Kepmendikbudristek Nomor 259 P 2023 Tentang Penerima Dana BOS Kinerja Bagi Sekolah Yang Memiliki Kemajuan Terbaik Tahun 2023

Kepmendikbudristek Nomor 259/P/2023 Tentang Penerima Dana BOS Kinerja Bagi Sekolah Yang Memiliki Kemajuan Terbaik Tahun Anggaran 202


Daftar Nama Sekolah Penerima BOS Kinerja Yang Memiliki Kemajuan Terbaik Tahun Anggaran 2023 ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Kepmendikbudristek Nomor 259/P/2023 Tentang Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah BOS Kinerja Bagi Sekolah Yang Memiliki Kemajuan Terbaik Tahun Anggaran 2023.

 

Kepmendikbudristek Nomor 259/P/2023 Tentang Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah BOS Kinerja Bagi Sekolah Yang Memiliki Kemajuan Terbaik Tahun Anggaran 2023 ditetapkan dengan pertimbangan bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, Perlu Menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Tentang Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Bagi Sekolah Yang Memiliki Kemajuan Terbaik Tahun Anggaran 2023.

 

Dasar hokum diterbitkan Kepmendikbudristek Nomor 259/P/2023 Tentang Penerima Dana BOS Kinerja Bagi Sekolah Yang Memiliki Kemajuan Terbaik Tahun Anggaran 2023  adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

2. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);

3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);

4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 nNomor 1342);

 

Diktum Kesatu Kepmendikbudristek Nomor 259/P/2023 Tentang Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah BOS Kinerja Bagi Sekolah Yang Memiliki Kemajuan Terbaik Tahun Anggaran 2023menyatakan Menetapkan Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Bagi Sekolah Yang Memiliki Kemajuan Terbaik Tahun Anggaran 2023 Sebagaimana Tercantum Dalam Lampiran Yang Merupakan Bagian Tidak Terpisahkan Dari Keputusan Menteri Ini.

 

Diktum Kedua Kepmendikbudristek Nomor 259/P/2023 Tentang Penerima Dana BOS Kinerja Bagi Sekolah Yang Memiliki Kemajuan Terbaik Tahun Anggaran 2023 Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Sebagaimana Dimaksud Dalam Diktum Kesatu Menggunakan Dana Bantuan Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

 

Diktum Ketiga Kepmendikbudristek Nomor 259/P/2023 Tentang Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Bagi Sekolah Yang Memiliki Kemajuan Terbaik Tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa Keputusan Menteri Ini Mulai Berlaku Pada Tanggal Ditetapkan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Kepmendikbudristek Nomor 259/P/2023 Tentang Penerima Dana BOS Kinerja Bagi Sekolah Yang Memiliki Kemajuan Terbaik Tahun Anggaran 2023.

 

Link download Kepmendikbudristek Nomor 259/P/2023 Tentang Penerima Dana BOS Kinerja Bagi Sekolah Yang Memiliki Kemajuan Terbaik Tahun Anggaran 2023 DISINi

 

Demikian informasi tentang Kepmendikbudristek Nomor 259/P/2023 Tentang Penerima Dana BOS Kinerja Bagi Sekolah Yang Memiliki Kemajuan Terbaik Tahun Anggaran 2023. Semoga ada manfaatnya.


= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post