Pedoman Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Kompetensi Melalui Jalur Pendidikan

Pedoman Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Kompetensi Melalui Jalur Pendidikan Bagi PNS Di Lingkungan KemenpanRB



Maksud diterbitkanya Pedoman Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Kompetensi Melalui Jalur Pendidikan Bagi PNS Di Lingkungan KemenpanRB adalah untuk memberikan acuan, petunjuk, dan pedoman dalam pemberian tugas belajar dan Tugas Belajar Biaya Mandiri kepada PNS di lingkungan Kementerian PANRB.

 

Pedoman Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Kompetensi Melalui Jalur Pendidikan Bagi PNS Di Lingkungan KemenpanRB ini bertujuan untuk: 1) Menjamin hak PNS di lingkungan Kementerian PANRB untuk melaksanakan pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan; 2) Menjadi dasar acuan bagi para PNS di Lingkungan Kementerian PANRB dalam mengajukan Tugas Belajar dan tugas Belajar Biaya Mandiri; 3) Melindungi hak dan kewajiban PNS di Lingkungan Kementerian PANRB dalam pelaksanaan Tugas Belajar dan Tugas Belajar Biaya Mandiri. 4) Memenuhi kebutuhan organisasi Kementerian PANRB untuk mendukung dan meningkatkan pelaksanaan tugas berdasarkan Dokumen Rencana Pengembangan Kompetensi; dan 5) Mendayagunakan Pegawai Selesai Tugas Belajar dan Pegawai Selesai Tugas Belajar Biaya Mandiri sesuai pengetahuan yang diperoleh dalam mencapai visi dan misi organisasi Kementerian PANRB.

 

Latar belakang diterbitkannya Pedoman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Pedoman Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Kompetensi Melalui Jalur Pendidikan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi adalah bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai alat pemerintah (aparatur pemerintah) memiliki keberadaan yang sentral dalam membawa komponen kebijaksanaan atau peraturan pemerintah guna terealisasinya tujuan nasional.

 

Komponen tersebut terakumulasi dalam bentuk pendistribusian tugas, fungsi, dan kewajiban ASN. Dengan adanya pergeseran paradigma dalam pelayanan publik, secara otomatis hal tersebut akan menciptakan perubahan sistem dalam hukum kepegawaian dengan adanya penyesuaian dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan kewajiban, dari ASN meliputi penataan kelembagaan birokrasi pemerintahan, sistem, dan penataan manajemen kepegawaian.

 

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PP Manajemen PNS) diantaranya berisi ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, serta perlindungan.

 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menjadi pemicu untuk merealisasikan terwujudnya Sumber Daya Manusia dalam hal ini Sumber Daya Aparatur yang berkualitas, mempunyai Kompetensi di bidangnya, profesional dalam bekerja serta berdaya saing tinggi dalam mengejar kualitas kerja. Sehingga kedepannya pemerintah tidak akan ragu membuat/merancang program untuk pembangunan terkhusus sumber daya manusia aparatur yang bermuara pada pemenuhan kebutuhan dan pelayanan kepada masyarakat, dalam peningkatan pelayanan baik yang bersifat internal maupun pelayanan yang bersifat eksternal.

 

Pasal 4 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PP 94/2021) menentukan bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi. Yang dimaksud dengan “memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi” adalah memberi kesempatan kepada bawahan untuk meningkatkan kemampuan dalam rangka pengembangan kompetensi, antara lain memberi kesempatan mengikuti rapat, seminar, diklat, dan pendidikan formal lanjutan.

 

Dalam hal seorang PNS ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, telah ditetapkan ketentuan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil melalui Jalur Pendidikan (SE MENPAN RB 28/2021).

 

Aparatur Sipil Negara melaksanakan tugasnya tersebut secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan, serta bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Sebagai motor penggerak dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan, dalam pelaksanaan tugas, ASN diharapkan fokus mencurahkan segala potensi dan perhatiannya untuk menyukseskan pencapaian tujuan organisasinya. Segala hal yang akan mengganggu dan menjadi pemecah konsentrasi haruslah diminimalisir.

 

Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Hukum (BSDMOH) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) salah satunya bertugas untuk memberikan pelayanan kepegawaian kepada ASN di Kementerian PANRB. Dalam memberikan pelayanan kepegawaian, perlu memberikan informasi yang lengkap terkait pelayanan itu. Layanan pengembangan kualitas merupakan suatu keharusan dalam pemerintahan untuk mencapai hasil yang maksimal dalam pelaksanaan pekerjaannya.

 

UU ASN mendefinisikan Pegawai Negeri Sipil merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintah. Jabatan yang dipangku menjadi tanggung jawab bagi PNS yang bersangkutan dengan memperlihatkan dan menunjukan kemampuan kerja yang Profesional.

 

Salah satu bentuk Pengembangan Kompetensi melalui jalur pendidikan yang dapat dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil adalah Tugas Belajar, yang juga merupakan salah satu wujud penghargaan terhadap pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian PANRB yang berprestasi dan berpotensi untuk mengikuti pendidikan formal di perguruan tinggi yang terakreditasi, di dalam negeri atau di luar negeri dengan biaya dari Pemerintah, lembaga internasional, dan lembaga swasta serta dibebaskan dari tugas dan pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil.

 

Tugas Belajar Biaya Mandiri adalah kesempatan belajar kepada pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian PANRB yang berkeinginan untuk mengikuti pendidikan formal pada sekolah lanjutan atau perguruan tinggi di dalam negeri yang terakreditasi dengan biaya sendiri dan tetap melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai pegawai negeri sipil.

 

Pemberian Tugas Belajar kepada PNS dilakukan secara selektif, objektif, efisien, akuntabel, dan transparan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Tugas Belajar dan Tugas Belajar Biaya Mandiri diberikan kepada PNS berdasarkan penilaian disiplin, integritas, moralitas, kinerja, dan keserasian antara pengembangan kompetensi dengan kebutuhan organisasi. Sehubungan dengan kebutuhan dan urgensi pengaturan Pemberian Tugas Belajar dan Tugas Belajar Biaya Mandiri kepada Pegawai Kementerian PANRB, perlu menetapkan Pedoman Menteri PANRB tentang Pengembangan Kompetensi Melalui Jalur Pendidikan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Pedoman Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Kompetensi Melalui Jalur Pendidikan Bagi PNS Di Lingkungan KemenpanRB. LINK DOWNLOAD DISINI.

 

Demikian info tentang Pedoman Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Kompetensi Melalui Jalur Pendidikan. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post