Kepdirjen Pendis Nomor 132 Tahun 2026 tentang Juknis TPG Guru PAI


Kepdirjen Pendis Nomor 132 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis TPG Guru PAI dan TPG Pengawas PAI Tahun 2026 diterbitkan dengan pertimbangan sebagai berikut:

a. bahwa dalam rangka meningkatkan kompetensi, profesionalisme kinerja, martabat, dan kesejahteraan Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan Tunjangan Profesi;

b. bahwa untuk menjamin pelaksanaan penyaluran Tunjangan Profesi yang tertib, efisien, efektif, transparan, akuntabel, perlu disusun petunjuk teknis;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam;

 

Dasar hukum:

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan

5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6793);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);

9. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 218) sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 24);

10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 441);

11. Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 206) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 684);

12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK. 05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian/Lembaga Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan menteri keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1080);

13. Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1655) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1131);

14. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070);

15. Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 381);

16. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 463);

17. Keputusan Menteri Agama Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

 

 

Isi Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam atau Kepdirjen Pendis Nomor 132 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis TPG Guru PAI dan TPG Pengawas PAI Tahun 2026, menyatakan sebagai berikut

·      KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

·      KEDUA : Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU merupakan acuan bagi pengelola Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam dalam proses pembayaran dan distribusi Tunjangan Profesi Guru.

·      KETIGA : Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 697 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Dan Pengawas Pendidikan Agama Islam dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

·      KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Dalam Kepdirjen Pendis Nomor 132 Tahun 2026: Juknis TPG Guru PAI ini yang dimaksud:

1. Guru Pendidikan Agama Islam yang selanjutnya disebut GPAI adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, memberi teladan, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada Pendidikan Anak Usia Dini jalur pendidikan formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah pada sekolah umum, Sekolah Luar Biasa, dan Sekolah Indonesia Luar Negeri untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan/atau pengembangannya.

2. Satuan Administrasi Pangkal yang selanjutnya disebut Satminkal yaitu satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau Masyarakat yang telah memiliki ijin operasional secara resmi sebagai basis data Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

3. Guru Tetap adalah Guru yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau diangkat oleh pimpinan penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat berdasarkan perjanjian kerja dan telah bertugas untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus serta tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat.

4. Guru Dalam Jabatan adalah Guru Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.

5. Guru wali merupakan Guru mata pelajaran pada sekolah menengah pertama/sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas/sekolah menengah atas luar biasa, dan sekolah menengah kejuruan/sekolah menengah kejuruan luar biasa yang bertugas melaksanakan pendampingan akademik, pengembangan kompetensi, keterampilan, dan karakter murid dampingannya.

6. Pengawas Pendidikan Agama Islam yang selanjutnya disebut Pengawas PAI pada sekolah adalah Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional pengawas pendidikan agama Islam yang tugas, tanggungjawab, dan wewenangnya melakukan pengawasan penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah.

7. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

8. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang- undangan.

9. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

10. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.

11. Nomor Registrasi Guru yang selanjutnya disingkat NRG adalah nomor resmi pendidik yang dikeluarkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan, Dasar dan Menengah sebagai nomor identitas pemegang sertifikat pendidik dalam satu atau lebih bidang studi atau keahlian yang berbeda antara pemegang satu dengan lainnya.

12. Kualifikasi Akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh Guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan Pendidikan formal di tempat penugasan.

13. Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada Guru sebagai tenaga profesional.

14. Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

15. Pendidikan inklusi adalah pendidikan yang memberikan kesempatan bagi peserta didik berkebutuhan khusus untuk belajar bersama-sama dengan peserta didik normal pada satuan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan dengan menyediakan sarana, pendidik maupun tenaga kependidikan yang sesuai dengan kebutuhan mereka, dimana mereka mengikuti kurikulum yang disesuaikan dengan kebutuhannya.

16. Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.

17. Linieritas bagi guru bersertifikat pendidik adalah kesesuaian antara sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diampu oleh guru.

18. Education Management Information System yang selanjutnya EMIS adalah sistem pengelolaan data pendidikan berbasis elektronik pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang Agama.

19. Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut Aplikasi Dapodik adalah suatu aplikasi pendataan yang dikelola oleh Kementerian yang digunakan untuk mengumpulkan dan memeriksa data satuan Pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sumber daya Pendidikan, substansi Pendidikan, dan capaian pendidikan yang diperbaharui secara dalam jaringan.

20. Pusat Data dan Informasi selanjutnya disebut Pusdatin, adalah unsur pendukung pelaksana tugas dan fungsi Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekjen.

21. Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disingkat LPTK adalah Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan sarjana pendidikan atau program pendidikan sarjana pendidikan dan pendidikan profesi guru dengan izin operasional diterbitkan oleh Kementerian Agama.

22. Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama yang selanjutnya disebut SIAGA adalah aplikasi pendataan GPAI dan Pengawas PAI pada Sekolah berbasis online.

23. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

24. Pendidikan agama Islam adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agama Islam, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui mata pelajaran/kuliah pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.

25. Taman Kanak-kanak, yang selanjutnya disingkat TK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.

26. Sekolah Dasar, yang selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.

27. Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.

28. Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs.

29. Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

30. Pendidikan luar biasa adalah pendidikan yang khusus diselenggarakan bagi peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan/atau mental.

31. Satuan pendidikan luar biasa adalah sekolah yang menyelenggarakan pendidikan luar biasa.

32. Sekolah luar biasa, yang selanjutnya disingkat SLB adalah sekolah yang menyelenggarakan pendidikan luar biasa yang khusus diselenggarakan bagi peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan/atau mental.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Kepdirjen Pendis Nomor 132 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis TPG Guru PAI dan TPG Pengawas PAI Tahun 2026

 

Link download Kepdirjen Pendis Nomor 132 Tahun 2026


Demikian informasi tentang Kepdirjen Pendis Nomor 132 Tahun 2026: Juknis TPG Guru PAI. Semoga ada manfaatnya