Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2025 Tentang RENSTRA BKN 2025-2029

Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Rencana Strategis Badan Kepegawaian Negara Tahun 2025-2029


Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Rencana Strategis Badan Kepegawaian Negara Tahun 2025-2029 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Rencana Strategis Badan Kepegawaian Negara Tahun 2025-2029.

 

Dasar hukum diterbitkannya Peraturan BKN (Badan Kepegawaian Negara) Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Rencana Strategis Badan Kepegawaian Negara Tahun 2025-2029 adalah sebagai berikut

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 105);

3. Peraturan Presiden 92 Tahun 2024 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 183);

4. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 114);

5. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 42).

 

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan Rencana Strategis Badan Kepegawaian Negara Tahun 2025-2029 adalah dokumen perencanaan Badan Kepegawaian Negara untuk periode 5 (lima) tahun, yakni tahun 2025 sampai dengan tahun 2029 yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2025-2029.

 

Rencana Strategis Badan Kepegawaian Negara Tahun 2025-2029 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

 

Data dan informasi kinerja Rencana Strategis Badan Kepegawaian Negara Tahun 2025-2029 yang termuat dalam Sistem Informasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen Rencana Strategis Badan Kepegawaian Negara Tahun 2025-2029.


Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan Lampiran Peraturan BKN (Badan Kepegawaian Negara) Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Rencana Strategis Badan Kepegawaian Negara Tahun 2025-2029

 

Link download Peraturan BKN No 5 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Rencana Strategis Badan Kepegawaian Negara Tahun 2025-2029. Semoga ada manfaatnya.

No comments

Post a Comment

Buka Formulir Komentar

Info Kurikulum Merdeka dan PM

Info Kurikulum Merdeka dan PM
Info Kurikulum Merdeka dan Pembelajaran Mendalam

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts

Free site counter
Free site counter