Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Batik

Peraturan Menteri Perindustrian  PERMENPERIN Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Batik

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Batik, ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mewujudkan industri hijau dalam proses produksi pada industri batik yang menggunakan sumber daya air yang besar dan bahan baku yang berdampak pada lingkungan, perlu mengatur kembali standar industri hijau untuk industri batik; b) bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39 Tahun 2019 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Batik sudah tidak sesuai dengan perkembangan industri sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Batik.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Perindustrian (PERMENPERIN) Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Batik bahwa Standar Industri Hijau (SIH) untuk Industri Batik digunakan sebagai pedoman bagi perusahaan industri untuk menerapkan Industri Hijau. SIH terdiri atas: ruang lingkup; acuan; . definisi; simbol dan singkatan istilah; persyaratan teknis; persyaratan manajemen; dan bagan alir. SIH sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Perusahaan industri dapat mengajukan sertifikasi Industri Hijau Batik. Tata cara sertifikasi Industri Hijau batik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal diperlukan, Menteri dapat melakukan pengkajian terhadap SIH untuk Industri Batik yang telah ditetapkan.


Pada saat Peraturan Menteri Perindustrian - PERMENPERIN Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Batik ini mulai berlaku: a) sertifikat Industri Hijau yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39 Tahun 2019 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Batik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1332) dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir; b) audit surveilans terhadap perusahaan industri yang telah memperoleh sertifikat Industri Hijau berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39 Tahun 2019 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Batik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1332) dan masih berlaku, dilaksanakan dengan mengacu kepada SIH yang diatur dalam Peraturan Menteri ini; dan c) permohonan penerbitan sertifikat Industri Hijau berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39 Tahun 2019 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Batik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1332) yang diajukan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, diproses dengan mengacu kepada SIH yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

 

Pada saat Peraturan Menteri Perindustrian - PERMENPERIN Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Batik ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39 Tahun 2019 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Batik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1332), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Ruang lingkup SIH untuk Industri Batik ini bertujuan mengatur kriteria, batasan, dan metode verifikasi atas persyaratan teknis dan persyaratan manajemen pada Industri Batik sebagai berikut: 1) persyaratan teknis, meliputi aspek: bahan baku; bahan penolong; energi; air; produk; kemasan; limbah; dan emisi gas rumah kaca; 2) persyaratan manajemen, meliputi aspek: kebijakan dan organisasi; perencanaan strategis; pelaksanaan dan pemantauan; tinjauan manajemen; tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility); dan ketenagakerjaan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Perindustrian (PERMENPERIN) Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Batik. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Perindustrian (PERMENPERIN) Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Batik. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post