Peraturan BPKP Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Peningkatan Kapabilitas APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) Pada K/L/Pemerintah Daerah diterbitkan dengan pertimbanga: a) bahwa pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah; b) bahwa untuk mewujudkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang efektif perlu dilakukan peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah; dan c) bahwa Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penilaian Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan perkembangan aktivitas pengawasan, sehingga perlu diganti.
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan
BPKP (Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan) Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Peningkatan
Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Pada Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah
Daerah adalah sebagai berikut:
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
2.
Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 400) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2025 Nomor 5);
3.
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 2 Tahun 2025 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 378);
Dalam Peraturan BPKP Nomor
6 Tahun 2025 Tentang Peningkatan Kapabilitas APIP (Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah) Pada K/L/Pemerintah Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang selanjutnya disingkat BPKP
adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Presiden, serta menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
2.
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat SPIP adalah
sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan
pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
3.
Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan,
dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi
organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah
dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan
efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang
baik.
4.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah
instansi pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan Pengawasan Intern
di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, yang terdiri dari
BPKP, inspektorat jenderal/inspektorat utama/inspektorat/ satuan Pengawasan
Intern/unit yang melaksanakan tugas Pengawasan Intern pada kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian/kesekretariatan lembaga negara/kesekretariatan
lembaga nonstruktural, pemerintah daerah, dan badan hukum pemerintah lainnya
sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
5.
Kapabilitas APIP adalah kemampuan APIP untuk memberikan nilai tambah, meningkatkan
operasional organisasi, dan membantu organisasi mencapai tujuan melalui
berbagai aktivitas dan dukungan pengawasan.
6.
Model Kapabilitas APIP adalah suatu kerangka yang merupakan hal fundamental
yang dibutuhkan untuk mencapai Pengawasan Intern yang efektif.
Peningkatan Kapabilitas APIP
mencakup seluruh rangkaian aktivitas yang dilakukan secara sistematis, terukur,
dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan efektivitas peran Pengawasan Intern
dan memberikan nilai tambah, meningkatkan operasional organisasi, serta
membantu organisasi mencapai tujuannya melalui penguatan tata kelola, manajemen
risiko, dan pengendalian intern organisasi.
Peningkatan Kapabilitas APIP dilaksanakan
secara kolaboratif oleh: a) pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah; b) APIP
kementerian/lembaga/pemerintah daerah; dan c) BPKP.
Peningkatan Kapabilitas APIP diselenggarakan
dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas peran APIP dalam bentuk: a) memberikan
keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas
pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi; b) memberikan peringatan
dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas
dan fungsi; c) memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan
tugas dan fungsi; dan d) memberikan nilai tambah terhadap kualitas operasional organisasi,
penguatan SPIP, dan pengelolaan risiko organisasi,pada
kementerian/lembaga/pemerintah daerah.
Peningkatan Kapabilitas APIP dilaksanakan
berdasarkan Model Kapabilitas APIP. Model Kapabilitas APIP terdiri atas: level
Kapabilitas APIP; elemen Kapabilitas APIP; dan topik Kapabilitas APIP. Level Kapabilitas
APIP terdiri atas: a) level 1 rintisan; b) level 2 terstruktur; c) level 3
memadai; d) level 4 terintegrasi; dan e) level 5 optimal.
Elemen Kapabilitas APIP terdiri
atas: kualitas peran dan layanan; profesionalisme penugasan; manajemen
pengawasan; pengelolaan kinerja dan sumber daya pengawasan; dan budaya dan
hubungan organisasi. Adapun Topik Kapabilitas APIP merupakan penjabaran lebih
lanjut dari elemen Kapabilitas APIP.
Selanjutnay Model Kapabilitas
APIP tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
BPKP No 6/2025 Tentang Peningkatan Kapabilitas APIP (Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah) Pada K/L/Pemerintah Daerah.
Pimpinan APIP kementerian/lembaga/pemerintah
daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan peningkatan Kapabilitas APIP di lingkungan
masing-masing. Pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah harus berkomitmen
untuk mewujudkan peran APIP yang efektif dengan memberikan dukungan terhadap
upaya peningkatan Kapabilitas APIP.
Komitmen dilakukan melalui: a)
pemantauan dan pemberian arahan terkait upaya peningkatan Kapabilitas APIP; b) pemberian
akses terhadap informasi terkait pelaksanaan pengawasan APIP; c) menjaga independensi
dan objektivitas pengawasan APIP; dan d) penyediaan sumber daya yang dibutuhkan
oleh APIP, pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah.
Upaya memperkuat dan menunjang
pelaksanaan peningkatan Kapabilitas APIP dilakukan melalui evaluasi Kapabilitas
APIP dan pembinaan Kapabilitas APIP.
BPKP melaksanakan evaluasi
Kapabilitas APIP terhadap APIP kementerian/lembaga/pemerintah daerah. Pimpinan
APIP kementerian/lembaga/pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan
informasi dan personel yang dibutuhkan selama pelaksanaan evaluasi. Pedoman Evaluasi
Kapabilitas APIP tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
BPKP melaksanakan pembinaan Kapabilitas
APIP terhadap APIP kementerian/lembaga/pemerintah daerah. Ketentuan mengenai pembinaan
Kapabilitas APIP ditetapkan oleh Kepala BPKP.
Pada saat Peraturan Badan ini
mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 8
Tahun 2021 tentang Penilaian Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
pada Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 1295), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Salinan Peraturan BPKP Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Peningkatan
Kapabilitas APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) Pada K/L/Pemerintah
Daerah
Link download Peraturan BPKP Nomor6 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Peraturan
BPKP Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Peningkatan Kapabilitas APIP. Semoga ada manfaatnya

إرسال تعليق for "Peraturan BPKP Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Peningkatan Kapabilitas APIP"