Permenhub Nomor PM 38 Tahun 2023 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan

Permenhub Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan


Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Permenhub Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan Dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf i Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Pasal 52 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf i Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan.

 

Pasal 1 Permenhub Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, menyatakan bahwa dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

3. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

4. Pejabat Fungsional adalah ASN yang menduduki JF pada instansi pemerintah.

5. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengawasan, pengendalian dan investigasi di bidang navigasi penerbangan dan komponennya serta organisasi lembaga pendidikan dan pelatihan.

8. Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan teknis pengaturan, teknis pengawasan, teknis pengendalian di bidang navigasi penerbangan dan komponennya serta organisasi lembaga pendidikan dan pelatihan.

9. Pejabat Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan yang selanjutnya disebut Inspektur Navigasi Penerbangan adalah ASN yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pengaturan, pengawasan, pengendalian, dan investigasi di bidang navigasi penerbangan dan komponennya serta organisasi lembaga pendidikan dan pelatihan.

10. Pejabat Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan yang selanjutnya disebut Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan adalah ASN yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan teknis pengaturan, teknis pengawasan, teknis pengendalian di bidang navigasi penerbangan dan komponennya serta organisasi lembaga pendidikan dan pelatihan.

11. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS setiap tahun.

12. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Inspektur Navigasi Penerbangan dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.

13. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Inspektur Navigasi Penerbangan dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.

14. Tugas Jabatan adalah tugas utama dari setiap jenjang JF yang diwujudkan dalam satuan angka kredit.

15. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di transportasi.

16. Nilai Kinerja adalah hasil penilaian kinerja yang terdiri atas unsur prestasi kerja dan perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.

17. Pejabat Penilai adalah atasan langsung pegawai yang bersangkutan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Pimpinan Unit Kerja.

18. Standar Kualitas Hasil Kerja Inspektur Navigasi Penerbangan dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan selanjutnya disebut SKHK adalah persyaratan mutu dari suatu kegiatan Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan penilaian kualitas hasil kerja.

19. Penilaian Kualitas Hasil Kerja Inspektur Navigasi Penerbangan dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbanganyang selanjutnya disebut Penilaian Kualitas Hasil Kerja adalah penilaian yang dilakukan untuk mengevaluasi kinerja Inspektur Navigasi Penerbangan dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan.

20. Nilai Kualitas adalah nilai prestasi yang diperoleh Inspektur Navigasi Penerbangan dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan terhadap kualitas hasil kerja pembinaan teknis atau pengelolaan teknis di bidang navigasi penerbangan.

21. Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang pengaturan, pengawasan, pengendalian dan investigasi di bidang navigasi penerbangan yang menyangkut aspek pengetahuan, keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan.

22. Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan.

23. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.

 

Pasal 2 Permenhub Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, menyatakan

(1) Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.

(2) Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:

a. Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Pertama;

b. Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Muda; dan

c. Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Madya.

 

Pasal 3 Permenhub Nomor Pm 38 Tahun 2023 menyatakan

(1) Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan.

(2) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

a. Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Terampil;

b. Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Mahir; dan

c. Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Penyelia.

 

Pasal 4 Permenhub Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, menyatakan Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memiliki kompetensi di bidang sebagai berikut:

a. bidang Air Traffic Services (ATS);

b. bidang Communication Navigation Surveillance (CNS);

c. bidang Aeronautical Information Services (AIS);

d. bidang Procedure of Air Navigation Services Aircraft Operation (PANS-OPS);

e. bidang Aeronautical Meteorogical Information Services (MET); dan/atau

f. bidang Search and Rescue (SAR).

 

Pasal 5 Permenhub Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, menyatakan bahwa Pangkat dan golongan ruang atas jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

 

Pasal 6 Permenhub Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, menyatakan bahwa Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan yaitu melaksanakan kegiatan pengaturan, pengawasan, pengendalian, dan investigasi di bidang navigasi penerbangan.

 

Pasal 7 Permenhub Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, menyatakan bahwa Tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian dan teknis pengawasan di bidang navigasi penerbangan.

 

Pasal 8 Permenhub Nomor Pm 38 Tahun 2023 menyatakan bahwa

(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan yang dapat dinilai angka kreditnya terdiri atas:

a. unsur kegiatan utama;

b. unsur kegiatan penunjang; dan

c. unsur kegiatan pengembangan profesi.

(2) Unsur kegiatan utama berupa pembinaan teknis navigasi penerbangan.

(3) Sub unsur dari unsur kegiatan utama terdiri atas:

a. pengaturan;

b. pengawasan;

c. pengendalian; dan

d. investigasi.

(4) Sub unsur kegiatan penunjang terdiri atas:

a. pengajar/pelatih/pembimbing di bidang navigasi penerbangan;

b. keanggotaan dalam tim penilai/tim uji kompetensi;

c. perolehan penghargaan/tanda jasa;

d. perolehan gelar/ijazah lain. dan

e. pelaksanaan tugas yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan;

(5) Sub unsur kegiatan pengembangan profesi terdiri atas:

a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan;

b. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan;

c. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan;

d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan;

e. pengembangan kompetensi di bidang Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan; dan

f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi di bidang Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan.

 

Pasal 9 Permenhub Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, menyatakan bahwa

(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:

a. unsur kegiatan utama;

b. unsur kegiatan penunjang; dan

c. unsur kegiatan pengembangan profesi.

(2) Unsur kegiatan utama berupa pengelolaan teknis dibidang Navigasi Penerbangan.

(3) Sub unsur dari unsur kegiatan utama terdiri atas:

a. teknis pengaturan;

b. teknis pengawasan; dan

c. teknis pengendalian

(4) Sub unsur dari unsur kegiatan penunjang terdiri atas:

a. pengajar/pelatih/pembimbing di bidang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan;

b. keanggotaan dalam tim penilai/tim uji kompetensi;

c. perolehan penghargaan/tanda jasa;

d. perolahan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya; dan

e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan.

(5) Sub unsur dari unsur kegiatan pengembangan Profesi, terdiri atas:

a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan;

b. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan;

c. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan;

d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan;

e. pengembangan kompetensi di bidang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan; dan

f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi di bidang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan.

 

Pasal 10 Permenhub Nomor Pm 38 Tahun 2023, menyatakan bahwa

(1) Rincian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan pada pembinaan teknis Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Rincian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan pada pengelolaan teknis navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 11 Permenhub Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, menyatakan bahwa Unit Kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tugas jabatan dari Inspektur Navigasi Penerbangan dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan menyusun kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan

 

Pasal 12 Permenhub Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, menyatakan bahwa

(1) Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan dilakukan berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari beberapa indikator meliputi:

a. jumlah area standar, pengendalian, dan objek area pengawasan;

b. ruang lingkup area standar, pengendalian, dan objek area pengawasan; dan

c. tingkat resiko keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan.

(2) Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yang disusun dalam bentuk dokumen perencanaan kebutuhan JF tahunan.

(3) Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan dievaluasi paling sedikit 2 (dua) tahun.

(4) Hasil evaluasi penghitungan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai dasar penyesuaian perubahan kebutuhan JF.

(5) Apabila dari hasil evaluasi penghitungan kebutuhan terdapat perubahan jumlah Inspektur Navigasi Penerbangan dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan akan dilaksanakan mekanisme penyesuaian yang ditetapkan oleh direktur jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perhubungan udara.

(6) Pedoman penghitungan dan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 13 Permenhub Nomor Pm 38 Tahun 2023 menyatakan bahwa Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan ditetapkan oleh:

a. Menteri bagi ASN yang menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Madya; atau

b. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian bagi ASN yang menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Pertama sampai Ahli Muda dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Terampil sampai Penyelia.

 

Pasal 14 Permenhub Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, menyatakan bahwa Pengangkatan ASN ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan dilakukan melalui pengangkatan:

a. pertama;

b. perpindahan dari jabatan lain;

c. penyesuaian/inpassing; dan

d. promosi.

 

Pasal 15 Permenhub Nomor Pm 38 Tahun 2023, menyatakan bahwa

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus ASN;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;

e. bagi Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Air Traffic Services:

1. memiliki pendidikan formal D-IV Ahli Lalu Lintas Udara, D-IV Pemandu Komunikasi Penerbangan, S-1 Teknik Komputer, Informatika, Penerbangan, Teknik Bidang Elektro, Sipil, Arsitektur, Hukum, Sastra, Inggris, Ekonomi Manajemen, Administrasi Publik, Administrasi Negara, S-2 bidang Transportasi Teknik Penerbangan, Komputer, Teknik Sipil, Teknik Arsitektur, Teknik Mesin, Teknik Geodesi, Statistika, dan Ilmu Administrasi;

2. memiliki sertifikat kompetensi pelatihan bidang Air Traffic Services; dan

3. memiliki kemampuan ICAO English Language Proficiency (IELP) Level 4 atau kemampuan bahasa inggris dibuktikan dengan sertifikast TOEIC.

f. bagi Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Communication Navigastion Surveillance:

1. memiliki pendidikan formal D-IV Teknik Navigasi Udara, D-IV Teknik Listrik Bandar Udara, S-1 Teknik Bidang Elektro, Telekomunikasi, Fisika, Komputer, Informatika, Penerbangan dan S-2 bidang Transportasi Teknik Penerbangan, Teknik Elektro, Teknik Telekomunikasi, Teknik Pesawat Udara, Teknik Sipil, Teknik Arsitektur, Teknik Mesin, Teknik Geodesi, Statistika, dan Ilmu Administrasi;

2. memiliki sertifikat kompetensi pelatihan bidang Communication Navigation Surveillance; dan

3. memiliki kemampuan bahasa inggris dibuktikan dengan sertifikat TOEIC.

g. bagi Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Aeronautical Information Services (AIS):

1. memiliki pendidikan formal D-IV Informasi Aeronautika, D-IV Pemandu Lalu Lintas Udara, D-IV Pemandu Komunikasi Penerbangan, D-IV Teknik Navigasi Udara, S-1 Teknik Komputer, Informatika, Penerbangan, Sipil, Geodesi, Hukum, Sastra Inggris, Ekonomi Manajemen, Administrasi Publik, Administrasi Negara, Teknik Sipil, Teknik Arsitektur, Teknik Mesin, Teknik Geodesi, Statistika, dan Ilmu Administrasi;

2. memiliki sertifikat kompetensi pelatihan bidang Aeronautical Information Services (AIS); dan

3. memiliki kemampuan Bahasa inggris dibuktikan dengan sertifikat TOEIC.

h. bagi Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Procedure of Air navigation Services- Aircraft Operation (PANS-OPS):

1. memiliki pendidikan formal D-IV Informasi Aeronautika, D-IV Ahli Lalu Lintas Udara, D-IV Ahli Komunikasi Penerbangan, D-IV Teknik Navigasi Udara, S-1 Teknik bidang Elektro, Telekomunikasi, Geodesi, Komputer, Informatika, Penerbangan, Matematika, Administrasi Publik, IPA, Geografi, Teknik Sipil, Teknik Arsitektur, Teknik Mesin, Teknik Geodesi, Statistika, dan Ilmu Administrasi;

2. memiliki sertifikat kompetensi pelatihan bidang Prosedure of Air Navigation Services-Aircraft Operation (PANS-OPS); dan

3. memiliki kemampuan Bahasa inggris dibuktikan dengan sertifikat TOEIC.

i. bagi Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Meteorologi (MET):

1. memiliki pendidikan formal D-IV bidang Meteorologi, S-1 NonKependidikan Jurusan Geografi, Geofisika, Geologi, Fisika, Matematika, Statistika, Instrumentasi, teknik Elektro, Informatika dan S2- NonKependidikan Jurusan Geografi, Geofisika, Geologi, Fisika, Matematika, Statistika, Instrumentasi, Teknik Elektro, Informatika, Teknik Sipil, Teknik Arsitektur, Teknik Mesin, Teknik Geodesi, Statistika, dan Ilmu Administrasi;

2. memiliki sertifikat kompetensi pelatihan bidang Meteorologi; dan

3. memiliki kemampuan bahasa inggris dibuktikan dengan sertifikat TOEIC.

j. bagi Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Search and Rescue (SAR):

1. memiliki pendidikan formal D-IV semua jurusan, S-1 semua jurusan, dan S-2 Manajemen Bencana;

2. memiliki sertifikat kompetensi pelatihan bidang Search and Rescue (SAR); dan

3. memiliki kemampuan bahasa inggris dibuktikan dengan sertifikat TOEIC.

(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dari calon ASN.

(3) Calon ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai ASN, paling lambat 1 (satu) tahun wajib diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan.

(4) Dalam hal ASN belum diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan melebihi 1 (satu) tahun, ASN yang bersangkutan tidak diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sampai diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan;

(5) ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang navigasi penerbangan.

(6) ASN yang belum mengikuti atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tidak diberikan kenaikan jenjang 1 (satu) tingkat diatasnya.

 

Pasal 16 Permenhub Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, menyatakan bahwa

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus ASN;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;

e. bagi Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Air Traffic Services (ATS):

1. memiliki Pendidikan formal di bidang diploma dua D-II Pemandu Lalu Lintas Udara, D-II Pemandu Komunikasi Penerbangan, D-III Pemandu Lalu Lintas Udara, D-III Pemandu Komunikasi Penerbangan, Teknik Sipil, Teknik Arsitektur, Teknik Mesin, Teknik Geodesi, Statistika, dan Ilmu Administrasi;

2. memiliki sertifikat kompetensi pelatihan bidang Air Traffic Services; dan

3. memiliki kemampuan ICAO English Language Proficiency (IELP) Level 4 atau kemampuan Bahasa Inggris dibuktikan dengan sertifikat TOEIC.

f. bagi Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Communication Navigation Services (CNS):

1. memiliki Pendidikan formal D-II Teknik Navigasi Udara, D-II Teknik Listrik Bandara, D-III Teknik Navigasi Udara, D-III Teknik Bidang Elektro, Telekomunikasi, Fisika, Komputer, Informatika, Penerbangan dan Teknik Pesawat Udara, Teknik Sipil, Teknik Arsitektur, Teknik Mesin, Teknik Geodesi, Statistika, dan Ilmu Administrasi; dan

2. memiliki sertifikat kompetensi pelatihan bidang Communication Navigation Services (CNS); dan

3. memiliki kemampuan Bahasa Inggris dibuktikan dengan sertifikat TOEIC.

g. bagi Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Aeronautical Information Services (AIS):

1. memiliki Pendidikan formal D-II Penerangan Informasi Aeronutika, D-III Penerangan Informasi Aeronautika, Teknik Sipil, Teknik Arsitektur, Teknik Mesin, Teknik Geodesi, Statistika, dan Ilmu Administrasi;

2. memiliki sertifikat kompetensi pelatihan bidang Aeronautical Information Services (AIS); dan

3. memiliki kemampuan Bahasa inggris dibuktikan dengan sertifikat TOEIC.

h. bagi Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Procedures of Air Navigation Services Aircraft Operation (PANS -OPS):

1. memiliki Pendidikan formal D-II Pengatur Lalu Lintas, D-II Pengatur Komunikasi Penerbangan, D-II Penerangan Informasi Aeronautika, D-II Teknik Navigasi Udara, D-III Pemandu Lalu Lintas Udara, D-III Pemandu Komunikasi Penerbangan, D-III Penerangan Informasi Aeronautika, D-III Teknik Navigasi Udara, Teknik Sipil, Teknik Arsitektur, Teknik Mesin, Teknik Geodesi, Statistika, dan Ilmu Administrasi;

2. memiliki sertifikat kompetensi peatihan bidang Procedures of Air Navigation Services Aircraft Operation; dan

3. memiliki kemampuan Bahasa inggris dibuktikan dengan sertifikat TOEIC.

i. bagi Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Meteorologi (MET):

1. memiliki pendiidkan formal D-III bidang Meteorologi, D-III Nonkependidikan jurusan Geografi, Geofisika, Geologi, Fisika, Matematika, Statistika, Instrumentasi, Teknik Elektro, Informatika, Teknik Sipil, Teknik Arsitektur, Teknik Mesin, Teknik Geodesi, Statistika, dan Ilmu Administrasi;

2. memiliki sertifikat kompetensi pelatihan bidang Meteorologi; dan

3. memiliki kemampuan bahasa inggris dibuktikan dengan sertifikat TOEIC.

j. bagi Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Search and Rescue (SAR):

1. memiliki Pendidikan formal D-III semua jurusan;

2. memiliki sertifikat kompetensi pelatihan bidang Search and Rescue (SAR); dan

3. memiliki kemampuan Bahasa inggris dibuktikan dengan sertifikat TOEIC.

(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan dari Calon PNS.

(3) Calon ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai ASN, paling lambat 1 (satu) tahun wajib diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan.

(4) Dalam hal ASN belum diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan melebihi 1 (satu) tahun, ASN yang bersangkutan tidak diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sampai diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan

(5) ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional.

(6) ASN yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak diberikan kenaikan jenjang 1(satu) tingkat diatasnya.

 

Pasal 17 Permenhub Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, menyatakan bahwa

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus ASN;

b. memiliki integritas dan moralitas;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. bagi Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Air Traffic Services (ATS):

1. memiliki pendidikan formal D-IV Ahli Lalu Lintas Udara, D-IV Pemandu Komunikasi Penerbangan, S-1 Teknik Komputer, Teknik Elektro, Informatika, Penerbangan, Sipil, Arsitektur, Hukum, Sastra, Inggris, Ekonomi Management, Administrasi Publik, Administrasi Negara dan S-2 bidang Transportasi Teknik Penerbangan, Komputer, Teknik Sipil, Teknik Arsitektur, Teknik Mesin, Teknik Geodesi, Statistika, dan Ilmu Administrasi; dan

2. memiliki sertifikat kompetensi pelatihan bidang Air Traffic Services (ATS).

e. bagi Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Communication Navigation Surveillance (CNS):

1. memiliki pendidikan formal D-IV Teknik Navigasi Udara, D-IV Teknik Listrik Bandar Udara, S-1 Teknik Bidang Elektro, Telekomunikasi, Fisika, Komputer, Informatika, Penerbangan, S-2 bidang Transportasi Teknik Penerbangan, Teknik Elektro, Teknik Telekomunikasi, Teknik Pesawat Udara, dan S-1 Manajamen Ekonomi, Teknik Sipil, Teknik Arsitektur, Teknik Mesin, Teknik Geodesi, Statistika, dan Ilmu Administrasi; dan

2. memiliki sertifikat kompetensi pelatihan bidang Communication Navigation Surveillance (CNS).

f. bagi Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Aeronautical Information Service (AIS):

1. memiliki Pendidikan formal D-IV Informasi Aeronautika, D-IV Pemandu Lalu Lintas Udara, D-IV Pemandu Komunikasi Penerbangan, D-IV Teknik Navigasi Udara, S-1 Teknik Komputer, Komputer, Informatika, Penerbangan, Sipil, Geodesi, Hukum, Sastra Inggris, Ekonomi Managemen, Administrasi Publik dan Administrasi Negara, Teknik Sipil, Teknik Arsitektur, Teknik Mesin, Teknik Geodesi, Statistika, dan Ilmu Administrasi; dan

2. memiliki sertifikat kompetensi pelatihan bidang Aeronautical Information Service (AIS).

g. bagi Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Procedures of Air Navigation Services Aircraft Operation (PANS-OPS):

1. memiliki Pendidikan Formal D-IV Informasi Aeronautika, D-IV Ahli Lalu Lintas Udara, D-IV Ahli Komunikasi Penerbangan, D-IV Teknik Navigasi Udara, S-1 Teknik bidang Elektro, Telekomunikasi, Geodesi, Komputer, Informatika, Penerbangan, Matematika, Administrasi Publik dan IPA, Geografi, Teknik Sipil, Teknik Arsitektur, Teknik Mesin, Teknik Geodesi, Statistika, dan Ilmu Administrasi; dan

2. memiliki sertifikat kompetensi pelatihan bidang PANS-OPS.

h. bagi Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Meteorologi (MET):

1. memiliki pendidikan formal D-IV bidang Meteorologi, S-1 NonKependidikan Jurusan Geografi, Geofisika, Geologi, Fisika, Matematika, Statistika, Instrumentasi, teknik Elektro, Informatika dan S-2 NonKependidikan Jurusan Geograf, Geofisika, Geologi, Fisika, Matematika, Statistika, Instrumentasi, Teknik Elektro, Informatika, Teknik Sipil, Teknik Arsitektur, Teknik Mesin, Teknik Geodesi, Statistika, dan Ilmu Administrasi; dan

2. memiliki sertifikat kompetensi pelatihan bidang MET.

i. bagi Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Search and Rescue (SAR):

1. memiliki pendidikan formal D-IV semua jurusan, S-1 semua jurusan dan S-2 Manajemen Bencana; dan

2. memiliki sertifikat kompetensi pelatihan bidang Search and Rescue (SAR).

j. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

k. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengaturan, pengendalian, pengawasan dan/atau investigasi di bidang Navigasi Penerbangan paling sedikit 2 (dua) tahun;

l. memiliki sertifikat Inspector Training System (ITS) di bidang navigasi penerbangan;

m. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

n. berusia paling tingggi:

1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Pertama dan Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Muda; dan

2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Madya.

(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.

(3) Pangkat yang ditetapkan bagi ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh PyB yang menetapkan Angka Kredit.

(4) Penetapan jenjang jabatan bagi ASN yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan berdasarkan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki ASN setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.

(5) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dari kegiatan Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan yang terdiri atas:

a. pembinaan teknis navigasi penerbangan;

b. pengembangan profesi Inspektur Navigasi Penerbangan; dan

c. penunjang tugas Inspektur Navigasi Penerbangan

 

Pasal 18 Permenhub Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, menyatakan bahwa

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus ASN;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. bagi Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Air Traffic Services (ATS):

1. memiliki Pendidikan formal di bidang diploma dua D-II Pemandu Lalu Lintas Udara, D-II Pemandu Komunikasi Penerbangan, D-III Pemandu Lalu Lintas Udara, D-III Pemendu Komunikasi Penerbangan, Teknik Sipil, Teknik Arsitektur, Teknik Mesin, Teknik Geodesi, Statistika, dan Ilmu Administrasi; dan

2. memiliki sertifikat kompetensi pelatihan bidang Air Traffic Services (ATS).

e. bagi Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Communication Navigation Surveillance (CNS):

1. memiliki pendidikan formal D-II Teknik Navigasi Udara, D-II Teknik Listrik Bandara, D-III Teknik Navigasi Udara, D-III Teknik Bidang Elektro, Telekomunikasi, Fisika, Komputer, Informatika, Penerbangan, Teknik Pesawat Udara, Teknik Sipil, Teknik Arsitektur, Teknik Mesin, Teknik Geodesi, Statistika, dan Ilmu Administrasi; dan

2. memiliki sertifikat kompetensi pelatihan bidang Communication Navigation Surveillance (CNS).

f. bagi Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Aeronautical Information Services (AIS):

1. memiliki Pendidikan formal D-II Penerangan Informasi Aeronutika, D-III Penerangan Informasi Aeronautika; dan

2. memiliki sertifikat kompetensi pelatihan bidang Aeronautical Information Services (AIS).

g. bagi Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Procedures of Air Navigation Services Aircraft Operation (PANS-OPS):

1. memiliki pendidikan formal D-II Pengatur Lalu Lintas, D-II Pengatur Komunikasi Penerbangan, D-II Penerangan Informasi Aeronautika, D-II Teknik Navigasi Udara, D-III Pemandu Lalu Lintas Udara, D-III Pemandu Komunikasi Penerbangan, D-III Penerangan Informasi Aeronautika, D-III Teknik Navigasi Udara, Teknik Sipil, Teknik Arsitektur, Teknik Mesin, Teknik Geodesi, Statistika, dan Ilmu Administrasi.; dan

2. memiliki sertifikat kompetensi pelatihan bidang PANS-OPS.

h. bagi Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Meteorologi:

1. memiliki pendiidkan formal D-III bidang Meteorologi, D-III Nonkependidikan jurusan Geografi, Geofisika, Geologi, Fisika, Matematika, Statistika, Instrumentasi, Teknik Elektro, Informatika, Teknik Sipil, Teknik Arsitektur, Teknik Mesin, Teknik Geodesi, Statistika, dan Ilmu Administrasi; dan

2. memiliki sertifikat kompetensi pelatihan bidang MET.

i. bagi Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan bidang Search and Rescue (SAR):

1. memiliki pendidikan formal D-III semua jurusan; dan

2. memiliki sertifikat kompetensi pelatihan bidang Search and Rescue (SAR).

j. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi bidang navigasi penerbangan;

k. memiliki pengalaman di bidang navigasi penerbangan paling sedikit 2 (dua) tahun;

l. memiliki sertifikat Inspector Training System (ITS) di bidang navigasi penerbangan;

m. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

n. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.

(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang JF yang akan diduduki.

(3) Pangkat yang ditetapkan bagi ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh PyB menetapkan Angka Kredit.

(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan melalui perpindahan dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang Navigasi Penerbangan.

 

Pasal 19 Permenhub Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, menyatakan bahwa Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

Pasal 20 Permenhub Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, menyatakan bahwa

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d, dapat dilaksanakan bagi:

a. ASN yang belum menduduki Jabatan Fungsional Inspektur ataupun Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan; atau

b. kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi.

(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;

b. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai Standar Kompetensi;

c. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah di bidang navigasi penerbangan;

d. nilai kinerja/prestasi paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

e. memiliki rekam jejak yang baik berdasarkan daftar riwayat hidup;

f. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan

g. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.

(3) Kelompok rencana suksesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kelompok jabatan yang diisi oleh PNS yang disiapkan untuk menduduki JF setingkat lebih tinggi.

(4) Pengangkatan dalam JF melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu:

a. jabatan pengawas dapat berpindah secara diagonal ke JF ahli madya; atau

b. jabatan pelaksana dapat berpindah secara diagonal ke JF kategori keahlian atau kategori keterampilan.

(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang JF yang akan diduduki.

(6) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari Tugas Jabatan.

(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


Pasal 21 Permenhub Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, menyatakan bahwa

(1) Inspektur Navigasi Penerbangan dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan diberhentikan dari jabatannya jika:

a. mengundurkan diri dari jabatan;

b. diberhentikan sementara sebagai PNS;

c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;

d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;

e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan di luar Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan; dan

f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.

(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan.

(3) Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:

a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan; atau

b. tidak memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan.

(4) Inspektur Navigasi Penerbangan dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan.

(5) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas di bidang pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan investigasi Navigasi Penerbangan selama diberhentikan.

 

Pasal 22 Permenhub Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, menyatakan bahwa Inspektur Navigasi Penerbangan dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi jika tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan.

 

Pasal 23 Permenhub Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, menyatakan bahwa

(1) Terhadap Inspektur Navigasi Penerbangan dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya.

(2) Inspektur Navigasi Penerbangan dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan.

 

Pasal 24 Permenhub Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, menyatakan bahwa Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Navigasi Penerbangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan

 

Pasal 25 Permenhub Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, menyatakan bahwa

(1) ASN yang menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai jenjang jabatan

(2) Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan meliputi:

a. kompetensi teknis;

b. kompetensi manajerial; dan

c. kompetensi sosio kultural.

(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan berdasarkan kamus kompetensi teknis yang terkait kamus kompetensi diatur dalam Peraturan Menteri.

 

Pasal 26 Permenhub Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, menyatakan bahwa Uji Kompetensi dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan terdiri atas:

a. Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain;

b. Uji Kompetensi promosi; dan

c. Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan.

 

Pasal 27 Permenhub Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, menyatakan bahwa

(1) Uji Kompetensi dilakukan oleh Tim Uji Kompetensi.

(2) Uji Kompetensi dilaksanakan untuk mengukur kompetensi ASN yang akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan.

 

Pasal 28 Permenhub Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, menyatakan bahwa Tata cara pelaksanaan pengangkatan, pemberhentian, pengangkatan kembali, dan Penilaian Uji Kompetensi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 29 Permenhub Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, menyatakan bahwa Pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan dapat dilaksanakan dalam bentuk: a) pendidikan; b) pelatihan fungsional; dan c) pelatihan teknis.

 

Pasal 30 Permenhub Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, menyatakan bahwa

(1) Pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a melalui pendidikan merupakan pengembangan kompetensi yang dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian PNS melalui Pendidikan formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

(2) Peningkatan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui pendidikan formal dilaksanakan dengan pemberian tugas belajar atau tugas belajar mandiri.

(3) Pemberian tugas belajar atau tugas belajar mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk memenuhi kebutuhan Standar Kompetensi dan pengembangan karier.

 

Pasal 31 Permenhub Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, menyatakan bahwa

(1) Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b yang memuat materi, paling sedikit meliputi:

a. keterampilan administrasi dasar;

b. standar operasional prosedur di kantor;

c. prosedur pendokumentasian hasil pelatihan;

d. kode etik Inspektur Penerbangan;

e. komunikasi efektif;

f. tata cara penulisan laporan angka kredit;

g. regulasi navigasi penerbangan;

h. pengenalan kerjasama bidang navigasi penerbangan;

i. pengenalan operasional navigasi penerbangan;

j. pengenalan fasilitas navigasi penerbangan;

k. pengenalan personel navigasi penerbangan;

l. pengenalan prosedur penerbangan instrumen dan visual

m. pengenalan meteorologi penerbangan;

n. pengenalan pelayanan pencarian dan pertolongan;

o. pengenalan publikasi informasi aeronautika;

p. pengenalan penilaian risiko keselamatan penerbangan;

q. pengenalan sertifikasi penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan;

r. pengenalan sertifikasi penyelenggara pendidikan dan pelatihan navigasi penerbangan;

s. pengenalan sertifikasi penyelenggara kalibrasi fasilitas penerbangan;

t. pengenalan pengawasan dan investigasi keselamatan penerbangan; dan

u. pengenalan safety management system.

(2) Pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang program pelatihan bagi Inspektur Penerbangan.

 

Pasal 32 Permenhub Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, menyatakan bahwa Pelatihan fungsional dan pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 33 Permenhub Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, menyatakan bahwa Pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 melalui pelatihan dilaksanakan melalui metode:

a. klasikal, yang merupakan proses pembelajaran tatap muka (luring/daring) antara pengajar/narasumber dan peserta di dalam kelas yang sama; dan

b. nonklasikal, yang merupakan proses pembelajaran yang tidak dilakukan di dalam kelas yang sama.

 

Pasal 34 Permenhub Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, menyatakan bahwa

(1) Kebutuhan pelatihan Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan diperoleh melalui analisis kebutuhan pengembangan kompetensi.

(2) Analisis kebutuhan pengembangan kompetensi dilaksanakan untuk memperoleh informasi mengenai Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan yang perlu ditingkatkan

(3) Informasi mengenai kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan yang perlu ditingkatkan dapat diperoleh melalui:

a. analisis hasil Uji Kompetensi; dan/atau

b. survei.

(4) Analisis hasil Uji Kompetensi dilakukan untuk mengetahui kesenjangan kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan dengan Standar Kompetensi Jabatan yang bersangkutan.

(5) Survei dapat dilakukan dengan metode wawancara, kuesioner, isian, observasi dan/atau metode ilmiah lainnya.

 

Pasal 35 Permenhub Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, menyatakan bahwa Penyusunan kurikulum pelatihan teknis dan fungsional bagi Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan dilaksanakan oleh unit Pembina dan unit kerja Jabatan Pimpinan tinggi Madya yang membidangi pendidikan dan pelatihan di Kementerian Perhubungan.

 

Pasal 36 Permenhub Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, menyatakan bahwa

(1) Penilaian kinerja Inspektur Navigasi Penerbangan dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.

(2) Penilaian kinerja Inspektur Navigasi Penerbangan dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.

(3) Penilaian kinerja Inspektur Navigasi Penerbangan dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 37 Permenhub Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, menyatakan bahwa Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 meliputi: a) SKP; dan b) perilaku kerja.

 

Pasal 38 Permenhub Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, menyatakan bahwa

(1) Pada awal tahun, Inspektur Navigasi Penerbangan dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan wajib menyusun SKP yang akan dilaksanakan dalam satu tahun berjalan.

(2) SKP merupakan target kinerja Inspektur Navigasi Penerbangan dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.

 

Pasal 39 Permenhub Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, menyatakan bahwa

(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target angka kredit kegiatan utama dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.

(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk kegiatan yang sesuai dengan penjabaran sasaran unit/organisasi.

(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.

 

Pasal 40 Permenhub Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, menyatakan bahwa

(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.

(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.

(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Hasil penilaian SKP Inspektur Navigasi Penerbangan dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai capaian SKP.

 

Pasal 41 Permenhub Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, menyatakan bahwa

(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) sebagai berikut.

a. Inspektur Navigasi Penerbangan setiap tahun ditetapkan paling sedikit;

1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Pertama;

2. 25 (dua puluh lima) untuk Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Muda; dan

3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Madya;

b. Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan setiap tahun ditetapkan paling sedikit;

1. 5 (lima) untuk Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Terampil;

2. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Mahir; dan

3. 25 (dua puluh lima) untuk Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Penyelia.

(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku bagi Inspektur Navigasi Penerbangan dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.

(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektur Navigasi Penerbangan dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan wajib memperoleh hasil kerja minimal untuk setiap periode.

(4) Hasil kerja minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pelaksanaan kegiatan tugas jabatan sub unsur pengawasan bagi Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Pertama, dan Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Muda.

 

Pasal 42 Permenhub Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, menyatakan bahwa Inspektur Navigasi Penerbangan dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:

a. Inspektur Navigasi Penerbangan:

1. 10 (sepuluh) untuk Inspektur Navigasi Penerbangan Udara Ahli Pertama;

2. 20 (dua puluh) untuk Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Muda; dan

3. 30 (tiga puluh) untuk Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Madya.

b. Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan:

1. 4 (empat) untuk Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Terampil; dan

2. 10 (sepuluh) untuk Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan Mahir.

 

Pasal 43 Permenhub Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, menyatakan bahwa

Perilaku kerja ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 44 Permenhub Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, menyatakan bahwa

(1) Capaian SKP sebagai bahan usulan penetapan Angka Kredit disampaikan oleh atasan langsung Inspektur Navigasi Penerbangan atau Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit melalui pimpinan unit kerja.

(2) Pengusulan penetapan Angka Kredit Inspektur Navigasi Penerbangan atau Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan:

a. surat pernyataan melakukan kegiatan utama Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan atau Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan;

b. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi; dan

c. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang.

(3) Pengusulan penetapan Angka Kredit Inspektur Navigasi Penerbangan atau Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan diajukan oleh:

a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi navigasi penerbangan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Inspektur Navigasi Penerbangan Madya di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi;

b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi navigasi penerbangan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara untuk Angka Kredit bagi Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Pertama dan Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Muda dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan terampil sampai penyelia di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi; atau

c. Kepala Unit Kerja yang mempunyai otoritas mengawasi bidang Navigasi Penerbangan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara untuk Angka Kredit bagi Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Pertama dan Inspektur Navigasi Penerbangan Ahli Muda dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan terampil sampai penyelia di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.

 

Pasal 45 Permenhub Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, menyatakan bahwa

(1) Capaian SKP Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.

(2) Capaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal.

(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.

(4) Dalam melakukan penilaian, tim penilai dapat meminta bukti fisik dan laporan hasil kerja sebagai bahan pertimbangan.

(5) Dalam melakukan penilaian Angka Kredit, tim penilai wajib memperhatikan kesesuaian tugas Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan atau Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan dan tugas fungsi unit kerja berdasarkan kedudukan Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan atau Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan.

 

Pasal 46 Permenhub Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, menyatakan bahwa

(1) Dalam hal capaian Angka Kredit memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Inspektur Navigasi Penerbangan atau Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan diusulkan kepada pejabat yang menetapkan Angka Kredit untuk ditetapkan dalam Penetapan Angka Kredit.

(2) Dalam melakukan penetapan Angka Kredit, pejabat penetap Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.

(3) Dokumen asli penetapan Angka Kredit disampaikan kepada pimpinan instansi pengusul dan Inspektur Navigasi Penerbangan atau Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan yang bersangkutan serta salinan sah disampaikan kepada:

a. PyB menetapkan Angka Kredit;

b. sekretaris tim penilai yang bersangkutan; dan

c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian/pejabat administrator yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan.

(4) Hasil penetapan Angka Kredit Inspektur Navigasi Penerbangan atau Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Inspektur Navigasi Penerbangan atau Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan.

(5) Pejabat penetap Angka Kredit Kredit Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

 

Pasal 47 Permenhub Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, menyatakan bahwa

(1) Tata cara penyampaian, penilaian, dan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Pasal 45, dan Pasal 46 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Format surat pengusulan, surat pernyataan melakukan kegiatan, dan usulan penetapan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 48 Permenhub Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, menyatakan bahwa SKHK dan pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja bertujuan untuk:

a. memberikan panduan Inspektur Navigasi Penerbangan dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan dalam melaksanakan tugas jabatan Inspektur Navigasi Penerbangan dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan;

b. memberikan pedoman kepada pejabat penilai kinerja dan tim penilai dalam melakukan Penilaian Kualitas Hasil Kerja;

c. menyeragamkan pemahaman dan menjamin kualitas pekerjaan yang dilakukan oleh Inspektur Navigasi Penerbangan dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan; dan

d. menjamin objekvitas dan keselarasan kualitas hasil kerja Inspektur Navigasi Penerbangan dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan dalam proses penilaian kinerja Inspektur Navigasi Penerbangan dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan.

 

Permenhub Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, menyatakan bahwa SKHK terdiri atas: a) jenis SKHK; dan b) komponen SKHK.

 

Pasal 50 Permenhub Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, menyatakan bahwa

(1) Jenis SKHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a dikelompokan sesuai jenjang jabatan:

a. Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan kategori keahlian; dan

b. Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan kategori ketrampilan.

(2) SKHK Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki rincian tugas jabatan dan hasil kerja tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) SKHK Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki rincian tugas jabatan dan hasil kerja tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 51 Permenhub Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, menyatakan bahwa Komponen SKHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49

huruf b terdiri atas:

a. kegiatan tugas jabatan;

b. tolok ukur kegiatan;

c. bukti fisik; dan

d. format bukti fisik.

 

Pasal 52 Permenhub Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, menyatakan bahwa

(1) Kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a. merupakan rincinan kegiatan berdasarkan:

a. unsur kegiatan utama;

b. unsur kegiatan penunjang; dan

c. unsur kegiatan pengembangan profesi.

(2) Unsur kegiatan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bagi Inspektur Navigasi Penerbangan merupakan pembinaan teknis pengaturan, pengendalian, pengawasan, dan investigasi di bidang navigasi penerbangan.

(3) Unsur kegiatan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bagi Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan merupakan pengelolaan teknis pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang Navigasi Penerbangan.

(4) Unsur kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bagi Inspektur Navigasi Penerbangan dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Unsur kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bagi Inspektur Navigasi Penerbangan dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 53 Permenhub Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, menyatakan bahwa

(1) Tolok ukur kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b merupakan batasan dan ketentuan pelaksanaan setiap butir kegiatan yang digunakan sebagai acuan dalam menghasilkan hasil kerja yang dapat dinilai.

(2) Batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjelasan mengenai hasil kerja dari setiap kegiatan.

(3) Ketentuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengendali dalam tahapan atau mekanisme dari suatu kegiatan yang dilaksanakan.

 

Pasal 54 Permenhub Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, menyatakan bahwa

(1) Bukti fisik sebagaimana dimaksud Pasal 51 huruf c merupakan kelengkapan hasil kerja yang digunakan dalam Penilaian Kualitas Hasil Kerja.

(2) Bukti fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa salinan cetak atau salinan digital.

(3) Bukti fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki format yang memuat hal paling sedikit:

a. nama, nomor induk pegawai, pangkat/golongan, tanggal pelaksanaan, jenjang jabatan, dan lokasi kegiatan Inspektur Navigasi Penerbangan dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan;

b. nama dan nomor induk pegawai atasan langsung Inspektur Navigasi Penerbangan dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan;

c. kode, angka kredit, nama kegiatan dan ruang lingkup rincian kegiatan Tugas Jabatan;

d. item bukti fisik yang memuat seperti laporan/berita acara/bukti penugasan personil/ceklist/hasil kegiatan Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan atau Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan atau dokumen terkait lainnya hasil kegiatan pelaksanan JF;

e. Persetujuan atasan langsung Inspektur Navigasi Penerbangan atau Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan; dan

f. keterangan jika ada.

 

Pasal 55 Permenhub Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, menyatakan bahwa

Format Bukti fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf d merupakan bentuk hasil kerja yang dihasilkan dari setiap butir kegiatan yang dilakukan sesuai dengan jenjang jabatannya.

 

Pasal 56 Permenhub Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, menyatakan bahwa

Ketentuan mengenai rincian kegiatan tugas jabatan, tolok ukur kegiatan, bukti fisik dan format bukti fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 57 Permenhub Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, menyatakan bahwa

(1) Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja memuat komponen penilaian Kualitas Hasil Kerja yang terdiri atas:

a. tolok ukur kegiatan;

b. bukti fisik;

c. format bukti fisik; dan

d. indikator mutu.

(2) Tolok ukur, bukti fisik, format bukti fisik, dan indikator mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menilai satuan hasil kerja dari unsur kegiatan pembinaan/pengelolaan di bidang Navigasi Penerbangan.

(3) Tolok ukur dan bukti fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b digunakan untuk menilai satuan hasil kerja atas:

a. kegiatan pengembangan profesi; dan

b. kegiatan penunjang.

 

Pasal 58 Permenhub Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, menyatakan bahwa

(1) Penilaian Hasil Kualitas Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) dilakukan oleh tim penilai dalam bentuk Angka Kredit.

(2) Penilaian Angka Kredit 57 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberikan dalam 1 (satu) tahun paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal per tahun pada setiap jenjangnya.

 

Pasal 59 Permenhub Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, menyatakan bahwa

(1) Penilaian Kualitas Hasil Kerja dari kegiatan unsur pembinaan/pengelolaan bidang Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) didasarkan pada:

a. tolok ukur;

b. bukti fisik;

c. format bukti fisik; dan

d. indikator mutu.

(2) Indikator mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, berupa:

a. hasil kerja sudah dilaporkan kepada atasan langsung; atau

b. dapat/sudah dimanfaatkan/digunakan oleh unit kerja atau oleh jenjang di atasnya/di bawahnya.

(3) Kategori Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. memenuhi SKHK;

b. cukup memenuhi SKHK;

c. kurang memenuhi SKHK; dan

d. tidak memenuhi SKHK.

(4) Kategori memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan jika memenuhi 4 (empat) komponen penilaian kualitas hasil kerja.

(5) Kategori cukup memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diberikan jika memenuhi 3 (tiga) komponen penilaian kualitas hasil kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1).

(6) Kategori kurang memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diberikan jika memenuhi 2 (dua) komponen penilaian kualitas hasil kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1)

(7) Kategori tidak memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d diberikan jika memenuhi 1 (satu) komponen penilaian kualitas hasil kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1).

 

Pasal 60 Permenhub Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, menyatakan bahwa

(1) Penilaian Kualitas Hasil Kerja dan penilaian Angka Kredit terhadap hasil kerja pembinaan/pengelolaan teknis Inspektur Navigasi Penerbangan dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan dilakukan oleh tim penilai.

(2) Penilaian Kualitas Hasil Kerja dan penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:

a. tim Penilai memeriksa setiap realisasi hasil kerja beserta dokumen bukti fisik berdasarkan kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2);

b. dalam hal diperlukan, tim penilai dapat mempertimbangkan hasil realisasi SKP dan Penilaian Kualitas Hasil Kerja dari pejabat penilai kinerja;

(3) Penilaian Kualitas Hasil Kerja dari pejabat penilai kinerja atau atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilaksanakan dengan cara:

a. atasan langsung memeriksa realisasi SKP paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) Tahun;

b. pemeriksaan realisasi SKP sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan dengan memberikan nilai kualitas berdasarkan kategori;

(4) Pemeriksaan dan/atau pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dilakukan dengan memberikan nilai kualitas sesuai kategori penilaian standar kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) dan menyetarakan dengan prosentase penilaian Angka Kredit, yakni:

a. kategori memenuhi SKHK setara dengan 100% (seratus persen) Angka Kredit;

b. kategori cukup memenuhi SKHK setara dengan nilai 75 % (tujuh puluh lima persen) Angka Kredit;

c. kategori kurang memenuhi SKHK setara dengan 50% (lima puluh persen) Angka Kredit; atau

d. kategori tidak memenuhi SKHK setara 25% (dua puluh lima persen) Angka Kredit.

 

Pasal 61 Permenhub Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, menyatakan bahwa

Ketentuan mengenai rincian kategori Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dalam Pasal 57 ayat (2) dan penyetaraan persentase penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 62 Permenhub Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, menyatakan bahwa

(1) Kegiatan Pengembangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) huruf a terdiri atas:

a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai dengan bidangnya; tugas Jabatan Fungsional;

b. pembuatan karya tulis/karya ilmiah sesuai bidangnya;

c. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang Navigasi Penerbangan;

d. penyusunannstandar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis sesuai bidangnya;

e. pengembangan kompetensi sesuai bidangnya; dan

f. Kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan oleh instansi Pembina di bidang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan.

(2) Penilaian Kualitas Hasil Kerja dari unsur kegiatan Pengembangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:

a. tolok ukur; dan

b. bukti fisik.

(3) Kategori Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. memenuhi SKHK; dan

b. tidak memenuhi SKHK.

(4) Kategori memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan apabila salah satu dari aspek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan:

a. tolok ukur sesuai dengan kriteria; dan

b. bukti fisik dinyatakan lengkap.

(5) Kategori tidak memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diberikan dalam hal:

a. tolok ukur tidak sesuai dengan kriteria; dan

b. tidak ada bukti fisik.

 

Pasal 63

(1) Tim Penilai memberikan nilai kualitas dan penilaian Angka Kredit terhadap hasil kerja pengembangan profesi Inspektur Navigasi Penerbangan dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan.

(2) Pemberian nilai kualitas dan penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:

a. tim penilai memeriksa setiap realisasi hasil kerja beserta bukti fisik berdasarkan aspek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2); dan

b. pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dengan memberikan nilai kualitas sesuai kategori penilaian standar kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) dan menyetarakan dengan persentase penilaian Angka Kredit, yakni:

1. kategori memenuhi SKHK setara dengan 100% (seratus persen) Angka Kredit; atau

2. kategori tidak memenuhi SKHK setara dengan 0% (nol persen) Angka Kredit.

 

Pasal 64 Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Permenhub Nomor PM 38 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan Dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, menyatalan bahwa

(1) Kegiatan penunjang tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) huruf b terdiri atas:

a. pengajar/pelatih/pembimbing sesuai bidangnya;

b. keanggotaan dalam tim penilai/tim uji kompetensi;

c. perolehan penghargaan;

d. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya; dan

e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas JF.

(2) Penilaian Kualitas Hasil Kerja dari kegiatan unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:

a. tolok ukur; dan

b. bukti fisik.

(3) Kategori Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

a. memenuhi SKHK; dan

b. tidak memenuhi SKHK.

(4) Kategori memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan apabila:

a. tolok ukur sesuai dengan kriteria; dan

b. bukti fisik dinyatakan lengkap.

(5) Kategori tidak memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diberikan apabila:

a. tolok ukur tidak sesuai dengan kriteria; dan

b. tidak ada bukti fisik.

 

Pasal 65 Permenhub Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan Dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, menyatakan bahwa Ketentuan mengenai tata cara penilaian Kualitas Hasil Kerja kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 berlaku mutatis mutandis terhadap tata cara Penilaian Kualitas Hasil Kerja kegiatan penunjang tugas Inspektur Navigasi Penerbangan dan Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan.


Pasal 66 Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Permenhub Nomor PM 38 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan Dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, menyatalan bahwa Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, bukti kegiatan tugas jabatan yang telah dilakukan sebelumnya oleh Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan dianggap sah dan diakui untuk proses penilaian kualitas hasil kerja.

 

Pasal 67 Permenhub Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan Dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, menyatakan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Silahkan download dan baca Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Permenhub Nomor PM 38 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan Dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan. Link download Permenhub Nomor Pm 38 Tahun 2023(disini)

 

Demikian informasi tentang Permenhub Nomor Pm 38 Tahun 2023 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan Dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan. Semoga ada manfaatnya


= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post