Mulai tahun 2026 ada perubahan kewajiban mengunakan pakaian Batik Korpri bagi setiap ASN. Jika selama ini pakai Korpri hanya di pakai sebulan sekali, maka mulai tahun 2026 harus dipakai minimal seminggu sekali. Perubahan aturan tersebut teruang dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam Batik Korpri Di Lingkungan Instansi Pusat Dan Instansi Daerah
Latar belakang diterbitkannya Surat
Edaran SE Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam
Batik Korpri Di Lingkungan Instansi Pusat Dan Instansi Daerah adalah bahwa sebagai
langkah untuk membangun kekompakan, soliditas, dan jiwa korsa Pegawai Aparatur
Sipil Negara (Pegawai ASN) yang terdiri dari PNS dan PPPK (Penuh Waktu dan
Paruh Waktu) sebagai mesin utama birokrasi dalam menjalankan peran sebagai
perekat NKRI dan pemersatu bangsa, yang saat ini sudah berjumlah lebih dari 6,5
juta dan tersebar pada 643 instansi pusat dan instansi daerah, perlu menyatukan
semangat, jiwa, visi, dan misi Pegawai ASN.
Salah satu upaya penyatuan dan
penguatan semangat, jiwa, visi, dan misi Pegawai ASN tersebut dilakukan dengan
memaksimalkan penggunaan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia
(Korpri) sebagai jati diri bersama para Pegawai ASN di seluruh Indonesia dan
perwakilan NKRI di luar negeri.
Tujuan diterbitkan Surat
Edaran SE Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara) Nomor 2 Tahun 2026 Tentang
Penggunaan Pakaian Seragam Batik Korpri Di Lingkungan Instansi Pusat Dan
Instansi Daerah ini yaitu:
a.
memperkuat identitas, kesetiakawanan, kolaborasi, dan bersatu padu Pegawai ASN
agar terwujud penguatan budaya kerja dan citra institusi, serta sebagai salah
satu upaya strategis untuk mendorong kolaborasi antara: Pegawai ASN dan instansi
pemerintah.
b.
Membangun semangat kebersamaan Pegawai ASN dalam memberikan pelayanan publik
dan pelaksana kebijakan publik yang berkualitas.
c.
memperkokoh jiwa korsa Pegawai ASN sebagai perekat NKRI dan pemersatu bangsa.
Ruang lingkup Surat Edaran ini
meliputi:
a.
Penggunaan pakaian seragam batik Korpri;
b.
Waktu Penggunaan Pakaian seragam batik Korpri.
Dasar Hukum diterbitkannya Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 Tentang
Penggunaan Pakaian Seragam Batik Korpri Di Lingkungan Instansi Pusat Dan
Instansi Daerah
a.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
b.
Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik
Indonesia;
c.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah;
d.
Peraturan Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor 01 tahun 2022 tentang Kelengkapan
Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia.
Isi Edaran Kepala BKN Nomor
2 Tahun 2026 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam Batik Korpri Di Lingkungan
Instansi Pusat Dan Instansi Daerah, menyatakan bahwa
a.
Para Pegawai ASN di seluruh Indonesia dan perwakilan NKRI di luar negeri agar
menggunakan pakaian seragam batik Korpri pada hari yang ditentukan. Lihat hari
apa saja ASN wajib memakai pakaian Batik Korpri dengan menbaca lengkap surat
edaran dimaksud.
b.
Mengajak Bapak/Ibu Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pusat dan instansi
daerah agar menggerakan Pegawai ASN menggunakan seragam batik Korpri
sebagaimana dimaksud pada huruf a.
c.
Selain penggunaan pakaian seragam batik Korpri pada waktu sebagaimana dimaksud
pada huruf a, Bapak/Ibu Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pusat dan instansi
daerah dapat menambah penerapan pemakaian seragam batik Korpri sesuai dengan
kebutuhan dan/atau karakteristik masing-masing instansi.
Bahwa para Pegawai ASN
dimanapun bertugas perlu menunjukan rasa bangga terhadap jati diri, jiwa korsa,
dan pengunaan seragam batik Korpri sebagai keluarga besar Pegawai ASN. Atas
kerjasama dan pelaksanaan Surat Edaran ini dihaturkan terima kasih.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Salinan Surat Edaran Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara) Nomor 2
Tahun 2026 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam Batik Korpri Di Lingkungan
Instansi Pusat Dan Instansi Daerah
Link download Surat Edaran BKN Nomor 2 Tahun 2026 dan Ketentuan Hari ASN di wajibkan memakai pakaian Korpri.
Demikain informasi tentang Surat
Edaran SE Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam
Batik Korpri Di Lingkungan Instansi Pusat Dan Instansi Daerah. Semoga ada
manfaatnya

0 Comments