Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Sinkronisasi Rencana Kerja Di Bidang Manajemen ASN

Permenpan RB atau Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Sinkronisasi Rencana Kerja Di Bidang Manajemen ASN


Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Sinkronisasi Rencana Kerja Di Bidang Manajemen ASN diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menyelenggarakan pemerintahan yang efektif, diperlukan pegawai Aparatur Sipil Negara yang profesional, berintegritas, memiliki nilai dasar, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; b) bahwa untuk menghasilkan pegawai Aparatur Sipil Negara yang mampu mewujudkan praktek penyelenggaraan tata kepemerintahan yang baik diperlukan manajemen Aparatur Sipil Negara yang dilaksanakan secara konsisten, terkoordinasi, dan berkelanjutan; c) bahwa ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara memberikan kewenangan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk menyusun kebijakan rencana kerja Komisi Aparatur Sipil Negara, Lembaga Administrasi Negara, dan Badan Kepegawaian Negara di bidang manajemen Aparatur Sipil Negara; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Tata Cara Sinkronisasi Rencana Kerja di Bidang Manajemen Aparatur Sipil Negara.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Sinkronisasi Rencana Kerja Di Bidang Manajemen ASN (Aparatur Sipil Negara), bahwa Menteri melaksanakan sinkronisasi Rencana Kerja Kementerian, KASN, LAN, dan BKN. Rencana Kerja minimal mencakup: a) rencana pembangunan jangka menengah instansi; dan b) rencana pembangunan tahunan instansi.

 

Sinkronisasi Rencana Kerja Kementerian, KASN, LAN, dan BKN dilaksanakan secara terencana sebelum dimulainya tahapan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sinkronisasi Rencana Kerja Kementerian, KASN, LAN, dan BKN berpedoman pada Arah Kebijakan. Sinkronisasi Rencana Kerja dilaksanakan melalui tahapan: a) penyusunan dan pertemuan pembahasan rancangan Rencana Kerja; dan b) koordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

 

Selanjutnya Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Sinkronisasi Rencana Kerja Di Bidang Manajemen ASN menyatakan bahwa Menteri menyampaikan agenda pelaksanaan penyusunan rancangan Rencana Kerja kepada pimpinan KASN, LAN, dan BKN. Kementerian, KASN, LAN, dan BKN menyusun bahan rancangan Rencana Kerja masing-masing dengan mengacu pada Arah Kebijakan, serta memperhatikan hasil evaluasi atas pelaksanaan Rencana Kerja periode sebelumnya. Arah Kebijakan ditetapkan oleh Menteri.

 

Kementerian, KASN, LAN, dan BKN mengirimkan bahan rancangan Rencana Kerja yang telah disusun kepada Menteri. Menteri melaksanakan pertemuan pembahasan untuk menghasilkan rancangan Rencana Kerja yang selaras antara Kementerian, KASN, LAN, dan BKN dengan ketentuan sebagai berikut: a) dikoordinasikan oleh Kementerian dan dihadiri oleh KASN, LAN, dan BKN; b) pertemuan pembahasan dilaksanakan secara luring dan/atau daring; c) kesepakatan terakhir hasil pertemuan pembahasan dituangkan dalam berita acara pertemuan pembahasan yang berisi rancangan Rencana Kerja yang selaras antara Kementerian, KASN, LAN, dan BKN; dan d) berita acara pertemuan pembahasan ditandatangani oleh pimpinan unit kerja yang menyelenggarakan tugas di bidang kesekretariatan pada Kementerian, KASN, LAN, dan BKN. Dalam hal diperlukan, pertemuan pembahasan dapat dihadiri perwakilan dari instansi pemerintah lainnya dan/atau pakar yang relevan.

 

Menteri dapat mendelegasikan tugas teknis pelaksanaan pertemuan pembahasan kepada pimpinan tinggi madya yang membidangi sumber daya manusia aparatur.

 

Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara mengenai rancangan Rencana Kerja Kementerian, KASN, LAN, dan BKN. Koordinasi Menteri dilaksanakan dengan ketentuan: a) Menteri menyampaikan rancangan Rencana Kerja Kementerian, KASN, LAN, dan BKN sebagai bahan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional bagi menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dengan tembusan kepada Presiden; dan b) melaksanakan sinergi hubungan fungsional dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sebagai perwujudan praktik penyelenggaraan tata kepemerintahan yang baik.

 

Ditegaskan dalam Permenpan RB atau Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Sinkronisasi Rencana Kerja Di Bidang Manajemen ASN bahwa Dalam hal terjadi perubahan kebijakan strategis nasional di bidang Manajemen ASN, Rencana Kerja Kementerian, KASN, LAN, dan/atau BKN dapat disesuaikan dengan mengikuti mekanisme ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Sinkronisasi Rencana Kerja Di Bidang Manajemen ASN. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Permenpan RB atau Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Sinkronisasi Rencana Kerja Di Bidang Manajemen ASN. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post