PP Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Besaran Bagian Premi Untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan

Peraturan Pemerintah PP Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Besaran Bagian Premi Untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan

 

Peraturan Pemerintah PP Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Besaran Bagian Premi Untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tent"ar^g Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan memberikan landasan hukum dan tatanan baru dalam upaya pencegahan dan penanganan Krisis Sistem Keuangan. Undang-Undang ini menekankan upaya pencegahan krisis melalui penguatan industri perbankan, baik pada level individual Bank maupun level industri. Penguatan industry perbankan ini dimaksudkan agar penanganan permasalahan Bank diutamakan menggunakan sumber daya Bank itu sendiri dan dari industri perbankan. Pada level individual Bank, penguatan dilakukan antara lain melalui penguatan bantalan permodalan dan likuiditas, khususnya untuk Bank sistemik. Sedangkan pada level industri, penguatan dilakukan antara lain melalui program penjaminan simpanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.

 

Undang-Undang mengenai pencegahan dan penanganan Krisis Sistem Keuangan mengatur pula upaya penanganan Krisis Sistem Keuangan, yaitu dengan penyelenggaraan PRP yang diputuskan oleh Presiden berdasarkan rekomendasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan apabila terjadi Krisis Sistem Keuangan dan permasalahan sektor perbankan yang membahayakan perekonomian nasional. Untuk pelaksanaan progr€un tersebut, kmbaga Penjamin Simpanan diberikan mandat sebagai lembaga yang menyelenggarakan PRP. Salah satu sumber pendanaan PRP berasal dari kontribusi industry perbankan dalam bentuk Premi PRP. Berdasarkan amanat dalam Pasal 39 ayat (4) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2O23 tentang Pengembangan dan Pengu.atan Sektor Keuangan, ketentuan mengenai besaran bagian premi untuk pendanaan PRP diatur dengan Peratural Pemerintah.

 

Sebagai lembaga yang diberi mandat untuk menyelenggarakan PRP, Lembaga Penjamin Simpanan perlu melakukan persiapan untuk penyelenggaraan PRP tersebut. Biaya yang dikeluarkan untuk melakukan persiapan penyelenggaraan PRP dibebankan pada biaya operasional lrmbaga Penjamin Simpanan. Premi PRP merupakan bagian dari Premi Penjaminan yang besarannya menjadi tambahan dari Premi Penjaminan yang dikenakan kepada Bank oleh kmbaga Penjamin Simpanan yang dimulai sebelum PRP diselenggarakan. Untuk itu, ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penjaminan simpanan juga berlaku bagi pengenaan Premi PRP kecuali diatur secara khusus oleh Peraturan Pemerintah PP Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Besaran Bagian Premi Untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan ini.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Besaran Bagian Premi Untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan bahwa Bank yang wajib membayar Premi PRP adalah setiap Bank yang melakukan kegiatan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa individu Bank ikut bertanggung jawab terhadap kondisi industri perbankan yang sehat. Premi PRP dibayarkan pada waktu yang sama dengan pembayaran Premi Penjaminan untuk memudahkan proses pembayaran premi. Besaran Premi PRP ditetapkan dengan mempertimbangkan target penghimpunan Premi PRP dalam jangka waktu tertentu.

 

Berdasarkan benchmark internasional, target pendanaan resolusi yang direkomendasikan adalah sekitar 2-4% dari produk domestik bruto atas dasar harga berlaku. Rekomendasi tersebut diperoleh berdasarkan rata-rata kebutuhan biaya resolusi perbankan saat terjadinya krisis. Dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Besaran Bagian Premi Untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan ini, target penghimpunan Premi PRP yang ditetapkan adalah 2% dari produk domestik bruto atas dasar harga berlaku pada tahun 2022, dengan mempertimbangkan adanya penguatan pengaturan dan pengawasan otoritas sebagai dampak dari reformasi struktural pascakrisis, ketahanan permodalan yang kuat sesuai standar internasional, dan kinerja intermediasi perbankan saat ini. Target penghimpunan Premi PRP tersebut dilakukan peninjauan secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

 

Besaran Premi PRP dibayarkan berdasarkan persentase tertentu yang dihitung dari kombinasi kelompok Bank berdasarkan jumlah aset dan Tingkat Risiko Bank yang dikalikan dengan jumlah aset Bank. Dalam rangka mengurangi risiko investasi, dana Premi PRP hanya dapat ditempatkan pada surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah, Bank Indonesia, dan/ atau pemerintah negara asing yang mata uangnya termasuk dalam hard atnency yang memiliki peringkat layak investasi (inuestment gradel.

 

Peraturan Pemerintah PP Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Besaran Bagian Premi Untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan ini juga mengatur kewenangan Menteri untuk melakukan peninjauan terhadap target penghimpunan Premi PRP, kelompok Bank, dan/atau besaran persentase Premi PRP, dengan berkoordinasi dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Berdasarkan hasil peninjauan dapat dilakukan perubahan target penghimpunan Premi PRP, kelompok Bank, dan/ atau besaran persentase Premi PRP apabila memenuhi kriteria tertentu dengan mempertimbangkan di antaranya perkembangan kondisi perekonomian dan sistem keuangan. Perubahan dimaksud antara lain memungkinkan pengenaan Premi PRP secara optimal pada saat perekonomian dalam kondisi baik ataupun relaksasi Premi PRP untuk mencegah risiko cyclical apabila tekanan terhadap Sistem Keuangan meningkat. Pengakhiran penghimpunan Premi PRP dapat dilakukan jika berdasarkan hasil peninjauan Menteri, target penghimpunan Premi PRP telah tercapai.

 

Untuk mewujudkan tata kelola yang baik, Lembaga Penjamin Simpanan menyampaikan laporan mengenai penghimpunan Premi PRP kepada Menteri.Laporan disampaikan secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu sesuai permintaan Menteri.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Pemerintah PP Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Besaran Bagian Premi Untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan, LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Salinan Peraturan Pemerintah PP Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Besaran Bagian Premi Untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan PDF. Semoga ada manfaatnya.

 


= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post