Permenkes Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penanggulangan Covid-19

Permenkes Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penanggulangan Covid-19


PMK atau Permenkes Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penanggulangan Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, telah ditetapkan status pandemi COVID-19 telah berakhir dan mengubah status faktual COVID-19 menjadi penyakit endemi di Indonesia; b) bahwa untuk menindaklanjuti perubahan status pandemic COVID-19 menjadi endemi, diperlukan upaya penanggulangan COVID-19 yang menyeluruh dan berkesinambungan guna pencegahan dan pengendalian kasus COVID-19; c) bahwa pelaksanaan penanggulangan COVID-19 membutuhkan dukungan dan kerja sama lintas sektor, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lain, sehingga diperlukan pedoman dalam pelaksanaannya; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

 

Dasar hukum diterbitkan PMK atau Permenkes Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penanggulangan Covid19 (Corona Virus Disease 2019) adalah sebagai berikut:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);

5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

6. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 83);

7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1755);

8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 156);

 

Pasal 1 PMK atau Permenkes Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menyataka bahwa Pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab dalam pelaksanaan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk meminimalisir penularan COVID-19 dan menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19.

 

Pasal 2 PMK atau Permenkes Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penanggulangan Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) menyatakan bahwa Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan melalui kegiatan: a) promosi kesehatan; b) surveilans; c) imunisasi; d) manajemen klinis; dan e) pengelolaan limbah.

 

Pasal 3 Permenkes atau PMK Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penanggulangan Covid-19 (Corona Virus Disease 2019), menyatakan hal-hal sebagai berikut:

(1) Ketentuan mengenai pelaksanaan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dijabarkan dalam Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan bagi Kementerian Kesehatan, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, fasilitas pelayanan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, pemangku kepentingan, dan masyarakat dalam pelaksanaan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

 

Pasal 4 PMK atau Permenkes Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penanggulangan Covid-19 (Corona Virus Disease 2019), menyatakan bahwa dalam rangka penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pemerintah pusat bertanggung jawab:

a. menetapkan kebijakan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

b. menyediakan obat, vaksin, sarana pendukung imunisasi, dan perbekalan kesehatan yang dibutuhkan;

c. meningkatkan kemampuan teknis sumber daya manusia;

d. melakukan advokasi dan kerja sama antar lintas program dan lintas sektor;

e. menyusun, mengembangkan, dan menyediakan materi dan media komunikasi, informasi, dan edukasi;

f. mengembangkan dan melaksanakan penyelenggaraan surveilans dan sistem informasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

g. membentuk, memperkuat, dan melaksanakan system kendali mutu jejaring laboratorium penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) nasional;

h. mempersiapkan dan/atau memperkuat sarana isolasi, karantina dan perawatan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sesuai dengan kebutuhan; dan

i. melakukan penelitian dan pengembangan.

 

Pasal 5 Permenkes PMK Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penanggulangan Covid-19 (Corona Virus Disease 2019), menyatakan bahwa dalam rangka penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pemerintah daerah provinsi bertanggung jawab:

a. menetapkan dan melaksanakan kebijakan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah provinsi sesuai dengan kebijakan nasional;

b. mendistribusikan obat, vaksin, sarana pendukung imunisasi, dan perbekalan kesehatan sampai dengan kabupaten/kota;

c. memberikan dukungan penyediaan obat dan perbekalan kesehatan yang dibutuhkan;

d. meningkatkan kemampuan teknis sumber daya manusia;

e. melakukan advokasi dan sosialisasi kepada pemangku kebijakan di tingkat provinsi;

f. melakukan sosialisasi dan koordinasi kepada lintas program dan lintas sektor tingkat provinsi;

g. mengembangkan, dan menyediakan media komunikasi, informasi, dan edukasi sesuai dengan kondisi setempat;

h. melaksanakan penyelenggaraan surveilans dan system informasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

i. membentuk, memperkuat, dan melaksanakan system kendali mutu jejaring laboratorium penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tingkat provinsi;

j. memberikan dukungan pelaksanaan kegiatan penanggulangan kejadian luar biasa Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di kabupaten/kota, termasuk dukungan sarana isolasi, karantina, dan perawatan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 6 PMK atau Permenkes Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penanggulangan Covid-19 (Corona Virus Disease 2019), menyatakan bahwa dalam rangka penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggung jawab:

a. membuat dan melaksanakan kebijakan program penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah kabupaten/kota sesuai dengan kebijakan nasional dan provinsi;

b. mendistribusikan obat, vaksin, sarana pendukung imunisasi, dan perbekalan kesehatan ke Puskesmas dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya;

c. memberikan dukungan penyediaan obat dan perbekalan kesehatan yang dibutuhkan;

d. meningkatkan kemampuan teknis sumber daya manusia;

e. melakukan advokasi dan kerja sama antar lintas program dan lintas sektor;

f. mengembangkan dan menyediakan media komunikasi, informasi, dan edukasi sesuai dengan kondisi setempat;

g. membentuk, memperkuat, dan melaksanakan sistem kendali mutu jejaring laboratorium penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tingkat kabupaten/kota;

h. melaksanakan penyelenggaraan surveilans, imunisasi, dan sistem informasi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19); dan

i. melaksanakan kegiatan penanggulangan kejadian luar biasa Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

 

Pasal 7 PMK atau Permenkes Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penanggulangan Covid-19 (Corona Virus Disease 2019), menyatakan bahwa:

(1) Setiap masyarakat baik secara perseorangan maupun kelompok harus berperan serta aktif dalam penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

(2) Kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, organisasi profesi, komunitas, dan dunia usaha.

(3) Peran serta masyarakat dalam penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilakukan dengan cara paling sedikit:

a. mempromosikan perilaku hidup bersih dan sehat;

b. meningkatkan daya tahan tubuh keluarga;

c. membantu melakukan penemuan kasus secara aktif melalui surveilans;

d. membentuk dan mengembangkan kader dan relawan kesehatan;

e. mendorong perseorangan atau kelompok yang berpotensi tertular untuk memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan; dan

f. mendorong perseorangan atau kelompok sasaran imunisasi program untuk mendapatkan imunisasi di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat pelayanan imunisasi lainnya.

(4) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan, dinas kesehatan, dan/atau Kementerian Kesehatan.

 

Pasal 8 PMK atau Permenkes Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)¸ menyatakan bahwa Pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, sesuai dengan kewenangan masing- masing.

 

Pasal 9 PMK atau Permenkes Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penanggulangan Covid-19 (Corona Virus Disease 2019), menyatakan hal-hal sebagai berikut

(1) Rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dirawat sebelum berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya pelayanan pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Kesehatan mengenai Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

(2) Setelah berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang mulai dirawat pada paling lambat tanggal 31 Agustus 2023 dapat mengajukan klaim penggantian biaya mengacu pada ketentuan dalam Keputusan Menteri Kesehatan mengenai Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

 

Pasal 10 PMK atau Permenkes Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penanggulangan Covid-19 (Corona Virus Disease 2019), menyatakan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan wajib melakukan verifikasi klaim atas klaim Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Kesehatan mengenai Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

 

Pasal 11 PMK atau Permenkes Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penanggulangan Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) menyatakan bahwa Kebijakan pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) tetap dilanjutkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

 

Pasal 12 PMK atau Permenkes Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penanggulangan Covid-19 (Corona Virus Disease 2019), menyatakan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Link download PMK atau Permenkes Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penanggulangan Covid-19 (disini)

 

Demikian informasi tentang PMK atau Permenkes Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penanggulangan Covid-19 (Corona Virus Disease 2019). Semoga ada manfaatnya.

 


= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post