Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru Tahun 2023

Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru SD SMP SMA SMK Tahun 2023 Pdf



Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru SD SMP SMA SMK Tahun 2023 Pdf. Sebagaimana diketahui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Adapun Jabatan fungsional guru yang selanjutnya disebut JF Guru adalah jabatan yang berisi fungsi dan tugas yang meliputi mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi Peserta Didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

 

Seleksi PPPK untuk JF Guru adalah kegiatan untuk memenuhi kebutuhan guru pada taman kanak kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah luar biasa. Seleksi PPPK Guru Tahun 2023/2024 menggunakan Computer Assisted Test BKN. Adapun yang dimaksud Computer Assisted Test BKN yang selanjutnya disebut CAT-BKN adalah suatu metode seleksi/tes dengan menggunakan komputer yang diselenggarakan oleh BKN atau Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Berdasarkan perhitungan Dapodik bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri, di luar guru yang berstatus PNS yang saat ini mengajar, mencapai satu juta guru. Jumlah guru PNS yang tersedia di sekolah negeri hanya 60 % (enam puluh persen) dari jumlah kebutuhan seharusnya. Hal ini menyebabkan kurangnya pelayanan yang optimal kepada peserta didik. Oleh karena hal tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) pada tahun 2021 mempunyai kebijakan untuk melakukan pemenuhan guru melalui seleksi pengadaan PPPK untuk JF Guru.

 

Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, menjelaskan bahwa Pengadaan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pada instansi Pemerintah. Pengadaan tersebut dilakukan melalui tahapan: perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil, dan pengangkatan menjadi PPPK.

 

Dalam rangka pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru, perlu melaksanakan salah satu tahapnya yaitu seleksi PPPK untuk JF Guru. Seleksi calon PPPK untuk JF Guru tahun 2021 dilaksanakan oleh Kemdikbudristek sebagai instansi Pembina Jabatan Fungsional (JF) dengan melibatkan Kementerian PAN dan RB dan BKN. Seleksi PPPK untuk JF Guru terdiri dari 2 tahap yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

 

Dalam rangka pelaksanaan seleksi PPPK untuk JF Guru, Kemdikbudristek perlu melaksanakan tahap persiapan seleksi PPPK untuk JF Guru. Persiapan dilaksanakan guna menjamin kelancaran pelaksanaan seleksi PPPK untuk JF Guru tahun 2023/2024. Persiapan yang dilaksanakan meliputi pemetaan kebutuhan guru PPPK, sosialisasi, penetapan formasi, koordinasi, penjadwalan, dan pengorganisasian tim pelaksana seleksi.

 

Kemdikbudristek melaksanakan pemetaan kebutuhan PPPK untuk JF Guru pada satuan pendidikan berdasarkan DAPODIK. Calon PPPK untuk JF Guru yang dimaksud dalam pemetaan ini adalah guru kelas, guru bimbingan konseling, guru mata pelajaran termasuk guru pendidikan agama. Pemetaan ini untuk mengetahui jumlah guru yang dibutuhkan oleh satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Hasil pemetaan kebutuhan ini akan dijadikan dasar dalam menetapkan kebutuhan PPPK untuk JF Guru pada tahun 2023.

 

Penetapan formasi PPPK untuk JF Guru secara nasional diawali dengan perencanaan kebutuhan guru di provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Perencanaan kebutuhan guru diperoleh melalui analisis beban kerja sehingga diperoleh jumlah ideal guru pada satuan pendidikan di provinsi dan kabupaten/kota.

 

Untuk menghemat biaya, waktu, serta efisiensi dan keakuratan dalam perumusan kebijakan, maka pengusulan formasi PPPK untuk JF Guru menggunakan sistem e-formasi sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B- 2156/M.PAN.RB/5/2014 tentang Penerapan Sistem e-Formasi. Data yang diperlukan dalam e-Formasi adalah sebagai berikut: 1) Peta jabatan pada setiap unit organisasi melalui analisis jabatan (nama jabatan, ikhtisar jabatan, tugas jabatan, kompetensi jabatan, dst); 2) Jumlah kebutuhan pegawai dalam jangka waktu tertentu minimal lima (5) tahun pada setiap unit organisasi melalui hasil analisis beban kerja; 3) Jumlah riil pegawai pada setiap unit organisasi; 4) Jumlah pegawai yang akan mencapai batas usia pensiun setiap tahunnya, untuk masa pensiun 5 (lima) tahun ke depan; dan 5) Perkiraan kekurangan/kelebihan pegawai pada setiap unit organisasi.

 

Langkah-langkah penetapan formasi PPPK untuk JF Guru Tahun 2023/2024 sebagai berikut: 1) Pejabat pembina kepegawaian provinsi/kabupaten/kota menyampaikan usul kebutuhan PPPK untuk JF Guru melalui aplikasi e-formasi Kemen PANRB. 2) Kemdikbudristek melalui Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan memberikan pertimbangan teknis kepada Kementerian PAN dan RB atas usulan kebutuhan PPPK untuk JF Guru sesuai hasil pemetaan kebutuhan guru nasional berdasarkan data Dapodik. 3) Kementerian PANRB menetapkan formasi PPPK untuk JF Guru per provinsi, kabupaten, dan kota, yang akan digunakan sebagai dasar pengadaan guru PPPK.

 

Seleksi PPPK untuk JF Guru dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut. 1) Kompetitif, dalam arti semua pelamar bersaing secara sehat dan penentuan hasil didasarkan pada ambang batas kelulusan (passing grade) yang telah ditetapkan dan/atau nilai tertinggi dari pelamar. 2) Adil, dalam arti proses pelaksanaan tidak memihak dan sama rata, tidak ada yang lebih dan tidak ada yang kurang, tidak ada pilih kasih. 3) Objektif, dalam arti dalam proses pendaftaran, dan penentuan kelulusan didasarkan pada persyaratan dan hasil seleksi (seleksi sesuai keadaan yang sesungguhnya). 4) Transparan, dalam arti proses pelamaran, pendaftaran, pelaksanaan seleksi, pengolahan hasil seleksi serta pengumuman hasil kelulusan dilaksanakan secara terbuka. 5) Bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), dalam arti seluruh proses seleksi PPPK untuk JF Guru harus terhindar dari unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme. 6) Tidak dipungut biaya, dalam arti pelamar tidak dibebankan biaya apapun dalam proses Seleksi PPPK untuk JF Guru yang meliputi pengumuman, pelamaran, pemberkasan, dan pengangkatan menjadi Guru PPPK.

 

Apa Persyaratan Pelamar Seleksi PPPK Guru tahun 2023/2024. Secara umum . Persyaratan Umum Seleksi PPPK Guru tahun 2023/2024 adalah

a. warga Negara Indonesia;

b. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; dan

f. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

 

Sedangkan Persyaratan khusus antara lain 1) THK-II sesuai database Tenaga Honorer Eks K-II Badan Kepegawaian Negara (BKN); 2) Guru non-ASN yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemdikbudristek; 3) Guru swasta yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemdikbudristek; 4) Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek. Khsusus bagi pelamar umum harus memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah S-1 (Strata-Satu) atau D-4 (Diploma empat) berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Pengadaan Guru PPPK Tahun 2023/2024

 

Sebelum admin berbagai Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru SD SMP SMA SMK Tahun 2023 Pdf, berikut ini cara Pendaftaran PPPK untuk JF Guru Tahun 2023/2024 yakni Pelamar melakukan pendaftaran seleksi PPPK untuk JF Guru melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara yaitu https://sscasn.bkn.go.id dengan tata cara sebagai berikut:

1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi PPPK untuk JF Guru.

2. Pelamar wajib membuat akun secara online terlebih dahulu di portal nasional dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL berdasarkan NIK dengan memilih jenis pengadaan PPPK Guru.

3. Pelamar dalam membuat akun, kemudian mengunggah (upload) swafoto dengan memperlihatkan KTP dan Kartu Informasi Pelamar guru PPPK 2023/2024 agar dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya.

4. Pelamar melengkapi biodata, memilih instansi (pastikan bahwa instansi yang dipilih adalah Pemerintah Daerah sesuai formasi yang dituju, karena setiap pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada 1 (satu) instansi, 1 (satu) jabatan, dan 1 (satu) jenis formasi, jenis formasi, pendidikan dan jabatan yang akan dilamar.

5. Data Jabatan dan Sertifikasi Pendidikan/Kualifikasi Pendidikan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Pengadaan Guru PPPK Tahun 2023/2024.

6. Setelah itu pelamar wajib mengunggah dokumen persyaratan yang meliputi antara lain: a) KTP elektronik (e-KTP) asli atau asli surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), b) pasfoto dengan latar belakang merah; c) ijazah asli, berukuran maksimal 800 kb; e) Sertifikat pendidik asli;

7. Pelamar mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2023.

 

Bagaimana sistem PPPK Guru tahun 2023? Seleksi diawal dengan Seleksi Administrasi. Seleksi administrasi meliputi verifikasi dan validasi kelengkapan berkas dan kesesuaian dokumen pelamar dengan kriteria PPPK untuk JF Guru. Seleksi administrasi dilakukan oleh panitia penyelenggara seleksi secara sistem untuk mencocokan persyaratan administrasi dan kualifikasi akademik dengan dokumen pelamaran meliputi: a) kesesuaian data diri dengan NIK; b) kesesuaian data kualifikasi akademik dan/atau sertifikat pendidik dengan kebutuhan guru PPPK; dan c) pengecekan nomor ijazah dan jurusan Program Pendidikan Profesi bagi pendaftar yang telah memiliki sertifikat pendidik.

 

Verifikasi data pendaftar PPPK untuk JF Guru dilakukan melalui sinkronisasi secara otomatis. Namun, bagi eks-THK II dan calon guru yang belum tervalidasi pada Dapodik, verifikasi dilakukan secara manual. Seleksi administrasi bagi penyandang disabilitas, selain mencocokkan persyaratan, juga untuk memastikan kesesuaian jabatan yang dilamar dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

 

Setelah Seleksi Administrasi bagi pelamar yang tidak masuk katagori lulus PG pada seleksi tahun 2021 dilanjutkan seleksi kompetensi. Pelamar yang dapat mengikuti seleksi kompetensi merupakan pelamar yang lulus seleksi administrasi Selanjutnya, pelamar dapat mengikuti seleksi kompetensi sesuai dengan jadwal dan tempat yang telah ditetapkan pada pengumuman.

 

Ayo baca Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru SD SMP SMA SMK Tahun 2023 Pdf. Seleksi PPPK untuk JF Guru tahun 2023 dilaksanakan dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Adapaun Materi seleksi kompetensi akan diujikan dalam bentuk tes objektif terdiri atas: 1) Kompetensi Teknis. Seleksi kompetensi teknis untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. 2) Kompetensi Manajerial, Seleksi kompetensi manajerial untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola organisasi. 3) Kompetensi Sosial Kultural. Seleksi kompetensi manajerial untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan.

 

Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi. Sedangkan Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.

 

Demikian informasi tentang Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru SD SMP SMA SMK Tahun 2023 Pdf. Semoga ada manfaatnya

 


= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post