Pertimbangan diterbitkannnya Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu atau PMK Nomor 56 tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja APBN adalah bahwa untuk pelaksanaan anggaran yang efektif, efisien dan tepat sasaran, perlu mengambil langkah-langkah pelaksanaan efisiensi belanja negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan tetap memperhatikan prioritas penganggaran berdasarkan arahan Presiden.
Pertimbangan lainnya adalah
untuk mendukung langkah efisiensi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Menteri
Keuangan selaku pengelola fiskal dan bendahara umum negara berdasarkan
Undang-Undang di bidang keuangan negara dan Undang-Undang mengenai Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan
penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan pengendalian pelaksanaan anggaran yang
tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab;
Serta sesuai ketentuan
Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara dan Pasal 131 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara, Menteri Keuangan berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman
pelaksanaan anggaran negara serta melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan
anggaran belanja Kementerian/Lembaga dan Transfer ke Daerah;
Dasar Hukum atau Landasan
hukum terbitnya PMK Nomor 56 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN adalah:
·
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
·
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
·
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
·
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6994);
·
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013
tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
·
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017
tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6056);
·
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6850);
·
Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024
tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 354);
·
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun
2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 472)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang
Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1082);
·
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun
2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);
Isi Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu atau PMK Nomor 56 tahun 2025
tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja APBN adalah sebagai
berikut:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN EFISIENSI BELANJA DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA NEGARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini
yang dimaksud dengan:
1. Kementerian
Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
2. Lembaga
adalah organisasi nonkementerian negara dan instansi lain pengguna anggaran
yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
3. Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat.
4. Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen
pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam
melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
5. Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar
oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak
langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh
negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan
pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme
APBN.
6. Maksimum
Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat MP PNBP
adalah batas tertinggi pencairan belanja dana PNBP pada DIPA yang dapat
digunakan, merupakan hasil perhitungan jumlah setoran PNBP dan proporsi pagu
pengeluaran terhadap pendapatan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.
7. Transfer
ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari APBN
dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan
kepada daerah untuk dikelola oleh daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
8. Pagu
Efektif adalah pagu anggaran yang dapat digunakan untuk pelaksanaan kegiatan
berdasarkan pengurangan pagu anggaran yang diblokir dari hasil efisiensi.
9. Penyelenggaraan
Operasional Kantor adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka
pemenuhan kebutuhan sehari-hari perkantoran yang meliputi kebutuhan sehari hari
perkantoran, langganan daya dan jasa, pemeliharaan kantor, dan pembayaran terkait
pelaksanaan operasional kantor.
10. Pelaksanaan
Tugas dan Fungsi Dasar adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan yang dilakukan
dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi berkaitan dengan fungsi pemerintah
selaku regulator, fasilitator, dan pengawasan.
11. Pelayanan
Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan
pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap
warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif
yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
12. Belanja
Pegawai adalah kompensasi terhadap pegawai, baik dalam bentuk uang atau barang,
yang harus dibayarkan kepada pegawai pemerintah dalam maupun luar negeri baik
kepada pejabat negara, pegawai negeri sipil, dan pegawai yang dipekerjakan oleh
pemerintah yang belum berstatus pegawai negeri sipil sebagai imbalan atas
pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam rangka untuk mendukung tugas fungsi
unit organisasi pemerintah selama periode tertentu, kecuali pekerjaan yang berkaitan
dengan pembentukan modal.
13. Belanja
Modal adalah pengeluaran anggaran dalam rangka memperoleh atau menambah aset
tetap dan/atau aset lainnya yang memberi manfaat ekonomis lebih dari satu
periode akuntansi (12 (dua belas) bulan) serta melebihi batasan nilai minimum
kapitalisasi aset tetap atau aset lainnya yang ditetapkan pemerintah.
14. Pinjaman
adalah pinjaman luar negeri dan pinjaman dalam negeri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
15. Hibah
Pemerintah yang selanjutnya disebut Hibah adalah setiap penerimaan negara dalam
bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau surat
berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali,
yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri.
16. Surat
Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut
Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip
syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam
mata uang rupiah maupun valuta asing.
17. Badan
Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan
Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa
penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari
keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi
dan produktivitas.
18. Belanja
Operasional Langsung Layanan adalah belanja yang berkaitan secara langsung
dengan kegiatan operasional dan penyelenggaraan layanan publik.
19. Revisi
Anggaran adalah perubahan rencana kerja dan anggaran berupa penyesuaian rincian
anggaran dan/atau informasi kinerja yang telah ditetapkan berdasarkan
Undang-Undang mengenai APBN, termasuk revisi atas DIPA yang telah disahkan pada
tahun anggaran berkenaan.
20. Bagian
Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat BA K/L adalah Bagian
Anggaran yang menampung belanja pemerintah pusat yang pagu anggarannya
dialokasikan pada Kementerian/Lembaga.
21. Bagian
Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah Bagian
Anggaran yang tidak dikelompokkan dalam BA K/L.
22. Sub
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Belanja Lainnya yang selanjutnya disebut
Sub BA BUN Belanja Lainnya adalah subbagian anggaran BUN yang menampung belanja
pemerintah pusat untuk keperluan belanja pegawai, belanja bantuan sosial, dan
belanja lain-lain, yang pagu anggarannya tidak dialokasikan dalam BA K/L.
23. Rupiah
Murni yang selanjutnya disingkat RM adalah alokasi dana dalam APBN yang tidak
berasal dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
24. Rupiah
Murni Pendamping yang selanjutnya disingkat RMP adalah dana rupiah murni yang
harus disediakan Pemerintah untuk mendampingi pinjaman dan/atau hibah luar
negeri.
25. Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian/ Lembaga yang selanjutnya disingkat
APIP K/L adalah Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama/Inspektorat atau nama
lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung
jawab langsung kepada Menteri/Pimpinan Lembaga.
26. Rencana
Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga atau Rencana Kerja Kementerian/Lembaga
yang selanjutnya disebut Renja K/L adalah dokumen perencanaan
Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
27. Sistem
Informasi adalah sistem yang dibangun, dikelola, dan/atau dikembangkan oleh
Kementerian Keuangan guna memfasilitasi proses penganggaran, pelaksanaan,
pelaporan dan pertanggungjawaban, dan/atau monitoring dan evaluasi anggaran
yang merupakan bagian dari sistem pengelolaan keuangan negara.
28. Surat
Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran yang selanjutnya disingkat SP SABA
adalah dokumen alokasi anggaran yang ditetapkan untuk suatu kegiatan, yang
dilakukan pergeseran anggaran belanjanya dari sub BA BUN Belanja Lainnya ke BA
K/L.
29. Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi
vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan.
30. Kuasa
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh
kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan
tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
31. Uang
Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah
tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan
operasional sehari-hari satuan kerja atau membiayai pengeluaran yang menurut
sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme Pembayaran
Langsung.
32. Tambahan
Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat TUP adalah uang muka yang diberikan
kepada Bendahara Pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam 1
(satu) bulan melebihi UP yang telah ditetapkan.
33. Dokumen
Perencanaan Tambahan Anggaran adalah dokumen yang disusun oleh
Kementerian/Lembaga dalam rangka pengajuan usulan tambahan anggaran meliputi
kerangka acuan kerja, rincian anggaran belanja, nilai optimalisasi yang telah
dilakukan, dan rincian distribusi alokasi usulan tambahan anggaran per
program/unit/provinsi/satuan kerja.
Pasal 2
1. Dalam
rangka menjaga keberlanjutan fiskal dan mendukung program prioritas Pemerintah,
Pemerintah melakukan penyesuaian belanja negara melalui efisiensi belanja dalam
APBN.
2. Efisiensi
belanja dalam APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
efisiensi
anggaran belanja Kementerian/Lembaga; dan
efisiensi
TKD.
3. Hasil
efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) utamanya digunakan untuk kegiatan
prioritas Presiden yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan
selaku Bendahara Umum Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB II
EFISIENSI ANGGARAN BELANJA
KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Bagian Kesatu
Penetapan Besaran Efisiensi
Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga
Pasal 3
Untuk melaksanakan
efisiensi anggaran belanja Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 huruf a, Menteri Keuangan menetapkan besaran efisiensi anggaran belanja
masing-masing Kementerian/Lembaga berdasarkan kebijakan efisiensi anggaran
belanja yang ditetapkan oleh Presiden.
Besaran efisiensi anggaran
belanja untuk masing-masing Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari besaran belanja per item
per jenis belanja.
Jenis belanja sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meliputi belanja barang, belanja modal, dan/atau jenis
belanja lainnya sesuai arahan Presiden.
Item belanja dalam belanja
barang dan belanja modal terdiri atas:
alat tulis kantor;
kegiatan seremonial;
rapat, seminar, dan
sejenisnya;
kajian dan analisis;
diklat dan bimtek;
honor output kegiatan dan
jasa profesi;
percetakan dan souvenir;
sewa gedung, kendaraan, dan
peralatan;
lisensi aplikasi;
jasa konsultan;
bantuan pemerintah;
pemeliharaan dan perawatan;
perjalanan dinas;
peralatan dan mesin; dan
infrastruktur.
Menteri Keuangan dapat
melakukan penyesuaian item belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
berdasarkan arahan Presiden.
Menteri Keuangan
menyampaikan besaran efisiensi anggaran belanja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada masing-masing Kementerian/Lembaga.
Bagian Kedua
Identifikasi Rencana
Efisiensi Anggaran Belanja
Pasal 4
Kementerian/Lembaga
melakukan identifikasi rencana efisiensi anggaran belanja berdasarkan penetapan
besaran efisiensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
Identifikasi rencana
efisiensi anggaran belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
identifikasi:
jenis belanja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3);
item belanja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4); dan/atau
sumber dana.
Sumber dana sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c diprioritaskan dari anggaran yang berasal dari
RM.
Dalam hal sumber dana yang
berasal dari RM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dipenuhi,
rencana efisiensi anggaran belanja dipenuhi dari anggaran yang berasal dari
PNBP.
Dalam hal sumber dana yang
berasal dari RM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan PNBP sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dipenuhi, rencana efisiensi anggaran belanja
dipenuhi dari anggaran yang berasal dari:
Pinjaman dan Hibah;
RMP terutama yang tidak
dapat dilaksanakan sampai dengan akhir tahun anggaran;
PNBP BLU kecuali yang telah
disetor ke kas negara; dan/atau
SBSN dan menjadi underlying
asset dalam rangka penerbitan SBSN.
Identifikasi rencana
efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap mempertimbangkan pencapaian
target penerimaan perpajakan
Pasal 5
Dalam hal berdasarkan hasil
identifikasi jenis belanja, item belanja, dan/atau sumber dana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak dapat memenuhi besaran efisiensi,
Kementerian/Lembaga dapat melakukan penyesuaian jenis belanja, item belanja,
dan/atau sumber dana.
Penyesuaian jenis belanja,
item belanja, dan/atau sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan dengan ketentuan:
besaran efisiensi anggaran
belanja Kementerian/Lembaga tidak berubah;
memastikan ketersediaan
anggaran untuk pemenuhan Belanja Pegawai, Penyelenggaraan Operasional Kantor,
Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Dasar, dan pelaksanaan Pelayanan Publik;
efisiensi dilakukan pada
seluruh item belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4); dan
menghindari adanya
pengurangan pegawai non aparatur sipil negara yang telah bekerja pada
Kementerian/Lembaga kecuali karena berakhirnya perikatan/kontrak dan tindak
lanjut hasil evaluasi pegawai non aparatur sipil negara yang bersangkutan.
Penyesuaian jenis belanja,
item belanja, dan/atau sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai arahan Presiden.
Pasal 6
Rencana efisiensi anggaran
belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 disampaikan kepada mitra
Komisi Dewan Perwakilan Rakyat terkait untuk mendapat persetujuan, sepanjang
dipersyaratkan sesuai dengan kebijakan dan/atau ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Ketentuan Pemenuhan Besaran
Efisiensi Anggaran Berdasarkan Sumber Dana
Pasal 7
Pemenuhan besaran efisiensi
anggaran yang bersumber dari PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4)
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
pagu belanja yang
ditetapkan berdasarkan persetujuan penggunaan dan/atau yang sudah ditentukan
peruntukannya diefisiensikan berdasarkan item belanja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (4);
tidak mempengaruhi
Penyelenggaraan Operasional Kantor, Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Dasar dan
Pelayanan Publik terkait PNBP;
tidak mengganggu
pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka pencapaian target PNBP; dan
tidak menyebabkan perubahan
tarif PNBP.
Pasal 8
Pemenuhan besaran efisiensi
anggaran yang bersumber dari Pinjaman dan Hibah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (5) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
efisiensi dilakukan sesuai
dengan item belanja yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(4);
efisiensi pada tahun
berkenaan bersifat penundaan penarikan Pinjaman dan Hibah ke tahun berikutnya;
penundaan penarikan
Pinjaman dan Hibah harus mendapatkan persetujuan pemberi Pinjaman dan Hibah;
dan
mempertimbangkan biaya yang
timbul atas pelaksanaan efisiensi.
Penundaan penarikan
Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menjadi dasar untuk
penyesuaian komposisi instrumen pembiayaan utang.
Pasal 9
Pemenuhan besaran efisiensi
anggaran yang bersumber dari PNBP BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(5) huruf c dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
efisiensi dilakukan sesuai
dengan item belanja yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(4);
mempertimbangkan pemenuhan
alokasi anggaran untuk mendukung Pelayanan Publik; dan
mempertimbangkan pencapaian
output layanan.
Pasal 10
Pemenuhan besaran efisiensi
anggaran yang bersumber dari SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5)
huruf d dilakukan dengan cara sebagai berikut:
perubahan ruang lingkup
proyek SBSN; dan/atau
penundaan seluruh atau
sebagian pelaksanaan proyek SBSN tahun yang bersangkutan ke tahun anggaran
berikutnya.
Terhadap alokasi SBSN yang
tidak dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan melalui perubahan ruang lingkup
dan/atau penundaan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
blokir anggaran.
Penundaan seluruh atau
sebagian pelaksanaan proyek SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
dilakukan dengan ketentuan:
dalam hal proyek SBSN sudah
terkontrak atau sudah terdapat realisasi anggaran, penundaan hanya dapat
dilakukan atas sebagian dari proyek SBSN dimaksud; dan
dalam hal proyek SBSN belum
terkontrak dan belum terdapat realisasi anggaran, penundaan dapat dilakukan
atas seluruh proyek SBSN dimaksud.
Penundaan pelaksanaan
proyek SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dilakukan oleh
Kementerian/Lembaga dengan mengajukan:
perubahan jenis pembiayaan
proyek SBSN kontrak tahun tunggal (single year contract) menjadi kontrak tahun
jamak (multi years contract) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
perpanjangan atas
persetujuan kontrak tahun jamak (multi years contract) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; atau
penggunaan jenis kontrak
lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kontrak
bersyarat.
Penyelesaian pelaksanaan
proyek SBSN yang dilakukan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada
tahun anggaran berikutnya dapat dilakukan melalui:
pemanfaatan sisa kontrak
dan/atau sisa dana SBSN tahun berikutnya; dan/atau
rekomposisi alokasi SBSN
pada tahun anggaran berikutnya, termasuk dengan mengusulkan proyek SBSN
dimaksud sebagai tambahan proyek dalam usulan pagu indikatif atau pagu anggaran
SBSN tahun anggaran berikutnya tanpa menambah total pagu SBSN untuk
Kementerian/Lembaga bersangkutan pada tahun anggaran berikutnya.
Pemanfaatan sisa kontrak
dan/atau sisa dana SBSN atau rekomposisi alokasi SBSN sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dilakukan oleh Kementerian/Lembaga dengan mengajukan Revisi Anggaran
SBSN pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Perubahan ruang lingkup
dan/atau penundaan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh Kementerian/Lembaga dengan terlebih dahulu menyampaikan usulan kepada
menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan dan pembangunan nasional untuk dilakukan perubahan daftar prioritas
proyek SBSN.
BAB III
Related: Standar Isi PAUD
Dikdasmen 2025
REVISI ANGGARAN DALAM
RANGKA EFISIENSI BELANJA
Bagian Kesatu
Pemblokiran Anggaran
Kementerian Negara/Lembaga
Pasal 11
Kementerian/Lembaga
menyampaikan usulan Revisi Anggaran berdasarkan rencana efisiensi anggaran
belanja kepada Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat Anggaran Bidang.
Berdasarkan usulan Revisi Anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Anggaran Bidang melakukan
penelaahan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran untuk pemenuhan
Belanja Pegawai, Penyelenggaraan Operasional Kantor, Pelaksanaan Tugas dan
Fungsi Dasar, dan pelaksanaan Pelayanan Publik.
Dalam hal pada saat
penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat kebutuhan penyesuaian
item belanja dan/atau sumber dana, penyesuaian dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
mempertimbangkan besaran
efisiensi anggaran belanja untuk masing-masing Kementerian/Lembaga yang telah
mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sesuai ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6;
memastikan ketersediaan
anggaran untuk pemenuhan Belanja Pegawai, Penyelenggaraan Operasional Kantor, Pelaksanaan
Tugas dan Fungsi Dasar, dan pelaksanaan Pelayanan Publik;
efisiensi dilakukan pada
seluruh item belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4); dan
menghindari adanya
pengurangan pegawai non aparatur sipil negara yang telah bekerja pada Kementerian/Lembaga
kecuali karena berakhirnya perikatan/kontrak dan tindak lanjut hasil evaluasi
pegawai non aparatur sipil negara yang bersangkutan
Penyesuaian item belanja
dan/atau sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bagian dari
usulan revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disertai dokumen rincian
komposisi per jenis belanja dan/atau dokumen pendukung lainnya terkait
penyesuaian komposisi.
Direktur Jenderal Anggaran
melaporkan hasil penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Menteri
Keuangan.
Hasil penelaahan yang
dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara
penelaahan.
Berdasarkan berita acara
penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktur Jenderal Anggaran:
menyetujui usulan Revisi
Anggaran; atau
menolak usulan Revisi
Anggaran.
Dalam hal Direktur Jenderal
Anggaran menyetujui usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
huruf a, Direktur Anggaran Bidang selaku mitra Kementerian/Lembaga atas nama Direktur
Jenderal Anggaran melakukan penetapan melalui surat pengesahan Revisi Anggaran.
Dalam hal Direktur Jenderal
Anggaran menolak usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
huruf b, Direktur Anggaran Bidang selaku mitra Kementerian/Lembaga atas nama
Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan surat penolakan Revisi Anggaran.
Hasil persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dimuat dalam DIPA masing-masing
Kementerian/Lembaga.
Pasal 12
DIPA masing-masing
Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (10) terdiri atas:
Pagu Efektif; dan
pagu anggaran yang diblokir
berdasarkan hasil efisiensi anggaran.
Terhadap pagu anggaran yang
diblokir berdasarkan hasil efisiensi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, dicantumkan kode blokir A “Kebijakan Penyesuaian Belanja Negara
dan Kebijakan Pemerintah Lainnya” pada Sistem Informasi.
Dalam hal terdapat
kesalahan pencantuman kode blokir, penyesuaian kode blokir dilakukan oleh:
Kementerian/Lembaga melalui
usulan revisi kode blokir; dan/atau
Direktorat Jenderal
Anggaran,
melalui Sistem Informasi.
Bagian Kedua
Pembukaan Blokir Anggaran
Kementerian Negara/Lembaga
Pasal 13
Menteri/Pimpinan Lembaga
selaku Pengguna Anggaran setelah mendapatkan arahan Presiden menyampaikan
usulan permintaan persetujuan pembukaan blokir hasil efisiensi anggaran belanja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 kepada Menteri Keuangan.
Menteri Keuangan selaku
Bendahara Umum Negara memberikan persetujuan pembukaan blokir hasil efisiensi
anggaran belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap:
Belanja Pegawai,
Penyelenggaraan Operasional Kantor, Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Dasar, dan
pelaksanaan Pelayanan Publik;
kegiatan prioritas
Presiden; dan/atau
kegiatan yang dilakukan
untuk menambah penerimaan negara.
Menteri Keuangan memberikan
arahan pembukaan blokir kepada Direktur Jenderal Anggaran berdasarkan arahan
dari Presiden.
Berdasarkan persetujuan
Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau arahan Menteri
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Anggaran melalui
Direktur Anggaran Bidang menindaklanjuti dengan menyampaikan kepada
Kementerian/Lembaga untuk mengajukan usulan Revisi Anggaran.
Kementerian/Lembaga
mengajukan usulan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melalui
Sistem Informasi.
Dalam hal usulan Revisi
Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan dalam rangka
melaksanakan kegiatan prioritas Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b atau melaksanakan arahan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
usulan Kementerian/Lembaga memuat pernyataan bahwa pembukaan blokir yang
diusulkan merupakan arahan Presiden.
Dalam hal pelaksanaan
efisiensi anggaran berkaitan dengan prioritas nasional, Kementerian/Lembaga
berkoordinasi dengan kementerian/badan yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan dan pembangunan nasional.
Dalam hal pembukaan blokir
hasil efisiensi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari PNBP
BLU, pembukaan blokir tersebut dapat dilakukan pada Belanja Operasional
Langsung Layanan.
Pasal 14
Dalam hal pelaksanaan
efisiensi bersumber dari PNBP BLU berdampak pada Pelayanan Publik dan
pencapaian output layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dan huruf
c, serta Belanja Operasional Langsung Layanan dalam kondisi terblokir, BLU
dapat melakukan penambahan pagu Belanja Operasional Langsung Layanan.
Penambahan pagu Belanja
Operasional Langsung Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan
pencapaian output layanan.
Penambahan pagu Belanja
Operasional Langsung Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan menggunakan mekanisme Revisi Anggaran.
Dalam rangka mekanisme
Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPA menyampaikan usulan
pengesahan revisi DIPA Petikan BLU kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Perbendaharaan.
Berdasarkan usulan
pengesahan revisi DIPA Petikan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan penelaahan
Pasal 15
Mekanisme Revisi Anggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan dengan tahapan dan ketentuan
sebagai berikut:
Kementerian/Lembaga
menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran surat usulan Revisi Anggaran
beserta data melalui Sistem Informasi disertai salinan digital atau hasil
pindaian dokumen pendukung sebagai berikut:
surat pernyataan pejabat
eselon I yang menyatakan bahwa:
usulan Revisi Anggaran yang
disampaikan oleh KPA telah disetujui oleh pejabat eselon I;
usulan Revisi Anggaran yang
disampaikan beserta dokumen persyaratannya telah dilakukan penelitian
kelengkapan dokumennya oleh sekretaris jenderal/sekretaris utama/
sekretaris/pejabat eselon I Kementerian/ Lembaga; dan
Menteri/Pimpinan Lembaga
telah menyetujui usulan dalam hal usulan Revisi Anggaran berkaitan dengan
pergeseran anggaran antar-program, kecuali dalam rangka pemenuhan belanja
operasional;
Laporan Hasil Reviu APIP
K/L dalam hal usulan revisi anggaran berkaitan dengan:
pagu anggaran berubah;
antar program yang
berdampak pada pengurangan volume keluaran (rincian output), kecuali dalam
rangka pemenuhan belanja operasional;
dalam rangka reorganisasi
dan/atau restrukturisasi Kementerian/Lembaga; dan/atau
terdapat
program/kegiatan/klasifikasi rincian output/rincian output baru;
rencana kebutuhan barang
milik negara hasil penelaahan perubahan dalam hal usulan Revisi Anggaran
berkaitan dengan pengadaan barang milik negara yang menjadi objek perencanaan
kebutuhan barang milik negara sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai
perencanaan kebutuhan barang milik negara dan Peraturan Menteri Keuangan
mengenai tata cara pelaksanaan penggunaan anggaran dan aset pada masa transisi
di lingkungan Kementerian/Lembaga;
rekomendasi (clearance)
dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi
dan digital dan/atau Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dalam hal
Kementerian/ Lembaga bersangkutan mengajukan usulan Revisi Anggaran berkaitan
dengan belanja teknologi informasi komunikasi;
dalam hal usulan Revisi
Anggaran terkait dengan akun 526 berupa barang yang akan diserahkan kepada
masyarakat/Pemerintah Daerah dan pengalokasiannya didasarkan pada usulan
proposal, usulan Revisi Anggaran dilengkapi dengan surat pernyataan dari
pejabat eselon I; dan
dokumen pendukung terkait
lainnya; dan
dokumen asli atas salinan
digital atau hasil pindaian dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a
diarsipkan oleh Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
Berdasarkan usulan revisi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat eselon III di unit terkait atas
nama Direktur Anggaran Bidang selaku mitra Kementerian/Lembaga menetapkan dan
menyampaikan undangan kepada kepala biro perencanaan keuangan/sekretaris
direktorat jenderal/pejabat eselon II dengan tembusan kepada sekretaris
jenderal/sekretaris utama/sekretaris/ pejabat eselon I Kementerian/Lembaga, dan
pimpinan unit-unit terkait dalam hal diperlukan, untuk melakukan penelaahan
atas usulan Revisi Anggaran melalui komunikasi daring dan/atau luring.
Dalam hal usulan Revisi
Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkait dengan perubahan pagu
anggaran PNBP, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
proses penelaahannya
melibatkan Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga atau
Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara
Dipisahkan – Direktorat Jenderal Anggaran untuk dimintakan konfirmasi atas
batas maksimal PNBP yang dapat digunakan sebagai belanja dan/atau informasi
kinerja pencapaian PNBP pada Kementerian/Lembaga pengusul; dan
hasil konfirmasi
sebagaimana dimaksud pada huruf a digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi
Direktorat Anggaran Bidang selaku mitra Kementerian/Lembaga dalam proses
penyelesaian usulan Revisi Anggaran.
Dalam hal usulan Revisi
Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkait dengan Pinjaman, Hibah,
dan/atau SBSN, termasuk RMP, proses penelaahannya melibatkan Direktorat
Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
Dalam hal usulan Revisi
Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkait dengan hibah ke daerah,
proses penelaahannya melibatkan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Dalam hal usulan Revisi
Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkait dengan belanja
Kementerian/Lembaga yang berbasis spasial/kewilayahan, proses penelaahannya
dapat melibatkan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Dalam hal usulan Revisi
Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkait dengan PNBP BLU, proses
penelaahannya melibatkan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Hasil penelaahan yang
dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara
penelaahan.
Dalam hal proses penelaahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dihadiri oleh salah satu pihak
terkait, hasil penelaahan tetap berlaku sebagai hasil kesepakatan penelaahan.
Dalam hal usulan Revisi
Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil penelaahan yang
dituangkan dalam berita acara penelaahan, dapat dipertimbangkan untuk ditetapkan
seluruhnya atau sebagian, Direktur Anggaran Bidang selaku mitra
Kementerian/Lembaga atas nama Direktur Jenderal Anggaran melakukan penetapan
melalui surat pengesahan Revisi Anggaran.
Dalam hal usulan Revisi
Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil penelaahan yang
dituangkan dalam berita acara penelaahan tidak dapat dipertimbangkan untuk
ditetapkan seluruhnya, Direktur Anggaran Bidang selaku mitra
Kementerian/Lembaga atas nama Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan penolakan
usulan Revisi Anggaran.
Surat usulan Revisi
Anggaran dan Laporan Hasil Reviu APIP K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dan surat pengesahan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (10)
disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A, huruf B,
dan huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Proses penetapan atau
penolakan usulan Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (10) atau ayat (11) diselesaikan paling lama 1 (satu) hari
kerja terhitung sejak penelaahan selesai dilakukan dan dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan data dalam Sistem Informasi diterima dengan lengkap
dan benar.
Pasal 16
Kementerian/Lembaga
melakukan pemutakhiran Renja K/L atas perubahan dan/atau pergeseran anggaran
sebagai hasil efisiensi termasuk yang terkait dengan prioritas nasional melalui
Sistem Informasi.
BAB IV
EFISIENSI TRANSFER KE
DAERAH
Pasal 17
Efisiensi TKD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan terhadap:
TKD untuk infrastruktur
dan/atau TKD yang diperkirakan untuk infrastruktur;
TKD yang diberikan untuk
mendanai pelaksanaan otonomi khusus dan keistimewaan suatu daerah;
TKD yang belum dilakukan
perincian alokasi per daerah dalam peraturan perundang-undangan mengenai APBN
tahun anggaran berkenaan;
TKD yang tidak digunakan
untuk mendanai pelayanan dasar masyarakat di bidang pendidikan dan kesehatan;
dan/atau
TKD lainnya yang
ditentukan,
Efisiensi TKD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan tugas, fungsi dan kewenangan daerah
yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat.
TKD hasil efisiensi dapat
berupa:
TKD per daerah; dan
TKD yang belum dirinci per
daerah.
Terhadap TKD hasil
efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pencadangan dan tidak
disalurkan ke daerah.
Dalam hal terdapat arahan
Presiden, TKD hasil efisiensi yang telah dilakukan pencadangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dapat disalurkan ke daerah.
Berdasarkan efisiensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5)
Menteri Keuangan menetapkan penyesuaian rincian alokasi TKD per
provinsi/kabupaten/kota dan/atau per bidang.
Rincian alokasi TKD per
provinsi/kabupaten/kota dan/atau per bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
digunakan sebagai dasar penyesuaian pendapatan transfer dari pemerintah pusat
dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk masing-masing daerah.
BAB V
PERGESERAN ANGGARAN HASIL
EFISIENSI KE SUBBAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA BELANJA LAINNYA
Bagian Kesatu
Pergeseran Anggaran dari
Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga ke Subbagian Anggaran Bendahara Umum
Negara Belanja Lainnya
Pasal 18
Menteri Keuangan melalui
Direktur Jenderal Anggaran melakukan pergeseran anggaran dari BA K/L yang tetap
diblokir ke Sub BA BUN Belanja Lainnya dengan kriteria sebagai berikut:
anggaran
Kementerian/Lembaga yang kegiatannya dialihkan untuk dijalankan oleh
Kementerian/ Lembaga lain;
anggaran
Kementerian/Lembaga yang kegiatannya belum akan segera dilaksanakan;
anggaran Kementerian/Lembaga
yang berasal dari Pinjaman dan Hibah untuk alokasi yang berpotensi tidak akan
terlaksana pada tahun berkenaan;
anggaran
Kementerian/Lembaga yang berasal dari SBSN untuk alokasi yang tidak akan
digunakan pada tahun berkenaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dengan
ketentuan:
Kementerian/Lembaga
bersangkutan mengajukan usulan Revisi Anggaran SBSN yang bersifat mengurangi
pagu SBSN Kementerian/Lembaga bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
telah terdapat persetujuan
menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan dan pembangunan nasional untuk perubahan daftar prioritas proyek
SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7); dan
anggaran
Kementerian/Lembaga yang berasal dari hasil efisiensi PNBP BLU.
Pergeseran anggaran yang
berasal dari hasil efisiensi PNBP BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
e dilakukan dengan menyetorkan PNBP BLU ke kas negara, dengan ketentuan sebagai
berikut:
penentuan besaran PNBP BLU
yang disetorkan ke kas negara dilakukan berdasarkan reviu dengan ketentuan:
Direktorat Jenderal
Perbendaharaan c.q. Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLU melakukan
reviu atas pelaksanaan efisiensi BLU paling lambat pada bulan September tahun
berkenaan;
reviu dapat melibatkan
Kementerian/Lembaga selaku pembina teknis dan BLU;
reviu dilakukan melalui
analisis atas:
kecukupan likuiditas;
keberlanjutan layanan;
dan/atau
kebutuhan atas peningkatan
layanan;
Berdasarkan hasil reviu,
Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan rekomendasi besaran hasil
efisiensi PNBP BLU yang disetorkan ke kas negara; dan
Rekomendasi sebagaimana
dimaksud pada angka 4 digunakan sebagai pertimbangan bagi Menteri Keuangan
untuk menetapkan besaran hasil efisiensi BLU yang disetorkan ke kas negara;
dilakukan dengan
menggunakan sistem penerimaan negara;
diperlakukan sebagai
transaksi non anggaran; dan
Pemimpin BLU menyampaikan
permintaan penerbitan surat keterangan telah dibukukan kepada KPPN mitra kerja
atas setoran hasil efisiensi PNBP BLU.
Penentuan besaran anggaran
yang akan digeser ke Sub BA BUN Belanja Lainnya dan waktu pergeseran dilakukan
dengan mempertimbangkan kebutuhan anggaran.
Pergeseran anggaran ke Sub
BA BUN Belanja Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui
revisi surat Menteri Keuangan mengenai penetapan alokasi BA BUN.
Bagian Kedua
Pergeseran Anggaran dari
Subbagian Anggaran Bendahara Umum Negara Transfer ke Daerah ke Subbagian
Anggaran Bendahara Umum Negara Belanja Lainnya
Pasal 19
Untuk anggaran TKD yang
telah dicadangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4), Menteri
Keuangan melalui Direktur Jenderal Anggaran melakukan pergeseran anggaran dari
Sub BA BUN TKD ke Sub BA BUN Belanja Lainnya.
Pembantu Pengguna Anggaran
BUN Pengelola TKD melakukan revisi pengurangan pagu DIPA BUN TKD per daerah
berdasarkan hasil penyesuaian rincian yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pelaksanaan pergeseran
anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memerlukan reviu dari APIP
K/L.
Besaran anggaran yang akan
digeser ke sub BA BUN Belanja Lainnya dan waktu pergeseran dilakukan dengan
mempertimbangkan kebutuhan anggaran dan karakteristik masing-masing jenis TKD.
Pergeseran anggaran ke Sub
BA BUN Belanja Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
revisi surat Menteri Keuangan mengenai penetapan alokasi BA BUN.
BAB VI
PENGGUNAAN ANGGARAN
SUBBAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA BELANJA LAINNYA
Pasal 20
Menteri/Pimpinan Lembaga
selaku Pengguna Anggaran pada BA K/L dan/atau pada BA BUN setelah mendapatkan
arahan Presiden dapat mengusulkan permintaan tambahan anggaran kepada Menteri
Keuangan.
Menteri Keuangan selaku
Bendahara Umum Negara dapat menyetujui usulan tambahan anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang anggarannya termasuk berasal dari hasil efisiensi
anggaran belanja Kementerian/Lembaga dan/atau TKD untuk:
Belanja Pegawai,
Penyelenggaraan Operasional Kantor, Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Dasar, dan
pelaksanaan Pelayanan Publik; dan/atau
kegiatan prioritas
Presiden.
Pasal 21
Tambahan anggaran
Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan melalui
pergeseran anggaran dari Sub BA BUN Belanja Lainnya ke BA K/L.
Mekanisme pergeseran
anggaran dari sub BA BUN Belanja Lainnya ke BA K/L sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan tahapan dan ketentuan sebagai berikut:
usulan tambahan anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga
kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran;
dalam hal usulan tambahan
anggaran untuk melaksanakan kegiatan prioritas Presiden sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b, usulan yang disampaikan oleh Menteri/Pimpinan
Lembaga kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal
Anggaran dengan menyatakan bahwa tambahan anggaran yang diusulkan merupakan
arahan atau prioritas Presiden;
tembusan usulan tambahan
anggaran kepada Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b disampaikan melalui Sistem Informasi berupa data yang disertai
dengan dokumen sebagai berikut:
Dokumen Perencanaan
Tambahan Anggaran;
Laporan Hasil Reviu APIP
K/L;
surat usulan Revisi
Anggaran yang ditandatangani oleh sekretaris jenderal/sekretaris
utama/sekretaris/pejabat eselon I Kementerian/Lembaga; dan
dokumen pendukung lainnya
termasuk surat pernyataan telah dilakukan penelitian kelengkapan dokumen
pendukung dan surat pernyataan kesanggupan menyerap anggaran dan melaksanakan
kegiatan pada tahun berjalan;
dokumen sebagaimana
dimaksud pada huruf c angka 1 ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon I
yang bertanggung jawab terhadap kegiatan yang diusulkan;
dalam hal usulan tambahan
anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diajukan untuk kegiatan
yang telah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya dan/atau tahun berjalan,
usulan penggunaan anggaran dilampiri dengan hasil reviu dari Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan, atau hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan; dan
dokumen sebagaimana
dimaksud pada huruf c disusun berdasarkan kaidah-kaidah perencanaan dan
penganggaran.
Dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 1, angka 2 dan angka 3 disusun sesuai
format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D, huruf B, dan huruf A yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Direktorat Jenderal
Anggaran melakukan penelaahan terhadap usulan tambahan anggaran setelah dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima.
Dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 2 dan angka 4 dapat disampaikan selama
proses penelaahan.
Dalam hal usulan tambahan
anggaran belum dilengkapi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c,
Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri/Pimpinan
Lembaga agar segera menyampaikan kelengkapan dokumen dimaksud.
Dalam rangka penelaahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktorat Jenderal Anggaran dapat
berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga pengusul dan/atau pihak terkait
lainnya.
Berdasarkan hasil
penelaahan dan pemenuhan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(5), Direktur Jenderal Anggaran dapat menyetujui atau tidak menyetujui atas
seluruh/sebagian usulan tambahan anggaran.
Dalam hal Direktur Jenderal
Anggaran tidak menyetujui usulan tambahan anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (8), Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan menyampaikan
surat penolakan usulan tambahan anggaran kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dengan
tembusan kepada Menteri Keuangan.
Dalam hal Direktur Jenderal
Anggaran menyetujui usulan tambahan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(8), Direktur Jenderal Anggaran mengajukan izin penggunaan anggaran sub BA BUN
Belanja Lainnya dan pergeseran anggaran ke BA K/L kepada Menteri Keuangan.
Dalam hal Menteri Keuangan
telah memberikan persetujuan penggunaan anggaran sub BA BUN Belanja Lainnya,
Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan Bagian
Anggaran Bendahara Umum Negara atas nama Direktur Jenderal Anggaran selaku
Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran BUN Belanja Lainnya:
menyampaikan permintaan
penyesuaian data dengan menggunakan Sistem Informasi dan dokumen pendukung
terkait penyesuaian data kepada Kementerian/Lembaga dalam hal nilai dan kegiatan
yang mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan berbeda dengan yang diusulkan
oleh Kementerian/Lembaga dengan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Anggaran;
dan/atau
melanjutkan proses usulan
penggunaan anggaran melalui pergeseran anggaran dari sub BA BUN Belanja Lainnya
ke BA K/L dalam hal nilai dan kegiatan yang mendapat persetujuan tidak ada
perbedaan dengan yang diusulkan oleh Kementerian/Lembaga.
Kementerian/Lembaga
menyampaikan kembali penyesuaian data yang telah diperbaiki melalui Sistem
Informasi dan dokumen pendukung terkait kepada Direktur Jenderal Anggaran
paling lama 2 (dua) hari kerja setelah permintaan penyesuaian dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a disampaikan.
Direktur Jenderal Anggaran
atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SP SABA yang disampaikan kepada
sekretaris jenderal/sekretaris utama/sekretaris/pejabat eselon I
Kementerian/Lembaga, dengan ditembuskan kepada Menteri Keuangan, Direktur
Jenderal Anggaran c.q. Direktur Anggaran Bidang selaku mitra Kementerian/Lembaga
dan Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, dan
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara selaku Unit Pendukung Pembantu Pengguna
Anggaran BUN Belanja Lainnya, paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak
usulan pergeseran anggaran diterima lengkap dari Pemimpin Pembantu Pengguna
Anggaran BUN Belanja Lainnya.
Data dalam Sistem Informasi
merupakan satu kesatuan dengan dokumen SP SABA yang telah diterbitkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (13).
Anggaran belanja yang
dilakukan pergeseran dari sub BA BUN Belanja Lainnya ke BA K/L melalui
penerbitan SP SABA tidak diperkenankan untuk dilakukan pergeseran anggaran
antar rincian output.
Menteri/Pimpinan Lembaga
bertanggung jawab:
atas substansi usulan
kegiatan, volume kegiatan, dan satuan biaya yang digunakan pada usulan
penggunaan anggaran;
terhadap kebenaran dokumen
yang disampaikan pada usulan tambahan anggaran; dan
secara formal dan materiil
atas pelaksanaan kegiatan yang dananya bersumber dari sub BA BUN Belanja
Lainnya yang telah dilakukan pergeseran melalui penerbitan SP SABA.
Berdasarkan SP SABA
sebagaimana dimaksud pada ayat (13), Direktorat Jenderal Anggaran menetapkan
revisi DIPA Kementerian/Lembaga.
Dalam hal Menteri Keuangan
tidak memberikan persetujuan seluruhnya, Direktur Jenderal Anggaran selaku
Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran BUN Belanja Lainnya atas nama Menteri
Keuangan menyampaikan surat penolakan usulan tambahan anggaran dimaksud kepada
Menteri/Pimpinan Lembaga, dengan tembusan kepada Menteri Keuangan.
Tambahan anggaran TKD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB VII
PELAKSANAAN ANGGARAN
Pasal 22
Pelaksanaan anggaran pada
Kementerian/Lembaga mengacu Pagu Efektif pada DIPA Kementerian/Lembaga dan
berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran,
pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Berdasarkan Pagu Efektif
pada DIPA Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kementerian/Lembaga melakukan:
penyesuaian kembali besaran
UP/TUP;
penyesuaian besaran MP
PNBP; dan/atau
penyesuaian honorarium
penanggung jawab pengelola keuangan.
Penyesuaian besaran UP/TUP
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diajukan setelah mendapat
persetujuan KPPN termasuk perubahan porsi UP tunai dan/atau UP kartu kredit
pemerintah dalam hal terdampak efisiensi anggaran.
Penyesuaian besaran MP PNBP
dan/atau honorarium penanggung jawab pengelola keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b dan huruf c, dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri
Keuangan mengenai tata cara penetapan maksimum pencairan penerimaan negara bukan
pajak dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya masukan.
BAB VIII
PENYESUAIAN TERHADAP
VARIABEL DAN INDIKATOR PENILAIAN KINERJA
Pasal 23
Dalam hal kebijakan
efisiensi anggaran berdampak pada hasil penilaian kinerja perencanaan anggaran
dan/atau kinerja pelaksanaan anggaran, penilaian kinerja perencanaan anggaran
dan/atau kinerja pelaksanaan anggaran dapat dilakukan penyesuaian terhadap
variabel dan indikator penilaian kinerja.
Penyesuaian terhadap
variabel dan indikator penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan terkait evaluasi kinerja anggaran dan
pelaksanaan anggaran belanja Kementerian/ Lembaga.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 24
Tata cara perencanaan
anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sepanjang
tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri
ini mulai berlaku, usulan permintaan persetujuan pembukaan blokir hasil
efisiensi anggaran belanja yang diajukan oleh pejabat eselon I
Kementerian/Lembaga kepada Menteri Keuangan atau Direktorat Jenderal Anggaran
sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dinyatakan sah dan diproses sesuai
dengan ketentuan revisi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Peraturan
Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri
ini mulai berlaku, kegiatan:
identifikasi rencana
efisiensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
penyesuaian jenis belanja,
item belanja, dan/atau sumber dana dalam pemenuhan besaran efisiensi anggaran
belanja Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
Revisi Anggaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 14;
penggunaan kode blokir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;
pembukaan blokir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;
pemutakhiran Renja K/L
termasuk yang terkait dengan prioritas nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16;
efisiens TKD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17; dan
tambahan anggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21,
yang telah dilakukan untuk
tahun anggaran 2025 sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dinyatakan sah
dan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Peraturan Menteri ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Link download
Demikian informasi tentang Link Download Salinan Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu atau PMK Nomor 56 tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja APBN. Semoga ada manfaatnya
Post a Comment for "PMK Nomor 56 tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja APBN"