PERPRES NOMOR 54 TAHUN 2023 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN JAMU

Peraturan Presiden - Perpres Nomor 54 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Pemanfaatan Jamu,


Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Pemanfaatan Jamu diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa Indonesia memiliki keragaman geologi, keanekaragaman hayati, dan keragaman sosial dan budaya, yang menghasilkan jamu sebagai warisan leluhur turun-temurun dalam kehidupan bermasyarakat; b) bahwa peningkatan kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan produk yang berasal dari alam guna meningkatkan kualitas hidup, telah mendorong pengembangan jamu dan pemanfaatan jamu dengan tetap menjaga konservasi sumber daya alam secara berkelanjutan dan lestari baik di bidang kesehatan dan nonkesehatan; c0 bahwa pengembangan jamu dan pemanfaatan jamu perlu dilaksanakan secara terkoordinasi, bersinergi, dan sinkron dalam kebijakan, program, dan kegiatan kementerianjlembaga, pemerintah daerah. provinsi, pemerintah daerah kabupatenjkota yang sistematis, terarah, terukur, berkelanjutan, dan terintegrasi dari hulu ke hilir, dengan melibatkan pemangku kepentingan yang sistematis; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu.

 

Berdasarkan pasal 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Pemanfaatan Jamu, dinyatakan bahwa dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Jamu adalah bahan atau ramuan yang bersumber dari pengetahuan tradisional atau warisan budaya dan memenuhi kriteria lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

2. Pengembangan Jamu adalah upaya menjamin dan menumbuhkan keberadaan Jamu di, untuk, dan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupatenjkota, dan pemangku kepentingan dalam rangka Pemanfaatan Jamu.

3. Pemanfaatan Jamu adalah upaya meningkatkan penggunaan dan nilai manfaat Jamu secara berkelanjutan dan lestari, serta meningkatkan perekonomian masyarakat.

4. Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, pegiat, praktisi, profesi, masyarakat, pelaku usaha, badan usaha, kelompok perseorangan, akademisi, organisasi profesi, dunia usaha, media massa, asosiasi, organisasi kemasyarakatan, institusi pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan mitra pembangunan, yang terkait dengan Pengembangan Jamu dan Pemanfaatan Jamu.

5. Peta Jalan Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu adalah dokumen perencanaan Pengembangan Jamu dan Pemanfaatan Jamu yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupatenjkota secara berkelanjutan, dengan keterlibatan dan partisipasi aktif Pemangku Kepentingan.

 

Pasal 2 menyatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Pemanfaatan Jamu ini menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan Pemangku Kepentingan dalam Pengembangan Jamu dan Pemanfaatan Jamu untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, daya saing, dan mengembangkan kemampuan sumber daya manusia dengan tetap menjaga konservasi sumber daya alam secara berkelanjutan dan lestari.

 

Pasal 3 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Pemanfaatan Jamu, menyatakan bahwa Kriteria Jamu terdiri atas: a) bersumber dari pengetahuan tradisional atau warisan budaya; b) menggunakan sumber bahan baku atau bahan baku; c) dilakukan oleh peramu, pembuat, dan/ atau pengolah; d) berdasarkan pembuktian; e) memiliki khasiat atau kegunaan; dan f) memenuhi persyaratan keamanan dan mutu.

 

Pasal 4 Peraturan Presiden - Perpres Nomor 54 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Pemanfaatan Jamu, menyatakan bahwa (1) Pengetahuan tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi seluruh ide dan gagasan dalam masyarakat, yang mengandung nilai­ nilai setempat sebagai hasil pengalaman nyata dalam berinteraksi dengan lingkungan, dikembangkan secara terus-menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya. (2) Warisan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan benda atau atribut takbenda yang merupakan jati diri suatu masyarakat atau kaum yang diwariskan dari generasi sebelumnya, yang dilestarikan untuk generasi yang akan datang. (3) Sumber bahan baku atau bahan baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi bahan atau ramuan yang berasal dari sumber daya alam berupa sumber daya hayati, sumber daya genetik, sumber daya genomik, sumber daya mineral, berupa tumbuhan, hewan, jasad renik, dan/ atau mineral yang ada, tumbuh, dan hidup di Indonesia yang diJ;amu, dibuat, atau diolah berdasarkan indikasi geografis, kearifan lokal, warisan sosialjbudaya, atau pengetahuan tradisional secara berkelanjutan dan lestari. (4) Peramu, pembuat, danjatau pengolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan orang perseorangan, pegiat, praktisi, akademisi, profesi, masyarakat, danjatau pelakujbadan usaha yang meramu, membuat, danjatau mengolah Jamu. (5) Pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dilakukan secara empiris yaitu turun­ temurun, berdasarkan indikasi geografis, kearifan lokal, warisan sosialjbudaya, atau pengetahuan tradisional secara berkelanjutan dan lestari atau berbasis bukti ilmiahjklinis. (6) Khasiat atau kegunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e terdiri atas: a) kesehatan yang meliputi pemeliharaan kesehatan, peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan, dan/ atau pemulihan kesehatan; dan/ atau b) nonkesehatan yang meliputi bidang industri, pariwisata, ekonomi kreatif, sosial budaya, keagamaan, promotif, preventif umum, kuratif, biokultural, rehabilitasi umum, kecantikan, kebugaran, gaya hidup, asuhan mandiri, dan kegiatan lain oleh komunitas. (7) Persyaratan keamanan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f yaitu: a) memenuhi standar keamanan dan standar mutu Jamu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b) menggunakan sumber bahan baku atau bahan baku yang baik, diolah dengan cara yang baik, dan layak untuk dikonsumsi; c) menggunakan sumber bahan baku atau bahan baku tidak dicampur dengan bahan kimia obat; dan/atau d) menggunakan sumber bahan baku atau bahan baku secara tradisional berdasarkan indikasi geografis, kearifan lokal, warisan sosialjbudaya, atau pengetahuan tradisional untuk kepentingan terbatas dalam masyarakat atau komunitas setempat.

 

Pasal 5 Peraturan Presiden - Perpres Nomor 54 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Pemanfaatan Jamu, menyatakan bahwa Pengembangan Jamu dilaksanakan melalui strategi: a) penguatan sistem produksi; b) penguatan pasar; c) peningkatan pengetahuan tradisional masyarakat dan kompetensi sumber daya manusia; d) pengembangan sistem informasi Jamu terpadu; e) penguatan ilmu pengetahuan dan teknologi; f) pelestarian dan pelindungan sumber daya bahan baku; dan g) penguatan kelembagaan, regulasi, dan infrastruktur.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Presiden - Perpres Nomor 54 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Pemanfaatan Jamu. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Presiden - Perpres Nomor 54 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Pemanfaatan Jamu. Semoga ada manfaatnya, terima kasih atas kunjungan Anda.


= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post