Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler


Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menjamin validitas data kependudukan yang digunakan untuk registrasi pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan bergerak seluler, serta mengakomodasi perkembangan teknologi dan kebutuhan pelayanan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler yang lebih mudah diakses, perlu optimalisasi registrasi pelanggan jasa telekomunikasi bergerak seluler dengan menerapkan penggunaan data kependudukan biometrik; b) bahwa untuk melindungi data kependudukan yang digunakan untuk registrasi pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan bergerak seluler, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler yang berkualitas, perlu menerapkan prinsip mengenal pelanggan (know your customer).

 

Permenkomdigi No 7 Tahun 2026 ini merupakan pengganti atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi informasi.

 

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Digital Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menggunakan Prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer/KYC) untuk melakukan Registrasi. Dalam menggunakan Prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer/KYC), Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib:

a. menetapkan kebijakan Registrasi berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini;

b. menetapkan kebijakan dan prosedur dalam mengidentifikasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang benar dan berhak; dan

c. menetapkan kebijakan dan prosedur manajemen risiko yang berkaitan dengan penggunaan Prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer/KYC).

 

Penyelenggara Jasa Telekomunikasi bertanggung jawab atas Validitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi dengan menggunakan teknologi biometrik untuk proses Registrasi. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib mengedarkan Kartu Perdana dalam keadaan tidak aktif untuk semua layanan Jasa Telekomunikasi, kecuali layanan akses ke Penyelenggara Jasa Telekomunikasi untuk keperluan Registrasi.

 

Ketentuan mengedarkan Kartu Perdana dalam keadaan tidak aktif wajib dilaksanakan oleh setiap orang yang menjual Kartu Perdana. Setiap orang yang menjual Kartu Perdana termasuk distributor, agen, outlet, pelapak, dan/atau orang perorangan.

 

Pelanggan Jasa Telekomunikasi mempunyai hak untuk menggunakan Jasa Telekomunikasi setelah melakukan Registrasi dengan menggunakan identitas sendiri yang tervalidasi untuk Warga Negara Indonesia atau terverifikasi untuk Warga Negara Asing.

 

Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menggunakan identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi untuk Registrasi bagi:

a. Warga Negara Indonesia yakni:

1. Nomor Pelanggan yang digunakan; dan

2. Data Kependudukan berupa: a) NIK; dan b) biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition).

b. Warga Negara Asing yakni:

1. Nomor Pelanggan yang digunakan; dan

2. paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

 

Dalam hal calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dan belum menikah sehingga belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik dan belum merekam Data Kependudukan Biometrik, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menggunakan identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi untuk Registrasi bagi Warga Negara Indonesia berupa:

a. Nomor Pelanggan yang digunakan;

b. Data Kependudukan yakni:

1. NIK calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi dimaksud; dan

2. NIK dan biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition) kepala keluarga sesuai dengan data yang tercantum dalam Kartu Keluarga calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi dimaksud.

 

Dalam hal Pelanggan Jasa Telekomunikasi Warga Negara Indonesia huruf a memanfaatkan eSIM untuk mengakses Jasa Telekomunikasi, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menggunakan identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi untuk Registrasi berupa:

a. Nomor Pelanggan yang digunakan; dan

b. NIK dan Data Kependudukan Biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition).

 

Dalam hal Pelanggan Jasa Telekomunikasi telah melakukan Registrasi dengan menggunakan Data Kependudukan Biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition), Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dilarang melakukan Registrasi yang bersangkutan menggunakan identitas NIK dan Nomor Kartu Keluarga.

 

Dalam pelaksanaan Registrasi yang menggunakan Data Kependudukan Biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition), Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib:

a. memiliki dan/atau bekerja sama dengan pihak lain yang memiliki sertifikat paling rendah ISO/IEC 30107-3 mengenai Presentation Attack Detection (PAD) dan telah lolos uji dengan tingkat ketahanan setara dengan pengujian pada level 2 atau lebih tinggi yang diakui secara internasional; dan

b. menerapkan mekanisme pencegahan dan penanganan penipuan (fraud).

Bagaimana Tata Cara Registrasi Prabayar? Registrasi Prabayar wajib dilakukan: a) di gerai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi; atau b) sendiri dengan bantuan perangkat Telekomunikasi dan/atau teknologi informasi.

 

Registrasi di gerai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi bagi Warga Negara Indonesia dilakukan oleh petugas gerai yang ditunjuk oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi. Petugas gerai melakukan Verifikasi terhadap identitas Warga Negara Indonesia calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar berupa:

a. Nomor Pelanggan yang digunakan; dan

b. Data Kependudukan:

1. NIK; dan

2. biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition).

 

Dalam hal data yang dimasukkan oleh calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar tervalidasi, proses Registrasi dinyatakan berhasil dan Nomor Pelanggan aktif serta dapat digunakan.

 

Dalam hal data calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar yang dimasukkan tidak tervalidasi, calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar diminta untuk melakukan pemutakhiran data ke instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan.

 

Registrasi di gerai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi bagi Warga Negara Asing dilakukan oleh petugas gerai yang ditunjuk oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.

 

Petugas gerai melakukan Verifikasi terhadap identitas Warga Negara Asing calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar berupa:

a. Nomor Pelanggan yang digunakan; dan

b. paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

 

Setelah data Warga Negara Asing calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar terverifikasi, petugas gerai melakukan pencatatan paling sedikit:

a. nama;

b. nomor identitas dari paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS);

c. kewarganegaraan; dan

d. tempat dan tanggal lahir.

 

Registrasi bagi Warga Negara Asing yang berstatus pengungsi dilakukan dengan menggunakan identitas pejabat United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) sesuai dengan mekanisme.

 

Dalam hal data yang dimasukkan oleh Warga Negara Asing calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar sudah terverifikasi dan dicatatkan, proses Registrasi dinyatakan berhasil dan Nomor Pelanggan aktif serta dapat digunakan.

 

Registrasi Prabayar yang dilakukan sendiri dengan bantuan perangkat Telekomunikasi dan/atau teknologi informasi dilakukan melalui aplikasi atau situs internet (website) milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dengan menerapkan metode pembuktian kebenaran Nomor Pelanggan yang didaftarkan berupa pesan singkat (short message service/SMS), surat elektronik (e-mail), USSD Media Browser (UMB), atau melalui metode pembuktian lain.

 

Registrasi Prabayar yang dilakukan sendiri melalui aplikasi atau situs internet (website) milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

a. calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar mengirimkan Nomor Pelanggan yang akan dilakukan Registrasi pada aplikasi atau situs internet (website) Penyelenggara Jasa Telekomunikasi;

b. setelah pengiriman Nomor Pelanggan berhasil, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi mengirimkan kode otorisasi yang dapat berupa One-Time Password ke Nomor Pelanggan yang akan dilakukan Registrasi atau melalui metode lain yang dapat membuktikan kebenaran Nomor Pelanggan yang didaftarkan;

c. setelah kode otorisasi diterima, calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar:

1. mengirimkan kembali kode otorisasi;

2. memasukkan NIK; dan

3. melakukan pencocokan biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition);

d. setelah data calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar sebagaimana dimaksud dalam huruf c diterima, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi melakukan Validasi;

e. dalam hal data calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar tervalidasi, proses Registrasi dinyatakan berhasil dan Nomor Pelanggan aktif serta dapat digunakan; dan

f. dalam hal data yang dimasukkan tidak tervalidasi, calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar diminta untuk melakukan pemutakhiran data ke instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan.

 

Dalam hal Registrasi tidak dapat dilakukan akibat adanya gangguan di sisi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dan/atau di sisi instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan, proses Registrasi dilakukan setelah gangguan tersebut diatasi.

 

Ketentuan teknis pelaksanaan Registrasi dengan menggunakan NIK dan Data Kependudukan Biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Bagaiaman Tata Cara Registrasi Pascabayar? Registrasi Pascabayar wajib dilakukan di gerai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi. Registrasi Pascabayar wajib dilaksanakan sesuai dengan kontrak antara Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dengan Pelanggan Jasa Telekomunikasi Pascabayar. Ketentuan mengenai tata cara Registrasi Prabayar berlaku secara mutatis mutandis terhadap Registrasi Pascabayar.

 

Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dilarang mengaktifkan Nomor Pelanggan sebelum identitas calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi tervalidasi untuk Warga Negara Indonesia atau terverifikasi untuk Warga Negara Asing. Aktivasi Nomor Pelanggan wajib dilaksanakan paling lambat 1 x 24 jam sejak identitas calon Pelanggan Jasa Telekomunikasi tervalidasi untuk Warga Negara Indonesia atau terverifikasi untuk Warga Negara Asing.

 

Bagaiama ketentuan Penggantian Kartu Perdana? Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dapat melakukan penggantian Kartu Perdana Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang hilang, rusak, dan/atau karena sebab lain. Penggantian Kartu Perdana Pelanggan Jasa Telekomunikasi wajib dilakukan di gerai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.

 

Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib memastikan mekanisme dan standar operasional prosedur penggantian Kartu Perdana di gerai dilaksanakan dengan baik dan benar. Mekanisme dan standar operasional prosedur penggantian Kartu Perdana Pelanggan Jasa Telekomunikasi di gerai dapat memanfaatkan penggunaan pembaca data Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el reader).

 

Pembaca data Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el reader) digunakan hanya untuk proses Verifikasi dan dilarang digunakan untuk keperluan Registrasi. Ketentuan mengenai tata cara Registrasi Prabayar di gerai serta Registrasi Pascabayar di gerai berlaku secara mutatis mutandis terhadap penggantian Kartu Perdana Pelanggan Jasa Telekomunikasi di gerai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.

 

Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyimpan data Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang masih aktif berlangganan Jasa Telekomunikasi. Dalam hal Pelanggan Jasa Telekomunikasi sudah tidak aktif berlangganan Jasa Telekomunikasi, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyimpan data Pelanggan Jasa Telekomunikasi paling singkat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Pelanggan Jasa Telekomunikasi tidak aktif. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib merahasiakan data dan/atau identitas Pelanggan Jasa telekomunikasi kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal diperlukan, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyerahkan identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi atas permintaan:

a. Jaksa Agung dan/atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk proses peradilan tindak pidana tertentu;

b. penyidik untuk proses peradilan tindak pidana tertentu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. Menteri untuk keperluan kebijakan di bidang Telekomunikasi;

d. instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan; dan/atau

e. instansi pemerintah lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib memiliki sertifikasi paling rendah ISO 27001 untuk keamanan informasi dalam pengelolaan data Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Pelaksanaan audit terhadap pemenuhan ISO 27001 wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal secara berkala.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler

 

Link download Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026

 

Demikian informasi tentang Link download Salinan dan Lampiran Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler. Semoga ada manfaatnya