Permendagri Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran Dan Penyelamatan Di Daerah
Permendagri Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran Dan Penyelamatan Di Daerah diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa keselamatan jiwa dan harta benda masyarakat, pengguna lingkungan bangunan, dan bangunan gedung terhadap bahaya kebakaran dan nonkebakaran, harus menjadi pertimbangan utama bagi pemerintah untuk melaksanakan penanggulangan dan penyelamatan kebakaran dan nonkebakarah; b) bahwa untuk lebih meningkatkan produktivitas serta kualitas hidup sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta optimalisasi kegiatan pencegahan, penanggulangan kebakaran dan penyelamatan secara berkesinambungan, diperlukan pedoman kepada pemerintah daerah melalui penyusunan rencana induk sistem penanggulangan kebakaran dan penyelamatan; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan.
Berdasarkan Permendagri Nomor 14 Tahun 2024 Tentang
Pedoman Penyusunan Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran Dan
Penyelamatan Di Daerah, yang dimaksud Rencana Induk Sistem Penanggulangan
Kebakaran dan Penyelamatan yang selanjutnya disingkat RISPKP adalah dokumen
yang memuat hal-hal yang berkaitan dengan perencanaan tentang sistem
pencegahan, penanggulangan kebakaran dan penyelamatan di kawasan perkotaan.
Analisis Risiko Kebakaran
yang selanjutnya disingkat ARK adalah suatu pendekatan terstruktur untuk
pengambilan keputusan dalam kondisi ketidakpastian yang meliputi identifikasi
bahaya kebakaran, estimasi konsekuensi dan probabilitas dari bahaya kebakaran,
identifikasi opsi pengendalian bahaya, pengukuran dampak dari estimasi risiko
bahaya dan pemilihan sistem proteksi kebakaran yang sesuai.
Rencana Sistem Pencegahan
Kebakaran yang selanjutnya disebut RSCK adalah seluruh aktivitas dan kondisi
untuk mencegah terjadinya kebakaran atau meminimalkan potensi terjadinya
kebakaran.
Rencana Sistem Pemadaman
Kebakaran yang selanjutnya disingkat RSPK adalah seluruh aktivitas dan kondisi
untuk mengantisipasi kerugian kebakaran termasuk korban jiwa dan luka-luka
dengan melakukan penanggulangan dan pengendalian pada saat terjadi kebakaran.
Rencana Sistem Keselamatan
Publik yang selanjutnya disebut RSSP adalah seluruh aktivitas dan kondisi atau upaya
untuk melakukan kegiatan penyelamatan jiwa dan harta benda baik pada kondisi
kebakaran dan kondisi darurat nonkebakaran.
Relawan Pemadam Kebakaran atau
REDKAR adalah anggota masyarakat yang Inemiliki keahlian penanggulangan
kebakaran serta penydlamatan atau telah dididik dan dilatih oleh Dinas Pemadam
Kebakaran dan Penyelamatan atau lembaga yang berkompeten mengenai cara pen
cegahan dan penanggulangan kebakaran serta penyelamatan.
Kebakaran adalah suatu
peristiwa yang tidak terkendali sebagai akibat reaksi oksidasi eksotermis yang
berlangsung dengan cepat yang disertai dengan timbulnya api/penyalaan yang
dapat menbulkan kerugian harta benda, jiwa dan ekologi.
Pencegahan Kebakaran
adalAerbagai kegiatan proteksi terhadap bahaya Kebakaran yang bertujuan untuk
mencegah terjadinya Kebakaran atau meminimalkan potensi terjadinya Kebakaran.
Pemadaman Kebakaran adalah
berbagai kegiatan proteksi terhadap bahaya Kebakaran yang bertujuan untuk dapat
ditekannya semaksimal mungkin kerugian Kebakaran termasuk korban jiwa dan
luka-luka.
Penyelamatan adalah segala
usaha dan kegiatan pencarian, pertolongan, penyelamatan nyawa dan harta benda,
dan evakuasi pada saat kejadian Kebakaran, nonKebakaran serta kondisi
membahayakan manusia.
Kesiapsiagaan adalah
serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi Kebakaran dan non
Kebakaran melalui pengorganisasian serta melalui langkah-langkah yang tepat
guna dan berdaya guna.
Indeks Ketangguhan Kebakaran/
Fire Resilience Index yang selanjutnya disebut FIRLI adalah suatu upaya untuk
mengidentifikasi dan mengkaji kemampuan suatu ekosistem, komunitas, atau
masyarakat yang terpapar bahaya Kebakaran untuk dapat mengatasi dampak yang
diterima dan kemampuan memulihkan diri dari efek bahaya secara mandiri maupun
dengan bantuan para pihak dengan efektif dan efisien.
Sistem Informasi
Penanggulangan Kebakaran adalah tatanan, prosedur, dan mekanisme untuk pengumpulan,
pengolahan, penyampaian, pengelolaan, dan penyebarluasan data dan/atau
informasi Kebakaran dan Penyelamatan yang terintegrasi untuk dimanfaatkan dalam
mendukung kebijakan pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Pemerintah Daerah melalui
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan menyusun dan menerapkan RISPKP. Dinas menyusun
RISPKP untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun. RISPKP terdiri atas: ARK; RSCK; RSPK;
dan RSSP.
Dinas Pemadam Kebakaran dan
Penyelamatan dalam menyusun RISPKP berdasarkan pada wilayah manajemen Kebakaran
dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
RISPKP yang telah disusun
dapat dilakukan pemutakhiran sejak 2 (dua) tahun setelah disahkan. RISPKP yang
telah disusun paling sedikit berisikan: a) penetapan peta dasar yang digunakan;
b) penetapan lokasi pas sektor pemadam Kebakaran; c) penyusunan kajian dan
analisis Dinas; d) analisis peraturan; dan e) menyusun rencana pembiayaan.
RISPKP yang telah memenuhi
ketentuan disahkan dengan peraturan kepala daerah.
ARK terdiri atas: a) gambaran
umum; b) variabel dan indikator risiko Kebakaran; c) penghitungan risiko
Kebakaran; dan d) klasifikasi tingkat risiko Kebakaran.
Variabel dan indikator
risiko Kebakaran terdiri atas:
a. variabel ancaman
Kebakaran dengan indikator:
1)
aktivitas masyarakat yang memicu Kebakaran;
2)
penggunaan api terbuka;
3)
penggunaan listrik; dan
4)
bahan berbahaya dan beracun.
b. variabel kerentanan
Kebakaran dengan indikator:
1)
kepadatan penduduk;
2)
kepadatan bangunan;
3)
kualitas bangunan dan tingkat kekumuhan;
4)
frekuensi kejadian Kebakaran;
5)
luas area dan kerugian;
6)
perambatan api dan kualitas bangunan; dan
7)
keberadaan obyek vital.
c. variabel proteksi
Kebakaran dengan indikator:
1)
jarak pemisah antar bangunan;
2)
sistem keselamatan kebakaran lingkungan / manaj emen keselamatan kebakaran
gedung, partisipasi masyarakat dan REDKAR;
3)
komunikasi darurat;
4)
pemadaman dini;
5)
pos pemadam Kebakaran;
6)
akses operasional pos pemadam Kebakaran;
7)
waktu tanggap pos pemadam Kebakaran;
8)
layanan pos pemadam Kebakaran;
9)
operasional pemadaman, lanjutari dan ketersediaan sumber air pemadaman-
10)
kemudahan akses pemadam; dan
11)
hidran kota.
Dalam rangka menyelenggarkan
Pencegahan Kebakaran, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan menyusun RSCK. RSCK
terdiri atas: gambaran umum; kriteria; lingkup kegiatan; pengumpulan dan
pengolahan data dan informasi; analisis permasalahan; dan rekomendasi program
kegiatan Pencegahan Kebakaran.
Program dan kegiatan yang
tertuang dalam RSCK paling sedikit berisi: perencanaan sarana prasarana
pencegahan; inspeksi proteksi Kebakaran melalui pendataan dan penilaian sarana
proteksi Kebakaran; pemberdayaan masyarakat melalui edukasi /sosialisasi dan
pembentukan/ pembinaan REDKAR; dan penegakan peraturan daerah mengenai
keselamatan Kebakaran pada bangunan gedung.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 14 Tahun
2024 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran
Dan Penyelamatan Di Daerah. Link download
Demikian informasi tentang Permendari
Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Sistem
Penanggulangan Kebakaran Dan Penyelamatan Di Daerah. Semoga ada manfaatnya
No comments