Link Download Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025

 

Link Download Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025

Pada 25 April 2025, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau. Keputusan ini mengatur mekanisme teknis pemberian kode identitas wilayah administrasi (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan), pengelolaan data wilayah administrasi pemerintahan, serta pendataan dan pengkodean pulau-pulau di Indonesia.

 

Kode wilayah dan data administrasi pemerintahan adalah unsur dasar bagi penyusunan perencanaan, penganggaran, statistik publik, pelayanan administrasi, serta tata kelola pemerintahan daerah. Standarisasi kode memastikan bahwa setiap unit pemerintahan memiliki identitas yang unik dan konsisten di seluruh sistem informasi pemerintah, mulai dari SIPD hingga sistem statistik dan layanan publik lainnya. Kepmendagri 300.2.2-2138/2025 menyusun mekanisme pemberian dan pemutakhiran kode agar data wilayah tetap akurat dan terintegrasi.

 

Apa ruang lingkup utama Kepmendagri 300.2.2-2138/2025? Secara garis besar, keputusan ini mengatur beberapa poin teknis berikut: a) Ketentuan pemberian kode wilayah — prosedur administratif dan kriteria ketika dibutuhkan kode baru (mis. pembentukan desa/kelurahan baru atau perubahan status wilayah); b) Pemutakhiran data wilayah — mekanisme periodik dan sewaktu-waktu untuk memperbarui data atribut wilayah seperti nama, batas internal administratif, status administratif, dan jumlah penduduk yang dicatat dalam basis data resmi.

 

 

Selain itu, mengatur juga tentang pendataan dan pengkodean pulau — pemberian kode identitas untuk pulau-pulau di wilayah RI sebagai bagian dari inventarisasi geografis nasional, termasuk prosedur penetapan dan pembaruan data pulau. Juga tenang mekanisme koordinasi — tata cara koordinasi antar-instansi terkait (provinsi, kabupaten/kota, BPS, Kementerian/Lembaga terkait) dalam proses verifikasi dan validasi data.

 

Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menjaga keteraturan administrasi wilayah, mendukung interoperabilitas data antar-sistem pemerintahan, dan menjamin kesinambungan data dari pusat hingga daerah.

 

Apa latar belakang kepemendagri ini dan bagaimana kaitan peraturan sebelumnya? Kepmendagri ini merupakan tindak lanjut dan penerapan teknis dari pengaturan yang lebih tinggi seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang kode dan data wilayah administrasi (mis. Permendagri No. 58 Tahun 2021—sebagai pembaruan dari Permendagri sebelumnya). Dalam praktiknya, pemutakhiran kode wilayah dilakukan berkala—setelah ada pembentukan wilayah baru, penyesuaian administratif, atau kebutuhan koreksi data—dengan tujuan menjaga akurasi basis data pemerintah. Dokumen sosialisasi Kepmendagri menjelaskan bahwa pemutakhiran ini adalah bagian rutin tata kelola data wilayah.

 

Berdasarkan isi sosialisasi dan ketentuan teknis yang disertakan dalam keputusan, proses umum terdiri dari: a) Pengajuan usulan dari pemerintah daerah (bupati/walikota atau gubernur), yang menyertakan dokumen pendukung administratif dan peta batas (jika terkait perubahan batas); b) Verifikasi administrasi oleh Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri dan instansi terkait untuk memastikan kelengkapan dan ketaatan pada hukum.

 

Penetapan kode oleh Menteri Dalam Negeri melalui keputusan tertulis (Kepmendagri), yang kemudian diunggah dalam katalog kode referensi nasional serta didiseminasi ke sistem pelayanan dan statistik. Pemutakhiran berkala—data diperbarui setahun sekali atau sewaktu-waktu bila terjadi perubahan administrasi signifikan. Langkah-langkah ini menekankan keterpaduan antara usulan daerah dan verifikasi di tingkat pusat supaya data resmi dapat dipertanggungjawabkan.

 

Dalam beberapa pemberitaan lokal setelah terbitnya Kepmendagri ini muncul kekhawatiran bahwa keputusan tersebut menentukan batas kedaulatan atau menyelesaikan sengketa batas antar-provinsi terkait sejumlah pulau kecil. Pihak Kemendagri menjelaskan bahwa keputusan ini bukan instrumen penentuan batas kedaulatan antarnegara ataupun sebagai pemutus sengketa administratif besar; fokusnya adalah pada pemberian kode dan pemutakhiran data untuk tujuan administrasi dan pendataan nasional. Pernyataan klarifikasi semacam ini disampaikan oleh juru bicara/puspen Kemendagri dan menegaskan cakupan teknis keputusan.

 

Perlu juga dicatat bahwa Kepmendagri 300.2.2-2138/2025 sudah mengalami perubahan teknis lanjutan dalam bentuk Keputusan Menteri Kepemendagri Nomor 300.2.2-2430 Tahun 2025 yang mengatur amandemen atau penyesuaian terhadap keputusan awal. Pembaruan semacam ini umum dilakukan untuk menyempurnakan ketentuan teknis berdasarkan masukan pelaksanaan.

 

Apa dampak praktis dari adanya Kepmendagri 300.2.2-2138/2025 jo  Keputusan Menteri Kepemendagri Nomor 300.2.2-2430 Tahun 2025 ? Adanya Kepmendagri ini diharapkan sistem administrasi daerah lebih rapi — penetapan kode baku mengurangi inkonsistensi nama dan identitas wilayah di berbagai basis data. Kemudahan integrasi data — sistem seperti SIPD, data kependudukan, dan statistik daerah dapat saling bertaut (interoperable) karena merujuk pada kode identitas yang sama.  Transparansi dan akuntabilitas — dokumen administrasi yang sudah ter-kode memudahkan pelacakan historis perubahan wilayah dan dasar hukum perubahan tersebut. Serta sebagai pencegahan sekaligus upaya penyelesaian masalah administratif — prosedur verifikasi membantu menekan pengajuan yang tidak memenuhi syarat administratif.

 

Dengan demikian Kepmendagri 300.2.2-2138/2025 jo Kepemendagri Nomor 300.2.2-2430 Tahun 2025 menegaskan bahwa manajemen data wilayah dan pengkodean pulau merupakan bagian fundamental dari tata kelola pemerintahan yang akurat dan terintegrasi. Keputusan ini menata prosedur teknis pemberian kode dan pemutakhiran data—proses yang esensial bagi fungsi perencanaan, pelayanan publik, statistik, serta interoperabilitas sistem informasi pemerintahan. Meski sempat menimbulkan kekhawatiran publik terkait implikasi batas wilayah, Kemendagri telah menegaskan cakupan teknis keputusan ini.

 

Selengkapnya bagi yang membutuhkan Salinan lengkap Keputusan Menteri Dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 Tentang Pemberian dan Pemutakhiran  Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, silahkan download melalui link yang tersedia di bawah ini.

 

 

Link download Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025

 

Link download Kepemendagri Nomor 300.2.2-2430 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Salinan dan Lampiran lengkap Keputusan Menteri Dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 dan Kepemendagri Nomor 300.2.2-2430 Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya

 



= Baca Juga =

No comments

Post a Comment

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts

Free site counter
Free site counter