PP Nomor 54 Tahun 2023 Tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Cukai Untuk Kepentingan Penerimaan Negara

PP Nomor 54 Tahun 2023 Tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Cukai Untuk Kepentingan Penerimaan Negara


Peraturan Pemerintah PP Nomor 54 Tahun 2023 Tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Cukai Untuk Kepentingan Penerimaan Negara diterbitkan untuk menindaklanjuti ketentuan penyelesaian tindak pidana di bidang cukai dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dimaksudkan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan, mendukung percepatan pemulihan perekonomian, mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional, serta mewujudkan penegakan hukum di bidang cukai yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum.

 

Pengenaan cukai mempunyai dua fungsi yaitu fungsi anggaran (budgetaifl dan fungsi mengatur (regulerendl sehingga kebijakan yang berkaitan dengan cukai harus dapat memberikan kontribusi yang optimal sebagai sumber pendapatan negara, termasuk ketentuan mengenai sanksi atas pelanggaran di bidang cukai.

 

Mayoritas pelanggaran di bidang cukai merupakan tindak pidana yang diselesaikan melalui proses Penyidikan. Namun penyelesaian pelanggaran melalui proses Penyidikan, belum memberikan efek jera bagi pelaku dan penerimaan negara dari pidana denda sangat kecil karena terpidana memilih menjalani pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda.

 

Mengingat filosofi cukai merupakan instrumen fiskal dan salah satu tujuan hukum adalah kemanfaatan maka penerapan sanksi administrative berupa denda dipandang akan lebih memberikan efek jera dan manfaat dibandingkan penerapan sanksi pidana. Sanksi pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum di bidang cukai (ultimum remedium).

 

Pemidanaan akan dilakukan dalam hal pelaku tidak membayar sanksi administratif berupa denda. Penerapan konsep ultimum remedium atas pelanggaran pidana di bidang cukai selaras dengan konsep penegakan hukum di bidang perpajakan berdasarkan Undang-Utldang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dinilai sebagai perwujudan keadilan restoratif (restoratiue justie) yang lebih obyektif.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Pemerintah PP Nomor 54 Tahun 2023 Tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Cukai Untuk Kepentingan Penerimaan Negara

 



Link download PP Nomor 54 Tahun 2023 (disini)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah PP Nomor 54 Tahun 2023 Tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Cukai Untuk Kepentingan Penerimaan Negara. Semoga ada manfaatnya


= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post