Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru SD SMP SMA SMK Tahun 2023 Pdf. Sebagaimana diketahui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Adapun Jabatan fungsional guru yang selanjutnya disebut JF Guru adalah jabatan yang berisi fungsi dan tugas yang meliputi mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi Peserta Didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Seleksi PPPK untuk JF Guru adalah kegiatan
untuk memenuhi kebutuhan guru pada taman kanak kanak, sekolah dasar, sekolah
menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah
luar biasa. Seleksi PPPK Guru Tahun 2023/2024 menggunakan Computer Assisted
Test BKN. Adapun yang dimaksud Computer Assisted Test BKN yang selanjutnya
disebut CAT-BKN adalah suatu metode seleksi/tes dengan menggunakan komputer yang
diselenggarakan oleh BKN atau Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendidikan.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Berdasarkan perhitungan
Dapodik bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri, di luar guru yang berstatus PNS
yang saat ini mengajar, mencapai satu juta guru. Jumlah guru PNS yang tersedia
di sekolah negeri hanya 60 % (enam puluh persen) dari jumlah kebutuhan
seharusnya. Hal ini menyebabkan kurangnya pelayanan yang optimal kepada peserta
didik. Oleh karena hal tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi (Kemdikbudristek) pada tahun 2021 mempunyai kebijakan untuk melakukan
pemenuhan guru melalui seleksi pengadaan PPPK untuk JF Guru.
Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun
2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, menjelaskan
bahwa Pengadaan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pada instansi Pemerintah. Pengadaan
tersebut dilakukan melalui tahapan: perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran,
seleksi, pengumuman hasil, dan pengangkatan menjadi PPPK.
Dalam rangka pengadaan PPPK untuk Jabatan
Fungsional (JF) Guru, perlu melaksanakan salah satu tahapnya yaitu seleksi PPPK
untuk JF Guru. Seleksi calon PPPK untuk JF Guru tahun 2021 dilaksanakan oleh
Kemdikbudristek sebagai instansi Pembina Jabatan Fungsional (JF) dengan
melibatkan Kementerian PAN dan RB dan BKN. Seleksi PPPK untuk JF Guru terdiri
dari 2 tahap yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Dalam rangka pelaksanaan seleksi PPPK untuk
JF Guru, Kemdikbudristek perlu melaksanakan tahap persiapan seleksi PPPK untuk
JF Guru. Persiapan dilaksanakan guna menjamin kelancaran pelaksanaan seleksi PPPK
untuk JF Guru tahun 2023/2024. Persiapan yang dilaksanakan meliputi pemetaan
kebutuhan guru PPPK, sosialisasi, penetapan formasi, koordinasi, penjadwalan,
dan pengorganisasian tim pelaksana seleksi.
Kemdikbudristek melaksanakan pemetaan
kebutuhan PPPK untuk JF Guru pada satuan pendidikan berdasarkan DAPODIK. Calon
PPPK untuk JF Guru yang dimaksud dalam pemetaan ini adalah guru kelas, guru
bimbingan konseling, guru mata pelajaran termasuk guru pendidikan agama.
Pemetaan ini untuk mengetahui jumlah guru yang dibutuhkan oleh satuan
pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Hasil pemetaan
kebutuhan ini akan dijadikan dasar dalam menetapkan kebutuhan PPPK untuk JF
Guru pada tahun 2023.
Penetapan formasi PPPK untuk JF Guru secara
nasional diawali dengan perencanaan kebutuhan guru di provinsi dan
kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Perencanaan kebutuhan guru diperoleh
melalui analisis beban kerja sehingga diperoleh jumlah ideal guru pada satuan
pendidikan di provinsi dan kabupaten/kota.
Untuk menghemat biaya, waktu, serta efisiensi
dan keakuratan dalam perumusan kebijakan, maka pengusulan formasi PPPK untuk JF
Guru menggunakan sistem e-formasi sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B- 2156/M.PAN.RB/5/2014 tentang
Penerapan Sistem e-Formasi. Data yang diperlukan dalam e-Formasi adalah sebagai
berikut: 1) Peta jabatan pada setiap unit organisasi melalui analisis jabatan
(nama jabatan, ikhtisar jabatan, tugas jabatan, kompetensi jabatan, dst); 2) Jumlah
kebutuhan pegawai dalam jangka waktu tertentu minimal lima (5) tahun pada
setiap unit organisasi melalui hasil analisis beban kerja; 3) Jumlah riil
pegawai pada setiap unit organisasi; 4) Jumlah pegawai yang akan mencapai batas
usia pensiun setiap tahunnya, untuk masa pensiun 5 (lima) tahun ke depan; dan 5)
Perkiraan kekurangan/kelebihan pegawai pada setiap unit organisasi.
Langkah-langkah penetapan formasi PPPK untuk
JF Guru Tahun 2023/2024 sebagai berikut: 1) Pejabat pembina kepegawaian provinsi/kabupaten/kota
menyampaikan usul kebutuhan PPPK untuk JF Guru melalui aplikasi e-formasi Kemen
PANRB. 2) Kemdikbudristek melalui Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan
memberikan pertimbangan teknis kepada Kementerian PAN dan RB atas usulan
kebutuhan PPPK untuk JF Guru sesuai hasil pemetaan kebutuhan guru nasional
berdasarkan data Dapodik. 3) Kementerian PANRB menetapkan formasi PPPK untuk JF
Guru per provinsi, kabupaten, dan kota, yang akan digunakan sebagai dasar
pengadaan guru PPPK.
Seleksi PPPK untuk JF Guru dilakukan
berdasarkan prinsip sebagai berikut. 1) Kompetitif, dalam arti semua pelamar
bersaing secara sehat dan penentuan hasil didasarkan pada ambang batas
kelulusan (passing grade) yang telah ditetapkan dan/atau nilai tertinggi dari
pelamar. 2) Adil, dalam arti proses pelaksanaan tidak memihak dan sama rata,
tidak ada yang lebih dan tidak ada yang kurang, tidak ada pilih kasih. 3) Objektif,
dalam arti dalam proses pendaftaran, dan penentuan kelulusan didasarkan pada
persyaratan dan hasil seleksi (seleksi sesuai keadaan yang sesungguhnya). 4) Transparan,
dalam arti proses pelamaran, pendaftaran, pelaksanaan seleksi, pengolahan hasil
seleksi serta pengumuman hasil kelulusan dilaksanakan secara terbuka. 5) Bersih
dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), dalam arti seluruh proses
seleksi PPPK untuk JF Guru harus terhindar dari unsur korupsi, kolusi, dan
nepotisme. 6) Tidak dipungut biaya, dalam arti pelamar tidak dibebankan biaya
apapun dalam proses Seleksi PPPK untuk JF Guru yang meliputi pengumuman, pelamaran,
pemberkasan, dan pengangkatan menjadi Guru PPPK.
Apa Persyaratan Pelamar Seleksi PPPK Guru
tahun 2023/2024. Secara umum . Persyaratan Umum Seleksi PPPK Guru tahun
2023/2024 adalah
a. warga
Negara Indonesia;
b. Usia
paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan)
tahun pada saat pendaftaran;
c. Tidak
pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana
penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
d. Tidak
pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan
tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
e. Tidak
menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; dan
f. Sehat
jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
Sedangkan Persyaratan khusus antara lain 1) THK-II
sesuai database Tenaga Honorer Eks K-II Badan Kepegawaian Negara (BKN); 2) Guru
non-ASN yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi
daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemdikbudristek; 3) Guru swasta yang
mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan
terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemdikbudristek; 4) Lulusan Pendidikan
Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database Lulusan
Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek. Khsusus bagi pelamar umum harus memiliki
sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling
rendah S-1 (Strata-Satu) atau D-4 (Diploma empat) berdasarkan Surat Edaran
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Kualifikasi Akademik dan
Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Pengadaan Guru PPPK Tahun 2023/2024
Sebelum admin berbagai Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru SD SMP SMA SMK Tahun 2023 Pdf, berikut
ini cara Pendaftaran PPPK untuk JF Guru Tahun 2023/2024 yakni Pelamar melakukan
pendaftaran seleksi PPPK untuk JF Guru melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara
yaitu https://sscasn.bkn.go.id dengan tata cara sebagai berikut:
1. Pelamar
wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi PPPK
untuk JF Guru.
2. Pelamar
wajib membuat akun secara online terlebih dahulu di portal nasional dengan
alamat https://sscasn.bkn.go.id yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL
berdasarkan NIK dengan memilih jenis pengadaan PPPK Guru.
3. Pelamar
dalam membuat akun, kemudian mengunggah (upload) swafoto dengan memperlihatkan
KTP dan Kartu Informasi Pelamar guru PPPK 2023/2024 agar dapat melanjutkan ke
tahapan berikutnya.
4. Pelamar
melengkapi biodata, memilih instansi (pastikan bahwa instansi yang dipilih
adalah Pemerintah Daerah sesuai formasi yang dituju, karena setiap pelamar
hanya diperkenankan mendaftar pada 1 (satu) instansi, 1 (satu) jabatan, dan 1
(satu) jenis formasi, jenis formasi, pendidikan dan jabatan yang akan dilamar.
5. Data
Jabatan dan Sertifikasi Pendidikan/Kualifikasi Pendidikan berdasarkan Surat
Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Kualifikasi
Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Pengadaan Guru PPPK Tahun 2023/2024.
6. Setelah
itu pelamar wajib mengunggah dokumen persyaratan yang meliputi antara lain: a) KTP
elektronik (e-KTP) asli atau asli surat keterangan telah melakukan perekaman
kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Disdukcapil), b) pasfoto dengan latar belakang merah; c) ijazah asli,
berukuran maksimal 800 kb; e) Sertifikat pendidik asli;
7. Pelamar mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN
2023.
Bagaimana sistem PPPK Guru tahun 2023? Seleksi
diawal dengan Seleksi Administrasi. Seleksi administrasi meliputi verifikasi
dan validasi kelengkapan berkas dan kesesuaian dokumen pelamar dengan kriteria
PPPK untuk JF Guru. Seleksi administrasi dilakukan oleh panitia penyelenggara
seleksi secara sistem untuk mencocokan persyaratan administrasi dan kualifikasi
akademik dengan dokumen pelamaran meliputi: a) kesesuaian data diri dengan NIK;
b) kesesuaian data kualifikasi akademik dan/atau sertifikat pendidik dengan
kebutuhan guru PPPK; dan c) pengecekan nomor ijazah dan jurusan Program
Pendidikan Profesi bagi pendaftar yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Verifikasi data pendaftar PPPK untuk JF Guru
dilakukan melalui sinkronisasi secara otomatis. Namun, bagi eks-THK II dan
calon guru yang belum tervalidasi pada Dapodik, verifikasi dilakukan secara
manual. Seleksi administrasi bagi penyandang disabilitas, selain mencocokkan
persyaratan, juga untuk memastikan kesesuaian jabatan yang dilamar dengan jenis
dan derajat kedisabilitasannya.
Setelah Seleksi Administrasi bagi pelamar
yang tidak masuk katagori lulus PG pada seleksi tahun 2021 dilanjutkan seleksi
kompetensi. Pelamar yang dapat mengikuti seleksi kompetensi merupakan pelamar
yang lulus seleksi administrasi Selanjutnya, pelamar dapat mengikuti seleksi
kompetensi sesuai dengan jadwal dan tempat yang telah ditetapkan pada
pengumuman.
Ayo baca Latihan
Soal Tes Seleksi PPPK Guru SD SMP SMA SMK Tahun 2023 Pdf. Seleksi PPPK
untuk JF Guru tahun 2023 dilaksanakan dengan menggunakan Computer Assisted Test
(CAT). Adapaun Materi seleksi kompetensi akan diujikan dalam bentuk tes
objektif terdiri atas: 1) Kompetensi Teknis. Seleksi kompetensi teknis untuk
mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati,
diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. 2)
Kompetensi Manajerial, Seleksi kompetensi manajerial untuk mengukur pengetahuan,
keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan
untuk memimpin dan/atau mengelola organisasi. 3) Kompetensi Sosial Kultural. Seleksi
kompetensi manajerial untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan
sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan
pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan
budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan
prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh
hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan.
Kompetensi Teknis adalah pengetahuan,
keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan
yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. Kompetensi Manajerial
adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati,
diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
Sedangkan Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan
sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan
pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan
budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan
prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh
hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.
Demikian informasi tentang Latihan Soal Tes Seleksi PPPK Guru SD SMP
SMA SMK Tahun 2023 Pdf. Semoga ada manfaatnya