Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran diterbitkan dengan beberapa pertimbangan, antara lain
a. bahwa
untuk meningkatkan keselamatan,
keamanan, dan kelancaran lalu lintas angkutan laut serta pelayanan jasa
di pelabuhan, dan perlindungan lingkungan maritim, perlu mengatur
tugas dan ruang
lingkup kegiatan Jabatan
Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran;
b. bahwa
untuk pengembangan karier
serta peningkatan profesionalisme Pegawai
Negeri Sipil yang
melaksanakan kegiatan
pengaturan, pengendalian, dan
pengawasan di bidang penyelenggaraan angkutan
di perairan, kepelabuhanan, sarana
dan prasarana pelayaran, keselamatan dan
keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan
maritim, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Pengawas
Keselamatan Pelayaran;
c. bahwa
sesuai dengan ketentuan
Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 1
Tahun 2023 tentang
Jabatan Fungsional, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara
dan suburusan di bidang
reformasi birokrasi yang merupakan
lingkup urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara menetapkan Jabatan Fungsional;
d. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b,
dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi tentang
Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran.
Dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas
Keselamatan Pelayaran ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai
Negeri Sipil yang
selanjutnya disingkat PNS adalah
warga negara Indonesia
yang memenuhi syarat tertentu, diangkat
sebagai pegawai aparatur
sipil negara secara tetap
oleh pejabat pembina
kepegawaian untuk menduduki
jabatan pemerintahan.
2. Jabatan
Fungsional adalah sekelompok
jabatan yang berisi fungsi
dan tugas berkaitan
dengan pelayanan fungsional yang
berdasarkan pada keahlian
dan keterampilan tertentu.
3. Jabatan
Fungsional Pengawas Keselamatan
Pelayaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk
melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang penyelenggaraan angkutan di perairan, kepelabuhanan, sarana
dan prasarana pelayaran, keselamatan
dan keamanan pelayaran
serta perlindungan lingkungan maritim.
4. Pejabat
Fungsional Pengawas Keselamatan
Pelayaran yang selanjutnya disebut
Pengawas Keselamatan Pelayaran
adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan
hak secara penuh
oleh Pejabat yang berwenang untuk
melakukan pembinaan teknis pengaturan, pengendalian
dan pengawasan di
bidang penyelenggaraan
angkutan di perairan,
kepelabuhanan, sarana dan prasarana
pelayaran, keselamatan dan keamanan
pelayaran serta perlindungan
lingkungan maritim.
5. Ekspektasi
Kinerja yang selanjutnya
disebut Ekspektasi adalah harapan
atas hasil kerja
dan perilaku kerja pegawai aparatur sipil negara.
6. Angka
Kredit adalah nilai
kuantitatif dari hasil
kerja Pengawas Keselamatan Pelayaran.
7. Angka
Kredit Kumulatif adalah
akumulasi nilai Angka Kredit
yang harus dicapai
oleh Pengawas Keselamatan Pelayaran sebagai
salah satu syarat
kenaikan pangkat dan jabatan.
8. Menteri
adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara dan
suburusan di bidang reformasi
birokrasi yang merupakan
lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
9. Pejabat
yang Berwenang yang
selanjutnya disingkat PyB adalah
pejabat yang mempunyai
kewenangan melaksanakan
proses pengangkatan, pemindahan,
dan pemberhentian Pegawai ASN
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya
disingkat PPK adalah pejabat
yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian
Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN
di instansi pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Instansi
Pemerintah adalah instansi
pusat dan instansi daerah.
12. Unit
Organisasi adalah bagian
dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh pejabat
pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi
pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, atau pejabat
fungsional yang diangkat untuk
memimpin suatu unit
kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Jabatan Fungsional
Pengawas Keselamatan Pelayaran merupakan jabatan karier PNS. Pengawas
Keselamatan Pelayaran berkedudukan
sebagai pelaksana teknis kegiatan
di bidang pengawasan keselamatan pelayaran
pada kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang transportasi.
Pengawas Keselamatan
Pelayaran berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab secara
langsung kepada pejabat
pimpinan tinggi madya, pejabat
pimpinan tinggi pratama,
pejabat administrator, atau pejabat
pengawas yang memiliki keterkaitan dengan
pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan
Pelayaran. Dalam hal
Unit Organisasi dipimpin
oleh pejabat fungsional, Pengawas
Keselamatan Pelayaran dapat berkedudukan di
bawah dan bertanggung
jawab secara langsung kepada
pejabat fungsional yang memimpin Unit Organisasi tersebut.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan
RB Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran, Jabatan Fungsional
Pengawas Keselamatan Pelayaran termasuk dalam
klasifikasi/rumpun teknis dan
pengontrol kapal dan pesawat.
Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan
Pelayaran merupakan Jabatan Fungsional
kategori keterampilan dan
keahlian. Jenjang Jabatan
Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran kategori
keterampilan terdiri atas:
a. Pengawas Keselamatan Pelayaran Pemula;
b. Pengawas Keselamatan Pelayaran Terampil;
c. Pengawas Keselamatan Pelayaran Mahir; dan
d. Pengawas Keselamatan Pelayaran Penyelia.
Jenjang Jabatan
Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran kategori keahlian
terdiri atas:
a. Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Pertama;
b. Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Muda;
c. Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Madya;
dan
d. Pengawas Keselamatan Pelayaran Ahli Utama.
Jenjang pangkat
Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan
Pelayaran mempunyai tugas melaksanakan
kegiatan di bidang pengawasan keselamatan pelayaran. Tugas dilaksanakan dengan memperhatikan
ruang lingkup kegiatan meliputi penyelenggaraan angkutan
di perairan, kepelabuhanan, sarana dan
prasarana pelayaran, keselamatan
dan keamanan pelayaran, serta
perlindungan lingkungan maritim.
Ruang lingkup
kegiatan pada setiap jenjang
jabatan meliputi:
a. Pengawas
Keselamatan Pelayaran kategori keterampilan yang terdiri atas:
1. Pengawas Keselamatan
Pelayaran Pemula melaksanakan penyiapan
dukungan operasional di bidang
penyelenggaraan angkutan di perairan,
kepelabuhanan, sarana dan prasarana
pelayaran, keselamatan dan keamanan
pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim;
2. Pengawas
Keselamatan Pelayaran Terampil melaksanakan pengumpulan
data dan pemetaan kebutuhan
kegiatan operasional di bidang penyelenggaraan angkutan
di perairan, kepelabuhanan, sarana
dan prasarana pelayaran, keselamatan
dan keamanan pelayaran serta
perlindungan lingkungan maritim;
3. Pengawas
Keselamatan Pelayaran Mahir melaksanakan kegiatan
operasional di bidang penyelenggaraan angkutan
di perairan, kepelabuhanan, sarana
dan prasarana pelayaran, keselamatan
dan keamanan pelayaran serta
perlindungan lingkungan maritim;
dan
4. Pengawas
Keselamatan Pelayaran Penyelia melaksanakan kegiatan
penyusunan rekomendasi dan evaluasi
kegiatan operasional di bidang
penyelenggaraan angkutan di perairan,
kepelabuhanan, sarana dan prasarana
pelayaran, keselamatan dan keamanan
pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim; dan
b. Pengawas
Keselamatan Pelayaran kategori
keahlian yang terdiri atas:
1. Pengawas
Keselamatan Pelayaran Ahli
Pertama melaksanakan
inventarisasi dan identifikasi bahan analisis
di bidang penyelenggaraan angkutan di
perairan, kepelabuhanan, sarana dan
prasarana pelayaran, keselamatan
dan keamanan pelayaran serta
perlindungan lingkungan maritim;
2. Pengawas
Keselamatan Pelayaran Ahli
Muda melaksanakan analisis di
bidang penyelenggaraan
angkutan di perairan, kepelabuhanan, sarana
dan prasarana pelayaran, keselamatan
dan keamanan pelayaran serta
perlindungan lingkungan maritim;
3. Pengawas
Keselamatan Pelayaran Ahli
Madya melaksanakan
monitoring, evaluasi, dan penyusunan rekomendasi
analisis di bidang penyelenggaraan angkutan
di perairan, kepelabuhanan, sarana
dan prasarana pelayaran, keselamatan
dan keamanan pelayaran serta
perlindungan lingkungan maritim;
dan
4. Pengawas
Keselamatan Pelayaran Ahli
Utama melaksanakan penyusunan, pengembangan strategi dan
kebijakan di bidang penyelenggaraan angkutan
di perairan, kepelabuhanan, sarana
dan prasarana pelayaran, keselamatan
dan keamanan pelayaran serta
perlindungan lingkungan maritim.
Selain ruang
lingkup kegiatan, Pengawas
Keselamatan Pelayaran dapat diberikan tugas lainnya. Tugas,
ruang lingkup kegiatan dan
tugas lainnya dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada
Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi. Ekspektasi
ditetapkan berdasarkan prinsip
pengelolaan kinerja pegawai
aparatur sipil negara sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas
Keselamatan Pelayaran
Link download Permenpan
RB Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan
RB Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran. Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment