PMK Nomor 53 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Dan Besaran Tertentu PPN

 

PMK Nomor 53 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Dan Besaran Tertentu PPN

PMK Nomor 53 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Dan Besaran Tertentu PPN (Pajak Pertambahan Nilai) diterbitrkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk memberikan kepastian hukum atas transaksi perdagangan aset kripto dan menyesuaikan perkembangan perdagangan aset kripto, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan perpajakan atas transaksi perdagangan aset kripto; b)  bahwa pengenaan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai belum menyesuaikan ketentuan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak dan besaran tertentu pajak pertambahan nilai, sehingga perlu dilakukan perubahan.

 

Dasar hukum diterbitkannya PMK No 53 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Dan Besaran Tertentu PPN adalah sebagai berikut

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana  telah  beberapa  kali  diubah  terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

4. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 771);

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 78);

 

Pasal I

Ketentuan  Pasal  20  dalam  Peraturan  Menteri  Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 78) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 20

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 771) sebagaimana   telah   diubah   dengan   Peraturan   Menteri

 

 

Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 78) diubah sebagai berikut:

 

1. Ketentuan  ayat  (2)  dan  ayat  (3)  Pasal  313  diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 313

(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 ayat (1) dipungut dan disetor dengan besaran tertentu.

(2) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebesar:

a. 10% (sepuluh persen) dikali 11/12 (sebelas per dua belas) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan kepada Agen Asuransi; atau

b. 20% (dua puluh persen) dikali 11/12 (sebelas per dua belas) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima oleh perusahaan pialang asuransi atau perusahaan pialang reasuransi.

(3) Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

(4) Komisi atau imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nilai pembayaran sebelum dipotong Pajak Penghasilan atau pungutan lainnya.

(5) Termasuk komisi atau imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yaitu komisi atau imbalan yang dibayarkan oleh Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi syariah kepada Agen Asuransi berdasarkan penerimaan komisi atau imbalan Agen Asuransi di bawah manajemennya.

 

2. Ketentuan ayat (2) Pasal 324 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 324 menyatakan bahwa (1) Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323 dihitung, dipungut, dan disetor oleh orang pribadi atau Badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri dengan besaran tertentu. (2) Besaran tertentu merupakan hasil perkalian 20% (dua puluh persen) dikali 11/12 (sebelas per dua belas) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak. (3) Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap Masa Pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah.

 

Menurut PMK Nomor 53 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Dan Besaran Tertentu PPN, ketentuan yang terdapat  Pasal 343 dihapus dan Pasal 354 PMK nomor 11 Tahun 2025 dihapus.

 

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2025.

 

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia atau  PMK Nomor 53 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai.

 

Link diownload PMK Nomor 53 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang PMK Nomor 53 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Dan Besaran Tertentu PPN. Semoga ada manfaatnya

إرسال تعليق for "PMK Nomor 53 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Dan Besaran Tertentu PPN"

Popular Post



































Free site counter


































Free site counter