Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2025 Tentang RENSTRA BKN 2025-2029
Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Rencana Strategis Badan Kepegawaian Negara Tahun 2025-2029 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Rencana Strategis Badan Kepegawaian Negara Tahun 2025-2029.
Dasar
hukum diterbitkannya Peraturan BKN (Badan Kepegawaian Negara) Nomor 5 Tahun
2025 Tentang Rencana Strategis Badan Kepegawaian Negara Tahun 2025-2029 adalah
sebagai berikut
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
dan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017
tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 105);
3. Peraturan Presiden 92 Tahun 2024 tentang Badan
Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 183);
4. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang
Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 114);
5. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 42).
Dalam
Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan Rencana Strategis Badan Kepegawaian
Negara Tahun 2025-2029 adalah dokumen perencanaan Badan Kepegawaian Negara
untuk periode 5 (lima) tahun, yakni tahun 2025 sampai dengan tahun 2029 yang
merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun
2025-2029.
Rencana
Strategis Badan Kepegawaian Negara Tahun 2025-2029 tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Data dan
informasi kinerja Rencana Strategis Badan Kepegawaian Negara Tahun 2025-2029
yang termuat dalam Sistem Informasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi
Kinerja Anggaran Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Sistem Informasi
KRISNA-RENSTRAKL) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen Rencana
Strategis Badan Kepegawaian Negara Tahun 2025-2029.
Peraturan
Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Salinan dan Lampiran Peraturan BKN (Badan
Kepegawaian Negara) Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Rencana Strategis Badan
Kepegawaian Negara Tahun 2025-2029
Link
download
Demikian
informasi tentang Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Rencana Strategis
Badan Kepegawaian Negara Tahun 2025-2029. Semoga ada manfaatnya.






No comments
Post a Comment
Buka Formulir Komentar