PP Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Peraturan Pemerintah PP Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah


Peraturan Pemerintah PP Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Pada hakikatnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah telah mengatur mengenai pokok-pokok kebijakan Pajak dan Retribusi sebagai bagian dari ruang lingkup Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Adapun pokok-pokok kebijakan Pajak dan Retribusi tersebut, antara lain restrukturisasi jenis Pajak, rasionalisasi jenis Retribusi, serta pengenaan Opsen. Kebijakan pengenaan Opsen ditqiukan untuk meningkatkan sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota dalam pemungutan PKB, BBNKB, dan Pajak MBLB.

 

Pengenaan Opsen dilakukan dengan tidak menambah beban maksimum yang dapat ditanggung Wajib Pajak pada saat berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selanjutnya, pengaturan pelaksanaan dalam rangka pengelolaan Pajak dan Retribusi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

 

Untuk itu, Peraturan Pemerintah PP Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah ini dimaksudkan guna memberikan pengaturan pelaksanaan yang melengkapi berbagai pokok-pokok kebijakan Pajak dan Retribusi yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ter:tang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

 

Peraturan Pemerintah PP Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah ini juga menjadi dasar dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menerbitkan Perda, Perkada, dan/atau peraturan pelaksanaan lainnya dalam rangka Pemungutan Pajak dan Retribusi, termasuk system dan prosedur Pemungutan, dengan tetap mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan tiap Daerah.

 

Pengaturan dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah ini mencakup berbagai aspek pengelolaan Pajak dan Retribusi, khususnya pelaksanaan Pemungutan antara lain pendaftaran dan pendataan, penetapan besaran Pajak dan Retribusi terutang, pembayaran dan penyetoran, pelaporan, pengurangan, pembetulan, dan pembatalan ketetapan Pajak, Pemeriksaan Pajak, Penagihan Pajak dan Retribusi, keberatan, gugatan, penghapusan piutang Pajak dan Retribusi oleh Kepala Daerah, dan pengaturan lain yang berkaitan dengan tata cara Pemungutan Pajak dan Retribusi.

 

Dasar pengenaan, saat terutang, dan wilayah Pemungutan Pajak merupakan beberapa komponen utama dalam penghitungan Pajak terutang. Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah telah mengatur bahwa penetapan besaran dasar pengenaan Pajak merupakan kewenangan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya.

 

Adapun, salah satu perubahan fundamental mengenai dasar pengenaan Pajak adalah kebijakan terkait dasar pengenaan PBB-P2 yaitu melalui pengaturan bahwa dasar pengenaan PBB-P2 yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 2O%o (dua puluh persen) dan paling tinggi 100% (seratus persen) dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak. Dalam rangka memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah ini mengatur lebih lanjut mengenai pelaksanaan penetapan dasar pengenaan, saat terutang, dan wilayah Pemungutan Pajak guna melengkapi pengaturan yang telah ada dalam Undang-Undang.

 

Selain ketentuan mengenai pelaksanaan Pemungutan Pajak dan Retribusi, Peraturan Pemerintah PP Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah ini juga mengatur mengenai pelaksanaan bagi hasil Pajak dan penerimaan Pajak yang diarahkan penggunaannya. Restrukturisasi Pajak yang dilakukan dengan memberikan kewenangan Opsen atas PKB dan BBNKB membuat kewajiban pemerintah provinsi hanya wajib membagihasilkan PAP, PBBKB, dan Pajak Rokok. Selain itu, Peraturan Pemerintah ini mengatur lebih teknis mengenai besaran dan kegiatan yang harus didanai dari penerimaan PKB, Opsen PKB, PBJT atas Tenaga Listrik, Pajak Rokok, dan PAT.

 

Untuk meningkatkan akuntabilitas, kesesuaian karakteristik pungutan, dan kepastian hukum, Peraturan Pemerintah ini mengatur bahwa penerimaal atas pelayanan objek Retribusi sesuai Undang-Undang yang dipungut dan dikelola oleh BLUD dicatat sebagai Retribusi. Meskipun demikian, penggunaan penerimaan yang dipungut dan dikelola oleh BLUD dapat langsung digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pelayanan BLUD sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Peraturan Pemerintah PP Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah ini juga mengatur bahwa selumh pungutan atas pemanfaatan barang milik daerah menjadi bagian dari Retribusi jasa usaha atas pemanfaatan aset daerah.

 

Pendaftaran wajib merurpakan salah satu komponen penting dalam pelaksanaan Pemungutan Pajak, utamanya apabila dilakukan secara sederhana sebagai salah satu langkah simplifikasi administrasi perpajakan. Untuk itu, Pemerintah Daerah hanya dapat menerbitkan 1 (satu) NPWPD untuk seluruh jenis Pajak yang dihubungkan dengan nomor induk kependudukan untuk Wajib Pajak orang pribadi dan nomor induk berusaha untuk Wajib Pajak Badan. Hal ini sebagai langkah integrasi data perpajakan guna memberikan kemudahan administrasi perpajakan.

 

Sejalan dengan kebijakan Pajak dan Retribusi dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah PP Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah ini juga memuat pengaturan pelaksanaan dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan iklim investasi, di antaranya mengenai mekanisme pemberian dukungan insentif, penyesuaian tarif, evaluasi atas rancangan Perda, Perda, dan peraturan pelaksanaannya. Selain itu, Pemerintah Daerah tetap didorong agar terus mengedepankan penggalian potensi Pajak secara optimal, salah satunya melalui kerja sama optimalisasi Pemungutan Pajak dan pemanfaatan data dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah lain, maupun pihak ketiga dengan tetap menjaga kerahasiaan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kerja sama tersebut merupakan langkah optimalisasi pemanfaatan data-data yang semakin memiliki peran vital dalam mendorong peningkatan kinerja fiscal Pemerintah Daerah.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Pemerintah PP Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah PP Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Semoga ada manfaatnya. Terima kasih atas kesempatan Anda berkunjung ke blog kami.


= Baca Juga =


2 Comments

  1. Terima kasih telah berbagi informasi yang bermanfaat. Jazakallahu khairan, Semoga Allah senantiasa memberikan keberkahan atas Anda dan bagi kita semua.

    ReplyDelete
  2. Terima kasih telah berbagi informasi yang bermanfaat. Jazakallahu khairan, Semoga Allah senantiasa memberikan keberkahan atas Anda dan bagi kita semua.

    ReplyDelete
Post a Comment
Previous Post Next Post