Peraturan Menteri Sosial Permensos Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial merupakan Peraturan Pengganti atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Nasional Lembaga Kesejahteraan Sosial.
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Permensos Nomor 5
Tahun 2024 Tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial yang dimaksud Lembaga
Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat LKS adalah organisasi sosial
atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial
yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak
berbadan hukum.
Dalam Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial, Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) mempunyai peran: a) mencegah
dan menangani terjadinya masalah sosial; b) memberikan pelayanan sosial kepada
Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial; dan c) melakukan mitigasi risiko
masalah sosial.
Ruang lingkup Peraturan Menteri Sosial Permensos Nomor 5
Tahun 2024 Tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial ini, meliputi: a) pendaftaran
Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan perizinan operasional Lembaga
Kesejahteraan Sosial (LKS) Asing; b) standar kelembagaan dan layanan; c) kewenangan;
d) pembinaan dan pengawasan; e) pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; f) penghargaan;
dan g) pendanaan.
Lembaga Kesejahteraan
Sosial (LKS) terdiri atas: a) Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Berbadan
Hukum; dan b) Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Tidak Berbadan Hukum.
Lembaga Kesejahteraan
Sosial (LKS) wajib mendaftar kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial, instansi di bidang sosial, atau perangkat daerah
yang menyelenggarakan pelayanan perizinan sesuai dengan wilayah kewenangannya.
Dalam hal pendaftaran
Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dilakukan melalui perangkat daerah yang
menyelenggarakan pelayanan perizinan, penerbitan tanda pendaftaran harus
mendapatkan rekomendasi dari instansi di bidang sosial sesuai dengan wilayah
kewenangannya.
Pendaftaran Lembaga
Kesejahteraan Sosial (LKS) diajukan oleh pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial
(LKS) yang bersangkutan dengan mengajukan permohonan kepada: a) Menteri melalui
pimpinan tinggi pratama yang membidangi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) untuk
Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang lingkup wilayah kerjanya lebih dari 1
(satu) provinsi; b) gubernur melalui instansi yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial atau perangkat daerah yang menyelenggarakan
pelayanan perizinan untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang lingkup
wilayah kerjanya lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota; dan c) bupati/wali kota melalui
instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial atau
perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan perizinan untuk Lembaga
Kesejahteraan Sosial (LKS) yang lingkup wilayah kerjanya pada 1 (satu)
kabupaten/kota. Pendaftaran dilaksanakan dengan cepat, mudah, dan tanpa biaya.
Persyaratan pendaftaran
bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Berbadan Hukum meliputi: a) anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga; b) akta pendirian; c) surat keterangan domisili
dari lurah/kepala desa setempat atau nama lain; dan d) nomor pokok wajib pajak
badan hukum Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
Selain persyaratan di
atas, Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Berbadan Hukum harus menyampaikan
dokumen: a) pengesahan pendirian badan hukum oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum; b) struktur organisasi Lembaga
Kesejahteraan Sosial (LKS); c) alamat, nomor telepon, website, dan media sosial
Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS); d) kartu tanda penduduk dan nomor telepon
pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS); e) surat keterangan bebas dari
narkoba bagi pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS); f) surat pernyataan tidak
dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan; g) surat
pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan; h) surat pernyataan bahwa sumber
pendanaan tidak berasal dari kegiatan yang melawan hukum dan tidak digunakan
untuk kegiatan yang melawan hukum; i) surat pernyataan persetujuan tetangga;
dan j) proposal.
Proposal sebagaimana berisi:
a) program dan kegiatan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS); b) modal kerja
untuk pelaksanaan kegiatan; c) nomor rekening Lembaga Kesejahteraan Sosial
(LKS); d) sumber daya manusia; dan e) kelengkapan sarana dan prasarana.
Dalam hal pendaftaran
bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Berbadan Hukum diajukan untuk lingkup
wilayah kewenangan Kementerian Sosial harus melampirkan tanda pendaftaran yang
diterbitkan oleh paling sedikit 2 (dua) instansi yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial atau perangkat daerah yang menyelenggarakan
pelayanan perizinan dari daerah provinsi yang berbeda.
Dalam hal pendaftaran
bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Berbadan Hukum diajukan untuk lingkup
wilayah kewenangan provinsi harus melampirkan tanda pendaftaran yang
diterbitkan oleh paling sedikit 2 (dua) instansi yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial atau perangkat daerah yang menyelenggarakan
pelayanan perizinan dari daerah kabupaten/kota yang berbeda.
Persyaratan
pendaftaran bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Tidak Berbadan Hukum
meliputi: a) anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; b) akta pendirian yang
dikeluarkan oleh notaris; c) surat keterangan domisili dari lurah/kepala desa setempat
atau nama lain; d) nomor pokok wajib pajak Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS);
Selain persyaratan di
atas, Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Tidak Berbadan Hukum harus
menyampaikan dokumen: a) surat keterangan terdaftar yang diterbitkan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; b)
struktur organisasi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS); c) alamat, nomor
telepon, dan media sosial Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS); d) kartu tanda
penduduk dan nomor telepon pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS); e) surat
keterangan bebas dari narkoba bagi pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS);
f) surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara
di pengadilan; g) surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan; h) surat
pernyataan bahwa sumber pendanaan tidak berasal dari kegiatan yang melawan
hukum dan tidak digunakan untuk kegiatan yang melawan hukum; i) surat
pernyataan persetujuan tetangga; dan j) proposal.
Proposal sebagaimana berisi:
a) program dan kegiatan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS); b) modal kerja
untuk pelaksanaan kegiatan; c) nomor rekening Lembaga Kesejahteraan Sosial
(LKS); d) sumber daya manusia; dan e) kelengkapan sarana dan prasarana. Lembaga
Kesejahteraan Sosial (LKS) Tidak Berbadan Hukum hanya dapat mengajukan
pendaftaran untuk 1 (satu) wilayah kabupaten/kota.
Adapun contoh surat
pernyataan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pendaftaran Lembaga
Kesejahteraan Sosial (LKS) memiliki fungsi untuk perencanaan program, pembinaan
dan pengawasan, serta pemberian rekomendasi bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial
(LKS).
Tata cara pendaftaran
Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Berbadan Hukum dan Lembaga Kesejahteraan
Sosial (LKS) Tidak Berbadan Hukum dilakukan dengan mengajukan permohonan
pendaftaran secara tertulis dan ditujukan kepada: a) Menteri; b) gubernur; atau
c) bupati/wali kota, sesuai dengan kewenangannya.
Permohonan tanda pendaftaran
Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dilakukan melalui sistem dalam jaringan. Tata
cara pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dilakukan dengan cara
mengunggah dokumen permohonan secara tertulis sesuai dengan persyaratan.
Dalam hal pendaftaran
melalui sistem dalam jaringan belum dapat dilakukan, permohonan tanda
pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dapat dilakukan secara manual. Permohonan
dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan bukti kelengkapan
persyaratan. Permohonan menggunakan formulir pendaftaran Lembaga Kesejahteraan
Sosial (LKS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pejabat yang
berwenang melakukan verifikasi dan validasi terhadap permohonan pendaftaran. Pejabat
dapat menerima atau menolak permohonan pendaftaran. Dalam hal permohonan pendaftaran
ditolak, pejabat memberitahukan kepada pemohon. Penolakan atas permohonan Lembaga
Kesejahteraan Sosial (LKS) dilakukan dalam hal: a) pemohon belum memenuhi
kelengkapan persyaratan; atau b) Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) tidak
melakukan penyelenggaraan kegiatan di bidang kesejahteraan sosial.
Menteri, gubernur,
atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan tanda pendaftaran
dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak persyaratan
pendaftaran dinyatakan lengkap. Penerbitan tanda pendaftaran oleh Kementerian
Sosial dapat didelegasikan oleh Menteri kepada pejabat pimpinan tinggi pratama
yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
Selain mendapatkan tanda
pendaftaran, Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) memperoleh nomor induk. Nomor
induk dapat diperoleh setelah bupati/wali kota berkoordinasi dengan Menteri. Nomor
induk dikeluarkan oleh Menteri.
Tata cara pendaftaran
Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Berbadan Hukum dan Lembaga Kesejahteraan
Sosial (LKS) Tidak Berbadan Hukum tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Menteri, gubernur,
bupati/wali kota dalam penerbitan surat tanda pendaftaran harus mencantumkan
nomenklatur “Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)” di depan nama lembaga pada
surat tanda pendaftaran.
Tanda pendaftaran
diberikan kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) untuk jangka waktu 3 (tiga)
tahun. Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Tidak Berbadan Hukum diberikan jangka
waktu 3 (tiga) tahun untuk menjadi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Berbadan
Hukum.
Dalam hal Lembaga
Kesejahteraan Sosial (LKS) Tidak Berbadan Hukum dalam jangka waktu 3 (tiga)
tahun belum menjadi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Berbadan Hukum,
perpanjangan tanda pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) tidak dapat
diberikan. Tanda pendaftaran menggunakan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Lembaga Kesejahteraan
Sosial (LKS) Berbadan Hukum dapat mengajukan perpanjangan tanda pendaftaran
paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu tanda pendaftaran berakhir. Ketentuan
mengenai tata cara pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) berlaku
mutatis mutandis terhadap perpanjangan tanda pendaftaran Lembaga Kesejahteraan
Sosial (LKS).
Keberlanjutan layanan
dan perlindungan hukum bagi penerima manfaat oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial
(LKS) Tidak Berbadan Hukum yang tidak dapat diberikan perpanjangan tanda
pendaftaran dan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Berbadan Hukum yang tidak
mengajukan perpanjangan tanda pendaftaran dilaksanakan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, dan/atau Lembaga Kesejahteraan
Sosial (LKS) Berbadan Hukum.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Sosial Permensos Nomor 5 Tahun 2024 Tentang
Lembaga Kesejahteraan Sosial. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi
tentang Peraturan Menteri Sosial
Permensos Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial. Semoga
ada manfaatnya
No comments