Peraturan BPKP Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Peningkatan Kapabilitas APIP

Peraturan BPKP Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Peningkatan Kapabilitas APIP


Peraturan BPKP Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Peningkatan Kapabilitas APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) Pada K/L/Pemerintah Daerah diterbitkan dengan pertimbanga: a) bahwa pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah; b) bahwa untuk mewujudkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang efektif perlu dilakukan peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah; dan c) bahwa Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penilaian Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan perkembangan aktivitas pengawasan, sehingga perlu diganti.

 

Dasar hukum diterbitkannya Peraturan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan) Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Peningkatan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Pada Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah adalah sebagai berikut:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);

2. Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 400) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 5);

3. Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 378);

 

Dalam Peraturan BPKP Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Peningkatan Kapabilitas APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) Pada K/L/Pemerintah Daerah ini yang dimaksud dengan:

1. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang selanjutnya disingkat BPKP adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, serta menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.

2. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat SPIP adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

3. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.

4. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah instansi pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan Pengawasan Intern di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, yang terdiri dari BPKP, inspektorat jenderal/inspektorat utama/inspektorat/ satuan Pengawasan Intern/unit yang melaksanakan tugas Pengawasan Intern pada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian/kesekretariatan lembaga negara/kesekretariatan lembaga nonstruktural, pemerintah daerah, dan badan hukum pemerintah lainnya sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

5. Kapabilitas APIP adalah kemampuan APIP untuk memberikan nilai tambah, meningkatkan operasional organisasi, dan membantu organisasi mencapai tujuan melalui berbagai aktivitas dan dukungan pengawasan.

6. Model Kapabilitas APIP adalah suatu kerangka yang merupakan hal fundamental yang dibutuhkan untuk mencapai Pengawasan Intern yang efektif.

 

Peningkatan Kapabilitas APIP mencakup seluruh rangkaian aktivitas yang dilakukan secara sistematis, terukur, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan efektivitas peran Pengawasan Intern dan memberikan nilai tambah, meningkatkan operasional organisasi, serta membantu organisasi mencapai tujuannya melalui penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern organisasi.

 

Peningkatan Kapabilitas APIP dilaksanakan secara kolaboratif oleh: a) pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah; b) APIP kementerian/lembaga/pemerintah daerah; dan c) BPKP.

 

Peningkatan Kapabilitas APIP diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas peran APIP dalam bentuk: a) memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi; b) memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi; c) memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi; dan d) memberikan nilai tambah terhadap kualitas operasional organisasi, penguatan SPIP, dan pengelolaan risiko organisasi,pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah.

 

Peningkatan Kapabilitas APIP dilaksanakan berdasarkan Model Kapabilitas APIP. Model Kapabilitas APIP terdiri atas: level Kapabilitas APIP; elemen Kapabilitas APIP; dan topik Kapabilitas APIP. Level Kapabilitas APIP terdiri atas: a) level 1 rintisan; b) level 2 terstruktur; c) level 3 memadai; d) level 4 terintegrasi; dan e) level 5 optimal.

 

Elemen Kapabilitas APIP terdiri atas: kualitas peran dan layanan; profesionalisme penugasan; manajemen pengawasan; pengelolaan kinerja dan sumber daya pengawasan; dan budaya dan hubungan organisasi. Adapun Topik Kapabilitas APIP merupakan penjabaran lebih lanjut dari elemen Kapabilitas APIP.

 

Selanjutnay Model Kapabilitas APIP tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPKP No 6/2025 Tentang Peningkatan Kapabilitas APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) Pada K/L/Pemerintah Daerah.

 

Pimpinan APIP kementerian/lembaga/pemerintah daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan peningkatan Kapabilitas APIP di lingkungan masing-masing. Pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah harus berkomitmen untuk mewujudkan peran APIP yang efektif dengan memberikan dukungan terhadap upaya peningkatan Kapabilitas APIP.

 

Komitmen dilakukan melalui: a) pemantauan dan pemberian arahan terkait upaya peningkatan Kapabilitas APIP; b) pemberian akses terhadap informasi terkait pelaksanaan pengawasan APIP; c) menjaga independensi dan objektivitas pengawasan APIP; dan d) penyediaan sumber daya yang dibutuhkan oleh APIP, pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah.

 

Upaya memperkuat dan menunjang pelaksanaan peningkatan Kapabilitas APIP dilakukan melalui evaluasi Kapabilitas APIP dan pembinaan Kapabilitas APIP.

 

BPKP melaksanakan evaluasi Kapabilitas APIP terhadap APIP kementerian/lembaga/pemerintah daerah. Pimpinan APIP kementerian/lembaga/pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan informasi dan personel yang dibutuhkan selama pelaksanaan evaluasi. Pedoman Evaluasi Kapabilitas APIP tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

BPKP melaksanakan pembinaan Kapabilitas APIP terhadap APIP kementerian/lembaga/pemerintah daerah. Ketentuan mengenai pembinaan Kapabilitas APIP ditetapkan oleh Kepala BPKP.

 

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penilaian Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pada Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1295), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan BPKP Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Peningkatan Kapabilitas APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) Pada K/L/Pemerintah Daerah

 

Link download Peraturan BPKP Nomor6 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Peraturan BPKP Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Peningkatan Kapabilitas APIP. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =

إرسال تعليق for "Peraturan BPKP Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Peningkatan Kapabilitas APIP"



































Free site counter

Popular Post



































Free site counter