenggarakan program pendidikan sarjana pendidikan atau program
pendidikan sarjana pendidikan dan pendidikan profesi guru dengan izin
operasional diterbitkan oleh Kementerian Agama.
22. Sistem Informasi
dan Administrasi Guru Agama yang selanjutnya disebut SIAGA adalah aplikasi
pendataan GPAI dan Pengawas PAI pada Sekolah berbasis online.
23. Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan
anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan
kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
24. Pendidikan agama Islam
adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian,
dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agama Islam, yang
dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui mata pelajaran/kuliah pada semua jalur,
jenjang, dan jenis pendidikan.
25. Taman Kanak-kanak,
yang selanjutnya disingkat TK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak
usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan
bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
26. Sekolah Dasar,
yang selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan
formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
27. Sekolah Menengah
Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan
dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau
lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
28. Sekolah Menengah
Atas, yang selanjutnya disingkat SMA, adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan
menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau
lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs.
29. Sekolah Menengah
Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK, adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang
pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang
sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP
atau MTs.
30. Pendidikan luar
biasa adalah pendidikan yang khusus diselenggarakan bagi peserta didik yang
menyandang kelainan fisik dan/atau mental.
31. Satuan pendidikan
luar biasa adalah sekolah yang menyelenggarakan pendidikan luar biasa.
32. Sekolah luar
biasa, yang selanjutnya disingkat SLB adalah sekolah yang menyelenggarakan
pendidikan luar biasa yang khusus diselenggarakan bagi peserta didik yang
menyandang kelainan fisik dan/atau mental.
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Kepdirjen Pendis Nomor 132 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis TPG Guru PAI dan TPG Pengawas PAI Tahun 2026
Link
download Kepdirjen Pendis Nomor 132 Tahun 2026
Demikian
informasi tentang Kepdirjen Pendis Nomor 132 Tahun 2026: Juknis TPG Guru PAI. Semoga
ada manfaatnya

0 Comments