Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 98/SJ Tahun 2022 Tentang Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Sarana Pasca Panen Tahun 2023

Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 98/SJ Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Pemerintah Sarana Pasca Panen Tahun 2023


Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 98/SJ Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Pemerintah Sarana Pasca Panen Tahun 2023 yang dimaksud Bantuan Sarana Pasca Panen adalah Bantuan Pemerintah berupa Sarana Pasca Panen. Sarana Pasca Panen adalah tempat dan peralatan portable yang digunakan untuk menangani bahan baku hasil kelautan dan perikanan pasca panen sebelum diolah lebih lanjut.

 

Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 98/SJ Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Sarana Pasca Panen Tahun 2023. Dalam rangka mendukung amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 terkait kegiatan yang ditetapkan sebagai major project yaitu penguatan jaminan usaha serta 350 korporasi petani dan nelayan serta revitalisasi tambak di kawasan sentra produksi udang dan bandeng, salah satu program prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan pada tahun 2021-2024 adalah pembangunan kampung perikanan budidaya air tawar, air payau, dan air laut yang berbasis kearifan lokal. Tujuan pembangunan kampung perikanan budidaya adalah untuk mendukung program ketahanan pangan dan peningkatan ekonomi nasional.

 

Pembangunan kampung perikanan budidaya dirancang secara terintegrasi mulai dari hulu hingga hilir dengan pengembangan teknologi seperti pengembangan pakan mandiri, inovasi teknologi budidaya, pengolahan, serta pemasaran, hingga dukungan pengembangan kemampuan teknis, manajemen usaha, dan permodalan bagi pelaku usaha perikanan setempat.

 

Kesuksesan pembangunan kampung perikanan budidaya akan meningkatkan jumlah produksi hasil perikanan tersebut sehingga harus diiringi dengan penyerapan pasar, peningkatkan efisiensi distribusi melalui penyiapan sarana logistik sekaligus mempertahankan mutu produk untuk memenuhi persyarat pasar pada sub sektor perikanan budidaya. Untuk mempertahankan mutu produk di tingkat pembudidaya pada saat musim panen maka dibutuhkan sarana dan prasarana pasca panen. Dalam rangka mengatasi permasalahan tersebut diatas, maka Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan memfasilitasi kegiatan bantuan sarana pasca panen.

 

Dasar diterbitkan Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 98/SJ Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Sarana Pasca Panen Tahun 2023 adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

 

Tujuan penyaluran Bantuan Pemerintah Sarana Pasca Panen Tahun 2023 adalah tersedianya dan tersalurkannya bantuan sarana pasca panen kepada penerima bantuan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan. Sasaran kegiatan ini adalah kelompok masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, lembaga pendidikan, dan/atau lembaga keagamaan. Indikator keberhasilan adalah tersalurkannya 25 paket sarana pasca panen.

 

Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 98/SJ Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Sarana Pasca Panen Tahun 2023, Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah Sarana Pasca Panen Tahun 2023

1. Kriteria Calon Penerima Bantuan Pemerintah Sarana Pasca Panen Tahun 2023 terdiri atas:

a. Kelompok masyarakat

1) terdaftar di laman satu data; dan

2) berbadan hukum atau terdaftar di dinas.

b. Lembaga swadaya masyarakat

1) terdaftar di laman satu data; dan

2) berbadan hukum.

c. Lembaga pendidikan

1) terdaftar di laman satu data; dan

2) terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, atau Dinas Provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi urusan pendidikan.

d. Lembaga keagamaan

1) terdaftar di laman satu data; dan

2) berbadan hukum atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

 

2. Persyaratan Umum Calon Penerima

a. Persyaratan administrasi

Calon penerima Bantuan Pemerintah Sarana Pasca Panen Tahun 2023 mengajukan surat permohonan sebagaimana tercantum dalam form 1 dan proposal sebagaimana tercantum dalam form 2 dilengkapi dengan persyaratan administrasi sebagai berikut:

1) profil calon penerima Bantuan Pemerintah Sarana Pasca Panen Tahun 2023 dengan format sebagaimana tercantum dalam form 3;

2) pakta integritas/surat pernyataan kesiapan, kemampuan, dan kesanggupan dengan format sebagaimana tercantum dalam form 4;

3) surat pernyataan kesanggupan menyediakan pondasi dengan biaya dari calon penerima Bantuan Pemerintah Sarana Pasca Panen sebagaimana tercantum dalam form 5;

4) surat pernyataan penetapan tempat Bantuan Pemerintah Sarana Pasca Panen Tahun 2023 di lahan/ruangan yang telah dimiliki/dikuasai oleh kelompok masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, lembaga pendidikan, atau lembaga keagamaan yang dibuktikan dengan sertipikat kepemilikan atau dokumen legalitas lain yang dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi hukum maupun kearifan lokal sebagaimana tercantum dalam form 6;

5) surat pernyataan ketersediaan sumber listrik yang memadai untuk operasional Sarana Pasca Panen dan tidak menerima bantuan sejenis dari dana APBN/APBD pada tahun yang sama sebagaimana tercantum dalam form 7.

 

Selain persyaratan administrasi diatas calon penerima Bantuan Pemerintah Sarana Pasca Panen Tahun 2023 harus melengkapi persyaratan sebagai berikut:

1) Kelompok masyarakat

Kelompok masyarakat di bidang perikanan yang dapat menerima Bantuan Pemerintah Sarana Pasca Panen Tahun 2023 meliputi koperasi perikanan dan/atau Kelompok Pengolah dan Pemasar (POKLAHSAR) harus memenuhi persyaratan memiliki:

a) surat keterangan yang menyatakan bahwa kelompok masyarakat memiliki pengalaman usaha di bidang perikanan dari Dinas Kabupaten/Kota setempat;

b) sertifikat nomor induk koperasi (NIK) bagi koperasi;

c) laporan keuangan selama 3 (tiga) bulan terakhir; dan

d) surat pernyataan kesanggupan untuk memelihara, mengoperasionalkan, memanfaatkan Bantuan Pemerintah, dan menyampaikan laporan setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika dibutuhkan.

2) Lembaga swadaya masyarakat

Lembaga swadaya masyarakat yang dapat menerima Bantuan Pemerintah Sarana Pasca Panen Tahun 2023 harus memenuhi pesyaratan memiliki:

a) surat keterangan yang menyatakan bahwa lembaga swadaya masyarakat memiliki pengalaman usaha di bidang perikanan dari Dinas Kabupaten/Kota setempat;

b) akta pendirian yang disahkan oleh instansi yang berwenang;

c) laporan keuangan selama 3 (tiga) bulan terakhir; dan

d) surat pernyataan kesanggupan untuk memelihara, mengoperasionalkan, memanfaatkan Bantuan Pemerintah, dan menyampaikan laporan setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika dibutuhkan.

3) Lembaga pendidikan

Lembaga pendidikan masyarakat yang dapat menerima Bantuan Pemerintah Sarana Pasca Panen Tahun 2023 harus memenuhi persyaratan memiliki:

a) akta pendirian yang disahkan oleh instansi yang berwenang;

b) laporan keuangan selama 3 (tiga) bulan terakhir;

c) surat pernyataan kesanggupan untuk memelihara, mengoperasionalkan, memanfaatkan Bantuan Pemerintah, dan menyampaikan laporan setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika dibutuhkan; dan

d) laporan pajak.

4) Lembaga keagamaan

Lembaga keagamaan yang dapat menerima Bantuan Pemerintah Sarana Pasca Panen Ikan Tahun 2023 harus memenuhi persyaratan memiliki:

a) akta pendirian yang disahkan oleh instansi yang berwenang;

b) laporan keuangan selama 3 (tiga) bulan terakhir; dan

c) surat pernyataan kesanggupan untuk memelihara, mengoperasionalkan, memanfaatkan Bantuan Pemerintah, dan menyampaikan laporan setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika dibutuhkan.

 

b. Persyaratan teknis

1) memiliki tempat/lahan untuk penentapan tenda (status lahan, kondisi lahan siap, akses jalan utama dapat diakses minimal kendaraan roda 4, luas lahan minimal  50 m2 ( 7 m x 7 m);

2) diutamakan daerah sentra produksi Ikan budidaya (tambak, kolam, karamba); dan/atau

3) lokasi yang membutuhkan Sarana Pasca Panen.

 

Selengkapnya silahkan baca Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 98/SJ Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Sarana Pasca Panen Tahun 2023. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 98/SJ Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Sarana Pasca Panen Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


*

Post a Comment (0)
Previous Post Next Post