PMK Nomor 56 tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja APBN

Permenkeu atau PMK Nomor 56 tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja APBN


Pertimbangan diterbitkannnya Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu atau PMK Nomor 56 tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja APBN adalah bahwa untuk pelaksanaan anggaran yang efektif, efisien dan tepat sasaran, perlu mengambil langkah-langkah pelaksanaan efisiensi belanja negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan tetap memperhatikan prioritas penganggaran berdasarkan arahan Presiden.

 

Pertimbangan lainnya adalah untuk mendukung langkah efisiensi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal dan bendahara umum negara berdasarkan Undang-Undang di bidang keuangan negara dan Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan pengendalian pelaksanaan anggaran yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab;

 

Serta sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 131 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuangan berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara serta melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran belanja Kementerian/Lembaga dan Transfer ke Daerah;

 

Dasar Hukum atau Landasan hukum terbitnya PMK Nomor 56 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN adalah:

·          Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

·          Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

·          Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

·          Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

·          Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);

·          Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6056);

·          Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6850);

·          Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);

·          Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 472) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1082);

·          Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);

 

Isi Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu atau PMK Nomor 56 tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja APBN adalah sebagai berikut:

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN EFISIENSI BELANJA DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.    Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

2.    Lembaga adalah organisasi nonkementerian negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.

3.    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

4.    Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.

5.    Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme APBN.

6.    Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat MP PNBP adalah batas tertinggi pencairan belanja dana PNBP pada DIPA yang dapat digunakan, merupakan hasil perhitungan jumlah setoran PNBP dan proporsi pagu pengeluaran terhadap pendapatan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

7.    Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk dikelola oleh daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

8.    Pagu Efektif adalah pagu anggaran yang dapat digunakan untuk pelaksanaan kegiatan berdasarkan pengurangan pagu anggaran yang diblokir dari hasil efisiensi.

9.    Penyelenggaraan Operasional Kantor adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan sehari-hari perkantoran yang meliputi kebutuhan sehari hari perkantoran, langganan daya dan jasa, pemeliharaan kantor, dan pembayaran terkait pelaksanaan operasional kantor.

10. Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Dasar adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi berkaitan dengan fungsi pemerintah selaku regulator, fasilitator, dan pengawasan.

11. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

12. Belanja Pegawai adalah kompensasi terhadap pegawai, baik dalam bentuk uang atau barang, yang harus dibayarkan kepada pegawai pemerintah dalam maupun luar negeri baik kepada pejabat negara, pegawai negeri sipil, dan pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah yang belum berstatus pegawai negeri sipil sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam rangka untuk mendukung tugas fungsi unit organisasi pemerintah selama periode tertentu, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.

13. Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran dalam rangka memperoleh atau menambah aset tetap dan/atau aset lainnya yang memberi manfaat ekonomis lebih dari satu periode akuntansi (12 (dua belas) bulan) serta melebihi batasan nilai minimum kapitalisasi aset tetap atau aset lainnya yang ditetapkan pemerintah.

14. Pinjaman adalah pinjaman luar negeri dan pinjaman dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

15. Hibah Pemerintah yang selanjutnya disebut Hibah adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri.

16. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.

17. Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

18. Belanja Operasional Langsung Layanan adalah belanja yang berkaitan secara langsung dengan kegiatan operasional dan penyelenggaraan layanan publik.

19. Revisi Anggaran adalah perubahan rencana kerja dan anggaran berupa penyesuaian rincian anggaran dan/atau informasi kinerja yang telah ditetapkan berdasarkan Undang-Undang mengenai APBN, termasuk revisi atas DIPA yang telah disahkan pada tahun anggaran berkenaan.

20. Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat BA K/L adalah Bagian Anggaran yang menampung belanja pemerintah pusat yang pagu anggarannya dialokasikan pada Kementerian/Lembaga.

21. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah Bagian Anggaran yang tidak dikelompokkan dalam BA K/L.

22. Sub Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Belanja Lainnya yang selanjutnya disebut Sub BA BUN Belanja Lainnya adalah subbagian anggaran BUN yang menampung belanja pemerintah pusat untuk keperluan belanja pegawai, belanja bantuan sosial, dan belanja lain-lain, yang pagu anggarannya tidak dialokasikan dalam BA K/L.

23. Rupiah Murni yang selanjutnya disingkat RM adalah alokasi dana dalam APBN yang tidak berasal dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri.

24. Rupiah Murni Pendamping yang selanjutnya disingkat RMP adalah dana rupiah murni yang harus disediakan Pemerintah untuk mendampingi pinjaman dan/atau hibah luar negeri.

25. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian/ Lembaga yang selanjutnya disingkat APIP K/L adalah Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama/Inspektorat atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri/Pimpinan Lembaga.

26. Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga atau Rencana Kerja Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Renja K/L adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.

27. Sistem Informasi adalah sistem yang dibangun, dikelola, dan/atau dikembangkan oleh Kementerian Keuangan guna memfasilitasi proses penganggaran, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, dan/atau monitoring dan evaluasi anggaran yang merupakan bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara.

28. Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran yang selanjutnya disingkat SP SABA adalah dokumen alokasi anggaran yang ditetapkan untuk suatu kegiatan, yang dilakukan pergeseran anggaran belanjanya dari sub BA BUN Belanja Lainnya ke BA K/L.

29. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

30. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.

31. Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satuan kerja atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme Pembayaran Langsung.

32. Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat TUP adalah uang muka yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam 1 (satu) bulan melebihi UP yang telah ditetapkan.

33. Dokumen Perencanaan Tambahan Anggaran adalah dokumen yang disusun oleh Kementerian/Lembaga dalam rangka pengajuan usulan tambahan anggaran meliputi kerangka acuan kerja, rincian anggaran belanja, nilai optimalisasi yang telah dilakukan, dan rincian distribusi alokasi usulan tambahan anggaran per program/unit/provinsi/satuan kerja.


Pasal 2

1.    Dalam rangka menjaga keberlanjutan fiskal dan mendukung program prioritas Pemerintah, Pemerintah melakukan penyesuaian belanja negara melalui efisiensi belanja dalam APBN.

2.    Efisiensi belanja dalam APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

efisiensi anggaran belanja Kementerian/Lembaga; dan

efisiensi TKD.

3.    Hasil efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) utamanya digunakan untuk kegiatan prioritas Presiden yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

BAB II

EFISIENSI ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

Bagian Kesatu

Penetapan Besaran Efisiensi Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga

Pasal 3

Untuk melaksanakan efisiensi anggaran belanja Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, Menteri Keuangan menetapkan besaran efisiensi anggaran belanja masing-masing Kementerian/Lembaga berdasarkan kebijakan efisiensi anggaran belanja yang ditetapkan oleh Presiden.

Besaran efisiensi anggaran belanja untuk masing-masing Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari besaran belanja per item per jenis belanja.

Jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi belanja barang, belanja modal, dan/atau jenis belanja lainnya sesuai arahan Presiden.

Item belanja dalam belanja barang dan belanja modal terdiri atas:

alat tulis kantor;

kegiatan seremonial;

rapat, seminar, dan sejenisnya;

kajian dan analisis;

diklat dan bimtek;

honor output kegiatan dan jasa profesi;

percetakan dan souvenir;

sewa gedung, kendaraan, dan peralatan;

lisensi aplikasi;

jasa konsultan;

bantuan pemerintah;

pemeliharaan dan perawatan;

perjalanan dinas;

peralatan dan mesin; dan

infrastruktur.

Menteri Keuangan dapat melakukan penyesuaian item belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan arahan Presiden.

Menteri Keuangan menyampaikan besaran efisiensi anggaran belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masing-masing Kementerian/Lembaga.

Bagian Kedua

Identifikasi Rencana Efisiensi Anggaran Belanja

Pasal 4

Kementerian/Lembaga melakukan identifikasi rencana efisiensi anggaran belanja berdasarkan penetapan besaran efisiensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).

Identifikasi rencana efisiensi anggaran belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui identifikasi:

jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3);

item belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4); dan/atau

sumber dana.

Sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diprioritaskan dari anggaran yang berasal dari RM.

Dalam hal sumber dana yang berasal dari RM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dipenuhi, rencana efisiensi anggaran belanja dipenuhi dari anggaran yang berasal dari PNBP.

Dalam hal sumber dana yang berasal dari RM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dipenuhi, rencana efisiensi anggaran belanja dipenuhi dari anggaran yang berasal dari:

Pinjaman dan Hibah;

RMP terutama yang tidak dapat dilaksanakan sampai dengan akhir tahun anggaran;

PNBP BLU kecuali yang telah disetor ke kas negara; dan/atau

SBSN dan menjadi underlying asset dalam rangka penerbitan SBSN.

Identifikasi rencana efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap mempertimbangkan pencapaian target penerimaan perpajakan

 

Pasal 5

Dalam hal berdasarkan hasil identifikasi jenis belanja, item belanja, dan/atau sumber dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak dapat memenuhi besaran efisiensi, Kementerian/Lembaga dapat melakukan penyesuaian jenis belanja, item belanja, dan/atau sumber dana.

Penyesuaian jenis belanja, item belanja, dan/atau sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan:

besaran efisiensi anggaran belanja Kementerian/Lembaga tidak berubah;

memastikan ketersediaan anggaran untuk pemenuhan Belanja Pegawai, Penyelenggaraan Operasional Kantor, Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Dasar, dan pelaksanaan Pelayanan Publik;

efisiensi dilakukan pada seluruh item belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4); dan

menghindari adanya pengurangan pegawai non aparatur sipil negara yang telah bekerja pada Kementerian/Lembaga kecuali karena berakhirnya perikatan/kontrak dan tindak lanjut hasil evaluasi pegawai non aparatur sipil negara yang bersangkutan.

Penyesuaian jenis belanja, item belanja, dan/atau sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai arahan Presiden.

 

Pasal 6

Rencana efisiensi anggaran belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 disampaikan kepada mitra Komisi Dewan Perwakilan Rakyat terkait untuk mendapat persetujuan, sepanjang dipersyaratkan sesuai dengan kebijakan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Bagian Ketiga

Ketentuan Pemenuhan Besaran Efisiensi Anggaran Berdasarkan Sumber Dana

Pasal 7

Pemenuhan besaran efisiensi anggaran yang bersumber dari PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

pagu belanja yang ditetapkan berdasarkan persetujuan penggunaan dan/atau yang sudah ditentukan peruntukannya diefisiensikan berdasarkan item belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4);

tidak mempengaruhi Penyelenggaraan Operasional Kantor, Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Dasar dan Pelayanan Publik terkait PNBP;

tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka pencapaian target PNBP; dan

tidak menyebabkan perubahan tarif PNBP.

 

Pasal 8

Pemenuhan besaran efisiensi anggaran yang bersumber dari Pinjaman dan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

efisiensi dilakukan sesuai dengan item belanja yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4);

efisiensi pada tahun berkenaan bersifat penundaan penarikan Pinjaman dan Hibah ke tahun berikutnya;

penundaan penarikan Pinjaman dan Hibah harus mendapatkan persetujuan pemberi Pinjaman dan Hibah; dan

mempertimbangkan biaya yang timbul atas pelaksanaan efisiensi.

Penundaan penarikan Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menjadi dasar untuk penyesuaian komposisi instrumen pembiayaan utang.

Pasal 9

Pemenuhan besaran efisiensi anggaran yang bersumber dari PNBP BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf c dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

 

efisiensi dilakukan sesuai dengan item belanja yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4);

mempertimbangkan pemenuhan alokasi anggaran untuk mendukung Pelayanan Publik; dan

mempertimbangkan pencapaian output layanan.

Pasal 10

Pemenuhan besaran efisiensi anggaran yang bersumber dari SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf d dilakukan dengan cara sebagai berikut:

perubahan ruang lingkup proyek SBSN; dan/atau

penundaan seluruh atau sebagian pelaksanaan proyek SBSN tahun yang bersangkutan ke tahun anggaran berikutnya.

Terhadap alokasi SBSN yang tidak dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan melalui perubahan ruang lingkup dan/atau penundaan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan blokir anggaran.

Penundaan seluruh atau sebagian pelaksanaan proyek SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan ketentuan:

dalam hal proyek SBSN sudah terkontrak atau sudah terdapat realisasi anggaran, penundaan hanya dapat dilakukan atas sebagian dari proyek SBSN dimaksud; dan

dalam hal proyek SBSN belum terkontrak dan belum terdapat realisasi anggaran, penundaan dapat dilakukan atas seluruh proyek SBSN dimaksud.

Penundaan pelaksanaan proyek SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dilakukan oleh Kementerian/Lembaga dengan mengajukan:

perubahan jenis pembiayaan proyek SBSN kontrak tahun tunggal (single year contract) menjadi kontrak tahun jamak (multi years contract) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

perpanjangan atas persetujuan kontrak tahun jamak (multi years contract) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau

penggunaan jenis kontrak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kontrak bersyarat.

Penyelesaian pelaksanaan proyek SBSN yang dilakukan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada tahun anggaran berikutnya dapat dilakukan melalui:

pemanfaatan sisa kontrak dan/atau sisa dana SBSN tahun berikutnya; dan/atau

rekomposisi alokasi SBSN pada tahun anggaran berikutnya, termasuk dengan mengusulkan proyek SBSN dimaksud sebagai tambahan proyek dalam usulan pagu indikatif atau pagu anggaran SBSN tahun anggaran berikutnya tanpa menambah total pagu SBSN untuk Kementerian/Lembaga bersangkutan pada tahun anggaran berikutnya.

Pemanfaatan sisa kontrak dan/atau sisa dana SBSN atau rekomposisi alokasi SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Kementerian/Lembaga dengan mengajukan Revisi Anggaran SBSN pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perubahan ruang lingkup dan/atau penundaan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kementerian/Lembaga dengan terlebih dahulu menyampaikan usulan kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan pembangunan nasional untuk dilakukan perubahan daftar prioritas proyek SBSN.

BAB III

Related: Standar Isi PAUD Dikdasmen 2025

REVISI ANGGARAN DALAM RANGKA EFISIENSI BELANJA

Bagian Kesatu

Pemblokiran Anggaran Kementerian Negara/Lembaga

Pasal 11

Kementerian/Lembaga menyampaikan usulan Revisi Anggaran berdasarkan rencana efisiensi anggaran belanja kepada Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Anggaran Bidang.

Berdasarkan usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Anggaran Bidang melakukan penelaahan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran untuk pemenuhan Belanja Pegawai, Penyelenggaraan Operasional Kantor, Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Dasar, dan pelaksanaan Pelayanan Publik.

Dalam hal pada saat penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat kebutuhan penyesuaian item belanja dan/atau sumber dana, penyesuaian dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

mempertimbangkan besaran efisiensi anggaran belanja untuk masing-masing Kementerian/Lembaga yang telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;

memastikan ketersediaan anggaran untuk pemenuhan Belanja Pegawai, Penyelenggaraan Operasional Kantor, Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Dasar, dan pelaksanaan Pelayanan Publik;

efisiensi dilakukan pada seluruh item belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4); dan

menghindari adanya pengurangan pegawai non aparatur sipil negara yang telah bekerja pada Kementerian/Lembaga kecuali karena berakhirnya perikatan/kontrak dan tindak lanjut hasil evaluasi pegawai non aparatur sipil negara yang bersangkutan

Penyesuaian item belanja dan/atau sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bagian dari usulan revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disertai dokumen rincian komposisi per jenis belanja dan/atau dokumen pendukung lainnya terkait penyesuaian komposisi.

Direktur Jenderal Anggaran melaporkan hasil penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Menteri Keuangan.

Hasil penelaahan yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara penelaahan.

Berdasarkan berita acara penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktur Jenderal Anggaran:

menyetujui usulan Revisi Anggaran; atau

menolak usulan Revisi Anggaran.

Dalam hal Direktur Jenderal Anggaran menyetujui usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a, Direktur Anggaran Bidang selaku mitra Kementerian/Lembaga atas nama Direktur Jenderal Anggaran melakukan penetapan melalui surat pengesahan Revisi Anggaran.

Dalam hal Direktur Jenderal Anggaran menolak usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b, Direktur Anggaran Bidang selaku mitra Kementerian/Lembaga atas nama Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan surat penolakan Revisi Anggaran.

Hasil persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dimuat dalam DIPA masing-masing Kementerian/Lembaga.

Pasal 12

DIPA masing-masing Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (10) terdiri atas:

Pagu Efektif; dan

pagu anggaran yang diblokir berdasarkan hasil efisiensi anggaran.

Terhadap pagu anggaran yang diblokir berdasarkan hasil efisiensi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dicantumkan kode blokir A “Kebijakan Penyesuaian Belanja Negara dan Kebijakan Pemerintah Lainnya” pada Sistem Informasi.

Dalam hal terdapat kesalahan pencantuman kode blokir, penyesuaian kode blokir dilakukan oleh:

Kementerian/Lembaga melalui usulan revisi kode blokir; dan/atau

Direktorat Jenderal Anggaran,

melalui Sistem Informasi.

Bagian Kedua

Pembukaan Blokir Anggaran Kementerian Negara/Lembaga

Pasal 13

Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran setelah mendapatkan arahan Presiden menyampaikan usulan permintaan persetujuan pembukaan blokir hasil efisiensi anggaran belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 kepada Menteri Keuangan.

Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara memberikan persetujuan pembukaan blokir hasil efisiensi anggaran belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap:

Belanja Pegawai, Penyelenggaraan Operasional Kantor, Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Dasar, dan pelaksanaan Pelayanan Publik;

kegiatan prioritas Presiden; dan/atau

kegiatan yang dilakukan untuk menambah penerimaan negara.

Menteri Keuangan memberikan arahan pembukaan blokir kepada Direktur Jenderal Anggaran berdasarkan arahan dari Presiden.

Berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau arahan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Anggaran melalui Direktur Anggaran Bidang menindaklanjuti dengan menyampaikan kepada Kementerian/Lembaga untuk mengajukan usulan Revisi Anggaran.

Kementerian/Lembaga mengajukan usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melalui Sistem Informasi.

Dalam hal usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan dalam rangka melaksanakan kegiatan prioritas Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b atau melaksanakan arahan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (3), usulan Kementerian/Lembaga memuat pernyataan bahwa pembukaan blokir yang diusulkan merupakan arahan Presiden.

Dalam hal pelaksanaan efisiensi anggaran berkaitan dengan prioritas nasional, Kementerian/Lembaga berkoordinasi dengan kementerian/badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan pembangunan nasional.

Dalam hal pembukaan blokir hasil efisiensi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari PNBP BLU, pembukaan blokir tersebut dapat dilakukan pada Belanja Operasional Langsung Layanan.

Pasal 14

Dalam hal pelaksanaan efisiensi bersumber dari PNBP BLU berdampak pada Pelayanan Publik dan pencapaian output layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dan huruf c, serta Belanja Operasional Langsung Layanan dalam kondisi terblokir, BLU dapat melakukan penambahan pagu Belanja Operasional Langsung Layanan.

Penambahan pagu Belanja Operasional Langsung Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan pencapaian output layanan.

Penambahan pagu Belanja Operasional Langsung Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan mekanisme Revisi Anggaran.

Dalam rangka mekanisme Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPA menyampaikan usulan pengesahan revisi DIPA Petikan BLU kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Berdasarkan usulan pengesahan revisi DIPA Petikan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan penelaahan

Pasal 15

Mekanisme Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan dengan tahapan dan ketentuan sebagai berikut:

Kementerian/Lembaga menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran surat usulan Revisi Anggaran beserta data melalui Sistem Informasi disertai salinan digital atau hasil pindaian dokumen pendukung sebagai berikut:

surat pernyataan pejabat eselon I yang menyatakan bahwa:

usulan Revisi Anggaran yang disampaikan oleh KPA telah disetujui oleh pejabat eselon I;

usulan Revisi Anggaran yang disampaikan beserta dokumen persyaratannya telah dilakukan penelitian kelengkapan dokumennya oleh sekretaris jenderal/sekretaris utama/ sekretaris/pejabat eselon I Kementerian/ Lembaga; dan

Menteri/Pimpinan Lembaga telah menyetujui usulan dalam hal usulan Revisi Anggaran berkaitan dengan pergeseran anggaran antar-program, kecuali dalam rangka pemenuhan belanja operasional;

Laporan Hasil Reviu APIP K/L dalam hal usulan revisi anggaran berkaitan dengan:

pagu anggaran berubah;

antar program yang berdampak pada pengurangan volume keluaran (rincian output), kecuali dalam rangka pemenuhan belanja operasional;

dalam rangka reorganisasi dan/atau restrukturisasi Kementerian/Lembaga; dan/atau

terdapat program/kegiatan/klasifikasi rincian output/rincian output baru;

rencana kebutuhan barang milik negara hasil penelaahan perubahan dalam hal usulan Revisi Anggaran berkaitan dengan pengadaan barang milik negara yang menjadi objek perencanaan kebutuhan barang milik negara sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan kebutuhan barang milik negara dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pelaksanaan penggunaan anggaran dan aset pada masa transisi di lingkungan Kementerian/Lembaga;

rekomendasi (clearance) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan digital dan/atau Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dalam hal Kementerian/ Lembaga bersangkutan mengajukan usulan Revisi Anggaran berkaitan dengan belanja teknologi informasi komunikasi;

dalam hal usulan Revisi Anggaran terkait dengan akun 526 berupa barang yang akan diserahkan kepada masyarakat/Pemerintah Daerah dan pengalokasiannya didasarkan pada usulan proposal, usulan Revisi Anggaran dilengkapi dengan surat pernyataan dari pejabat eselon I; dan

dokumen pendukung terkait lainnya; dan

dokumen asli atas salinan digital atau hasil pindaian dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a diarsipkan oleh Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.

Berdasarkan usulan revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat eselon III di unit terkait atas nama Direktur Anggaran Bidang selaku mitra Kementerian/Lembaga menetapkan dan menyampaikan undangan kepada kepala biro perencanaan keuangan/sekretaris direktorat jenderal/pejabat eselon II dengan tembusan kepada sekretaris jenderal/sekretaris utama/sekretaris/ pejabat eselon I Kementerian/Lembaga, dan pimpinan unit-unit terkait dalam hal diperlukan, untuk melakukan penelaahan atas usulan Revisi Anggaran melalui komunikasi daring dan/atau luring.

Dalam hal usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkait dengan perubahan pagu anggaran PNBP, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

proses penelaahannya melibatkan Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga atau Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan – Direktorat Jenderal Anggaran untuk dimintakan konfirmasi atas batas maksimal PNBP yang dapat digunakan sebagai belanja dan/atau informasi kinerja pencapaian PNBP pada Kementerian/Lembaga pengusul; dan

hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada huruf a digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi Direktorat Anggaran Bidang selaku mitra Kementerian/Lembaga dalam proses penyelesaian usulan Revisi Anggaran.

Dalam hal usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkait dengan Pinjaman, Hibah, dan/atau SBSN, termasuk RMP, proses penelaahannya melibatkan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.

Dalam hal usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkait dengan hibah ke daerah, proses penelaahannya melibatkan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

Dalam hal usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkait dengan belanja Kementerian/Lembaga yang berbasis spasial/kewilayahan, proses penelaahannya dapat melibatkan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

Dalam hal usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkait dengan PNBP BLU, proses penelaahannya melibatkan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Hasil penelaahan yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara penelaahan.

Dalam hal proses penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dihadiri oleh salah satu pihak terkait, hasil penelaahan tetap berlaku sebagai hasil kesepakatan penelaahan.

Dalam hal usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil penelaahan yang dituangkan dalam berita acara penelaahan, dapat dipertimbangkan untuk ditetapkan seluruhnya atau sebagian, Direktur Anggaran Bidang selaku mitra Kementerian/Lembaga atas nama Direktur Jenderal Anggaran melakukan penetapan melalui surat pengesahan Revisi Anggaran.

 

Dalam hal usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil penelaahan yang dituangkan dalam berita acara penelaahan tidak dapat dipertimbangkan untuk ditetapkan seluruhnya, Direktur Anggaran Bidang selaku mitra Kementerian/Lembaga atas nama Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan penolakan usulan Revisi Anggaran.

Surat usulan Revisi Anggaran dan Laporan Hasil Reviu APIP K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan surat pengesahan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (10) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A, huruf B, dan huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Proses penetapan atau penolakan usulan Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (10) atau ayat (11) diselesaikan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak penelaahan selesai dilakukan dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan data dalam Sistem Informasi diterima dengan lengkap dan benar.

Pasal 16

Kementerian/Lembaga melakukan pemutakhiran Renja K/L atas perubahan dan/atau pergeseran anggaran sebagai hasil efisiensi termasuk yang terkait dengan prioritas nasional melalui Sistem Informasi.

 

BAB IV

EFISIENSI TRANSFER KE DAERAH

Pasal 17

Efisiensi TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan terhadap:

TKD untuk infrastruktur dan/atau TKD yang diperkirakan untuk infrastruktur;

TKD yang diberikan untuk mendanai pelaksanaan otonomi khusus dan keistimewaan suatu daerah;

TKD yang belum dilakukan perincian alokasi per daerah dalam peraturan perundang-undangan mengenai APBN tahun anggaran berkenaan;

TKD yang tidak digunakan untuk mendanai pelayanan dasar masyarakat di bidang pendidikan dan kesehatan; dan/atau

TKD lainnya yang ditentukan,

Efisiensi TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan tugas, fungsi dan kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat.

TKD hasil efisiensi dapat berupa:

TKD per daerah; dan

TKD yang belum dirinci per daerah.

Terhadap TKD hasil efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pencadangan dan tidak disalurkan ke daerah.

Dalam hal terdapat arahan Presiden, TKD hasil efisiensi yang telah dilakukan pencadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat disalurkan ke daerah.

Berdasarkan efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Menteri Keuangan menetapkan penyesuaian rincian alokasi TKD per provinsi/kabupaten/kota dan/atau per bidang.

Rincian alokasi TKD per provinsi/kabupaten/kota dan/atau per bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) digunakan sebagai dasar penyesuaian pendapatan transfer dari pemerintah pusat dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk masing-masing daerah.

 

BAB V

PERGESERAN ANGGARAN HASIL EFISIENSI KE SUBBAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA BELANJA LAINNYA

Bagian Kesatu

Pergeseran Anggaran dari Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga ke Subbagian Anggaran Bendahara Umum Negara Belanja Lainnya

Pasal 18

Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Anggaran melakukan pergeseran anggaran dari BA K/L yang tetap diblokir ke Sub BA BUN Belanja Lainnya dengan kriteria sebagai berikut:

anggaran Kementerian/Lembaga yang kegiatannya dialihkan untuk dijalankan oleh Kementerian/ Lembaga lain;

anggaran Kementerian/Lembaga yang kegiatannya belum akan segera dilaksanakan;

anggaran Kementerian/Lembaga yang berasal dari Pinjaman dan Hibah untuk alokasi yang berpotensi tidak akan terlaksana pada tahun berkenaan;

anggaran Kementerian/Lembaga yang berasal dari SBSN untuk alokasi yang tidak akan digunakan pada tahun berkenaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dengan ketentuan:

Kementerian/Lembaga bersangkutan mengajukan usulan Revisi Anggaran SBSN yang bersifat mengurangi pagu SBSN Kementerian/Lembaga bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

telah terdapat persetujuan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan pembangunan nasional untuk perubahan daftar prioritas proyek SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7); dan

anggaran Kementerian/Lembaga yang berasal dari hasil efisiensi PNBP BLU.

Pergeseran anggaran yang berasal dari hasil efisiensi PNBP BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan dengan menyetorkan PNBP BLU ke kas negara, dengan ketentuan sebagai berikut:

penentuan besaran PNBP BLU yang disetorkan ke kas negara dilakukan berdasarkan reviu dengan ketentuan:

Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLU melakukan reviu atas pelaksanaan efisiensi BLU paling lambat pada bulan September tahun berkenaan;

reviu dapat melibatkan Kementerian/Lembaga selaku pembina teknis dan BLU;

reviu dilakukan melalui analisis atas:

kecukupan likuiditas;

keberlanjutan layanan; dan/atau

kebutuhan atas peningkatan layanan;

Berdasarkan hasil reviu, Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan rekomendasi besaran hasil efisiensi PNBP BLU yang disetorkan ke kas negara; dan

Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada angka 4 digunakan sebagai pertimbangan bagi Menteri Keuangan untuk menetapkan besaran hasil efisiensi BLU yang disetorkan ke kas negara;

dilakukan dengan menggunakan sistem penerimaan negara;

diperlakukan sebagai transaksi non anggaran; dan

Pemimpin BLU menyampaikan permintaan penerbitan surat keterangan telah dibukukan kepada KPPN mitra kerja atas setoran hasil efisiensi PNBP BLU.

Penentuan besaran anggaran yang akan digeser ke Sub BA BUN Belanja Lainnya dan waktu pergeseran dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan anggaran.

Pergeseran anggaran ke Sub BA BUN Belanja Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui revisi surat Menteri Keuangan mengenai penetapan alokasi BA BUN.

Bagian Kedua

Pergeseran Anggaran dari Subbagian Anggaran Bendahara Umum Negara Transfer ke Daerah ke Subbagian Anggaran Bendahara Umum Negara Belanja Lainnya

Pasal 19

Untuk anggaran TKD yang telah dicadangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4), Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Anggaran melakukan pergeseran anggaran dari Sub BA BUN TKD ke Sub BA BUN Belanja Lainnya.

Pembantu Pengguna Anggaran BUN Pengelola TKD melakukan revisi pengurangan pagu DIPA BUN TKD per daerah berdasarkan hasil penyesuaian rincian yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pelaksanaan pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memerlukan reviu dari APIP K/L.

Besaran anggaran yang akan digeser ke sub BA BUN Belanja Lainnya dan waktu pergeseran dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan anggaran dan karakteristik masing-masing jenis TKD.

Pergeseran anggaran ke Sub BA BUN Belanja Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui revisi surat Menteri Keuangan mengenai penetapan alokasi BA BUN.

BAB VI

PENGGUNAAN ANGGARAN SUBBAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA BELANJA LAINNYA

Pasal 20

Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran pada BA K/L dan/atau pada BA BUN setelah mendapatkan arahan Presiden dapat mengusulkan permintaan tambahan anggaran kepada Menteri Keuangan.

Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dapat menyetujui usulan tambahan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang anggarannya termasuk berasal dari hasil efisiensi anggaran belanja Kementerian/Lembaga dan/atau TKD untuk:

Belanja Pegawai, Penyelenggaraan Operasional Kantor, Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Dasar, dan pelaksanaan Pelayanan Publik; dan/atau

kegiatan prioritas Presiden.

Pasal 21

Tambahan anggaran Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan melalui pergeseran anggaran dari Sub BA BUN Belanja Lainnya ke BA K/L.

Mekanisme pergeseran anggaran dari sub BA BUN Belanja Lainnya ke BA K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan dan ketentuan sebagai berikut:

usulan tambahan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran;

dalam hal usulan tambahan anggaran untuk melaksanakan kegiatan prioritas Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b, usulan yang disampaikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan menyatakan bahwa tambahan anggaran yang diusulkan merupakan arahan atau prioritas Presiden;

tembusan usulan tambahan anggaran kepada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b disampaikan melalui Sistem Informasi berupa data yang disertai dengan dokumen sebagai berikut:

Dokumen Perencanaan Tambahan Anggaran;

Laporan Hasil Reviu APIP K/L;

surat usulan Revisi Anggaran yang ditandatangani oleh sekretaris jenderal/sekretaris utama/sekretaris/pejabat eselon I Kementerian/Lembaga; dan

dokumen pendukung lainnya termasuk surat pernyataan telah dilakukan penelitian kelengkapan dokumen pendukung dan surat pernyataan kesanggupan menyerap anggaran dan melaksanakan kegiatan pada tahun berjalan;

dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1 ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon I yang bertanggung jawab terhadap kegiatan yang diusulkan;

dalam hal usulan tambahan anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diajukan untuk kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya dan/atau tahun berjalan, usulan penggunaan anggaran dilampiri dengan hasil reviu dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, atau hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan; dan

dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf c disusun berdasarkan kaidah-kaidah perencanaan dan penganggaran.

Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 1, angka 2 dan angka 3 disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D, huruf B, dan huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penelaahan terhadap usulan tambahan anggaran setelah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima.

Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 2 dan angka 4 dapat disampaikan selama proses penelaahan.

Dalam hal usulan tambahan anggaran belum dilengkapi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga agar segera menyampaikan kelengkapan dokumen dimaksud.

Dalam rangka penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktorat Jenderal Anggaran dapat berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga pengusul dan/atau pihak terkait lainnya.

Berdasarkan hasil penelaahan dan pemenuhan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5), Direktur Jenderal Anggaran dapat menyetujui atau tidak menyetujui atas seluruh/sebagian usulan tambahan anggaran.

Dalam hal Direktur Jenderal Anggaran tidak menyetujui usulan tambahan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan menyampaikan surat penolakan usulan tambahan anggaran kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dengan tembusan kepada Menteri Keuangan.

Dalam hal Direktur Jenderal Anggaran menyetujui usulan tambahan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Direktur Jenderal Anggaran mengajukan izin penggunaan anggaran sub BA BUN Belanja Lainnya dan pergeseran anggaran ke BA K/L kepada Menteri Keuangan.

Dalam hal Menteri Keuangan telah memberikan persetujuan penggunaan anggaran sub BA BUN Belanja Lainnya, Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara atas nama Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran BUN Belanja Lainnya:

menyampaikan permintaan penyesuaian data dengan menggunakan Sistem Informasi dan dokumen pendukung terkait penyesuaian data kepada Kementerian/Lembaga dalam hal nilai dan kegiatan yang mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan berbeda dengan yang diusulkan oleh Kementerian/Lembaga dengan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Anggaran; dan/atau

melanjutkan proses usulan penggunaan anggaran melalui pergeseran anggaran dari sub BA BUN Belanja Lainnya ke BA K/L dalam hal nilai dan kegiatan yang mendapat persetujuan tidak ada perbedaan dengan yang diusulkan oleh Kementerian/Lembaga.

Kementerian/Lembaga menyampaikan kembali penyesuaian data yang telah diperbaiki melalui Sistem Informasi dan dokumen pendukung terkait kepada Direktur Jenderal Anggaran paling lama 2 (dua) hari kerja setelah permintaan penyesuaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a disampaikan.

Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SP SABA yang disampaikan kepada sekretaris jenderal/sekretaris utama/sekretaris/pejabat eselon I Kementerian/Lembaga, dengan ditembuskan kepada Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Anggaran c.q. Direktur Anggaran Bidang selaku mitra Kementerian/Lembaga dan Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara selaku Unit Pendukung Pembantu Pengguna Anggaran BUN Belanja Lainnya, paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak usulan pergeseran anggaran diterima lengkap dari Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran BUN Belanja Lainnya.

Data dalam Sistem Informasi merupakan satu kesatuan dengan dokumen SP SABA yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (13).

Anggaran belanja yang dilakukan pergeseran dari sub BA BUN Belanja Lainnya ke BA K/L melalui penerbitan SP SABA tidak diperkenankan untuk dilakukan pergeseran anggaran antar rincian output.

Menteri/Pimpinan Lembaga bertanggung jawab:

atas substansi usulan kegiatan, volume kegiatan, dan satuan biaya yang digunakan pada usulan penggunaan anggaran;

terhadap kebenaran dokumen yang disampaikan pada usulan tambahan anggaran; dan

secara formal dan materiil atas pelaksanaan kegiatan yang dananya bersumber dari sub BA BUN Belanja Lainnya yang telah dilakukan pergeseran melalui penerbitan SP SABA.

Berdasarkan SP SABA sebagaimana dimaksud pada ayat (13), Direktorat Jenderal Anggaran menetapkan revisi DIPA Kementerian/Lembaga.

Dalam hal Menteri Keuangan tidak memberikan persetujuan seluruhnya, Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran BUN Belanja Lainnya atas nama Menteri Keuangan menyampaikan surat penolakan usulan tambahan anggaran dimaksud kepada Menteri/Pimpinan Lembaga, dengan tembusan kepada Menteri Keuangan.

Tambahan anggaran TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VII

PELAKSANAAN ANGGARAN

Pasal 22

Pelaksanaan anggaran pada Kementerian/Lembaga mengacu Pagu Efektif pada DIPA Kementerian/Lembaga dan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.

Berdasarkan Pagu Efektif pada DIPA Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian/Lembaga melakukan:

penyesuaian kembali besaran UP/TUP;

penyesuaian besaran MP PNBP; dan/atau

penyesuaian honorarium penanggung jawab pengelola keuangan.

Penyesuaian besaran UP/TUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diajukan setelah mendapat persetujuan KPPN termasuk perubahan porsi UP tunai dan/atau UP kartu kredit pemerintah dalam hal terdampak efisiensi anggaran.

Penyesuaian besaran MP PNBP dan/atau honorarium penanggung jawab pengelola keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penetapan maksimum pencairan penerimaan negara bukan pajak dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya masukan.

BAB VIII

PENYESUAIAN TERHADAP VARIABEL DAN INDIKATOR PENILAIAN KINERJA

Pasal 23

Dalam hal kebijakan efisiensi anggaran berdampak pada hasil penilaian kinerja perencanaan anggaran dan/atau kinerja pelaksanaan anggaran, penilaian kinerja perencanaan anggaran dan/atau kinerja pelaksanaan anggaran dapat dilakukan penyesuaian terhadap variabel dan indikator penilaian kinerja.

Penyesuaian terhadap variabel dan indikator penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan terkait evaluasi kinerja anggaran dan pelaksanaan anggaran belanja Kementerian/ Lembaga.

BAB IX

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 24

Tata cara perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri ini.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, usulan permintaan persetujuan pembukaan blokir hasil efisiensi anggaran belanja yang diajukan oleh pejabat eselon I Kementerian/Lembaga kepada Menteri Keuangan atau Direktorat Jenderal Anggaran sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dinyatakan sah dan diproses sesuai dengan ketentuan revisi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Peraturan Menteri ini.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kegiatan:

identifikasi rencana efisiensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;

penyesuaian jenis belanja, item belanja, dan/atau sumber dana dalam pemenuhan besaran efisiensi anggaran belanja Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;

Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 14;

penggunaan kode blokir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;

pembukaan blokir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;

pemutakhiran Renja K/L termasuk yang terkait dengan prioritas nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16;

efisiens TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; dan

tambahan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21,

yang telah dilakukan untuk tahun anggaran 2025 sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dinyatakan sah dan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

BAB X

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 25

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Link download Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu atau PMK Nomor 56 tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja APBN


Demikian informasi tentang Link Download Salinan Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu atau PMK Nomor 56 tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja APBN. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =



Post a Comment for "PMK Nomor 56 tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja APBN"

Popular Post



































Free site counter


































Free site counter