Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Perubahan Road Map Reformasi Birokrasi KemenpanRB Tahun 2020-2024

Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Perubahan Road Map Reformasi Birokrasi KemenpanRB Tahun 2020-2024


Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Perubahan Road Map Reformasi Birokrasi KemenpanRB Tahun 2020-2024, diterbitkan dengan pertimbangan a) bahwa dampak reformasi birokrasi dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien serta pelayanan publik yang berkualitas perlu ditingkatkan sehingga diperlukan fokus reformasi birokrasi yang tidak hanya memiliki dampak perbaikan lingkup mikro tetapi juga mendukung capaian sasaran pembangunan nasional; b) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3A Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi perlu melakukan penyesuaian dengan mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2020–2024

 

Pasal I Peraturan Menteri panRB atau Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Perubahan Road Map Reformasi Birokrasi KemenpanRB Tahun 2020-2024 menyatakan bahwa Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2020–2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 435) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

(1) Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2020–2024 yang selanjutnya disebut Road Map merupakan dokumen rencana kerja reformasi birokrasi yang merupakan penjabaran dari Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020–2024.

(2) Road Map sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengarahkan pelaksanaan reformasi birokrasi ke dalam dua fokus, yaitu: a) reformasi birokrasi general; dan b) reformasi birokrasi tematik.

 

2. Ketentuan ayat (1) Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai serikut:

Pasal 2

(1) Road Map sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat:

a. pendahuluan;

b. capaian dan isu strategis pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

c. tujuan, sasaran, dan strategi pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

d. manajemen pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan

e. penutup.

(2) Road Map sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

3. Ketentuan Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024 diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal II Peraturan Menteri panRB atau Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Perubahan Road Map Reformasi Birokrasi KemenpanRB Tahun 2020-2024 menyatakan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Pada lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Peraturan Menteri panRB) atau Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024, pada bagian Ringkasan Eksekutif dinytakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia telah memberi arahan agar pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) terkait langsung dengan isu pembangunan nasional serta mengurangi hal-hal yang sifatnya administratif.

 

Menindaklanjuti hal tersebut, telah ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024.

 

Pada level mikro, Road Map RB instansional setiap kementerian/lembaga/pemerintah daerah harus dilakukan penyesuaian, tidak terkecuali Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Penyesuaian atau penajaman Road Map RB Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tahun 2020–2024 dilakukan dengan cara melengkapi dan menyesuaikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2021 tentang Reformasi Birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024 dengan Road Map RB nasional terbaru.

 

Perbedaan signifikan pada Road Map RB penajaman ini, ialah adanya konsep RB General dan RB Tematik serta adanya beberapa indikator baru dari instansi meso sehingga diperlukan penyesuaian strategi agar selaras dengan kebijakan RB nasional.

 

Pelaksanaan RB Internal Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (RBI) pada periode 2020-2022 telah menunjukkan capaian yang baik dengan tren yang terus meningkat. Nilai indeks RB Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 2020 sebesar 85,08, kemudian 85,74 dan 86,16 pada 2021 dan 2022. Beberapa capaian RBI diantaranya terlaksananya penyederhanaan birokrasi, cascading kinerja organisasi sampai ke individu, pengukuran nilai dan predikat kinerja organisasi, penerapan e-office yang dilengkapi fitur digital signature, pembangunan manajemen talenta, pemetaan kebijakan, proses bisnis terintegrasi, penyusunan pedoman akuntabilitas kinerja, pengembangan system layanan dan sistem kompensasi layanan. Meski demikian, masih ada beberapa isu yang harus mendapat perhatian, diantaranya kelanjutan transformasi digital dan manajemen talenta, pemantapan mekanisme kerja baru yang lebih agile, penguatan sistem integritas dan pengawasan, peningkatan kualitas layanan, serta tata kelola pengadaan dan kerja sama.

 

Tujuan dari Road Map RBI 2020-2024 setelah penajaman adalah “Birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang efektif, berintegritas, dengan pelayanan berkualitas” dengan target capaian indeks RB sebesar 86,50 pada tahun 2024. Tujuan tersebut, diuraikan menjadi dua Sasaran Strategis yaitu “Terwujudnya tata kelola Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang digital, lincah, kolaboratif, dan akuntabel” dan “Terwujudnya budaya birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi BerAKHLAK dengan Aparatur Sipil Negara yang profesional” yang kemudian dijabarkan menjadi 18 kegiatan utama dengan 26 indikator kinerja (24 indikator mandatory dan 2 indikator inisiatif/mandiri). Di samping itu, terdapat program RB tematik dengan menyasar empat tema pembangunan yaitu pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi, digitalisasi administrasi pemerintahan, dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri yang dilakukan melalui 26 strategi penguatan tata kelola internal dalam mendukung RB tematik.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri panRB atau Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Perubahan Road Map Reformasi Birokrasi KemenpanRB Tahun 2020-2024. Link Download Peraturan Menteri panRB atau Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2023 DISINI

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri panRB atau Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024Tentang Perubahan Atas Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024. Semoga ada manfaatnya

 


= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post