KepLAN Nomor 289 Tahun 2022 Nomor Tentang Pedoman Orientasi Pegawai PPPK

Keputusan Kepala LAN Nomor 289 Tahun 2022 Nomor Tentang Pedoman Orientasi Pegawai PPPK


Keputusan KepLAN Nomor: 289/K.1/PDP.07/2022 Tentang Pedoman Orientasi Pegawai PPPK, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, perlu menetapkan kurikulum dan penggunaan sistem informasi sebagai acuan dalam penyelenggaraan orientasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja; b) bahwa orientasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan untuk memberikan pengenalan dan penyediaan informasi mengenai aparatur sipil negara dan pembekalan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang baru diangkat; c) bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya nilai-nilai dasar aparatur sipil negara Berakhlak berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Pedoman Orientasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a; d) bahwa Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor: 324/K.1/PDP.07/2021 tentang Pedoman Orientasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan sehingga perlu diganti; e) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.


Dasar hukum diterbitkan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor: 289/K.1/PDP.07/2022 Tentang Pedoman Orientasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494);

2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5601);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);

4. Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2018 tentang Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 162);

5. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2018 tentang Produk Hukum di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 222);

6. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 494);

7. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1645);

 

Diktum KESATU Keputusan Keplan Nomor: 289/K.1/PDP.07/2022 Tentang Pedoman Orientasi Pegawai PPPK menyatakan bahwa Pedoman Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

Diktum KEDUA Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor: 289/K.1/PDP.07/2022 Tentang Pedoman Orientasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja menyatakan bahwa Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi acuan dalam penyelenggaraan Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

 

Diktum KETIGA Keputusan Keplan Nomor: 289/K.1/PDP.07/2022 Tentang Pedoman Orientasi Pegawai PPPK menyatakan bahwa Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor: 324/K.1/PDP.07/2021 tentang Pedoman Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

 

Diktum KEEMPAT Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor: 289/K.1/PDP.07/2022 Tentang Pedoman Orientasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja menyatakan bahwa Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Berdasarkan Keputusan Keplan Nomor: 289/K.1/PDP.07/2022 Tentang Pedoman Orientasi Pegawai PPPK, Struktur materi Orientasi atau Kurikulum Pengenalan Fungsi dan Tugas ASN dilaksanakan selama 45 (empat puluh lima) JP yang dilaksanakan melalui pembelajaran mandiri melalui Massive Open Online Course (MOOC). Sebaran materi dan jumlah JP secara terperinci adalah sebagai berikut:

1. Overview Kebijakan Penyelenggaraan Orientasi 3 JP

2. Agenda 1: Sikap Perilaku Bela Negara

a. Wawasan Kebangsaan dan Nilai-Nilai Bela Negara 3 JP

b. Analisis Isu Kontemporer 3 JP

c. Kesiapsiagaan Bela Negara 3 JP

3 Agenda 2: Nilai-Nilai Dasar ASN

a. Berorientasi Pelayanan 3 JP

b. Akuntabel 3 JP

c. Kompeten 3 JP

d. Harmonis 3 JP

e. Loyal 3 JP

f. Adaptif 3 JP

g. Kolaboratif 3 JP

4 Agenda 3: Kedudukan dan Peran PPPK untuk mendukung terwujudnya Smart Governance sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

a. Manajemen ASN 3 JP

b. Smart ASN 3 JP

5 Penugasan Membuat Jurnal 3 JP

6 Evaluasi Akademik 3 JP

Total 45 JP

 

Sedangkan Struktur materi Orientasi Kurikulum Pengenalan Nilai dan Etika pada Instansi Pemerintah dilaksanakan minimal selama 16 (enam belas) JP yang dapat dilaksanakan melalui jalur klasikal dan/atau non-klasikal. Lembaga Penyelenggara Pengembangan Kompetensi dapat menambahkan JP sesuai dengan kebutuhan Orientasi. Sebaran materi dan jumlah JP secara terperinci adalah sebagai berikut:

1. Pengenalan Susunan Organisasi dan Tata Kerja 4 JP

a. Visi dan Misi Organisasi

b. Tugas dan Fungsi Organisasi

c. Tugas dan Fungsi Unit Organisasi

2. Pengenalan Jabatan 4 JP

a. Tugas dan Uraian Jabatan

b. Tanggung Jawab Jabatan

c. Pedoman Pelaksanaan Pekerjaan

3. Pengenalan Manajemen Kinerja Organisasi 4 JP

a. Perencanaan Kinerja

b. Pelaksanaan Kinerja

c. Penilaian Kinerja

4. Penerapan Fungsi dan Tugas ASN di Tempat Kerja

4 JP

a. Sharing Hasil Pembelajaran BerAKHLAK

b. Penerapan Nilai-Nilai BerAKHLAK dalam Menjalankan Fungsi dan Tugas ASN Total 16 JP

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor: 289/K.1/PDP.07/2022 Tentang Pedoman Orientasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Keputusan Keplan Nomor: 289/K.1/PDP.07/2022 Tentang Pedoman Orientasi Pegawai PPPK. Semoga adamanfaatnya. Selamat melaksnakan Massive Open Online Course (MOOC) bagi rekan-rekan guru yang sudah diangkat menjadi PPPK.

 



= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post