PMK Nomor 53 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Dan Besaran Tertentu PPN (Pajak Pertambahan Nilai) diterbitrkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk memberikan kepastian hukum atas transaksi perdagangan aset kripto dan menyesuaikan perkembangan perdagangan aset kripto, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan perpajakan atas transaksi perdagangan aset kripto; b) bahwa pengenaan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai belum menyesuaikan ketentuan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak dan besaran tertentu pajak pertambahan nilai, sehingga perlu dilakukan perubahan.
Dasar hukum diterbitkannya PMK
No 53 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan
Pajak Dan Besaran Tertentu PPN adalah sebagai berikut
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264)
sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
4.
Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
5.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan
dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 771);
6.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
1063);
7.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain
sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 78);
Pasal I
Ketentuan Pasal
20 dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun
2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu
Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 78)
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
Beberapa ketentuan dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan
dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 771) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan
Menteri
Keuangan Nomor 11 Tahun 2025
tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu
Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 78)
diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan ayat (2)
dan ayat (3)
Pasal 313 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
313
(1)
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 ayat
(1) dipungut dan disetor dengan besaran tertentu.
(2)
Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebesar:
a.
10% (sepuluh persen) dikali 11/12 (sebelas per dua belas) dari tarif Pajak
Pertambahan Nilai dikalikan dengan komisi atau imbalan dengan nama dan dalam
bentuk apa pun yang dibayarkan kepada Agen Asuransi; atau
b.
20% (dua puluh persen) dikali 11/12 (sebelas per dua belas) dari tarif Pajak
Pertambahan Nilai dikalikan dengan komisi atau imbalan dengan nama dan dalam
bentuk apa pun yang diterima oleh perusahaan pialang asuransi atau perusahaan
pialang reasuransi.
(3)
Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan
ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
(4)
Komisi atau imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nilai
pembayaran sebelum dipotong Pajak Penghasilan atau pungutan lainnya.
(5)
Termasuk komisi atau imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yaitu
komisi atau imbalan yang dibayarkan oleh Perusahaan Asuransi atau Perusahaan
Asuransi syariah kepada Agen Asuransi berdasarkan penerimaan komisi atau
imbalan Agen Asuransi di bawah manajemennya.
2. Ketentuan ayat (2) Pasal
324 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
324 menyatakan bahwa (1) Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 323 dihitung, dipungut, dan disetor oleh orang pribadi atau Badan yang
melakukan kegiatan membangun sendiri dengan besaran tertentu. (2) Besaran
tertentu merupakan hasil perkalian 20% (dua puluh persen) dikali 11/12 (sebelas
per dua belas) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam
Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan
dengan dasar pengenaan pajak. (3) Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan
dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap Masa Pajak
sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah.
Menurut PMK Nomor 53 Tahun
2025 Tentang Perubahan Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Dan
Besaran Tertentu PPN, ketentuan yang terdapat Pasal 343 dihapus dan Pasal 354 PMK nomor 11
Tahun 2025 dihapus.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai
berlaku pada tanggal 1 Agustus 2025.
Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia atau PMK Nomor 53
Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun
2025 Tentang Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Dan Besaran
Tertentu Pajak Pertambahan Nilai.
Link diownload PMK Nomor 53 Tahun 2025
Demikian informasi tentang PMK
Nomor 53 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar
Pengenaan Pajak Dan Besaran Tertentu PPN. Semoga ada manfaatnya
إرسال تعليق for "PMK Nomor 53 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Dan Besaran Tertentu PPN"