Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral

Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral


Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pelaksanaan transformasi tata kelola jabatan fungsional dan mendukung pada sistem organisasi yang lincah dan dinamis, perlu melakukan penyederhanaan tugas dan ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral; b) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang energi dan sumber daya mineral serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral; c) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan Jabatan Fungsional di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.


Pasal 1 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral, menyatakan bahwa dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

2. Pegawai ASN yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

5. Jabatan Fungsional di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral adalah sekelompok jabatan fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pengelolaan energi dan sumber daya mineral.

6. Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan teknis kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

7. Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha ketenagalistrikan.

8. Jabatan Fungsional Inspektur Tambang adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan di bidang teknik dan lingkungan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

9. Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan di bidang pengusahaan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

10. Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung.

11. Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan penyelidikan kebumian.

12. Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengamatan dan pengukuran gejala aktivitas gunungapi.

13. Pejabat Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Inspektur Minyak dan Gas Bumi adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pembinaan dan pengawasan teknis kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

14. Pejabat Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan yang selanjutnya disebut Inspektur Ketenagalistrikan adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha ketenaga listrikan.

15. Pejabat Fungsional Inspektur Tambang yang selanjutnya disebut Inspektur Tambang adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pembinaan dan pengawasan di bidang teknik dan lingkungan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

16. Pejabat Fungsional Pengawas Pertambangan yang selanjutnya disebut Pengawas Pertambangan adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pembinaan dan pengawasan di bidang pengusahaan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

17. Pejabat Fungsional Inspektur Panas Bumi yang selanjutnya disebut Inspektur Panas Bumi adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pembinaan dan pengawasan atas kegiatan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung.

18. Pejabat Fungsional Penyelidik Bumi yang selanjutnya disebut Penyelidik Bumi adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan penyelidikan kebumian.

19. Pejabat Fungsional Pengamat Gunungapi yang selanjutnya disebut Pengamat Gunungapi adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengamatan dan pengukuran gejala aktivitas gunungapi.

20. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

21. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

22. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.

23. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai ASN.

24. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Pengawas Pertambangan, Inspektur Panas Bumi, Penyelidik Bumi dan Pengamat Gunungapi.

25. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Pengawas Pertambangan, Inspektur Panas Bumi, Penyelidik Bumi dan Pengamat Gunungapi sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.

26. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

 

Pasal 2 Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral, menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri atas:

a. Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi;

b. Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan;

c. Jabatan Fungsional Inspektur Tambang;

d. Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan;

e. Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi;

f. Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi; dan

g. Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi.

 

Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral, menyatakan bahwa Jabatan Fungsional di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan jabatan karier PNS.

 

Pasal 4 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral, menyatakan bahwa

(1) Inspektur Minyak dan Gas Bumi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pembinaan dan pengawasan teknis kegiatan usaha minyak dan gas bumi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

(2) Inspektur Ketenagalistrikan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha ketenagalistrikan pada Instansi Pemerintah.

(3) Inspektur Tambang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pembinaan dan pengawasan di bidang teknik dan lingkungan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

(4) Pengawas Pertambangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pembinaan dan pengawasan di bidang pengusahaan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

(5) Inspektur Panas Bumi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pembinaan dan pengawasan atas kegiatan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

(6) Penyelidik Bumi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penyelidikan kebumian pada Instansi Pemerintah.

(7) Pengamat Gunungapi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengamatan dan pengukuran gejala aktivitas gunungapi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

(8) Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Pengawas Pertambangan, Inspektur Panas Bumi, Penyelidik Bumi, dan Pengamat Gunungapi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di bidang energi dan sumber daya mineral.

(9) Dalam hal unit organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional maka Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Pengawas Pertambangan, Inspektur Panas Bumi, Penyelidik Bumi dan Pengamat Gunungapi dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin unit organisasi.

 

Pasal 5 Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral, menyatakan bahwa

(1) Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, dan Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan.

(2) Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi termasuk dalam klasifikasi/rumpun arsitek, insinyur dan yang berkaitan.

(3) Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi termasuk dalam klasifikasi/rumpun fisika, kimia dan yang berkaitan.

 

Pasal 6 Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral, menyatakan bahwa

(1) Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, dan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

(2) Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.

 

Pasal 7 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral, menyatakan bahwa Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:

a. Inspektur Minyak dan Gas Bumi Ahli Pertama;

b. Inspektur Minyak dan Gas Bumi Ahli Muda;

c. Inspektur Minyak dan Gas Bumi Ahli Madya; dan

d. Inspektur Minyak dan Gas Bumi Ahli Utama.

 

Pasal 8 Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral, menyatakan bahwa Jenjang Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:

a. Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Pertama;

b. Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda;

c. Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya; dan

d. Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Utama.

 

Pasal 9 Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral, menyatakan bahwa Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Tambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:

a. Inspektur Tambang Ahli Pertama;

b. Inspektur Tambang Ahli Muda;

c. Inspektur Tambang Ahli Madya; dan

d. Inspektur Tambang Ahli Utama.

 

Pasal 10 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral, menyatakan bahwa Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:

a. Pengawas Pertambangan Ahli Pertama;

b. Pengawas Pertambangan Ahli Muda;

c. Pengawas Pertambangan Ahli Madya; dan

d. Pengawas Pertambangan Ahli Utama.

 

Pasal 11 Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral, menyatakan bahwa Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:

a. Inspektur Panas Bumi Ahli Pertama;

b. Inspektur Panas Bumi Ahli Muda;

c. Inspektur Panas Bumi Ahli Madya; dan

d. Inspektur Panas Bumi Ahli Utama.

 

Pasal 12 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral, menyatakan bahwa Jenjang Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:

a. Penyelidik Bumi Ahli Pertama;

b. Penyelidik Bumi Ahli Muda;

c. Penyelidik Bumi Ahli Madya; dan

d. Penyelidik Bumi Ahli Utama.

 

Pasal 13 Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral, menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) terdiri atas:

a. Pengamat Gunungapi Pemula;

b. Pengamat Gunungapi Terampil;

c. Pengamat Gunungapi Mahir; dan

d. Pengamat Gunungapi Penyelia.

 

Pasal 14 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral, menyatakan bahwa Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 15 Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral, menyatakan bahwa

(1) Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi yaitu melakukan pembinaan dan pengawasan teknis kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

(2) Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan yaitu melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha ketenagalistrikan.

(3) Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Tambang yaitu melakukan pembinaan dan pengawasan di bidang teknik dan lingkungan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

(4) Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan yaitu melakukan pembinaan dan pengawasan di bidang pengusahaan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

(5) Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi yaitu melakukan pembinaan dan pengawasan atas kegiatan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung.

(6) Tugas Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi yaitu melakukan penyelidikan kebumian.

(7) Tugas Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi yaitu melakukan pengamatan dan pengukuran gejala aktivitas gunungapi.

 

Pasal 16 Peraturan Menteri PANRB atau Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral, menyatakan bahwa

(1) Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, dan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan berdasarkan ruang lingkup kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Selain ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, dan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi dapat diberikan tugas lainnya.

(3) Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, ruang lingkup kegiatan dan tugas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi.

(4) Ekspektasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Dalam hal kegiatan Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, dan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi mensyaratkan sertifikasi, Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Pengawas Pertambangan, Inspektur Panas Bumi, Penyelidik Bumi, dan Pengamat Gunungapi dalam melaksanakan kegiatan harus memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

Pasal 17 Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral, menyatakan bahwa

(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, dan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut:

a. Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, yaitu:

1. jumlah dan jenis objek pembinaan dan pengawasan teknis kegiatan usaha minyak dan gas bumi;

2. sebaran lokasi kegiatan usaha minyak dan gas bumi di darat (onshore) dan lepas pantai (offshore);

3. jumlah kejadian berbahaya dan/atau kecelakaan minyak dan gas bumi; dan

4. jumlah kejadian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan minyak dan gas bumi;

b. Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, yaitu:

1. jumlah obyek instalasi tenaga listrik;

2. jumlah izin usaha ketenagalistrikan;

3. jenis izin usaha ketenagalistrikan;

4. sebaran izin usaha ketenagalistrikan; dan

5. jumlah kejadian gangguan/kecelakaan/ kebakaran akibat listrik dan/atau pemulihan infrastruktur tenaga listrik akibat terdampak bencana;

c. Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, yaitu:

1. jumlah obyek pembinaan dan pengawasan bidang teknik dan lingkungan atas kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara;

2. jenis obyek pembinaan dan pengawasan bidang teknik dan lingkungan atas kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara;dan

3. sebaran obyek pembinaan dan pengawasan bidang teknik dan lingkungan atas kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara;

d. Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, yaitu:

1. jumlah obyek pembinaan dan pengawasan bidang pengusahaan atas kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara;

2. jenis obyek pembinaan dan pengawasan bidang pengusahaan atas kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara; dan

3. sebaran obyek pembinaan dan pengawasan bidang pengusahaan atas kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara;

e. Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, yaitu:

1. jumlah objek pembinaan dan pengawasan atas kegiatan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung;

2. jenis objek pembinaan dan pengawasan atas kegiatan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung;

3. sebaran objek pembinaan dan pengawasan atas kegiatan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung;

4. tingkat kejadian berbahaya dan/atau kecelakaan panas bumi atas kegiatan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung; dan

5. tingkat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan panas bumi atas kegiatan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung;

f. Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, yaitu:

1. jumlah dan jenis ilmu atau aspek kebumian;

2. sebaran lokasi dan potensi sumberdaya geologi dan lingkungan geologi;

3. jumlah potensi dan lokasi bencana geologi; dan

4. jumlah dan ragam layanan geologi; dan

g. Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi, yaitu:

1. prioritas pemantauan gunungapi; dan

2. tingkat aktivitas gunungapi.

(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, dan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral setelah mendapat persetujuan dari Menteri.

(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, dan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan.

 

 

Pasal 18 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral, menyatakan bahwa

(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, dan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi dilakukan melalui:

a. pertama;

b. perpindahan dari jabatan lain;

c. promosi.

(2) Selain pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan dilakukan melalui penyesuaian.

 

Pasal 19 Peraturan Menteri PANRB atau Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral, menyatakan bahwa

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, dan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

 

 

 

 

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah:

1. sarjana atau diploma empat bidang teknik perminyakan, teknik geologi, teknik geofisika, teknik mesin, teknik metalurgi dan material, teknik kimia, teknik kelautan, teknik fisika, teknik sipil, teknik elektro, teknik lingkungan, teknik industri, teknik perkapalan, teknik produksi minyak dan gas bumi, teknik pengolahan minyak dan gas bumi, teknik instrumentasi kilang, atau teknik mesin kilang untuk Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi;

2. sarjana atau diploma empat bidang teknik tenaga listrik, teknik elektro, teknik mesin, teknik lingkungan, teknik kimia, teknik fisika, teknik sipil, atau teknik informatika untuk Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan;

3. sarjana atau diploma empat bidang teknik pertambangan, teknik geologi, teknik sipil, teknik mesin, teknik kimia, teknik fisika, teknik lingkungan, teknik elektro, teknik metalurgi, teknik geodesi, teknik geofisika, atau teknik industri untuk Jabatan Fungsional Inspektur Tambang;

4. sarjana atau diploma empat bidang teknik pertambangan, teknik geologi, teknik metalurgi, teknik geofisika, teknik geodesi, teknik mesin, teknik elektro, teknik sipil, teknik lingkungan, teknik industri, hukum, ekonomi, manajemen, akuntansi, komunikasi atau sosiologi untuk Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan;

5. sarjana atau diploma empat bidang teknik panas bumi, teknik perminyakan, teknik geologi, teknik geofisika, teknik pertambangan, teknik mesin, teknik elektro, teknik sipil, teknik lingkungan, teknik industri, teknik fisika, teknik geodesi, atau teknik material untuk Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi;

6. sarjana atau diploma empat bidang teknik geologi, teknik geodesi, teknik geofisika, teknik kimia, teknik pertambangan, teknik perminyakan, teknik kelautan, teknik lingkungan, teknik fisika, geologi, geofisika, geografi, kimia, fisika, biologi, oseanografi atau teknik pengolahan minyak dan gas bumi atau teknik produksi minyak dan gas bumi untuk Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi;

7. sekolah menengah atas atau yang setara dengan jurusan ilmu pengetahuan alam atau sekolah menengah kejuruan teknik elektro, teknik elektronika, elektro, elektronika audio video, elektronika industri, teknik instalasi tenaga listrik, rekayasa perangkat lunak, teknik jaringan tenaga listrik, teknik komputer dan jaringan, geologi, geologi pertambangan, teknik geomatika, geomatika, atau geoinformatika untuk Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi jenjang Pemula; dan

8. diploma tiga jurusan teknik elektronik dan komunikasi, teknik elektronika, teknik elektro, elektronika, elektro, teknologi listrik, teknik informatika, manajemen informatika, teknik komputer, teknik elektronika industri, teknik listrik, geologi, teknik geologi untuk Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi jenjang Terampil.

e. nilai predikat kinerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS, bagi Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, dan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi pada jenjang:

a. ahli pertama;

b. ahli muda;

c. pemula; dan/atau

d. terampil.

(3) Pengangkatan pertama melalui pengisian lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, dan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(4) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, dan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi.

 

 

Pasal 20 Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral, menyatakan bahwa

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, dan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah:

1. Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi:

a) sarjana atau diploma empat bidang bidang teknik perminyakan, teknik geologi, teknik geofisika, teknik mesin, teknik metalurgi dan material, teknik kimia, teknik kelautan, teknik fisika, teknik sipil, teknik elektro, teknik lingkungan, teknik industri, teknik perkapalan, teknik produksi minyak dan gas bumi, teknik pengolahan minyak dan gas bumi, teknik instrumentasi kilang, teknik mesin kilang atau bidang ilmu teknik lainnya yang relevan dengan tugas jabatan Inspektur Minyak dan Gas Bumi untuk Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya;

b) magister bidang teknik perminyakan, teknik geologi, teknik geofisika, teknik mesin, teknik metalurgi dan material, teknik kimia, teknik kelautan, teknik fisika, teknik sipil, teknik elektro, teknik lingkungan, teknik industri, keselamatan dan kesehatan kerja, atau bidang ilmu teknik lainnya yang relevan dengan tugas jabatan Inspektur Minyak dan Gas Bumi untuk Ahli Utama;

2. Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan:

a) sarjana atau diploma empat bidang teknik tenaga listrik, teknik elektro, teknik mesin, teknik lingkungan, teknik kimia, teknik fisika, teknik sipil, teknik informatika, atau bidang teknik lainnya yang relevan dengan tugas jabatan Inspektur Ketenagalistrikan untuk jenjang Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya; atau

b) magister bidang teknik tenaga listrik, teknik elektro, teknik mesin, teknik lingkungan, teknik kimia, teknik fisika, teknik sipil, teknik informatika, teknik sistem energi baru dan terbarukan atau bidang teknik lainnya yang relevan dengan tugas jabatan Inspektur Ketenagalistrikan untuk jenjang Ahli Utama;

3. Jabatan Fungsional Inspektur Tambang:

a) sarjana atau diploma empat bidang teknik pertambangan, teknik geologi, teknik sipil, teknik mesin, teknik kimia, teknik fisika, teknik lingkungan, teknik elektro, teknik metalurgi, teknik geodesi, teknik geofisika, teknik industri, atau bidang teknik lainnya yang relevan dengan tugas jabatan Inspektur untuk jenjang Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya; atau

b) magister bidang teknik pertambangan, teknik geologi, teknik sipil, teknik mesin, teknik kimia, teknik fisika, teknik lingkungan, teknik elektro, teknik metalurgi, teknik geodesi, teknik geofisika, teknik industri, atau bidang teknik lainnya yang relevan dengan tugas jabatan Inspektur Tambang untuk jenjang Ahli Utama;

4. Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan:

a) sarjana atau diploma empat bidang teknik pertambangan, teknik geologi, teknik metalurgi, teknik geofisika, teknik geodesi, teknik mesin, teknik elektro, teknik sipil, teknik lingkungan, teknik industri, hukum, ekonomi, manajemen, akuntansi, komunikasi, sosiologi atau bidang lain yang relevan terkait dengan pembinaan dan pengawasan pengusahaan pertambangan mineral dan batubara, dan kualifikasi lain untuk Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya; atau

b) magister bidang teknik pertambangan, teknik geologi, teknik metalurgi, teknik geofisika, teknik geodesi, teknik mesin, teknik elektro, teknik sipil, teknik lingkungan, teknik industri, hukum, ekonomi, manajemen, akuntansi, komunikasi, sosiologi atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan untuk Ahli Utama;

5. Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi:

a) sarjana atau diploma empat bidang teknik panas bumi, teknik perminyakan, teknik geologi, teknik geofisika, teknik pertambangan, teknik mesin, teknik elektro, teknik sipil, teknik lingkungan, teknik industri, teknik fisika, teknik geodesi, teknik material atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan untuk Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya; atau

b) magister bidang teknik panas bumi, teknik perminyakan, teknik geologi, teknik geofisika, teknik pertambangan, teknik mesin, teknik elektro, teknik sipil, teknik lingkungan, teknik industri, teknik fisika, teknik geodesi, teknik material atau bidang teknik lain yang relevan dengan tugas jabatan untuk Ahli Utama;

6. Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi:

a) sarjana bidang teknik geologi, teknik geodesi, teknik geofisika, teknik kimia, teknik pertambangan, teknik perminyakan, teknik kelautan, teknik lingkungan, teknik fisika, geologi, geofisika, geografi, kimia, fisika, biologi, oseanografi atau diploma empat teknik pengolahan migas/teknik produksi migas, atau bidang ilmu lainnya yang relevan dengan tugas jabatan Penyelidik Bumi bagi Ahli Pertama dan Ahli Muda; atau

b) magister bidang teknik geologi, teknik geodesi, teknik geofisika, teknik kimia, teknik pertambangan, teknik perminyakan, teknik kelautan, teknik lingkungan, teknik fisika, geologi, geofisika, geografi, kimia, fisika, biologi, oseanografi, atau bidang ilmu teknik lainnya yang relevan dengan tugas jabatan Penyelidik Bumi bagi Ahli Madya dan Ahli Utama; dan

7. Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi:

a) sekolah menengah atas jurusan ilmu pengetahuan alam atau sekolah menengah kejuruan sesuai bidang yang relevan dengan tugas Pengamat Gunungapi untuk jenjang Pemula; dan

b) diploma tiga jurusan teknik elektronik dan komunikasi, teknik elektronika, teknik elektro, elektronika, elektro, teknologi listrik, teknik informatika, manajemen informatika, teknik komputer, teknik elektronika industri, teknik listrik, geologi, teknik geologi untuk jenjang Terampil.

e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah ditetapkan;

f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang energi dan sumber daya mineral yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;

g. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

h. berusia paling tinggi:

1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, dan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi pada kategori keahlian dalam jenjang Ahli Pertama dan Ahli Muda dan kategori keterampilan;

2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, dan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dalam jenjang Ahli Madya; dan

3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, dan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dalam jenjang Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.

(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, dan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi:

a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi ahli utama;

b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi ahli madya;

c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi ahli muda;

d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi ahli pertama dan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi kategori keterampilan;

(3) Selain perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perpindahan juga dilaksanakan antar Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, dan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi pada jenjang ahli utama, paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;

b. perpindahan Jabatan Fungsional kategori keterampilan, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke dalam Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi, Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, dan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi pada kategori keterampilan, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya, paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan

c. perpindahan antar-Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi kompetensi dan pengalaman bidang tugas, serta kebutuhan organisasi.

(4) Pengamat Gunungapi kategori keterampilan yang memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi kategori keahlian jenjang ahli pertama dengan syarat sebagai berikut:

a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi kategori keahlian jenjang ahli pertama yang akan diduduki;

b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan bidang kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan;

c. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan;

d. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi kategori keahlian jenjang ahli pertama yang akan diduduki; dan

e. berusia paling tinggi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h.

(5) Dalam hal dilakukan penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.

(6) Pengusulan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, dan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi pada jenjang Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h angka 3 dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h angka 3.

(7) Pengangkatan Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, dan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi melalui perpindahan harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan.

(8) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(9) Kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral dan disampaikan kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, dan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi.

 

Pasal 21 Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral, menyatakan bahwa

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;

e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang energi dan sumber daya mineral paling singkat 2 (dua) tahun; dan

f. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.

(3) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 22 Peraturan Menteri PANRB atau Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral, menyatakan bahwa

(1) Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c dalam Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, dan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi dilaksanakan melalui:

a. promosi kedalam atau dari Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, dan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi; dan

b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, dan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi.

(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral;

b. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

c. memiliki rekam jejak yang baik;

d. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;

e. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan

f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.

(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;

b. mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral;

c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan

d. berijazah paling rendah magister sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas jabatan pada Jabatan Fungsional:

1. Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, dan Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi pada jenjang Ahli Utama; dan

2. Penyelidik Bumi pada jenjang Ahli Madya dan Ahli Utama.

(4) Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja.

(5) Untuk mengikuti uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Pengawas Pertambangan, Inspektur Panas Bumi, Penyelidik Bumi dan Pengamat Gunungapi harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.

(6) Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.

(8) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui

promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 23 Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral, menyatakan bahwa

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi:

a. Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Pengawas Pertambangan, Inspektur Panas Bumi, dan Penyelidik Bumi Ahli Madya;

b. Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Pengawas Pertambangan, Inspektur Panas Bumi, dan Penyelidik Bumi Ahli Muda;

c. Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Pengawas Pertambangan, Inspektur Panas Bumi, dan Penyelidik Bumi Ahli Pertama;

d. Pengamat Gunungapi Penyelia;

e. Pengamat Gunungapi Mahir;

f. Pengamat Gunungapi Terampil; dan

g. Pengamat Gunungapi Pemula.

(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, dan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi pada jenjang ahli utama ditetapkan oleh Presiden atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara dan penetapan kebutuhan dari Menteri.

(3) Tata Cara Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 24 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral, menyatakan bahwa

(1) Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Pengawas Pertambangan, Inspektur Panas Bumi, Penyelidik Bumi dan Pengamat Gunungapi diberhentikan dari jabatannya apabila:

a. mengundurkan diri dari Jabatan;

b. diberhentikan sementara sebagai PNS;

c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;

d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;

e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi; atau

f. tidak memenuhi persyaratan Jabatan Fungsional.

(2) Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Pengawas Pertambangan, Inspektur Panas Bumi, dan Penyelidik Bumi dan Pengamat Gunungapi yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi.

(3) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian kinerja tugas bidang energi dan sumber daya mineral selama diberhentikan.

(4) Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Pengawas Pertambangan, Inspektur Panas Bumi, Penyelidik Bumi dan Pengamat Gunungapi yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya dengan hasil evaluasi kinerja paling rendah berpredikat baik setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi.

(5) Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Pengawas Pertambangan, Inspektur Panas Bumi, Penyelidik Bumi dan Pengamat Gunungapi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f harus diperiksa terlebih dahulu dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya.

(6) Mekanisme pemberhentian dan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 25 Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral, menyatakan bahwa

(1) Pengelolaan kinerja Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Pengawas Pertambangan, Inspektur Panas Bumi, Penyelidik Bumi dan Pengamat Gunungapi terdiri atas:

a. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi;

b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja;

c. penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja; dan

d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja.

(2) Evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dalam predikat kinerja untuk dikonversi ke dalam perolehan Angka Kredit.

(3) Dalam hal Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Inspektur

Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Pengawas Pertambangan, Inspektur Panas Bumi, Penyelidik Bumi dan Pengamat Gunungapi memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi, diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian.

(4) Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Inspektur

Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Pengawas Pertambangan, Inspektur Panas Bumi, Penyelidik Bumi dan Pengamat Gunungapi dapat diberikan angka kredit 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk setiap kenaikan pangkat, selama melaksanakan tugas di daerah terpencil/berbahaya/rawan/konflik/tanggap darurat bencana.

(5) Konversi angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta pengelolaan kinerja Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Pengawas Pertambangan, Inspektur Panas Bumi, Penyelidik Bumi dan Pengamat Gunungapi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 26 Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral, menyatakan bahwa

(1) Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Pengawas Pertambangan, Inspektur Panas Bumi, Penyelidik Bumi dan Pengamat Gunungapi wajib memenuhi standar kompetensi jabatan yang terdiri atas:

a. kompetensi teknis;

b. kompetensi manajerial; dan

c. kompetensi sosial kultural.

(2) Standar kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(3) Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Pengawas Pertambangan, Inspektur Panas Bumi, Penyelidik Bumi dan Pengamat Gunungapi wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan pemenuhan minimal standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dan minat serta kebutuhan dalam sistem pembelajaran terintegrasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 27 Peraturan Menteri PANRB atau Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral, menyatakan bahwa

(1) Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat.

(2) Dalam hal Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Pengawas Pertambangan, Inspektur Panas Bumi, Penyelidik Bumi dan Pengamat Gunungapi telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang, namun belum tersedia lowongan kebutuhan jabatan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Pengawas Pertambangan, Inspektur Panas Bumi, Penyelidik Bumi dan Pengamat Gunungapi dapat diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi.

(3) Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Pengawas Pertambangan, Inspektur Panas Bumi, Penyelidik Bumi dan Pengamat Gunungapi yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas jabatannya dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa.

(4) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mekanisme kenaikan pangkat dan kenaikan pangkat istimewa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 28 Peraturan Menteri PANRB atau Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral, menyatakan bahwa

(1) Instansi pembina Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi yaitu kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

(2) Instansi pembina mempunyai tugas sebagai berikut:

a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi;

b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi;

c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi;

d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Pengawas Pertambangan, Inspektur Panas Bumi, Penyelidik Bumi dan Pengamat Gunungapi;

e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi;

f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi;

g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi;

h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;

i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi;

j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi;

k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi;

l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi;

m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi;

n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi;

o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi;

p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;

q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi di Instansi Pembina serta Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan dan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan;

r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Inspektur Ketenagalistrikan, dan Penyelidik Bumi; dan

s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Pengawas Pertambangan, Inspektur Panas Bumi, Penyelidik Bumi dan Pengamat Gunungapi.

(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, dapat dilakukan oleh instansi pengguna Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan dan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi setelah mendapat akreditasi dari instansi pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Pelaksanaan tugas dan pelaporan hasil pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 29 Peraturan Menteri PANRB atau Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral, menyatakan bahwa

(1) Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi wajib memiliki organisasi profesi.

(2) Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Pengawas Pertambangan, Inspektur Panas Bumi, Penyelidik Bumi dan Pengamat Gunungapi wajib menjadi anggota dari organisasi profesi.

(3) Pembentukan organisasi profesi, tugas, dan pelaksanaan hubungan kerja antara organisasi profesi Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

 

 

Pasal 30 Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral, menyatakan bahwa Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

 

 

Pasal 31 Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral, menyatakan bahwa Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

 

Pasal 32 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral, menyatakan bahwa Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:

a. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 23/KEP/M.PAN/4/2002 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi dan Angka Kreditnya;

b. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 136/KEP/M.PAN/12/2002 tentang Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi dan Angka Kreditnya;

c. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 223);

d. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Tambang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1834);

e. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1835); dan

f. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1250); dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 33 Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral, menyatakan bahwa Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 23/KEP/M.PAN/4/2002 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi dan Angka Kreditnya;

b. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 136/KEP/M.PAN/12/2002 tentang Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi dan Angka Kreditnya;

c. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 223);

d. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Tambang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1834);

e. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1835); dan

f. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1250); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 34 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral, menyatakan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Link download Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2023

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral, menyatakan bahwa Semoga ada manfaatnya

 



= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post