Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU Nomor 17 Tahun 2023

SE MENKES Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan


Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan telah samapikan melalui Surat Edaran Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 Tentang Penyelenggaraan Registrasi Dan Perizinan Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

 

Untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan masyarakat penerima pelayanan kesehatan, setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang akan memberikan pelayanan kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP). Ket entuan mengenai registrasi dan perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dimana pengaturan mengenai proses penerbitan STR dan SIP mengalami perubahan yang mendasar. Dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap penerbitan STR dan SIP sebelum ditetapkannya peraturan pelaksanaan Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, diperlukan tata cara penyelenggaraan registrasi dan perizinan bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

 

Surat Edaran Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 Tentang Penyelenggaraan Registrasi Dan Perizinan Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan ini dimaksudkan untuk menjadi acuan bagi lembaga yang berwenang dalam penerbitan STR dan SIP bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

Dsar hukum diterbitkan Surat Edaran SE Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 Tentang Penyelenggaraan Registrasi Dan Perizinan Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887 );

2. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 83 );

3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 156).

 

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan kepada Ketua Konsil Kedokteran Indonesia, Ketua Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, Kepala Dinas Kesehatan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota mengenai ketentu an registrasi dan perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan pasca terbitnya Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagai berikut:

 

1. Penyelenggaraan registrasi dan perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan mengacu pada ketentuan Pasal 260 sampai dengan Pasal 266 dan Pasal 449 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

2. Berdasarkan ketentuan Pasal 449 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dinyatakan bahwa pada saat berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, maka:

a. STR, STR Sementara, STR Bersyarat, dan SIP yang sudah terbit dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya STR, STR Sementara, STR Bersyarat, dan SIP;

b. penerbitan STR, STR Sementara, STR Bersyarat, dan SIP yang telah selesai diproses verifikasi dan memenuhi persyaratan diselesaikan segera dan dinyatakan berlaku sampai dengan berakhirnya STR, STR Sementara, STR Bersyarat, dan SIP; dan

c. penerbitan STR, STR Sementara, STR Bersyarat, dan SIP yang masih dalam proses awal sebelum proses verifikasi disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

3. Sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Pasal 262 dan Pasal 266 Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, penyelenggaraan registrasi dan perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dilakukan sebagai berikut:

a. Registrasi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

1) STR, STR Sementara, dan STR Bersyarat, yang sudah terbit dan masih berlaku sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku STR, STR Sementara, dan STR Bersyarat.

2) Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dapat melakukan pembaharuan STR menjadi STR seumur hidup sebelum atau setelah berakhirnya masa berlaku STR sebagaimana dimaksud angka 1).

3) Pembaharuan menjadi STR seumur hidup sebagaimana dimaksud angka 2) dilakukan melalui tahapan:

a) Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan mengajukan permohonan kepada Konsil Kedokteran Indonesia bagi Tenaga Medis dan kepada Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia bagi Tenaga Kesehatan dengan melampirkan STR lama; dan

b) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud huruf a), Konsil Kedokteran Indonesia dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia menerbitkan STR yang berlaku seumur hidup.

4) Dalam hal STR yang sudah terbit sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 diundangkan dan telah habis masa berlakunya kurang dari 3 (tiga) bulan pada saat permohonan pembaharuan, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan mengajukan permohonan pembaharuan STR seumur hidup sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud angka 3).

5) Dalam hal STR yang sudah terbit sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 diundangkan dan telah habis masa berlakunya lebih dari 3 (tiga) bulan pada saat permohonan pembaharuan, berlaku ketentuan:

a) Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan telah memenuhi kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) yang diperoleh selama kurun waktu 5 (lima) tahun sebelum Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2023 diundangkan, dapat mengajukan permohonan pembaharuan STR seumur hidup dengan melampirkan ijazah dan /atau sertifikat profesi dan surat bukti pemenuhan kecukupan SKP;

b) Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang tidak memenuhi kecukupan SKP sesuai ketentuan huruf a ), harus melakukan uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan kolegium dan/atau pihak lain yang terkait;

c) Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud huruf b) dapat mengajukan permohonan STR seumur hidup dengan melampirkan ijazah dan/atau sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi setelah lulus uji kompetensi; dan

d) Konsil Kedokteran Indonesia atau Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia menerbitkan STR yang berlaku seumur hidup bagi Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang memenuhi persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud huruf a) dan huruf c).

 

6) Permohonan STR baru diajukan kepada Konsil Kedokteran Indonesia bagi Tenaga Medis dan kepada Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia bagi Tenaga Kesehatan dengan melampirkan persyaratan:

a) ijazah dan/atau sertifikat profesi;

b) sertifikat kompetensi;

c) pas foto terbaru; dan

d) Kartu Tanda Penduduk.

 

7) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud angka 6), Konsil Kedokteran Indonesia atau Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia menerbitkan STR yang berlaku seumur hidup.

 

8) Dikecualikan dari ketentuan masa berlaku sebagaimana dimaksud angka 7) , bagi penerbitan STR untuk kepentingan evalu asi kompetensi, praktik profesi bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing, dan pendidikan, masa berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

9) Proses penerbitan STR sebagaimana dimaksud angka 3), angka 4) , angka 5), angka 7), dan angka 8) dilakukan melalui aplikasi registrasi STR online yang terintegrasi dengan SATUSEHAT paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah persyaratan diunggah secara lengkap.

 

b. Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

1) SIP yang sudah terbit sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku SIP.

 

 

2) Dalam hal Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan mengajukan permohonan SIP baru dengan STR yang sudah terbit dan masih berlaku sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan, permohonan diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten/Kota, melampirkan:

a) STR; dan

b) surat keterangan tempat praktik.

 

3) Dalam hal Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan mengajukan permohonan SIP dengan STR seumur hidup yang diperoleh berdasarkan pemenuhan kecukupan SKP atau sertifikat kompetensi, permohonan diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten/Kota, melampirkan:

a) STR; dan

b) surat keterangan tempat praktik.

 

4) Dalam hal pengajuan permohonan perpanjangan SIP dengan STR yang masih berlaku atau STR seumur hidup selain yang diperoleh berdasarkan pemenuhan kecukupan SKP atau sertifikat kompetensi, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten/Kota, melampirkan:

a) STR;

b) surat keterangan tempat praktik; dan

c) bukti pemenuhan kecukupan SKP.

 

5) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud angka 2) , angka 3), dan angka 4), Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten/Kota menerbitkan SIP yang berlaku selama 5 (lima) tahu n. Dalam rangka penerbitan SIP, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.

 

6) Dikecualikan dari ketentuan masa berlaku sebagaimana dimaksud angka 5 ), bagi penerbitan S IP untuk kepentingan evaluasi kompetensi, praktik profesi bagi warga negara asing, dan pendidikan, masa berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

7) Proses penerbitan SIP sebagaimana dimaksud angka 5) dan angka 6) dapat dilakukan dengan memanfaatkan sistem informasi yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan milik Kementerian Kesehatan.

 



Link download Surat Edaran Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 (DISINI)

 

Demikian Surat Edaran Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 Tentang Penyelenggaraan Registrasi Dan Perizinan Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya



= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post