Permensos Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial

Permensos Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial


Peraturan Menteri Sosial Permensos Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial merupakan Peraturan Pengganti atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Nasional Lembaga Kesejahteraan Sosial.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Permensos Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial yang dimaksud Lembaga Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat LKS adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

 

Dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) mempunyai peran: a) mencegah dan menangani terjadinya masalah sosial; b) memberikan pelayanan sosial kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial; dan c) melakukan mitigasi risiko masalah sosial.

 

Ruang lingkup Peraturan Menteri Sosial Permensos Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial ini, meliputi: a) pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan perizinan operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Asing; b) standar kelembagaan dan layanan; c) kewenangan; d) pembinaan dan pengawasan; e) pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; f) penghargaan; dan g) pendanaan.

 

Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) terdiri atas: a) Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Berbadan Hukum; dan b) Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Tidak Berbadan Hukum.

 

Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) wajib mendaftar kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, instansi di bidang sosial, atau perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan perizinan sesuai dengan wilayah kewenangannya.

 

Dalam hal pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dilakukan melalui perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan perizinan, penerbitan tanda pendaftaran harus mendapatkan rekomendasi dari instansi di bidang sosial sesuai dengan wilayah kewenangannya.

 

Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) diajukan oleh pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang bersangkutan dengan mengajukan permohonan kepada: a) Menteri melalui pimpinan tinggi pratama yang membidangi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang lingkup wilayah kerjanya lebih dari 1 (satu) provinsi; b) gubernur melalui instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial atau perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan perizinan untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang lingkup wilayah kerjanya lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota; dan c) bupati/wali kota melalui instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial atau perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan perizinan untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang lingkup wilayah kerjanya pada 1 (satu) kabupaten/kota. Pendaftaran dilaksanakan dengan cepat, mudah, dan tanpa biaya.

 

Persyaratan pendaftaran bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Berbadan Hukum meliputi: a) anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; b) akta pendirian; c) surat keterangan domisili dari lurah/kepala desa setempat atau nama lain; dan d) nomor pokok wajib pajak badan hukum Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).

 

Selain persyaratan di atas, Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Berbadan Hukum harus menyampaikan dokumen: a) pengesahan pendirian badan hukum oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; b) struktur organisasi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS); c) alamat, nomor telepon, website, dan media sosial Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS); d) kartu tanda penduduk dan nomor telepon pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS); e) surat keterangan bebas dari narkoba bagi pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS); f) surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan; g) surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan; h) surat pernyataan bahwa sumber pendanaan tidak berasal dari kegiatan yang melawan hukum dan tidak digunakan untuk kegiatan yang melawan hukum; i) surat pernyataan persetujuan tetangga; dan j) proposal.

 

Proposal sebagaimana berisi: a) program dan kegiatan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS); b) modal kerja untuk pelaksanaan kegiatan; c) nomor rekening Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS); d) sumber daya manusia; dan e) kelengkapan sarana dan prasarana.

 

Dalam hal pendaftaran bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Berbadan Hukum diajukan untuk lingkup wilayah kewenangan Kementerian Sosial harus melampirkan tanda pendaftaran yang diterbitkan oleh paling sedikit 2 (dua) instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial atau perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan perizinan dari daerah provinsi yang berbeda.

 

Dalam hal pendaftaran bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Berbadan Hukum diajukan untuk lingkup wilayah kewenangan provinsi harus melampirkan tanda pendaftaran yang diterbitkan oleh paling sedikit 2 (dua) instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial atau perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan perizinan dari daerah kabupaten/kota yang berbeda.

 

Persyaratan pendaftaran bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Tidak Berbadan Hukum meliputi: a) anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; b) akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris; c) surat keterangan domisili dari lurah/kepala desa setempat atau nama lain; d) nomor pokok wajib pajak Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS);

 

Selain persyaratan di atas, Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Tidak Berbadan Hukum harus menyampaikan dokumen: a) surat keterangan terdaftar yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; b) struktur organisasi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS); c) alamat, nomor telepon, dan media sosial Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS); d) kartu tanda penduduk dan nomor telepon pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS); e) surat keterangan bebas dari narkoba bagi pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS); f) surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan; g) surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan; h) surat pernyataan bahwa sumber pendanaan tidak berasal dari kegiatan yang melawan hukum dan tidak digunakan untuk kegiatan yang melawan hukum; i) surat pernyataan persetujuan tetangga; dan j) proposal.

Proposal sebagaimana berisi: a) program dan kegiatan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS); b) modal kerja untuk pelaksanaan kegiatan; c) nomor rekening Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS); d) sumber daya manusia; dan e) kelengkapan sarana dan prasarana. Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Tidak Berbadan Hukum hanya dapat mengajukan pendaftaran untuk 1 (satu) wilayah kabupaten/kota.

 

Adapun contoh surat pernyataan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) memiliki fungsi untuk perencanaan program, pembinaan dan pengawasan, serta pemberian rekomendasi bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).

 

Tata cara pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Berbadan Hukum dan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Tidak Berbadan Hukum dilakukan dengan mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis dan ditujukan kepada: a) Menteri; b) gubernur; atau c) bupati/wali kota, sesuai dengan kewenangannya.

 

Permohonan tanda pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dilakukan melalui sistem dalam jaringan. Tata cara pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dilakukan dengan cara mengunggah dokumen permohonan secara tertulis sesuai dengan persyaratan.

 

Dalam hal pendaftaran melalui sistem dalam jaringan belum dapat dilakukan, permohonan tanda pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dapat dilakukan secara manual. Permohonan dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan bukti kelengkapan persyaratan. Permohonan menggunakan formulir pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pejabat yang berwenang melakukan verifikasi dan validasi terhadap permohonan pendaftaran. Pejabat dapat menerima atau menolak permohonan pendaftaran. Dalam hal permohonan pendaftaran ditolak, pejabat memberitahukan kepada pemohon. Penolakan atas permohonan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dilakukan dalam hal: a) pemohon belum memenuhi kelengkapan persyaratan; atau b) Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) tidak melakukan penyelenggaraan kegiatan di bidang kesejahteraan sosial.

 

Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan tanda pendaftaran dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak persyaratan pendaftaran dinyatakan lengkap. Penerbitan tanda pendaftaran oleh Kementerian Sosial dapat didelegasikan oleh Menteri kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).

 

Selain mendapatkan tanda pendaftaran, Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) memperoleh nomor induk. Nomor induk dapat diperoleh setelah bupati/wali kota berkoordinasi dengan Menteri. Nomor induk dikeluarkan oleh Menteri.

 

Tata cara pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Berbadan Hukum dan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Tidak Berbadan Hukum tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Menteri, gubernur, bupati/wali kota dalam penerbitan surat tanda pendaftaran harus mencantumkan nomenklatur “Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)” di depan nama lembaga pada surat tanda pendaftaran.

 

Tanda pendaftaran diberikan kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun. Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Tidak Berbadan Hukum diberikan jangka waktu 3 (tiga) tahun untuk menjadi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Berbadan Hukum.

 

Dalam hal Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Tidak Berbadan Hukum dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun belum menjadi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Berbadan Hukum, perpanjangan tanda pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) tidak dapat diberikan. Tanda pendaftaran menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Berbadan Hukum dapat mengajukan perpanjangan tanda pendaftaran paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu tanda pendaftaran berakhir. Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) berlaku mutatis mutandis terhadap perpanjangan tanda pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).

 

Keberlanjutan layanan dan perlindungan hukum bagi penerima manfaat oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Tidak Berbadan Hukum yang tidak dapat diberikan perpanjangan tanda pendaftaran dan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Berbadan Hukum yang tidak mengajukan perpanjangan tanda pendaftaran dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, dan/atau Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Berbadan Hukum.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Sosial Permensos Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Sosial Permensos Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =


No comments



































Free site counter


































Free site counter