Peraturan Presiden Republik Indonesia Perpres Nomor 72 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Regional ditetapkan dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum dan mempertimbangkan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/HUM/ 2024, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Barga Satuan Regional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional perlu diganti.
Dinyatakan
dalamn Pasal 1 Peraturan Presiden
Republik Indonesia Perpres Nomor 72 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan
Regional bahwa 1) Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan standar harga
satuan regional; (2) Standar harga satuan regional meliputi: satuan biaya
honorarium; satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri; satuan biaya rapat atau
pertemuan di dalam dan di luar kantor; satuan biaya pengadaan kendaraan dinas;
dan satuan biaya pemeliharaan.
Standar
harga satuan regional digunakan dalam:
a.
perencanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk referensi
penyusunan proyeksi prakiraan maju, penghitungan pagu indikatif anggaran
pendapatan dan belanja daerah, dan penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan
kerja perangkat daerah; dan
b.
pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Dalam
perencanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, standar harga satuan
regional bersifat batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui. Dalam
pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, standar harga satuan
regional bersifat:
a.
batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui; dan
b.
dapat dilampaui karena kondisi tertentu, termasuk karena adanya kenaikan harga
pasar.
Standar
harga satuan regional yang bersifat batas tertinggi yang besarannya tidak dapat
dilampaui dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja
daerah tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
AdapunStandar
harga satuan regional yang bersifat batas tertinggi yang besarannya tidak dapat
dilampaui dalam perencanaan dan dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran
pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Ditegaskan
dalam Peraturan Presiden Republik
Indonesia Perpres Nomor 72 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Regional
bahwa Kepala daerah menetapkan standar harga satuan biaya honorarium,
perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan di dalam dan di luar
kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan berpedoman pada standar
harga satuan regional sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dengan mernperhatikan
prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran.
Kepala
daerah dapat menetapkan standar harga satuan selain dengan memperhatikan
prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Khusus
ketentuan mengenai standar biaya perjalanan dinas luar negeri bagi
pernerintahan daerah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
standar biaya masukan yang berlaku pada anggaran kementerian/ lembaga.
Ketentuan
mengenai tata cara pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri
bagi pemerintahan daerah diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang dalam negeri setelah berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melakukan evaluasi
penerapan standar harga satuan regional minimal 1 (satu) kali dalam 3 (tiga)
tahun. Dalam melakukan evaluasi, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. Hasil evaluasi dapat
digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam perubahan standar harga satuan
regional.
Pada
saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka: a) Peraturan Presiden Nomor 33
Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 57); dan b) Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar
Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
112), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selanjutnya
dalam, lampiran Peraturan Presiden
Republik Indonesia Perpres Nomor 72 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan
Regional, dijelaskan bahwa sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Presiden ini
bertujuan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun standar harga
satuan pada masing-masing daerah yang selanjutnya digunakan untuk penyusunat;i
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah. Standar harga satuan
yang ditetapkan oleh kepala daerah berdasarkan standar harga satuan regional
dalam Peraturan Presiden ini digunakan untuk perencanaan dan pelaksanaan
penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ketentuan
Lampiran I dalam Peraturan Presiden ini mengatur mengenai batas tertinggi yang
tidak dapat dilampaui, baik dalam perencanaan anggaran maupun pelaksanaan
anggaran, yang terdiri dari:
1.
Satuan biaya honorarium;
2.
Satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, yang terdiri atas: a) Satuan biaya
uang harian; b) Satuan biaya uang representasi; dan c) Satuan biaya penginapan.
3.
Satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor; dan
4.
Satuan biaya pengadaan kendaraan dinas.
Standar harga satuan
regional yang diatur dalam Peraturan Presiden m1 merupakan harga satuan barang
dan jasa yang ditetapkan dengan mempertimbangkan tingkat kemahalan regional.
Adapun
Satuan biaya honorarium berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan,
meliputi:
1.1.
Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan Daerah
Honorarium
Penanggung Jawab Pengelola Keuangan Daerah merupakan honorarium yang diberikan
kepada aparatur sipil negara yang diberi tugas sebagai:
1.1.1.
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah, Pengguna
Anggaran, Kuasa Bendahara Umum daerah, dan Kuasa Pengguna Anggaran;
1.1.2.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan;
1.1.3.
Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah / Pejabat
Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah;
1.1.4.
Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Penerimaan; dan
1.1.5.
Bendahara Pengeluaran Pembantu atau Bendahara Penerimaan Pembantu.
Honorarium penanggung
jawab pengelola keuangan daerah pada setiap satuan kerja, diberikan berdasarkan
besaran pagu yang dikelola penanggung jawab pengelola keuangan daerah untuk
setiap Dokumen Pelaksanaan Anggaran, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
penanggung jawab pengelola keuangan daerah dapat diberikan honorarium dalam
rangka pelaksanaan tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai pengelolaan keuangan daerah.
b.
dalam hal pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai penanggung jawab pengelola
keuangan daerah telah diperhitungkan dalam komponen tambahan penghasilan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penanggung jawab pengelola
keuangan daerah tidak diberikan honorarium dimaksud.
c.
kepada penanggung jawab pengelola keuangan daerah yang mengelola lebih dari 1
(satu) Dokumen Pelaksanaan Anggaran dapat diberikan honorarium dimaksud sesuai
dengan jumlah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang dikelola dengan besaran
didasarkan atas pagu dana yang dikelola pada masing-masing Dokumen Pelaksanaan
Anggaran. Alokasi honorarium tersebut dibebankan pada masing-masing Dokumen Pelaksanaan
Anggaran.
d.
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah dan Kuasa
Bendahara Umum Daerah diberikan honorarium dengan ketentuan:
1)
besaran honorarium pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum
Daerah dan Kuasa Bendahara Umum Daerah didasarkan pada jumlah pagu yang
dikelola.
2)
besaran honorarium sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibagi secara proporsional
berdasarkan tugas dan wewenang masmg-masing.
e.
Pengguna Anggaran dapat diberikan honorarium dengan ketentuan:
1)
tidak melimpahkan sebagian kewenangan kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan tidak
melimpahkan tugas dan wewenang selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
2)
besaran honorarium Pengguna Anggaran didasarkan pada jumlah pagu yang dikelola
Pengguna Anggaran.
3)
dalam hal melimpahkan sebagian kewenangan kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan
melimpahkan tugas clan wewenang selaku Pejabat Pembuat Komitmen, besaran
honorarium yang diterima paling tinggi 50% (lima puluh persen).
f.
Kuasa Pengguna Anggaran dapat diberikan honorarium dengan ketentuan:
1)
dalam hal Pengguna Anggaran melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala
Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang
ditetapkan oleh kepala daerah.
2)
besaran honorarium Kuasa Pengguna Anggaran didasarkan pada jumlah pagu yang
dilimpahkan dan dikelola Kuasa Pengguna Anggaran.
3)
dalam hal tugas dan wewenang selaku Pejabat Pembuat Komitmen dilimpahkan kepada
pejabat/ pegawai yang memenuhi syarat, besaran honorarium yang diterima paling
tinggi 50% (lima puluh persen).
g.
ketentuan honorarium Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat
Daerah/ Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah
diatur sebagai berikut:
1)
honorarium Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah /
Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah diberikan
kepada aparatur sipil negara yang diberikan tugas sebagai Pejabat Penatausahaan
Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah / Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit
Satuan Kerja Perangkat Daerah.
2)
besaran honorarium Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat
Daerah/ Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan KerJa Perangkat Daerah
didasarkan pada jumlah pagu yang dikelola Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan
Kerja Perangkat Daerah / Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerja
Perangkat Daerah.
h.
Kepala Daerah dapat menunjuk bendahara pengeluaran pembantu dan bendahara
penerimaan pembantu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran
honorarium bendahara pengeluaran pembantu atau bendahara penerimaan pembantu
diberikan mengacu pada pagu belanja atau jumlah anggaran penerimaan yang
dikelolanya.
i.
dalam hal bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran
pembantu, dan bendahara penerimaan pembantu telah diberikan tunjangan
fungsional bendahara, yang bersangkutan tidak diberikan honorarium dimaksud.
j.
jumlah keseluruhan alokasi dana untuk honorarium penanggung jawab pengelola
keuangan dalam 1 (satu) tahun anggaran paling banyak 10% (sepuluh persen) dari
pagu yang dikelola.
1.2.
Honorarium Pengadaan Barang/Jasa
1.2.1. Honorarium Pejabat
Pengadaan Barang/Jasa
Honorarium diberikan
kepada aparatur sipil negara yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/ Kuasa
Pengguna Anggaran sebagai Pejabat Pengadaan Barang/Jasa untuk melaksanakan
pemilihan penyedia barang/jasa melalui pengadaan langsung, penunjukan langsung,
dan/ atau e-purchasing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal pejabat
pengadaan barang/jasa telah menerima tunjangan jabatan fungsional pengadaan
barang/jasa, honorarium dapat diberikan sebesar 40% (empat puluh persen) dari
besaran honorarium pejabat pengadaan barang/jasa.
1.2.2. Honorarium Kelompok
Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/ Jasa
Honorarium diberikan
kepada kelompok kerja pengadaan barang/jasa untuk melaksanakan penyedia
barang/jasa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Honorarium dapat
diberikan kepada anggota Kelompok Kerja Pemilihan, setelah mengerjakan 30 (tiga
puluh) paket pengadaan, atau setelah mengerjakan 15 (lima belas) paket
pengadaan pekerjaan konstruksi (pekerjaan konstrnksi, jasa konsultansi
konstruksi dan pekerjaan konstruksi terintegrasi).
Ketentuan:
Pejabat Pengadaan
Barang/Jasa dan/ atau anggota Kelompok Kerja Pemilihan hanya dapat diberikan
paling banyak sebesar Rp44.000.000,00 (empat puluh empat juta rupiah) per orang
per tahun.
1.3.
Honorarium Perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa
Honorarium diberikan
kepada aparatur sipil negara yang diberi tugas tambahan sebagai perangkat pada
Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa berdasarkan surat keputusan pejabat yang
berwenang.
Dalam hal Unit Kerja
Pengadaan Barang dan Jasa sudah merupakan struktur organisasi tersendiri dan
telah diperhitungkan dalam komponen tambahan penghasilan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang
dan Jasa tidak diberikan honorarium dimaksud.
1.4.
Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia
1.4.1. Honorarium
Narasumber atau Pembahas
Honorarium
narasumber atau pembahas diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah,
aparatur sipil negara, dan pihak lain yang memberikan informasi atau
pengetahuan dalam kegiatan seminar, rapat, sosialisasi, diseminasi, bimbingan
teknis, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, focus group dicussion, dan kegiatan
sejenis (tidak termasuk untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan).
Honorarium
narasumber atau pembahas dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
satuan jam yang digunakan dalam pemberian honorarium narasumber atau pembahas adalah
60 (enam puluh) menit, baik dilakukan secara panel maupun individual.
b.
narasumber atau pembahas berasal dari:
1)
luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara atau masyarakat; atau
2)
dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang peserta yang
menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah
penyelenggara dan/ atau masyarakat.
c.
dalam hal narasumber atau pembahas tersebut berasal dari satuan kerja perangkat
daerah penyelenggara, maka diberikan honorarium sebesar 50% (lima puluh persen)
dari honorarium narasumber / pembahas.
1.4.2.
Honorarium Moderator
Honorarium moderator
diberikan kepada pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang
ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas sebagai moderator
pada kegiatan seminar, rapat, sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis,
workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, focus group dicussion, dan kegiatan
sejenis (tidak termasuk untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan).
Honorarium moderator
dapat diberikan dengan ketentuan:
a.
moderator berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara; atau
b.
moderator berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara
sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar satuan
kerja perangkat daerah penyelenggara dan/ atau masyarakat.
1.4.3.
Honorarium Pembawa Acara
Honorarium pembawa
acara yang diberikan kepada aparatur sipil negara dan pihak lain yang ditunjuk
oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas memandu acara dalam
kegiatan seminar, rapat kerja, sosialisasi, diseminasi, workshop, sarasehan,
simposium, lokakarya, dan kegiatan sejenis yang mengundang minimal menteri,
kepala daerah/ wakil kepala daerah, dan/ atau pimpinan / anggota DPRD dan
dihadiri lintas satuan kerja perangkat daerah dan/ atau masyarakat.
1.4.4.
Honorarium Panitia
Honorarium panitia
diberikan kepada aparatur sipil negara yang diberi tugas oleh pejabat yang
berwenang sebagai panitia atas pelaksanaan kegiatan seminar, rapat kerja,
sosialisasi, diseminasi, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, dan
kegiatan sejenis sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal
dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara dan/ atau masyarakat.
Dalam hal
pelaksanaan kegiatan seminar, rapat kerja, sosialisasi, diseminasi, workshop,
sarasehan, simposium, lokakarya, dan kegiatan sejenis memerlukan tambahan
panitia yang berasal dari non-aparatur sipil negara harus dilakukan secara
selektif dengan mempertimbangkan urgensi, dengan besaran honorarium mengacu
pada besaran honorarium untuk anggota panitia.
Untuk jumlah peserta
40 (empat puluh) orang atau lebih, jumlah panitia yang dapat diberikan
honorarium maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah peserta dengan
mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas. Sedangkan untuk jumlah peserta
kurang dari 40 (empat puluh) orang, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium
paling banyak 4 (empat) orang.
1.5.
Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan
Tim yang
keanggotaannya berasal dari lintas satuan kerja perangkat daerah, pengaturan
batasan jumlah tim yang dapat diberikan honorarium bagi pejabat eselon I, pejabat
eselon II, pejabat eselon III, pejabat eselon IV, pelaksana, dan pejabat
fungsional pada tim dimaksud, jumlah keanggotaan tim yang dapat diberikan honor
sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
No |
Jabatan |
Klasifikasi |
||
I |
II |
III |
||
1. |
Pejabat
Eselon I dan II |
2 |
3 |
4 |
2. |
Pejabat
Eselon III |
3 |
4 |
5 |
3. |
Pejabat
Eselon IV, pelaksana, dan pejabat fungsional |
5 |
6 |
7 |
|
||||
|
Penjelasan mengenai
klasifikasi pengaturan jumlah honorarium yang diterima sebagaimana dimaksud di
atas adalah sebagai berikut:
a.
Klasifikasi I dengan kriteria pemerintah daerah provinsi, kabupaten, atau kota
yang telah memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi lebih
besar atau sama dengan Rp20.000.000 (dua puluh ju ta rupiah) per bulan.
b.
Klasifikasi II dengan kriteria pemerintah daerah provms 1, kabupaten, atau kota
yang telah memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi lebih
besar atau sama dengan Rp6.000.000 (enam juta rupiah) per bulan dan kurang dari
Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) per bulan.
c.
Klasifikasi III dengan kriteria pemerintah daerah provinsi, kabupaten, atau
kota yang telah memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi
kurang dari Rp6.000.000 (enam juta rupiah) per bulan atau belum menerima
tambahan penghasilan.
1.5.1.
Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan
Honorarium yang
diberikan kepada seseorang yang diangkat dalam suatu tim pelaksana kegiatan
untuk melaksanakan suatu tugas tertentu berdasarkan surat keputusan kepala
daerah atau sekretaris daerah.
Ketentuan
pembentukan tim yang dapat diberikan honorarium adalah sebagai berikut:
a.
mempunyai keluaran ( output) jelas dan terukur;
b.
bersifat koordinatif untuk tim pemerintah daerah:
1)
dengan mengikutsertakan instansi pemerintah di luar pemerintah daerah yang
bersangkutan untuk tim yang ditandatangani oleh kepala daerah; atau
2)
antarsatuan kerja perangkat daerah untuk tim yang ditandatangani oleh
sekretaris daerah .
c.
bersifat temporer dan pelaksanaan kegiatannya perlu diprioritaskan;
d.
merupakan tugas tambahan atau perangkapan fungsi bagi yang bersangkutan di luar
tugas dan fungsi sehari-hari; dan
e.
dilakukan secara selektif, efektif, dan efisien.
1.5.2.
Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan
Honorarium yang
diberikan kepada seseorang yang diberi tugas melaksanakan kegiatan
administratif untuk menunjang kegiatan tim pelaksana kegiatan. Sekretariat tim
pelaksana kegiatan merupakan bagian tidak terpisahkan dari tim pelaksana kegiatan.
Sekretariat tim
pelaksana kegiatan hanya dapat dibentuk untuk menunjang tim pelaksana kegiatan
yang ditetapkan oleh sekretaris daerah.
Jumlah sekretariat
tim pelaksana kegiatan diatur sebagai berikut:
a.
paling banyak 10 (sepuluh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan
oleh kepala daerah; atau
b.
paling banyak 7 (tujuh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh
sekretaris daerah.
Dalam hal tim pelaksana
kegiatan telah terbentuk selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, pemerintah
daerah provinsi, kabupaten, atau kota melakukan evaluasi terhadap urgensi dan
efektivitas keberadaan tim dimaksud untuk dipertimbangkan menjadi tugas dan
fungsi suatu satuan kerja perangkat daerah.
1.6.
Honorarium Pemberi Keterangan Ahli, Saksi Ahli, dan Beracara
1.6.1.
Honorarium Pemberi Keterangan Ahli atau Saksi Ahli
Honorarium pemberi
keterangan ahli atau saksi ahli diberikan kepada pejabat negara, pejabat
daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang diberi tugas menghadiri dan
memberikan informasi atau keterangan sesuai dengan keahlian di bidang tugasnya
yang diperlukan dalam tingkat penyidikan dan/ atau persidangan di pengadilan.
Dalam hal instansi
yang mengundang atau memanggil pemberi keterangan ahli atau saksi ahli tidak
memberikan honorarium dimaksud, instansi pengirim pemberi keterangan ahli atau
saksi ahli dapat memberikan honorarium dimaksud.
1.6.2.
Honorarium Beracara
Honorarium beracara
diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan
pihak lain yang diberi tugas untuk beracara rnewakili instansi pemerintah dalam
persidangan pengadilan sepanjang rnerupakan tugas tambahan dan tidak duplikasi
dengan pemberian gaji dan tunjangan kinerja atau tunjangan tarnbahan.
1.7.
Honorarium Penyuluhan atau Pendarnpingan
Honorarium
penyuluhan atau pendampingan diberikan sebagai pengganti upah kerja kepada
non-aparatur sipil negara yang diangkat untuk melakukan penyuluhan berdasarkan
surat keputusan pejabat yang berwenang.
Dalam hal ketentuan
mengenai upah minimum di suatu wilayah lebih tinggi daripada satuan biaya dalam
Peraturan Presiden ini, satuan biaya ini dapat dilampaui dan mengacu pada
peraturan yang mengatur tentang upah minimum provinsi, kabupaten, atau kota
dengan ketentuan:
a.
lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) diberikan sesuai upah minimum provinsi,
kabupaten, atau kota setempat;
b.
lulusan Diploma Satu/ Diploma Dua/ Diploma Tiga/Sarjana Terapan diberikan paling
banyak 114% (seratus empat belas persen) dari upah minimum provinsi, kabupaten,
atau kota setempat;
c.
lulusan Sarjana (Sl) diberikan paling banyak 124% (seratus dua puluh empat
persen) dari upah minimum provinsi, kabupaten, atau kota setempat;
d.
lulusan Magister (S2) diberikan paling banyak 133% (seratus tiga puluh tiga
persen) dari upah minimum provinsi, kabupaten, atau kota setempat; dan
e.
lulusan Doktor (S3) diberikan paling banyak 150% (seratus lima puluh persen)
dari upah minimum provinsi, kabupaten, atau kota setempat.
1.8.
Honorarium Rohaniwan
Honorarium rohaniwan
diberikan kepada seseorang yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang sebagai
rohaniwan dalam pengambilan sumpah jabatan.
1.9.
Honorarium Tim Penyusunan Jumal, Buletin, Majalah, Pengelola Teknologi
lnformasi, dan Pengelola Website
1.9.1. . Honorarium
Tim Penyusunan Jurnal
Honorarium tim
penyusunan jurnal diberikan kepada penyusun dan penerbit jumal berdasarkan
surat keputusan pejabat yang berwenang. Unsur sekretariat adalah pembantu umum,
pelaksana dan yang sejenis, dan tidak berupa struktur organisasi tersendiri.
Apabila diperlukan,
dalam menyusun jumal nasional atau internasional dapat diberikan honorarium
kepada mitra bestari (peer review) sebesar Rpl.500.000 (satu juta lima ratus
ribu rupiah) per orang per jurnal.
1.9.2.
Honorarium Tim Penyusunan Buletin atau Majalah
Honorarium tim
penyusunan buletin atau majalah dapat diberikan kepada penyusun dan penerbit
buletin atau majalah berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang.
Majalah adalah
terbitan berkala yang isinya berbagai liputan jurnalistik, pandangan tentang
topik aktual yang patut diketahui pembaca.
Buletin adalah media
cetak berupa selebaran atau majalah berisi warta singkat atau pernyataan
tertulis yang diterbitkan secara periodik yang ditujukan untuk lembaga atau
kelompok profesi tertentu.
1.9.3.
Honorarium Tim Pengelola Teknologi Informasi atau Website
Honorarium tim
pengelola teknologi informasi atau website dapat diberikan kepada pengelola
website atau media sejenis (tidak termasuk media sosial) berdasarkan surat
keputusan kepala daerah.
Website atau media
sejenis tersebut dikelola oleh pemerintah daerah.
Dalam hal pengelola
teknologi informasi atau website sudah merupakan struktur organisasi tersendiri
dan telah diperhitungkan dalam komponen tambahan penghasilan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, pengelola teknologi informasi atau website
tidak diberikan honorarium dimaksud.
1.9.4. Honorarium Penulis Artikel
Honorarium penulis
artikel jurnal/ buletin / majalah/ website diberikan kepada seseorang yang
berkontribusi dalam penulisan artikel pada jurnal/ buletin/ majalah/ website
sebagaimana dimaksud pada angka 1.9.1, angka 1.9.2, dan angka 1.9.3.
1.10.
Honorarium Penyelenggara Ujian
Honorarium
penyelenggara ujian merupakan imbalan yang diberikan kepada penyusun naskah
ujian, pengawas ujian, penguji, atau pemeriksa hasil ujian yang bersifat lokal
sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.
1.11.
Honorarium Penulisan Butir Soal Tingkat Provinsi, Kabupaten, atau Kota
Honorarium penulisan
butir soal tingkat provinsi, kabupaten, atau kota diberikan sesuai dengan kepakaran
kepada penyusun soal yang digunakan pada penilaian tingkat lokal, meliputi soal
yang bersifat penilaian akademik, seperti soal ujian berstandar lokal, soal
ujian, soal tes kompetensi akademik, soal calon aparatur sipil negara, dan soal
untuk penilaian non-akademik seperti soal tes bakat, tes minat, soal yang
mengukur kecenderungan perilaku, soal tes kompetensi guru yang non-akademik,
soal tes asesmen pegawai, soal kompetensi manajerial sesuai dengan kewenangan
pemerintahan daerah.
1.12.
Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
1.12.1.
Honorarium Penceramah
Honorarium
penceramah dapat diberikan kepada penceramah yang memberikan wawasan
pengetahuan dan/ atau sharing experience sesuai dengan keahliannya kepada
peserta pendidikan dan pelatihan pada kegiatan pendidikan dan pelatihan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a.
berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara atau masyarakat;
b.
berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang
peserta pendidikan dan pelatihan yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal
dari luar perangkat daerah penyelenggara dan/ atau masyarakat; atau
c.
dalam hal penceramah tersebut berasal dari satuan kerja perangkat daerah
penyelenggara maka diberikan honorarium sebesar 50% (lima puluh persen) dari
honorarium penceramah.
1.12.2.
Honorarium Pengajar yang berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah
penyelenggara
Honorarium dapat
diberikan kepada pengajar yang berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah
penyelenggara sepanjang kebutuhan pengajar tidak terpenuhi dari satuan kerja
perangkat daerah penyelenggara.
1.12.3.
Honorarium Pengajar yang berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah
penyelenggara
Honorarium dapat
diberikan kepada pengajar yang berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah
penyelenggara, baik widyaiswara maupun pegawai lainnya. Bagi widyaiswara,
honorarium diberikan atas kelebihan jumlah minimal jam tatap muka. Ketentuan
jumlah minimal tatap muka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1.12.4.
Honorarium Penyusunan Modul Pendidikan dan Pelatihan
Honorarium
penyusunan modul pendidikan dan pelatihan dapat diberikan kepada aparatur sipil
negara atau pihak lain yang diberi tugas untuk menyusun modul untuk pelaksanaan
pendidikan dan pelatihan berdasarkan surat keputusan kepala daerah. Pemberian
honorarium dimaksud berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:
a.
bagi widyaiswara, honorarium dimaksud diberikan atas kelebihan minimal jam
tatap muka widyaiswara sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan;
dan
b.
satuan biaya ini diperuntukkan bagi penyusunan modul pendidikan dan pelatihan
baru atau penyempurnaan modul pendidikan dan pelatihan lama dengan persentase
penyempurnaan substansi modul pendidikan dan pelatihan paling sedikit 50% (lima
puluh persen).
1.12.5.
Honorarium Panitia Penyelenggaraan Kegiatan pendidikan dan pelatihan
Honorarium panitia
penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan pelatihan dapat diberikan kepada
panitia penyelenggara pendidikan dan pelatihan yang melaksanakan fungsi tata
usaha pendidikan dan pelatihan, evaluator, dan fasilitator kunjungan serta hal
lain yang menunjang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berjalan dengan
baik dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
merupakan tugas tambahan atau perangkapan fungsi bagi yang bersangkutan;
b.
dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensmya;
c.
jumlah peserta 40 (empat puluh) orang atau lebih, jumlah panitia yang dapat
diberikan honorarium paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah peserta
dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan;
d.
jumlah peserta kurang dari 40 (empat puluh) orang, jumlah panitia yang dapat diberikan
honorarium paling banyak 4 (empat) orang; dan
e.
Jam pelajaran yang digunakan penyelenggaraan untuk pelatihan pendidikan dan kegiatan
adalah 45 (empat puluh lima) menit.
1.13.
Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah
Honorarium
tim anggaran pemerintah daerah dapat diberikan kepada anggota tim yang ditetapkan
berdasarkan surat keputusan kepala daerah. Jumlah anggota kesekretariatan paling
banyak 7 (tujuh) anggota.
1.14.
Honorarium Pengurus Barang Milik Daerah
a.
Honorarium Pengurus Barang Milik Daerah diberikan kepada:
1)
Pengurus Barang Pengelola, yaitu pejabat yang diserahi tugas menerima,
menyimpan, mengeluarkan, dan menatausahakan barang milik daerah pada Pengelola
Barang;
2)
Pembantu Pengurus Barang Pengelola, yaitu pengurus barang yang membantu dalam
penyiapan administrasi maupun teknis penatausahaan barang milik daerah pada
Pengelola Barang;
3)
Pengurus Barang Pengguna, yaitu aparatur sipil negara yang diserahi tugas menerima,
menyimpan, mengeluarkan, menatausahakan Barang Milik Daerah pada Pengguna
Barang;
4)
Pembantu Pengurus Barang Pengguna, yaitu pengurus barang yang membantu dalam
penyiapan administrasi maupun teknis penatausahaan barang milik daerah pada
Pengguna Barang;
5)
Pengurus Barang Pembantu, yaitu jabatan fungsional umum yang diserahi tugas
menerima, menyimpan, mengeluarkan, menatausahakan, dan mempertanggung jawabkan barang
milik daerah pada Kuasa Pengguna Barang.
b.
Dalam hal pengurus barang telah diberikan tunjangan fungsional sebagai penata
laksana barang milik daerah, pengurus barang tidak diberikan honorarium
dimaksud.
c.
Dalam hal pelaksanaan tugas sebagai pengurus barang telah diperhitungkan dalam
komponen tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, pengurus barang tidak diberikan honorarium dimaksud.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Salinan Peraturan
Presiden Republik Indonesia Perpres Nomor 72 Tahun 2025 Tentang Standar Harga
Satuan Regional melalui link yang kami sediakan di bawah ini
Link
download Perpres Nomor 72 Tahun 2025
Demikian
informasi tentang Peraturan Presiden
Republik Indonesia Perpres Nomor 72 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan
Regional. Semoga ada manfaatna.
Post a Comment for "Perpres Nomor 72 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Regional"