Kepmenpan RB atau Keputusan Menteri PANRB Nomor 656 Tahun 2023 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS (Pegawai Negeri Sipil) Di Lingkungan Instansi Pemerintah diterbitkan dengan pertimbangan bahwa Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1103 Tahun 2022 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti.
Adapun landasan hokum diterbitkan diterbitkan Kepmenpan RB atau Keputusan Menteri PANRB Nomor 656 Tahun 2023 Tentang Nomenklatur
Jabatan Pelaksana PNS Di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah adalah
sebagai berikut: 1) Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; 2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara; 4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 5) Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; 6) Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun
2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun
2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; 7) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Isi Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 656 Tahun 2023 Tentang Nomenklatur
Jabatan Pelaksana PNS Di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah, menyatakan hal-hal sebagai berikut:
1.
Jabatan Pelaksana terdiri atas: a) Klerek; b) Operator; dan c) Teknisi.
2.
Nomenklatur Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Menteri ini.
3.
Kelas Jabatan bagi Jabatan Pelaksana sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini
4.
Kelas Jabatan bagi Jabatan Pelaksana di Lingkungan Instansi Pemerintah
berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah masih tetap berlaku
sampai dengan adanya penyesuaian Kelas Jabatan berdasarkan Keputusan Menteri
ini;
5.
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni tanggal 14 September
2023
Selengkapnya silahkan
download dan baca Kepmenpan RB atau Keputusan
Menteri PANRB Nomor 656 Tahun 2023 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS Di
Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat
dan Daerah, melalui link download
yang tersedia. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor
656 Tahun 2023 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS Di Lingkungan Instansi
Pemerintah Pusat dan Daerah. Semoga ada manfaatnya.