Permendagri Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran Dan Penyelamatan Di Daerah

Permendagri Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran Dan Penyelamatan Di Daerah


Permendagri Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran Dan Penyelamatan Di Daerah diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa keselamatan jiwa dan harta benda masyarakat, pengguna lingkungan bangunan, dan bangunan gedung terhadap bahaya kebakaran dan nonkebakaran, harus menjadi pertimbangan utama bagi pemerintah untuk melaksanakan penanggulangan dan penyelamatan kebakaran dan nonkebakarah; b) bahwa untuk lebih meningkatkan produktivitas serta kualitas hidup sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta optimalisasi kegiatan pencegahan, penanggulangan kebakaran dan penyelamatan secara berkesinambungan, diperlukan pedoman kepada pemerintah daerah melalui penyusunan rencana induk sistem penanggulangan kebakaran dan penyelamatan; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan.

 

Berdasarkan Permendagri Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran Dan Penyelamatan Di Daerah, yang dimaksud Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan yang selanjutnya disingkat RISPKP adalah dokumen yang memuat hal-hal yang berkaitan dengan perencanaan tentang sistem pencegahan, penanggulangan kebakaran dan penyelamatan di kawasan perkotaan.

 

 

Analisis Risiko Kebakaran yang selanjutnya disingkat ARK adalah suatu pendekatan terstruktur untuk pengambilan keputusan dalam kondisi ketidakpastian yang meliputi identifikasi bahaya kebakaran, estimasi konsekuensi dan probabilitas dari bahaya kebakaran, identifikasi opsi pengendalian bahaya, pengukuran dampak dari estimasi risiko bahaya dan pemilihan sistem proteksi kebakaran yang sesuai.

 

Rencana Sistem Pencegahan Kebakaran yang selanjutnya disebut RSCK adalah seluruh aktivitas dan kondisi untuk mencegah terjadinya kebakaran atau meminimalkan potensi terjadinya kebakaran.

 

Rencana Sistem Pemadaman Kebakaran yang selanjutnya disingkat RSPK adalah seluruh aktivitas dan kondisi untuk mengantisipasi kerugian kebakaran termasuk korban jiwa dan luka-luka dengan melakukan penanggulangan dan pengendalian pada saat terjadi kebakaran.

 

Rencana Sistem Keselamatan Publik yang selanjutnya disebut RSSP adalah seluruh aktivitas dan kondisi atau upaya untuk melakukan kegiatan penyelamatan jiwa dan harta benda baik pada kondisi kebakaran dan kondisi darurat nonkebakaran.

 

Relawan Pemadam Kebakaran atau REDKAR adalah anggota masyarakat yang Inemiliki keahlian penanggulangan kebakaran serta penydlamatan atau telah dididik dan dilatih oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan atau lembaga yang berkompeten mengenai cara pen cegahan dan penanggulangan kebakaran serta penyelamatan.

 

Kebakaran adalah suatu peristiwa yang tidak terkendali sebagai akibat reaksi oksidasi eksotermis yang berlangsung dengan cepat yang disertai dengan timbulnya api/penyalaan yang dapat menbulkan kerugian harta benda, jiwa dan ekologi.

 

Pencegahan Kebakaran adalAerbagai kegiatan proteksi terhadap bahaya Kebakaran yang bertujuan untuk mencegah terjadinya Kebakaran atau meminimalkan potensi terjadinya Kebakaran.

 

Pemadaman Kebakaran adalah berbagai kegiatan proteksi terhadap bahaya Kebakaran yang bertujuan untuk dapat ditekannya semaksimal mungkin kerugian Kebakaran termasuk korban jiwa dan luka-luka.

 

Penyelamatan adalah segala usaha dan kegiatan pencarian, pertolongan, penyelamatan nyawa dan harta benda, dan evakuasi pada saat kejadian Kebakaran, nonKebakaran serta kondisi membahayakan manusia.

 

Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi Kebakaran dan non Kebakaran melalui pengorganisasian serta melalui langkah-langkah yang tepat guna dan berdaya guna.

 

Indeks Ketangguhan Kebakaran/ Fire Resilience Index yang selanjutnya disebut FIRLI adalah suatu upaya untuk mengidentifikasi dan mengkaji kemampuan suatu ekosistem, komunitas, atau masyarakat yang terpapar bahaya Kebakaran untuk dapat mengatasi dampak yang diterima dan kemampuan memulihkan diri dari efek bahaya secara mandiri maupun dengan bantuan para pihak dengan efektif dan efisien.

 

Sistem Informasi Penanggulangan Kebakaran adalah tatanan, prosedur, dan mekanisme untuk pengumpulan, pengolahan, penyampaian, pengelolaan, dan penyebarluasan data dan/atau informasi Kebakaran dan Penyelamatan yang terintegrasi untuk dimanfaatkan dalam mendukung kebijakan pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

 

Pemerintah Daerah melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan menyusun dan menerapkan RISPKP. Dinas menyusun RISPKP untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun. RISPKP terdiri atas: ARK; RSCK; RSPK; dan RSSP.

 

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dalam menyusun RISPKP berdasarkan pada wilayah manajemen Kebakaran dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

RISPKP yang telah disusun dapat dilakukan pemutakhiran sejak 2 (dua) tahun setelah disahkan. RISPKP yang telah disusun paling sedikit berisikan: a) penetapan peta dasar yang digunakan; b) penetapan lokasi pas sektor pemadam Kebakaran; c) penyusunan kajian dan analisis Dinas; d) analisis peraturan; dan e) menyusun rencana pembiayaan.

 

RISPKP yang telah memenuhi ketentuan disahkan dengan peraturan kepala daerah.

 

ARK terdiri atas: a) gambaran umum; b) variabel dan indikator risiko Kebakaran; c) penghitungan risiko Kebakaran; dan d) klasifikasi tingkat risiko Kebakaran.

 

Variabel dan indikator risiko Kebakaran terdiri atas:

a. variabel ancaman Kebakaran dengan indikator:

1) aktivitas masyarakat yang memicu Kebakaran;

2) penggunaan api terbuka;

3) penggunaan listrik; dan

4) bahan berbahaya dan beracun.

b. variabel kerentanan Kebakaran dengan indikator:

1) kepadatan penduduk;

2) kepadatan bangunan;

3) kualitas bangunan dan tingkat kekumuhan;

4) frekuensi kejadian Kebakaran;

5) luas area dan kerugian;

6) perambatan api dan kualitas bangunan; dan

7) keberadaan obyek vital.

c. variabel proteksi Kebakaran dengan indikator:

1) jarak pemisah antar bangunan;

2) sistem keselamatan kebakaran lingkungan / manaj emen keselamatan kebakaran gedung, partisipasi masyarakat dan REDKAR;

3) komunikasi darurat;

4) pemadaman dini;

5) pos pemadam Kebakaran;

6) akses operasional pos pemadam Kebakaran;

7) waktu tanggap pos pemadam Kebakaran;

8) layanan pos pemadam Kebakaran;

9) operasional pemadaman, lanjutari dan ketersediaan sumber air pemadaman-

10) kemudahan akses pemadam; dan

11) hidran kota.

 

Dalam rangka menyelenggarkan Pencegahan Kebakaran, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan menyusun RSCK. RSCK terdiri atas: gambaran umum; kriteria; lingkup kegiatan; pengumpulan dan pengolahan data dan informasi; analisis permasalahan; dan rekomendasi program kegiatan Pencegahan Kebakaran.

 

Program dan kegiatan yang tertuang dalam RSCK paling sedikit berisi: perencanaan sarana prasarana pencegahan; inspeksi proteksi Kebakaran melalui pendataan dan penilaian sarana proteksi Kebakaran; pemberdayaan masyarakat melalui edukasi /sosialisasi dan pembentukan/ pembinaan REDKAR; dan penegakan peraturan daerah mengenai keselamatan Kebakaran pada bangunan gedung.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran Dan Penyelamatan Di Daerah. Link download Permendagri Nomor 14 Tahun 2024

 

Demikian informasi tentang Permendari Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran Dan Penyelamatan Di Daerah. Semoga ada manfaatnya

 



= Baca Juga =


No comments



































Free site counter


































Free site counter