Surat Edaran SE Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026


Mulai tahun 2026 ada perubahan kewajiban mengunakan pakaian Batik Korpri bagi setiap ASN. Jika selama ini pakai Korpri hanya di pakai sebulan sekali, maka mulai tahun 2026 harus dipakai minimal seminggu sekali. Perubahan aturan tersebut teruang dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam Batik Korpri Di Lingkungan Instansi Pusat Dan Instansi Daerah

 

Latar belakang diterbitkannya Surat Edaran SE Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam Batik Korpri Di Lingkungan Instansi Pusat Dan Instansi Daerah adalah bahwa sebagai langkah untuk membangun kekompakan, soliditas, dan jiwa korsa Pegawai Aparatur Sipil Negara (Pegawai ASN) yang terdiri dari PNS dan PPPK (Penuh Waktu dan Paruh Waktu) sebagai mesin utama birokrasi dalam menjalankan peran sebagai perekat NKRI dan pemersatu bangsa, yang saat ini sudah berjumlah lebih dari 6,5 juta dan tersebar pada 643 instansi pusat dan instansi daerah, perlu menyatukan semangat, jiwa, visi, dan misi Pegawai ASN.

 

Salah satu upaya penyatuan dan penguatan semangat, jiwa, visi, dan misi Pegawai ASN tersebut dilakukan dengan memaksimalkan penggunaan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) sebagai jati diri bersama para Pegawai ASN di seluruh Indonesia dan perwakilan NKRI di luar negeri.

 

Tujuan diterbitkan Surat Edaran SE Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara) Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam Batik Korpri Di Lingkungan Instansi Pusat Dan Instansi Daerah ini yaitu:

a. memperkuat identitas, kesetiakawanan, kolaborasi, dan bersatu padu Pegawai ASN agar terwujud penguatan budaya kerja dan citra institusi, serta sebagai salah satu upaya strategis untuk mendorong kolaborasi antara: Pegawai ASN dan instansi pemerintah.

b. Membangun semangat kebersamaan Pegawai ASN dalam memberikan pelayanan publik dan pelaksana kebijakan publik yang berkualitas.

c. memperkokoh jiwa korsa Pegawai ASN sebagai perekat NKRI dan pemersatu bangsa.

 

Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi:

a. Penggunaan pakaian seragam batik Korpri;

b. Waktu Penggunaan Pakaian seragam batik Korpri.


Dasar Hukum diterbitkannya Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam Batik Korpri Di Lingkungan Instansi Pusat Dan Instansi Daerah

a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;

b. Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia;

c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;

d. Peraturan Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor 01 tahun 2022 tentang Kelengkapan Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia.

 

Isi Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam Batik Korpri Di Lingkungan Instansi Pusat Dan Instansi Daerah, menyatakan bahwa

a. Para Pegawai ASN di seluruh Indonesia dan perwakilan NKRI di luar negeri agar menggunakan pakaian seragam batik Korpri pada hari yang ditentukan. Lihat hari apa saja ASN wajib memakai pakaian Batik Korpri dengan menbaca lengkap surat edaran dimaksud.

b. Mengajak Bapak/Ibu Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pusat dan instansi daerah agar menggerakan Pegawai ASN menggunakan seragam batik Korpri sebagaimana dimaksud pada huruf a.

c. Selain penggunaan pakaian seragam batik Korpri pada waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a, Bapak/Ibu Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pusat dan instansi daerah dapat menambah penerapan pemakaian seragam batik Korpri sesuai dengan kebutuhan dan/atau karakteristik masing-masing instansi.

 

Bahwa para Pegawai ASN dimanapun bertugas perlu menunjukan rasa bangga terhadap jati diri, jiwa korsa, dan pengunaan seragam batik Korpri sebagai keluarga besar Pegawai ASN. Atas kerjasama dan pelaksanaan Surat Edaran ini dihaturkan terima kasih.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Surat Edaran Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara) Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam Batik Korpri Di Lingkungan Instansi Pusat Dan Instansi Daerah

 

Link download Surat Edaran BKN Nomor 2 Tahun 2026 dan Ketentuan Hari ASN di wajibkan memakai pakaian Korpri.

 

Demikain informasi tentang Surat Edaran SE Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam Batik Korpri Di Lingkungan Instansi Pusat Dan Instansi Daerah. Semoga ada manfaatnya

 



= Baca Juga =