Link Download Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025
Pada 25 April 2025, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau. Keputusan ini mengatur mekanisme teknis pemberian kode identitas wilayah administrasi (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan), pengelolaan data wilayah administrasi pemerintahan, serta pendataan dan pengkodean pulau-pulau di Indonesia.
Kode wilayah dan data
administrasi pemerintahan adalah unsur dasar bagi penyusunan perencanaan,
penganggaran, statistik publik, pelayanan administrasi, serta tata kelola
pemerintahan daerah. Standarisasi kode memastikan bahwa setiap unit
pemerintahan memiliki identitas yang unik dan konsisten di seluruh sistem
informasi pemerintah, mulai dari SIPD hingga sistem statistik dan layanan
publik lainnya. Kepmendagri 300.2.2-2138/2025 menyusun mekanisme pemberian dan
pemutakhiran kode agar data wilayah tetap akurat dan terintegrasi.
Apa ruang lingkup utama
Kepmendagri 300.2.2-2138/2025? Secara garis besar, keputusan ini mengatur
beberapa poin teknis berikut: a) Ketentuan pemberian kode wilayah — prosedur
administratif dan kriteria ketika dibutuhkan kode baru (mis. pembentukan
desa/kelurahan baru atau perubahan status wilayah); b) Pemutakhiran data
wilayah — mekanisme periodik dan sewaktu-waktu untuk memperbarui data atribut
wilayah seperti nama, batas internal administratif, status administratif, dan
jumlah penduduk yang dicatat dalam basis data resmi.
Selain itu, mengatur juga
tentang pendataan dan pengkodean pulau — pemberian kode identitas untuk
pulau-pulau di wilayah RI sebagai bagian dari inventarisasi geografis nasional,
termasuk prosedur penetapan dan pembaruan data pulau. Juga tenang mekanisme
koordinasi — tata cara koordinasi antar-instansi terkait (provinsi,
kabupaten/kota, BPS, Kementerian/Lembaga terkait) dalam proses verifikasi dan
validasi data.
Ketentuan tersebut dimaksudkan
untuk menjaga keteraturan administrasi wilayah, mendukung interoperabilitas
data antar-sistem pemerintahan, dan menjamin kesinambungan data dari pusat
hingga daerah.
Apa latar belakang kepemendagri
ini dan bagaimana kaitan peraturan sebelumnya? Kepmendagri ini merupakan tindak
lanjut dan penerapan teknis dari pengaturan yang lebih tinggi seperti Peraturan
Menteri Dalam Negeri tentang kode dan data wilayah administrasi (mis.
Permendagri No. 58 Tahun 2021—sebagai pembaruan dari Permendagri sebelumnya).
Dalam praktiknya, pemutakhiran kode wilayah dilakukan berkala—setelah ada
pembentukan wilayah baru, penyesuaian administratif, atau kebutuhan koreksi
data—dengan tujuan menjaga akurasi basis data pemerintah. Dokumen sosialisasi
Kepmendagri menjelaskan bahwa pemutakhiran ini adalah bagian rutin tata kelola
data wilayah.
Berdasarkan isi sosialisasi
dan ketentuan teknis yang disertakan dalam keputusan, proses umum terdiri dari:
a) Pengajuan usulan dari pemerintah daerah (bupati/walikota atau gubernur), yang
menyertakan dokumen pendukung administratif dan peta batas (jika terkait
perubahan batas); b) Verifikasi administrasi oleh Ditjen Bina Administrasi
Kewilayahan Kemendagri dan instansi terkait untuk memastikan kelengkapan dan
ketaatan pada hukum.
Penetapan kode oleh Menteri
Dalam Negeri melalui keputusan tertulis (Kepmendagri), yang kemudian diunggah
dalam katalog kode referensi nasional serta didiseminasi ke sistem pelayanan
dan statistik. Pemutakhiran berkala—data diperbarui setahun sekali atau
sewaktu-waktu bila terjadi perubahan administrasi signifikan. Langkah-langkah
ini menekankan keterpaduan antara usulan daerah dan verifikasi di tingkat pusat
supaya data resmi dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam beberapa pemberitaan
lokal setelah terbitnya Kepmendagri ini muncul kekhawatiran bahwa keputusan
tersebut menentukan batas kedaulatan atau menyelesaikan sengketa batas
antar-provinsi terkait sejumlah pulau kecil. Pihak Kemendagri menjelaskan bahwa
keputusan ini bukan instrumen penentuan batas kedaulatan antarnegara ataupun
sebagai pemutus sengketa administratif besar; fokusnya adalah pada pemberian
kode dan pemutakhiran data untuk tujuan administrasi dan pendataan nasional.
Pernyataan klarifikasi semacam ini disampaikan oleh juru bicara/puspen
Kemendagri dan menegaskan cakupan teknis keputusan.
Perlu juga dicatat bahwa
Kepmendagri 300.2.2-2138/2025 sudah mengalami perubahan teknis lanjutan dalam
bentuk Keputusan Menteri Kepemendagri Nomor 300.2.2-2430 Tahun 2025 yang
mengatur amandemen atau penyesuaian terhadap keputusan awal. Pembaruan semacam
ini umum dilakukan untuk menyempurnakan ketentuan teknis berdasarkan masukan
pelaksanaan.
Apa dampak praktis dari adanya
Kepmendagri 300.2.2-2138/2025 jo Keputusan Menteri Kepemendagri Nomor
300.2.2-2430 Tahun 2025 ? Adanya Kepmendagri ini diharapkan sistem administrasi
daerah lebih rapi — penetapan kode baku mengurangi inkonsistensi nama dan
identitas wilayah di berbagai basis data. Kemudahan integrasi data — sistem
seperti SIPD, data kependudukan, dan statistik daerah dapat saling bertaut
(interoperable) karena merujuk pada kode identitas yang sama. Transparansi dan akuntabilitas — dokumen
administrasi yang sudah ter-kode memudahkan pelacakan historis perubahan
wilayah dan dasar hukum perubahan tersebut. Serta sebagai pencegahan sekaligus
upaya penyelesaian masalah administratif — prosedur verifikasi membantu menekan
pengajuan yang tidak memenuhi syarat administratif.
Dengan demikian Kepmendagri
300.2.2-2138/2025 jo Kepemendagri Nomor 300.2.2-2430 Tahun 2025 menegaskan
bahwa manajemen data wilayah dan pengkodean pulau merupakan bagian fundamental
dari tata kelola pemerintahan yang akurat dan terintegrasi. Keputusan ini
menata prosedur teknis pemberian kode dan pemutakhiran data—proses yang
esensial bagi fungsi perencanaan, pelayanan publik, statistik, serta
interoperabilitas sistem informasi pemerintahan. Meski sempat menimbulkan
kekhawatiran publik terkait implikasi batas wilayah, Kemendagri telah
menegaskan cakupan teknis keputusan ini.
Selengkapnya
bagi yang membutuhkan Salinan lengkap Keputusan Menteri Dalam Keputusan Menteri
Dalam Negeri Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 Tentang Pemberian dan
Pemutakhiran Kode, Data Wilayah
Administrasi Pemerintahan dan Pulau, silahkan download melalui link yang
tersedia di bawah ini.
Link
download Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025
Link
download Kepemendagri Nomor 300.2.2-2430 Tahun 2025
Demikian
informasi tentang Salinan dan Lampiran lengkap Keputusan Menteri Dalam Keputusan
Menteri Dalam Negeri Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 dan Kepemendagri
Nomor 300.2.2-2430 Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya






No comments
Post a Comment