Formasi ASN PPPK Kabupaten Pandeglang Tahun 2023

Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS PPPK Kabupaten Pandeglang Tahun 2023



Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Pandeglang Tahun 2023 disampaikan melalui Pengumuman Sekretariat Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor: 800122/ 746- BKPSDM/2023 Tentang Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2023.

 

Disampaikan dalam Pengumuan Rekrutmen PPPK Kabupaten Pandeglang Tahun 2023 dan Rincian Formasi Kebutuhan ASN CPNS PPPK Kabupaten Pandeglang Tahun 2023 bahwa Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 546 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Kabupaten Pandeglang memanggil Putra Pubi terbaik Bangsa dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang untuk mengikuti seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara Formasi Tahun 2023, dengan ketentuan sebagai berikut:

 

I JENIS KEBUTUHAN

Kebutuhan Calon Aparatur Sipil Negara Formasi Tahun 2023 adalah Pegawai Pemerintah dengan Petjanjian Kerja (PPPK) yang terbagi dalam 2 (dua) rumpun jabatan, yaitu : 1)Tenaga Guru; dan 2)Tenaga Kesehatan. Adapun Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Pandeglang Tahun 2023 adalah 1) Tenaga Guru sebanyak 400 dan 2)Tenaga Kesehatan sebanyak 224 Total 624.

 

II DASAR HUKUM

1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

2 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;

3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 725);

4 Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023

5 Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Lnstansi Daerah Tahun Anggaran 2023;

6 Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 652 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023;

7 Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 654 Tahun 2023 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Peijanjian Keija Tahun Anggaran 2023

 

Ketentuan tersebut di atas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pengumuman ini secara umum Seluruh peserta WAJIB MEMBACA dan MEMPEDOMANI ketentuan dalam aturan dimaksud Adapun ketentuan dan/atau aturan khusus selama tidak bertentangan dengan ketentuan tersebut di atas akan diatur lebih lanjut dalam pengumuman ini dan hanya berlaku pada Penerimaan Pegawai ASN Pemerintah Kabupaten Pandeglang Tahun 2023

 

Ill. ALOKASI FORMASI

Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Pandeglang Tahun 2023 adalah sebagai berikut

 

NO

FORMASI

ALOKASI FORMASI

KETERANGAN

1

Tenaga

Guru

400

Rincian Formasi

sebagaimana Lampiran Pengumuman

2

Tenaga

Kesehatan

224

Total

624

 

Dattar Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Pandeglang Tahun 2023 terlampir dalam lampiran pengumuman

 

IV. KETENTUAN DAN PERSYARATAN

1. Persyaratan Umum

a Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b Tidak pemah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

c Tidak pemah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

d Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

e. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

f. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;

g. Sehatjasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

h Tidak berkedudukan sebagai caJon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK prajmit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

i. Masih aktif bekeija secara terus menerus sampai dengan saat ini

j. Pelamar hanya dapat mendaftar di 1 (satu) instansi dan/ atau jenis jalur kebutuhan dan tidak diperkenankan menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur danjatau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang -undangan

 

2. Persyaratan Khusus:

Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF Kesehatan dan Tenaga Guru pada Instansi Daerah Tahun 2023 terdiri atas:

 

A. PELAMAR PPPK JABATAN TENAGA KESEHATAN:

Jenis dan kriteria pelamar pada kebutuhan khusus pada Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2023 meliputi :

a Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (data base) eks THK-TI pada Badan Kepegawaian N egara; atau

b Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN) adalah Pegawai yang melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar

c Pelamar umum, meliputi tenaga kerja di luar pelamar khusus yang memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan paling sedikit 2 (dua) tahun

d Memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun dibuktikan dengan SK Pengangkatan sebagai Tenaga Honorer dan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh :

1) Kepala puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas;

2) Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit;

3) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama;

4) Pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator

e Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku pada saat pendaftaran

f Jenis jabatan fungsiona l tenaga kesehatan yang TIDAK menyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) terdiri diri : Epidemolog Kesehatan Ahli, Epidemolog Kesehatan Terampil, Nutrisionis Ahli, Tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku ahli, Tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku terampil, Perekam medis ahli, Pranata Labolatorium Kesehatan Ahli, Pranata Labolatorium Kesehatan Terampil, Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli, Fisikawan Medis Ahli, Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli, Administrator Kesehatan Ahli, Entomolog Kesehatan Ahli

g Bagi Pelamar Disabilitas Jabatan Fungsional Kesehatan sebelum mendaftar WAJIB menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pacta saat melamar di SSCASN, serta HARUS memenuhi ketentuan tambahan sebagai berikut:

1) melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintahfpuskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

2) menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar

h Pelamar yang melamar pada kebutuhanjenis Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan STR (bukan internship) sesuai Jabatan yang dilamar, dengan ketentuan sebagai berikut:

1) STR dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;

2) STR harus masih berlaku pacta saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pacta STR;

3) STR diunggab pacta SSCASN dan dilakukan validasi terhadap kesesuaian STR;

 

B PELAMAR PPPK JABATAN FUNGSIONAL GURU

1. Persyaratan Jenis Pelamar PPPK Jabatan Fungsional Guru, terdiri dari:

a. Pelamar pada seleksi PPPK JF Guru Tahun Anggaran 2023 wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat dan/ atau sertifikat pendidik dengan merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan , Riset dan Teknologi Nomor 2901/B/HK0401/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023

b. Ijazah dan Transkrip Nilai S-1/D-IV Asli

c. Sertiflkat pendidik Asli bagi yang memiliki

d. Bagi Pelamar Disabilitas Jabatan Fungsional Guru sebelum mendaftar WAJIB mcnyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN, serta HARUS memenuhi ketentuan tambahan sebagai beriku t:

1) melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintahjpuskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

2) menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar

e. Jenis dan kriteria pelamar pada kebutuhan khusus Pelamar Seleksi PPPK untuk jabatan fungsional Guru Tahun Anggaran 2023 meliputi:

1) Prioritas I yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021;

2) Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK -H) yang terda:ftar dalam pangkalan data (data base) eks THK-II pacta Badan Kepegawaian Negara;

3) Guru non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di sekolah negeri yang terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik) Kementerian Penididikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memilki masa kerja paling rendah 3 tahun

f Jika teijadi perubahan nomenklatur Program Studi dan/ atau penamaan Program Studi berbeda dengan kualifikasi Pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib menyertakan surat keterangan yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan

 

V. MASA HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA

1. Masa hubungan Peijanjian Keija bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan; dan

2. Untuk pelamar yang usianya kurang dari 5 (lima) tahun sebelum Batas Usia Pensiun pada jabatan yang akan dilamar, rnaka masa hubungan keijanya sesuai sisa Batas Usia Pensiun Jabatan

 

VI. TATA CARA PENDAFTARAN DAN DOKUMEN PERSYARATAN

A. TATA CARA PENDAFTARAN

1 Seluruh Pelamar harus masuk ke portal SSCASN dengan mengaks es https://sscasn.bkn.go.id/ menggunakan browser Google Chrome atau Mozilla Firefox versi terbaru

2 Setiap pelamar harus melakukan pendaftaran secara online (bu at akun) di portal pendaftaran sistem seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (SSCASN BKN) pacta laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 20 September 2023 sampai dengan 09 Oktober 2023;

3 Portal SSCASN BKN memuat seluruh informasi terkait proses rekrutmen CASN 2023

4 Pelamar wajib memahami tata cara dan syarat pendaftaran dengan cermat dan teliti

5 Terdapat beberapa menu yang tersed ia pada portal SSCASN 2023 Klik Alur untuk melihat tata cara pendaftaran Seleksi CASN 2023

6 Pelamar wajib membaca dengan teliti dan mempelajarinya agar tidak ada informasi yang tertinggal sebelum melanjutkan ke proses pendaftaran

 7 Klik FAQ untuk melihat pertanyaan yang sering ditanyakan seputar kendala yang sering dialami Pelamar pada saat proses pendaftaran

8 Klik Login untuk masuk ke portal pendaftaran seleksi CASN 2023

9 Unduh Buku Petunjuk untuk informasi lebih detail tentang seleksi PPPK tahun 2023, pada htlps://sscasn.bkn.go.id


B. DOKUMEN PERSYARATAN

1 Pasfoto formal terbaru berlatar belakang beiWarna merah (kondisi sebenarnya tanpa dilakukakan pengeditan gambar , tidak menggunak an kacamata)

2 Surat Pemyataan 5 poin di ketik menggunakan Komputer I laptop yang sudah ditandatangani dengan pena bertinta bitam dan dibubuhi e-meterai

3 Surat Lamaran ditujukan kepada Bupati Pand eglang di ketik menggunakan Komputerllaptop, ditandatangani dengan pena bertinta bitam dan dibubuhi e-meterai

4 Surat keterangan bekerja di bidang kerja yang relevan yang ditandatangani oleh Pimpinan unit kerja dan melampirkan SKISurat Tugas paling singkat

2 Tahun sesuai dengan jenjang dan jabatan fungsional yang dilamar ketentuan dapat dilihat pada Kepmen PAN RB No 648 Tahun 2023

5 Ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan tjazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan

6 Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan translaip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan

7 Kartu Tanda Penduduk (KTP)I Surat atau Keterangan dari DUKCAPIL / Bukti Identitas Kependudukan lainnya

8 Surat keterangan aktif bekerja saat mendaftar pada Instansi Pemerintah yang dilamar yang ditandatangani oleh pimpinan Unit Kerja paling sedikit 2 (dua) Tahun secara terus menerus

9 Guru Non ASN Aparatur Sipil Negara (Non ASN di sekolah Negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 Tahun

10 Sertifikat pendidik asli bagi pelamar PPPK JF Guru yang memiliki

11 Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar dan ketentuan yang berlaku bagi pelamar PPPK JF Tenaga Kesehatan

12 Khusus bagi penyandang disabilitas selain mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran ditambah dengan:

1) surat keterangan asli dari dokter rumah sakit pemerintah/ puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

2) menyampaikan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar

 

VII MASA SANGGAH

1 Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan Sanggahan diajukan melalui hltps://scasn.bkn.go.id

2 Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar

3 Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar

4 Dalam hal alasan sanggahan diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah

 

VIII. JADWAL PELAKSANAAN TEST PPPK GURU DAN TENAGA KESEHATAN

1 Pengumuman Seleksi 19 September sd 3 Oktober 2023

2 Pendaftaran Seleksi 20 September sd 9 Oktober 2023

3 Seleksi Administrasi 20 September sd 12 Oktober 2023

4 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 13 sd 16 Oktober 2023

5 Masa Sanggah 17 sd 19 Oktober 2023

6 Jawab Sanggah 17 sd 21 Oktober 2023

7 Pengumuman Pasca Sanggah 20 sd 26 Oktober 2023

8 Penarikan data Final 27 sd 29 Oktober 2023

9 Penjadwalan Seleksi Kompetensi 30 Oktober sd 2 November 2023

10 Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi tang 3 sd 6 November 2023

11 Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 8 November sd 2 Desember 2023

12 Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tarnbahan 13 November sd 4 Desember 2023

13 Pengolaban Nilai Seleksi Kompetensi 28 November sd 7 Desember 2023

14 Pengum u man Kelulusan 4 sd 13 Desember 2023

15 Pengisian DRH NI PPPK 14 Desember 2023 sd 12 Januari 2024

16 Usul Penetapan NI PPPK 13 Januari sd 11 Februari 2024

 

IX KETENTUAN LAIN

1 Seluruh tahapan pelaksanaan Penerirnaan Pegawai ASN Pemerintah Kabupaten Pandeglang Tahun 2023 tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun;

2 Jika peserta dinyatakan lulus pada saat melengkapi persyaratan administrasi ditemukan adanya pemalsuan dokumen dan ketidaksesuaian dengan persyaratan yang ditentukan, akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku serta secara otomatis peserta dianggap gugur;

3 Keputusan Panitia Penerimaan Pegawai ASN Pemerintah Kabupaten Pandeglang Tahun 2023 tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak;

4 Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orangjpihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat mem bantu kelu lusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain;

5 Pemerintah Kabupaten Pandeglang tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum-oknum yang mengatasnamakan Panitia, peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan Pegawai ASN;

6 Dalam hal peserta seleksi dikemudian hari terbukti ditemukan dokumen yang diunggah tidak sesuai dengan persyaratan pada saat proses seleksi dan sudah dinyatakan lulus tahap akrur seleksi serta mendapatkan persetujuan nomor induk pegawai (NIP), maka akan dibatalkan status kepegawruannya;

7 Pelamar wajib mengikuti perk embangan informasi, apabila terdapat perubahan sewaktu ­ waktu maka yang dipakai adalah informasi terakhlr;

9 Informasi lainnya berkaritan dengan Penerimaan Pegawai ASN Pemerintah Kabupaten Pandeglang Tahun 2023 disampaikan melalui: Instagram : bkpsdm pandeglang

Panitia tidak membuka layanan melalui telepon, whatsapp, telegram atau media lainnya selain yang disebutkan di atas. Peserta harap berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan Panitia

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Pengumuman Rekrutmen PPPK dan Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Pandeglang Tahun 2023. Link download DISINI

 

Demikian informasi tentang Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Kabupaten Pandeglang Tahun 2023 disampaikan melalui Pengumuman Sekretariat Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor: 800122/ 746- BKPSDM/2023 Tentang Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2023. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post