Formasi ASN PPPK Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023

Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Sumatera Barat (SUMBAR) Tahun 2023 PDF



Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Sumatera Barat (SUMBAR) Tahun 2023 disampaikan melalui Pengumuman Panita Seleksi CASN Provinsi Sumatera Barat Nomor: 812/6341/BKD/2023 tentang Seleksipengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2023

 

Sehubungan telah ditatapkan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Sumatera Barat (SUMBAR) Tahun 2023 PDF ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor 544 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023. Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Setjen DPR) membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang berintegritas dan berdedikasi tinggi serta memenuhi syarat yang ditentukan untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (PPPK) di Setjen DPR Tahun Anggaran 2023.

 

Sebagaimana diketahui Kepmenpan RB Nomor 544 Tahun 2023 terkait Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Sumatera Barat (SUMBAR) Tahun Anggaran 2023 dengan Lampiran Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Sumatera Barat (SUMBAR) Tahun 2023, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional dipandang perlu menambah Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat yang terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK); dan b) bahwa untuk penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud huruf a, dipandang perlu menetapkan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023.

I. DASAR HUKUM

 

Seluruh ketentuan terkait Penerimaan Pegawai ASN Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023 mengacu pada:

1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional;

2. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 158 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;

3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023;

4. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023;

5. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 650 Tahun 2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional;

6. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 652 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK untuk Jabatan Fungsional 2023;

7. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;

8. Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023

9. Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor : PT.01.03/F/1365/2023 tanggal 20 Juni 2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) Dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023;

10. Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 8871/B- KS.04.01/SD/K/2023 tanggal 16 September 2023 perihal Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023.

 

Ketentuan tersebut di atas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pengumuman ini secara umum. Seluruh peserta WAJIB MEMBACA dan MEMPEDOMANI ketentuan dalam aturan dimaksud. Adapun ketentuan dan/atau aturan khusus selama tidak bertentangan dengan ketentuan tersebut di atas akan diatur lebih lanjut dalam pengumuman ini dan hanya berlaku pada Penerimaan Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023.

 

II. KRITERIA PELAMAR

1. Bagi PPPK Tenaga Kesehatan dan Teknis

a. Khusus

Kriteria pelamar bagi kebutuhan khusus meliputi:

 Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar;

 Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN), pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.

b. Umum

Pelamar yang memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran paling singkat 2 (dua) tahun.

2. Bagi PPPK Tenaga Guru

a. Khusus

 Pelamar Prioritas, peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya;

 Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara;

 Guru non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di sekolah negeri, guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

b. Umum

 Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;

 Guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, kebudayaan, Riset dan Teknologi.

 

 

III. PERSYARATAN UMUM PENDAFTARAN PPPK

1. Warga Negara Indonesia;

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;

9. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;

10. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.

 

IV. PERSYARATAN KHUSUS PENDAFTARAN PPPK

1. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

2. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 650 Tahun 2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional;

3. Pelamar PPPK yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan STR (bukan internship) sesuai Jabatan yang dilamar.

a. STR dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;

b. STR harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR;

c. STR diunggah pada SSCASN dan dilakukan validasi terhadap kesesuaian STR;

d. Daftar jenis Jabatan Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan STR ditetapkan sebagaimana diatur dalam surat edaran Kementerian Kesehatan Nomor PT.01.03/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023.

4. Bagi pelamar PPPK Tenaga Kesehatan d a n T e k n i s wajib memiliki pengalaman di bi d ang ke r j a yan g re l e v an de ng an jab at an fu ng s i ona l ya ng di l am ar pad a sa at pe nd af ta r an de n ga n masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja;

5. Bagi pelamar PPPK Tenaga Guru, pelamar Guru non ASN wajib memiliki pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun, pelamar umum Guru yang terdaftar di Dapodik wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun, dan Lulusan Pendidikan Profesi guru (PPG) wajib melampirkan bukti bahwa pelamar adalah Lulusan PPG yang terdaftar pada database di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;

6. Bagi pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN;

7. Masa Hubungan Perjanjian Kerja PPPK Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam pengadaan PPPK ini adalah paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

 

 

V. TATA C A R A PENDAFTARAN

Pendaftaran dilaksanakan secara online pada laman resmi BKN di laman

https://sscasn.bkn.go.id, dengan tata cara sebagai berikut:

1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif;

2. Sebelum melakukan pendaftaran, pelamar diminta untuk membaca dan memahami panduan pendaftaran secara lengkap yang dapat diunduh pada laman tersebut;

3. Agar tidak terjadi kesalahan saat melakukan pendaftaran, pelamar diminta untuk memperhatikan dengan cermat setiap keterangan / instruksi / pemberitahuan / peringatan yang muncul di laman pendaftaran online tersebut dan pastikan semua data terisi dengan benar;

4. Pelamar wajib membuat akun menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL;

5. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada SSCASN masing-masing;

6. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan jabatan PPPK sesuai dengan kualifikasi pendidikannya;

7. Pada saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas;

8. Pelamar mengisi data;

9. Pelamar mengunggah hasil pindai dokumen asli, berwarna, lengkap (tidak terpotong), serta dapat dibaca dengan jelas;

10. Klik centang pada setiap data di form Resume dan pastikan bahwa data tersebut terisi dengan lengkap dan benar, kemudian Akhiri Proses Pendaftaran. Data yang telah dikirim tidak dapat diubah dengan alasan apapun;

11. Setelah semua tahapan pendaftaran selesai, data pelamar akan masuk ke database SSCASN 2023, selanjutnya pelamar dapat mencetak Kartu Pendaftaran.

 

VI. DOKUMEN UNGGAH

Setiap pelamar PPPK Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023 wajib melampirkan dokumen persyaratan dengan dokumen asli, terlihat dan terbaca dengan jelas dengan cara di scan warna kemudian di unggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ dengan format dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran yang terdiri dari:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;

2. Surat Lamaran diketik yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Barat Cq Kepala Badan Kepegawaian Daerah, ditandatangani serta dibubuhi meterai elektronik Rp.10.000 (format surat lamaran telampir);

3. Pas foto close up terbaru berwarna tampak depan berlatar belakang merah;

4. Ijazah asli sesuai kualifikasi Pendidikan. Tambahan khusus untuk:

a. Pendidikan Profesi: melampirkan ijazah S.1 dan Profesi;

b. Jika terjadi perubahan nomenklatur Program Studi dan/atau penamaan Program Studi berbeda dengan kualifikasi Pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib menyertakan surat keterangan yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan.

5. Transkrip Nilai asli sesuai kualifikasi Pendidikan. Pendidikan Profesi wajib melampirkan Transkrip Nilai S.1 dan Profesi;

6. Surat Pernyataan 5 (lima) poin diketik yang ditandatangani oleh pelamar dibubuhi meterai elektronik Rp. 10.000 (format surat pernyataan terlampir);

7. STR bagi jabatan fungsional tenaga kesehatan yang mensyaratkan, sesuai dengan point IV angka 3 di atas;

8. Surat Keterangan memiliki pengalaman sesuai dengan jabatan yang dilamar ditandatangani oleh pejabat berwenang sesuai dengan poin IV angka 4 dan angka 5 di atas;

9. Bagi PPPK Tenaga Guru melampirkan Surat Keterangan memiliki pengalaman dengan menggabungkan pada Surat Lamaran;

10. Bagi Lulusan PPG wajib melampirkan bukti bahwa pelamar adalah Lulusan PPG dengan menggabungkan pada Ijazah;

11. Khusus bagi penyandang disabilitas, selain mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran di atas ditambah dengan:

a. Melampirkan surat keterangan Asli dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas, yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;

b. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan.

12. Jika dokumen yang diunggah bukan dokumen asli, tidak berwarna, tidak lengkap, tidak jelas/tidak dapat dibaca, dan tidak sesuai format, maka dianggap tidak memenuhi syarat.

 

 

VII. MASA SANGGAH

1. Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan dan diajukan melalui https://sscasn.bkn.go.id/;

2. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar;

3. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan diterima, dan mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 5 (lima) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

 

VIII. TAHAPAN PELAKSANAAN

1 Pengumuman Seleksi 19 September s.d 3 Oktober 2023

2 Pendaftaran Seleksi 20 September s.d 9 Oktober 2023

3 Seleksi Administrasi 20 September s.d 12 Oktober 2023

4 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 13 s.d 16 Oktober 2023

5 Masa Sanggah 17 s.d 19 Oktober 2023

6 Jawab Sanggah 17 s.d 21 Oktober 2023

7 Pengumuman Pasca Sanggah 20 s.d 26 Oktober 2023

8 Penarikan Data Final 27 s.d 29 Oktober 2023

9 Penjadwalan Seleksi Kompetensi 30 Oktober s.d 2 November 2023

10 Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat Seleksi Kompetensi

3 s.d 6 November 2023

11 Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 8 November s.d 2 Desember 2023

12 Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 13 November s.d 4 Desember 2023

13 Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 28 November s.d 7 Desember 2023

14 Pengumuman Kelulusan 4 s.d 13 Desember 2023

15 Pengisian DRH NI PPPK 14 Desember 2023 s.d 12 Januari 2024

16 Usulan Penetapan NI PPPK 13 Januari s.d 11 Februari 2024

Catatan: Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah. Apabila terjadi perubahan jadwal, akan diumumkan melalui laman https://bkd.sumbarprov.go.id/

 

IX. LAIN-LAIN

1. Seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi Pengadaan PPPK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023 tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun;

2. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar dikarenakan permasalahan data NIK, agar menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar;

3. Kelulusan peserta merupakan hasil usaha peserta sendiri. Apabila diketahui dan dapat dibuktikan bahwa kelulusan peserta karena kecurangan, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;

4. Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan dikemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan pendaftaran, seleksi, maupun setelah diangkat menjadi PPPK, maka Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PPPK, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu;

5. Setiap informasi yang terkait dengan Seleksi Pengadaan PPPK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023 akan diumumkan secara resmi pada laman https://bkd.sumbarprov.go.id/;

 

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Pengumuman Panita Seleksi CASN Provinsi Sumatera Barat Nomor : 800/PENG-01/PANSELASN-JABAR/2023 tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat Formasi Tahun 2023. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Sumatera Barat (SUMBAR) Tahun 2023 berdasarkan Pengumuman Panita Seleksi CASN Provinsi Sumatera Barat Nomor : 800/PENG-01/PANSELASN-JABAR/2023 tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat Formasi Tahun 2023 dan Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 terkait Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Sumatera Barat (SUMBAR) Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya

 

 


= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post