Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi

Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi


Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pelaksanaan tugas teknis peradilan di Mahkamah Konstitusi diperlukan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi untuk tugas teknis peradilan di Mahkamah Konstitusi; b) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang bidang teknis peradilan di Mahkamah Konstitusi serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi; c) bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 121/PUU- XX/2022 bertanggal 27 Juni 2023, menyatakan Pasal 7A ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, yang pada pokoknya menyatakan sepanjang tidak dimaknai Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi merupakan jabatan fungsional keahlian yang menjalankan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah Konstitusi yang meliputi Panitera Konstitusi Ahli Utama, Panitera Konstitusi Ahli Madya, Panitera Konstitusi Ahli Muda, dan Panitera Konstitusi Ahli Pertama; d) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan jabatan fungsional; e) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi.

 

Pasal 1 Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi, menyatakan bahwa dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

3. Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan tugas teknis peradilan di Mahkamah Konstitusi.

4. Pejabat Fungsional Panitera Konstitusi yang selanjutnya disebut Panitera Konstitusi adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan tugas teknis peradilan di Mahkamah Konstitusi.

5. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

8. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja PNS.

9. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Panitera Konstitusi.

10. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Panitera Konstitusi sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.

11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

 

Pasal 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi, menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi merupakan jabatan karier PNS.

 

Pasal 3 Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi, menyatakan bahwa

(1) Panitera Konstitusi berkedudukan sebagai pelaksana tugas teknis peradilan di Mahkamah Konstitusi.

(2) Panitera Konstitusi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Hakim Konstitusi melalui Panitera dan Panitera Muda Mahkamah Konstitusi.

 

Pasal 4 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi, menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi termasuk dalam klasifikasi/rumpun hukum dan peradilan.

 

Pasal 5 Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi, menyatakan bahwa

(1) Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

(2) Jenjang Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Panitera Konstitusi Ahli Pertama;

b. Panitera Konstitusi Ahli Muda;

c. Panitera Konstitusi Ahli Madya; dan

d. Panitera Konstitusi Ahli Utama.

 

Pasal 6 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi, menyatakan bahwa Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 7 Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi, menyatakan bahwa

(1) Tugas Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi yaitu melaksanakan tugas teknis peradilan di Mahkamah Konstitusi.

(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ruang lingkup kegiatan meliputi:

a. Panitera Konstitusi Ahli Pertama melaksanakan penyiapan, perumusan, dan pelaksanaan tugas teknis peradilan, serta identifikasi dan inventarisasi bahan penyusunan kebijakan teknis administratif peradilan di Mahkamah Konstitusi;

b. Panitera Konstitusi Ahli Muda melaksanakan penyiapan, perumusan, dan pelaksanaan tugas teknis peradilan, serta analisis data dan informasi dan penyajian hasil analisis penyusunan kebijakan teknis administratif peradilan di Mahkamah Konstitusi;

c. Panitera Konstitusi Ahli Madya melaksanakan penyiapan, perumusan, dan pelaksanaan tugas teknis peradilan, serta validasi, perumusan rekomendasi, dan pengkajian penyusunan kebijakan teknis administratif peradilan di Mahkamah Konstitusi; dan

d. Panitera Konstitusi Ahli Utama melaksanakan penyiapan, perumusan, dan pelaksanaan tugas teknis peradilan, serta perumusan, monitoring, dan evaluasi kebijakan teknis administratif peradilan di Mahkamah Konstitusi.

(3) Selain ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitera Konstitusi dapat diberikan tugas lainnya.

(4) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan tugas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Mahkamah Konstitusi guna pencapaian target organisasi.

(5) Ekspektasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

Pasal 8 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi, menyatakan bahwa

(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi:

a. jumlah dan kompleksitas isu konstitusional dalam perkara yang diperiksa, diadili, dan diputus oleh Hakim Konstitusi;

b. jumlah tugas teknis peradilan di Mahkamah Konstitusi; dan

c. jumlah tugas teknis administratif peradilan di Mahkamah Konstitusi.

(2) Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi setelah mendapat persetujuan dari Menteri.

(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan.

 

Pasal 9 Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi, menyatakan bahwa Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi dapat dilakukan melalui:

a. perpindahan dari jabatan lain;

b. penyesuaian; dan

c. promosi.

 

Pasal 10 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi, menyatakan bahwa

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah magister di bidang hokum dengan latar belakang sarjana di bidang ilmu hukum.

e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Mahkamah Konstitusi;

f. memiliki pengalaman di bidang kepaniteraan paling singkat 2 (dua) tahun atau berpengalaman sebagai panitera pengganti ad-hoc;

g. nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

h. berusia paling tinggi:

1. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi Ahli Pertama dan Panitera Konstitusi Ahli Muda;

2. 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi Ahli Madya; dan

3. 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.

(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi:

a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi Ahli Utama;

b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi Ahli Madya;

c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi Ahli Muda; dan

d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi Ahli Pertama.

(3) Selain perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) perpindahan juga dilaksanakan antar-Jabatan Fungsional dengan ketentuan sebagai berikut:

a. perpindahan Jabatan Fungsional lain ke dalam Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi; dan

b. perpindahan antar-Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi kompetensi dan pengalaman bidang tugas serta kebutuhan organisasi.

(4) Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan  pengalaman  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan menjadi paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.

(5) Pengusulan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia sebagaimana pada ayat (1) huruf h.

(6) Pengangkatan Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi melalui perpindahan harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan.

(7) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 11 Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi, menyatakan bahwa

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah sarjana di bidang ilmu hukum;

e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi paling singkat 2 (dua) tahun; dan

f. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.

(3) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 12 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi, menyatakan bahwa

(1) Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dalam Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi dilaksanakan melalui:

a. promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional; dan

b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi.

(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Mahkamah Konstitusi;

b. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

c. memiliki rekam jejak yang baik;

d. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;

e. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan

f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.

(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan:

a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;

b. mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Mahkamah Konstitusi;

c. memiliki predikat kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan

d. berijazah paling rendah magister sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi;

(4) Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja.

(5) Untuk mengikuti uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Panitera Konstitusi harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.

(6) Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.

(8) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 13 Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi, menyatakan bahwa

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional ditetapkan oleh PPK, bagi:

a. Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi Ahli Madya;

b. Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi Ahli Muda; dan

c. Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi Ahli Pertama.

(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi Ahli Utama ditetapkan oleh Presiden atas usulan PPK.

(3) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh PPK setelah mendapat persetujuan dari Ketua Mahkamah Konstitusi.

(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara dan penetapan kebutuhan dari Menteri.

(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 14 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi, menyatakan bahwa

(1) Panitera Konstitusi diberhentikan dari jabatannya apabila:

a. mengundurkan diri dari jabatan;

b. diberhentikan sementara sebagai PNS;

c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;

d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;

e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas; atau

f. tidak memenuhi persyaratan Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi.

(2) Panitera Konstitusi yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi.

(3) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian kinerja tugas bidang Panitera Konstitusi selama diberhentikan.

 (4) Panitera Konstitusi yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya dengan hasil evaluasi kinerja paling rendah berpredikat baik setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi.

(5) Panitera Konstitusi yang diberhentikan dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f harus diperiksa terlebih dahulu dan mendapatkan izin dari PPK sebelum ditetapkan pemberhentiannya.

(6) Mekanisme pemberhentian dan pengangkatan kembali dalam Jabatan  Fungsional  Panitera  Konstitusi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

 

Pasal 15 Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi, menyatakan bahwa

(1) Pengelolaan kinerja Panitera Konstitusi terdiri atas:

a. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi;

b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja;

c. penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja; dan

d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja.

(2) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dalam predikat kinerja yang dinilai oleh Hakim Konstitusi untuk dikonversi ke dalam perolehan Angka Kredit.

(3) Dalam hal Panitera Konstitusi memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi, diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian.

(4) Konversi Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dan pengelolaan kinerja Panitera Konstitusi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 16 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi, menyatakan bahwa

(1) Panitera Konstitusi wajib memenuhi standar kompetensi yang terdiri atas:

a. kompetensi teknis;

b. kompetensi manajerial; dan

c. kompetensi sosial kultural.

(2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Panitera Konstitusi wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan pemenuhan minimal standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan minat serta kebutuhan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi dalam sistem pembelajaran terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 17 Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi, menyatakan bahwa

(1) Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat.

(2) Dalam hal Panitera Konstitusi telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang dan memenuhi kualifikasi kompetensi pada jenjang yang akan diduduki, namun belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, Panitera Konstitusi yang telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat dapat diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi.

(3) Panitera Konstitusi yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas jabatannya dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa.

(4) Angka Kredit Kumulatif hasil penilaian Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mekanisme kenaikan pangkat dan kenaikan pangkat istimewa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 18 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi, menyatakan bahwa

(1) Instansi pembina Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi yaitu Mahkamah Konstitusi.

(2) Instansi pembina mempunyai tugas sebagai berikut:

a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi;

b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi;

c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi;

d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi;

e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi;

f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi;

g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi;

h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;

i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi;

j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi;

k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi;

l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi;

m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi;

n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi;

o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi;

p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;

q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi; dan

r. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.

(3) Pelaksanaan tugas dan pelaporan hasil pembinaan Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 19 Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi, menyatakan bahwa

(1) Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi wajib memiliki organisasi profesi.

(2) Setiap Panitera Konstitusi wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi.

(3) Pembentukan organisasi profesi, tugas, dan pelaksanaan hubungan kerja antara organisasi profesi Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi dengan instansi pembina dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 20 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi, menyatakan bahwa Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

 

Pasal 21 Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi, menyatakan bahwa Penyesuaian dalam Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 berlaku bagi Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti yang saat ini masih melaksanakan tugas teknis administratif peradilan, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Panitera dan Panitera Muda dengan golongan ruang paling rendah Pembina Utama Muda (IV/c) dan memiliki masa kepangkatan paling kurang 4 (empat) tahun pada jenjang Ahli Utama;

b. Panitera Pengganti Tingkat I dan/atau Tingkat II dengan golongan ruang Pembina (IV/a) sampai dengan golongan ruang Pembina Utama Muda (IV/c) pada jenjang Ahli Madya; dan

c. Panitera Pengganti Tingkat II dengan golongan ruang paling rendah Penata (III/c) sampai dengan golongan ruang Penata Tingkat I (III/d) pada jenjang Ahli Muda.

 

 

Pasal 22 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi, menyatakan bahwa pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi dengan pendidikan di bawah kualifikasi pendidikan magister sesuai persyaratan jabatan tetap melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi sesuai dengan jenjang jabatannya;

b. PNS sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib memiliki kualifikasi pendidikan magister sesuai persyaratan jabatan paling lama 4 (empat) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan; dan

c. Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak memenuhi kualifikasi pendidikan sampai dengan batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, PNS diberhentikan dari Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi.

 

Pasal 23 Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi, menyatakan bahwa Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi tetap mendapatkan hak kepegawaian sesuai dengan jabatan masing- masing yang diduduki sampai dengan diberlakukannya peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak kepegawaian Panitera Konstitusi.

 

Pasal 24 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi, menyatakan bahwa Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

 

Pasal 25 Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi¸menyatakan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Link download Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi (disini)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi. Semoga ada manfaatnya.

 

 


= Baca Juga =


1 Comments

Post a Comment
Previous Post Next Post