Kepmenpan RB Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan

Keputusan Menteri PANRB Kepmenpan RB Nomor SKJ.24 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan


Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Keputusan Menteri PANRB Kepmenpan RB Nomor SKJ.24 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan.

 

Dasar hukum Keputusan Menteri PANRB Kepmenpan Rb Nomor SKJ.24 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan diterbitkan adalah sebagai berikut

1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);

4. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh PPPK (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 65);

5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126);

6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1907);

7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 68 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1219);

8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1249) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 753);

9. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 158 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,

 

KESATU Keputusan Menteri PANRB Kepmenpan Rb Nomor Skj.24 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan menyatakan bahwa Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan berlaku untuk Aparatur Sipil Negara.

 

KEDUA Kepmenpan RB atau Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.24 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perdaganga menyatakan Unsur standar kompetensi jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu terdiri atas:

a. identitas jabatan;

b. kompetensi jabatan; dan

c. persyaratan jabatan.

 

KETIGA Keputusan Menteri PANRB Kepmenpan Rb Nomor Skj.24 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan menyatakan Identitas jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf a terdiri atas:

a. nama jabatan;

b. uraian/ikhtisar jabatan; dan

c. kode jabatan.

 

KEEMPAT Keputusan Menteri PANRB Kepmenpan Rb Nomor Skj.24 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan menyatakan Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf b terdiri atas:

a. kompetensi teknis;

b. kompetensi manajerial; dan

c. kompetensi sosial kultural.

 

KELIMA Keputusan Menteri PANRB Kepmenpan Rb Nomor Skj.24 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan menyatakan Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf c terdiri atas:

a. pangkat;

b. kualifikasi pendidikan;

c. jenis pelatihan;

d. indikator kinerja jabatan; dan

e. pengalaman kerja.

 

KEENAM Kepmenpan RB atau Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.24 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan menyatakan Kompetensi teknis Jabatan Fungsional Analis Perdagangan sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf a terdiri atas:

a. penyelenggaraan sistem informasi perdagangan;

b. pengelolaan ekspor dan import

c. analisis kelayakan penerbitan dokumen perizinan/non-perizinan bidang perdagangan;

d. pengendalian harga dan pengelolaan distribusi;

e. pemberdayaan konsumen dan pembinaan pelaku usaha; dan

f. penyelenggaraan promosi perdagangan.


KETUJUH Keputusan Menteri PANRB Kepmenpan Rb Nomor Skj.24 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan menyatakan Kompetensi manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf b terdiri atas:

a. integritas;

b. kerja sama;

c. komunikasi;

d. orientasi pada hasil;

e. pelayanan publik;

f. pengembangan diri dan orang lain;

g. mengelola perubahan; dan

h. pengambilan keputusan.

 

KEDELAPAN Kepmenpan RB atau Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.24 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan menyatakan Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf c yaitu perekat bangsa.

 

KESEMBILAN Keputusan Menteri PANRB Kepmenpan RB Nomor SKJ.24 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan menyatakan Standar kompetensi jabatan fungsional Analis Perdagangan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu bertujuan untuk digunakan sebagai acuan dalam:

a. perencanaan;

b. pengadaan;

c. pengembangan karier;

d. pengembangan kompetensi;

e. penempatan;

f. promosi dan/atau mutasi;

g. uji kompetensi;

h. sistem informasi manajemen; dan

i. kelompok rencana suksesi.

 

KESEPULUH Kepmenpan RB atau Keputusan Menteri PANRB Nomor Skj.24 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan menyatakan Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

KESEBELAS Keputusan Menteri PANRB Kepmenpan Rb Nomor Skj.24 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan menyatakan Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2023

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Menteri PANRB Kepmenpan Rb Nomor Skj.24 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Keputusan Menteri PANRB Kepmenpan Rb Nomor Skj.24 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan. Semoga ada manfaatnya

 

 


= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post