Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menjamin validitas data kependudukan yang digunakan untuk registrasi pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan bergerak seluler, serta mengakomodasi perkembangan teknologi dan kebutuhan pelayanan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler yang lebih mudah diakses, perlu optimalisasi registrasi pelanggan jasa telekomunikasi bergerak seluler dengan menerapkan penggunaan data kependudukan biometrik; b) bahwa untuk melindungi data kependudukan yang digunakan untuk registrasi pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan bergerak seluler, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler yang berkualitas, perlu menerapkan prinsip mengenal pelanggan (know your customer).
Permenkomdigi No 7 Tahun 2026
ini merupakan pengganti atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi sudah tidak sesuai dengan
kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi informasi.
Berdasarkan Peraturan Menteri
Komunikasi Dan Digital Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Registrasi
Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler, Penyelenggara
Jasa Telekomunikasi wajib menggunakan Prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your
Customer/KYC) untuk melakukan Registrasi. Dalam menggunakan Prinsip Mengenal
Pelanggan (Know Your Customer/KYC), Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib:
a.
menetapkan kebijakan Registrasi berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri
ini;
b.
menetapkan kebijakan dan prosedur dalam mengidentifikasi Pelanggan Jasa
Telekomunikasi yang benar dan berhak; dan
c.
menetapkan kebijakan dan prosedur manajemen risiko yang berkaitan dengan
penggunaan Prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer/KYC).
Penyelenggara Jasa
Telekomunikasi bertanggung jawab atas Validitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi
dengan menggunakan teknologi biometrik untuk proses Registrasi. Penyelenggara Jasa
Telekomunikasi wajib mengedarkan Kartu Perdana dalam keadaan tidak aktif untuk
semua layanan Jasa Telekomunikasi, kecuali layanan akses ke Penyelenggara Jasa
Telekomunikasi untuk keperluan Registrasi.
Ketentuan mengedarkan Kartu
Perdana dalam keadaan tidak aktif wajib dilaksanakan oleh setiap orang yang
menjual Kartu Perdana. Setiap orang yang menjual Kartu Perdana termasuk
distributor, agen, outlet, pelapak, dan/atau orang perorangan.
Pelanggan Jasa Telekomunikasi
mempunyai hak untuk menggunakan Jasa Telekomunikasi setelah melakukan
Registrasi dengan menggunakan identitas sendiri yang tervalidasi untuk Warga
Negara Indonesia atau terverifikasi untuk Warga Negara Asing.
Penyelenggara Jasa
Telekomunikasi wajib menggunakan identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi untuk
Registrasi bagi:
a.
Warga Negara Indonesia yakni:
1. Nomor
Pelanggan yang digunakan; dan
2. Data
Kependudukan berupa: a) NIK; dan b) biometrik berupa pengenalan wajah (face
recognition).
b.
Warga Negara Asing yakni:
1. Nomor
Pelanggan yang digunakan; dan
2. paspor,
Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Dalam hal calon Pelanggan
Jasa Telekomunikasi belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dan belum menikah
sehingga belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik dan belum merekam Data
Kependudukan Biometrik, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menggunakan
identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi untuk Registrasi bagi Warga Negara
Indonesia berupa:
a. Nomor Pelanggan yang
digunakan;
b. Data Kependudukan yakni:
1. NIK calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi
dimaksud; dan
2. NIK dan biometrik berupa
pengenalan wajah (face recognition) kepala keluarga sesuai dengan data yang
tercantum dalam Kartu Keluarga calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi dimaksud.
Dalam hal Pelanggan Jasa
Telekomunikasi Warga Negara Indonesia huruf a memanfaatkan eSIM untuk mengakses
Jasa Telekomunikasi, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menggunakan
identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi untuk Registrasi berupa:
a. Nomor Pelanggan yang
digunakan; dan
b. NIK dan Data Kependudukan
Biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition).
Dalam hal Pelanggan Jasa Telekomunikasi
telah melakukan Registrasi dengan menggunakan Data Kependudukan Biometrik
berupa pengenalan wajah (face recognition), Penyelenggara Jasa Telekomunikasi
dilarang melakukan Registrasi yang bersangkutan menggunakan identitas NIK dan
Nomor Kartu Keluarga.
Dalam pelaksanaan Registrasi
yang menggunakan Data Kependudukan Biometrik berupa pengenalan wajah (face
recognition), Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib:
a. memiliki dan/atau bekerja
sama dengan pihak lain yang memiliki sertifikat paling rendah ISO/IEC 30107-3
mengenai Presentation Attack Detection (PAD) dan telah lolos uji dengan tingkat
ketahanan setara dengan pengujian pada level 2 atau lebih tinggi yang diakui
secara internasional; dan
b. menerapkan mekanisme pencegahan
dan penanganan penipuan (fraud).
Bagaimana Tata Cara
Registrasi Prabayar? Registrasi Prabayar wajib dilakukan: a) di gerai
Penyelenggara Jasa Telekomunikasi; atau b) sendiri dengan bantuan perangkat Telekomunikasi
dan/atau teknologi informasi.
Registrasi di gerai
Penyelenggara Jasa Telekomunikasi bagi Warga Negara Indonesia dilakukan oleh
petugas gerai yang ditunjuk oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi. Petugas
gerai melakukan Verifikasi terhadap identitas Warga Negara Indonesia calon Pelanggan
Jasa Telekomunikasi Prabayar berupa:
a. Nomor Pelanggan yang
digunakan; dan
b. Data Kependudukan:
1. NIK; dan
2. biometrik berupa pengenalan
wajah (face recognition).
Dalam hal data yang
dimasukkan oleh calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar tervalidasi,
proses Registrasi dinyatakan berhasil dan Nomor Pelanggan aktif serta dapat
digunakan.
Dalam hal data calon
Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar yang dimasukkan tidak tervalidasi, calon
Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar diminta untuk melakukan pemutakhiran
data ke instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kependudukan.
Registrasi di gerai
Penyelenggara Jasa Telekomunikasi bagi Warga Negara Asing dilakukan oleh
petugas gerai yang ditunjuk oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
Petugas gerai melakukan
Verifikasi terhadap identitas Warga Negara Asing calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi
Prabayar berupa:
a. Nomor Pelanggan yang
digunakan; dan
b. paspor, Kartu Izin Tinggal
Tetap (KITAP), atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Setelah data Warga Negara
Asing calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar terverifikasi, petugas gerai
melakukan pencatatan paling sedikit:
a. nama;
b. nomor identitas dari
paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), atau Kartu Izin Tinggal Terbatas
(KITAS);
c. kewarganegaraan; dan
d. tempat dan tanggal lahir.
Registrasi bagi Warga Negara
Asing yang berstatus pengungsi dilakukan dengan menggunakan identitas pejabat
United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) sesuai dengan mekanisme.
Dalam hal data yang
dimasukkan oleh Warga Negara Asing calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar
sudah terverifikasi dan dicatatkan, proses Registrasi dinyatakan berhasil dan
Nomor Pelanggan aktif serta dapat digunakan.
Registrasi Prabayar yang
dilakukan sendiri dengan bantuan perangkat Telekomunikasi dan/atau teknologi informasi
dilakukan melalui aplikasi atau situs internet (website) milik Penyelenggara
Jasa Telekomunikasi dengan menerapkan metode pembuktian kebenaran Nomor
Pelanggan yang didaftarkan berupa pesan singkat (short message service/SMS),
surat elektronik (e-mail), USSD Media Browser (UMB), atau melalui metode
pembuktian lain.
Registrasi Prabayar yang
dilakukan sendiri melalui aplikasi atau situs internet (website) milik Penyelenggara
Jasa Telekomunikasi, dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. calon Pelanggan Jasa
Telekomunikasi Prabayar mengirimkan Nomor Pelanggan yang akan dilakukan Registrasi
pada aplikasi atau situs internet (website) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi;
b. setelah pengiriman Nomor
Pelanggan berhasil, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi mengirimkan kode otorisasi
yang dapat berupa One-Time Password ke Nomor Pelanggan yang akan dilakukan
Registrasi atau melalui metode lain yang dapat membuktikan kebenaran Nomor
Pelanggan yang didaftarkan;
c. setelah kode otorisasi
diterima, calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar:
1. mengirimkan kembali kode
otorisasi;
2. memasukkan NIK; dan
3. melakukan pencocokan biometrik
berupa pengenalan wajah (face recognition);
d. setelah data calon
Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar sebagaimana dimaksud dalam huruf c
diterima, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi melakukan Validasi;
e. dalam hal data calon Pelanggan
Jasa Telekomunikasi Prabayar tervalidasi, proses Registrasi dinyatakan berhasil
dan Nomor Pelanggan aktif serta dapat digunakan; dan
f. dalam hal data yang
dimasukkan tidak tervalidasi, calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar
diminta untuk melakukan pemutakhiran data ke instansi pemerintah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan.
Dalam hal Registrasi tidak
dapat dilakukan akibat adanya gangguan di sisi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi
dan/atau di sisi instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kependudukan, proses Registrasi dilakukan setelah gangguan tersebut
diatasi.
Ketentuan teknis pelaksanaan
Registrasi dengan menggunakan NIK dan Data Kependudukan Biometrik berupa
pengenalan wajah (face recognition) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagaiaman Tata Cara
Registrasi Pascabayar? Registrasi Pascabayar wajib dilakukan di gerai
Penyelenggara Jasa Telekomunikasi. Registrasi Pascabayar wajib dilaksanakan sesuai
dengan kontrak antara Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dengan Pelanggan Jasa
Telekomunikasi Pascabayar. Ketentuan mengenai tata cara Registrasi Prabayar berlaku
secara mutatis mutandis terhadap Registrasi Pascabayar.
Penyelenggara Jasa Telekomunikasi
dilarang mengaktifkan Nomor Pelanggan sebelum identitas calon Pelanggan Jasa
Telekomunikasi tervalidasi untuk Warga Negara Indonesia atau terverifikasi
untuk Warga Negara Asing. Aktivasi Nomor Pelanggan wajib dilaksanakan paling lambat
1 x 24 jam sejak identitas calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi tervalidasi
untuk Warga Negara Indonesia atau terverifikasi untuk Warga Negara Asing.
Bagaiama ketentuan
Penggantian Kartu Perdana? Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dapat melakukan penggantian
Kartu Perdana Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang hilang, rusak, dan/atau karena
sebab lain. Penggantian Kartu Perdana Pelanggan Jasa Telekomunikasi wajib
dilakukan di gerai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
Penyelenggara Jasa
Telekomunikasi wajib memastikan mekanisme dan standar operasional prosedur
penggantian Kartu Perdana di gerai dilaksanakan dengan baik dan benar. Mekanisme
dan standar operasional prosedur penggantian Kartu Perdana Pelanggan Jasa
Telekomunikasi di gerai dapat memanfaatkan penggunaan pembaca data Kartu Tanda
Penduduk elektronik (KTP-el reader).
Pembaca data Kartu Tanda
Penduduk elektronik (KTP-el reader) digunakan hanya untuk proses Verifikasi dan
dilarang digunakan untuk keperluan Registrasi. Ketentuan mengenai tata cara
Registrasi Prabayar di gerai serta Registrasi Pascabayar di gerai berlaku
secara mutatis mutandis terhadap penggantian Kartu Perdana Pelanggan Jasa
Telekomunikasi di gerai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
Penyelenggara Jasa
Telekomunikasi wajib menyimpan data Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang masih
aktif berlangganan Jasa Telekomunikasi. Dalam hal Pelanggan Jasa Telekomunikasi
sudah tidak aktif berlangganan Jasa Telekomunikasi, Penyelenggara Jasa
Telekomunikasi wajib menyimpan data Pelanggan Jasa Telekomunikasi paling
singkat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Pelanggan Jasa Telekomunikasi
tidak aktif. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib merahasiakan data dan/atau
identitas Pelanggan Jasa telekomunikasi kecuali ditentukan lain berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal diperlukan, Penyelenggara
Jasa Telekomunikasi wajib menyerahkan identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi atas
permintaan:
a. Jaksa Agung dan/atau
Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk proses peradilan tindak pidana
tertentu;
b. penyidik untuk proses
peradilan tindak pidana tertentu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c. Menteri untuk keperluan kebijakan
di bidang Telekomunikasi;
d. instansi pemerintah yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kependudukan; dan/atau
e. instansi pemerintah lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggara Jasa Telekomunikasi
wajib memiliki sertifikasi paling rendah ISO 27001 untuk keamanan informasi
dalam pengelolaan data Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Pelaksanaan audit
terhadap pemenuhan ISO 27001 wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal secara
berkala.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Digital Nomor 7
Tahun 2026 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan
Bergerak Seluler
Link download Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026
Demikian informasi tentang
Link download Salinan dan Lampiran Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 Tentang
Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Semoga ada manfaatnya

0 Comments